Nama : Dr. Ir. DWI PRASETYO, Dipl.Inf, S.Kom, M.Si.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.052
Jabatan : WAKETUM KORBID MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL
& PROTOKOL-MKDP

Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : AKADEMISI – DOSEN SAINS & TEKNIK

WAKETUM KORBID MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL & PROTOKOL

Dr. Ir. DWI PRASETYO, Dipl.Inf, S.Kom, M.Si..

Singkatan: MKDP (digital communication, sistem ekosistem media & platform digital)
English: Deputy Chair for Media, Digital Communication & Protocol Affairs


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

Uraian Lengkap – Tugas, Wewenang & Tanggung Jawab WAKETUM KORBID MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL & PROTOKOL (MKDP)
Dr. Ir. Dwi Prasetyo, Dipl.Inf, S.Kom, M.Si.


A. TUGAS POKOK (CORE DUTIES)

1. Mengelola & Mengembangkan Ekosistem Media AUKTI

2. Mengelola Komunikasi Digital Organisasi

3. Menyelenggarakan Tata Protokoler Nasional AUKTI

4. Membangun Sistem Digital & Platform Komunikasi Modern

5. Menyelenggarakan Pelatihan / Webinar (Online & Offline)

Program pelatihan resmi MKDP:


B. WEWENANG (AUTHORITIES)

1. Merumuskan Kebijakan Teknis Media & Digital

2. Menginisiasi Kerja Sama Strategis

3. Mengeluarkan Rekomendasi Resmi Organisasi

4. Mengatur Tim Kerja & Subdivisi MKDP


C. TANGGUNG JAWAB (RESPONSIBILITIES)

1. Bertanggung Jawab Kepada Ketua Umum BPP AUKTI

2. Menjaga Kualitas Informasi & Integritas Media

3. Penguatan Identitas Digital AUKTI

4. Optimalisasi Digitalisasi Organisasi


D. CONTOH PROGRAM & IMPLEMENTASI MKDP

1. Training / Webinar Online (Zoom / Google Meet)

2. Training Offline / Workshop Tatap Muka

3. Program Penguatan Media Nasional AUKTI

4. Pengembangan Sistem Digital AUKTI


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0052

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
WAKIL KETUA UMUM KORBID MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL & PROTOKOL (MKDP)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa AUKTI sebagai organisasi resmi dalam ekosistem industri keamanan nasional memerlukan kepengurusan yang profesional di bidang media, komunikasi digital, dan tata protokoler untuk menjamin kualitas informasi serta citra organisasi.
b. Bahwa Dr. Ir. Dwi Prasetyo, Dipl.Inf, S.Kom, M.Si. memiliki rekam jejak akademik, kompetensi digital, pengalaman media, dan integritas yang memenuhi syarat untuk memimpin Korbid MKDP AUKTI.
c. Bahwa untuk melaksanakan tugas organisasi secara resmi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat untuk menetapkan beliau pada jabatan dimaksud.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan

Nama : Dr. Ir. Dwi Prasetyo, Dipl.Inf, S.Kom, M.Si.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.052
Jabatan : WAKIL KETUA UMUM KORBID MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL & PROTOKOL (MKDP)
Instansi/Profesi : Akademisi – Dosen Sains & Teknik
Masa Jabatan : 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Wilayah : Badan Pengurus Pusat AUKTI

Sebagai pejabat resmi yang memiliki kewenangan dalam pengembangan sistem media, komunikasi digital, tata protokol, dan manajemen publikasi nasional AUKTI.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi

  1. Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengembangkan kebijakan strategis bidang media, komunikasi digital, dan protokoler nasional AUKTI.
  3. Menjadi pengarah utama standardisasi informasi, digital branding, dan tata protokol kegiatan resmi AUKTI.

KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab

A. Tugas Pokok

  1. Mengembangkan ekosistem media & komunikasi digital AUKTI.
  2. Menyusun arsitektur komunikasi digital (website, sosial media, video, podcast, press release).
  3. Membentuk & mengelola Media Command Center AUKTI.
  4. Menyelenggarakan tata protokol acara resmi AUKTI.
  5. Menyelenggarakan pelatihan/webinar online maupun offline terkait media & protokol.
  6. Menyusun pedoman publikasi resmi nasional AUKTI.

B. Wewenang

  1. Merumuskan kebijakan teknis media & protokol nasional AUKTI.
  2. Menginisiasi kerja sama strategis dengan media nasional, perguruan tinggi, serta platform digital.
  3. Mengeluarkan rekomendasi teknis terkait publikasi, desain konten, dan tata acara.
  4. Mengatur tim kerja dan subdivisi MKDP (Media, Dokumentasi, Protokoler, Desain & Branding).

C. Tanggung Jawab

  1. Melaporkan seluruh program kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Menjamin seluruh publikasi AUKTI valid, resmi, dan sesuai standar etika.
  3. Menjaga citra organisasi di seluruh platform digital.
  4. Mengembangkan sistem digitalisasi media dan protokol (e-pressroom, e-arsip, e-protokol).

KEEMPAT – Program & Kegiatan yang Dijalankan

  1. Webinar Online (Zoom/Google Meet):
    • Digital Communication for Security Industry
    • Crisis Communication & Media Handling
    • Content Creation untuk BUJP
    • Protokol VIP/VVIP dalam kegiatan organisasi
  2. Workshop Offline:
    • Public speaking & media training
    • Fotografi & videografi dokumentasi
    • Etika protokol kenegaraan & organisasi
  3. Program Digitalisasi AUKTI:
    • AUKTI Media Hub
    • AUKTI Digital Archive System
    • AUKTI E-Pressroom
    • AUKTI Online Protocol System
  4. Penguatan Publikasi Nasional:
    • AUKTI Weekly Media Report
    • AUKTI Official Press Release
    • AUKTI Podcast & Digital Studio

KELIMA – Masa Berlaku

Surat Keputusan Mandat ini berlaku 3 Desember 2025 s/d 3 Desember 2026
dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi.

KEENAM – Penutup

Keputusan ini diterbitkan untuk mendukung modernisasi media, digitalisasi organisasi, dan memperkuat posisi AUKTI sebagai Asosiasi Keamanan Terpadu terbesar dan terdepan di Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan