KEDUDUKAN STRATEGIS
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.
1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI
Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:
- Penerjemahan visi dan kebijakan Ketua Umum
- Pelaksanaan program strategis nasional
- Pengambilan keputusan operasional strategis lintas bidang
Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.
2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS
Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:
- Arah kebijakan organisasi
- Stabilitas internal dan eksternal
- Hubungan dengan pemerintah, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan nasional
Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.
3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR
Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:
- Forum pemerintah dan lembaga negara
- Koordinasi lintas asosiasi dan institusi
- Isu nasional terkait keamanan, ketertiban, dan kebijakan publik
Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.
4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM
Waketum I–VI berperan sebagai:
- Pengendali pelaksanaan program kerja
- Pengawas kinerja bidang dan sub-bidang
- Penjamin konsistensi kebijakan pusat hingga daerah
Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.
5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII
Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:
inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI
KESIMPULAN
Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:
- Ujung tombak organisasi
- Penggerak utama kebijakan dan program
- Representasi strategis Ketua Umum
- Penentu arah dan stabilitas organisasi
Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN
WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII
BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.
1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)
Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:
- Ketua Umum
- Waketum I–VI selaku koordinator inti
Peran ini memastikan setiap kebijakan:
- Berjalan konsisten
- Didukung sumber daya keahlian
- Diperkuat argumentasi teknis dan substansi
2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS
Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:
- Pendampingan pelaksanaan program prioritas
- Penyelesaian isu teknis dan sektoral
- Pemberian rekomendasi berbasis keahlian
Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.
3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG
Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):
- Regulasi sektoral dan kebijakan teknis
- Pendidikan, riset, dan pengembangan keilmuan
- Hubungan internasional dan kerja sama strategis
- Teknologi keamanan dan inovasi
- Industri keamanan dan investasi
- Advokasi profesi dan etika usaha
Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.
4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)
Waketum VII–XII berperan sebagai:
- Pemberi masukan strategis
- Penyedia analisis mendalam
- Penyeimbang kebijakan operasional
Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.
5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK
Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:
- Mewakili organisasi sesuai bidang keahliannya
- Menjadi narasumber teknis
- Mengawal isu spesifik pada level nasional maupun internasional
Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.
PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)
| Aspek | Waketum I–VI | Waketum VII–XII |
|---|---|---|
| Peran utama | Ujung tombak & penggerak | Penguat & spesialis |
| Fungsi | Kepemimpinan strategis | Keahlian tematik |
| Fokus | Arah, kebijakan, komando | Substansi & pendalaman |
| Posisi | Inti kepemimpinan | Pendukung strategis |
| Karakter | Manajerial & representatif | Teknis, akademik, profesional |
PENEGASAN
Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:
pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi
Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.
KorbId Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI)
H. Drs. Yuwonodarpito Hudoyo, SE., M.Ak Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI), menginisiasi sinergi dunia usaha, investor, dan pelaku industri jasa keamanan.Upaya ini membuka ruang pertumbuhan berkelanjutan dan berorientasi investasi jangka panjang.
Penguatan kemitraan strategis, akses investasi, dan sinergi dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan industri keamanan nasional.
Bidang-Bidang Koordinasi
Waketum Koordinator membawahi empat (4) bidang utama, yaitu:
1. Kepala Bidang Strategic Business Development : Bpk/Ibu…
Bertugas merancang strategi bisnis keamanan terpadu AUKTI, meliputi:
- analisis pasar dan peluang usaha nasional,
- pembentukan unit usaha kolaboratif,
- pembuatan blue-print industri keamanan terpadu,
- penyusunan rekomendasi model bisnis untuk anggota.
2. Kepala Bidang Investor Relation & Capital Engagement: Bpk/Ibu…
Bertugas mengelola hubungan investasi, termasuk:
- pemetaan calon investor,
- penyusunan proposal investasi berskala nasional,
- menjembatani investor dengan anggota,
- menyelenggarakan forum investasi (Investor Gathering AUKTI),
- melaporkan feasibility study proyek keamanan.
3. Kepala Bidang Kebijakan Industri, Regulasi & Harmonisasi Usaha: Bpk/Ibu…
Memfokuskan pada:
- penyusunan rekomendasi aturan industri keamanan,
- advokasi regulasi kepada pemerintah,
- sinkronisasi kebijakan lintas kementerian,
- harmonisasi peraturan sektor keamanan, teknologi, dan industri pendukung.
4. Kepala Bidang Kemitraan Nasional & Hubungan Antar-Asosiasi: Bpk/Ibu…
Bertugas:
- membangun kerjasama dengan asosiasi lain (nasional & regional),
- menjalin hubungan industri lintas-sektor,
- memfasilitasi MoU/MoA antar pelaku industri keamanan,
- memperluas jaringan kemitraan strategis.
BAB XX
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG
STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI
Pasal 66
Kedudukan, Kriteria, Tugas, dan Bidang Koordinasi
Ayat (1)
Kedudukan
- Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri adalah unsur pimpinan yang berada langsung di bawah Ketua Umum AUKTI.
- Waketum ini bertanggung jawab melakukan koordinasi lintas-sektor yang terkait dengan pengembangan usaha, hubungan investor, kebijakan industri keamanan, serta percepatan inovasi strategis AUKTI.
- Waketum memiliki kewenangan pengambilan keputusan taktis sesuai mandat Ketua Umum dan PO AUKTI.
Ayat (2)
Kriteria Jabatan
Calon pejabat Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki rekam jejak minimal 10 tahun di bidang:
- industri keamanan,
- manajemen korporasi,
- hubungan investor,
- konsultansi bisnis strategis,
- atau pengembangan industri.
- Pernah memimpin satuan kerja, perusahaan, atau organisasi strategis tingkat nasional.
- Memahami regulasi keamanan, OSS, perijinan usaha, standar industri keamanan, kebijakan investasi, dan ekosistem usaha nasional.
- Tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan integritas organisasi.
- Memiliki jejaring kuat dengan:
- dunia usaha nasional,
- asosiasi industri terkait,
- lembaga pemerintah,
- investor domestik & luar negeri.
- Berkomitmen pada nilai, etika, dan tujuan organisasi AUKTI.
Ayat (3)
Tugas dan Tanggung Jawab
Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri bertugas:
- Menyusun dan mengembangkan strategi bisnis nasional AUKTI untuk memperkuat ekosistem usaha keamanan terpadu.
- Melakukan koordinasi program investasi, penjajakan mitra, dan kolaborasi bisnis bagi anggota AUKTI.
- Membangun dan memelihara hubungan strategis dengan investor, baik domestik maupun internasional.
- Mengembangkan kebijakan industri keamanan, termasuk penyusunan rekomendasi regulasi kepada pemerintah.
- Mengawasi kinerja bidang-bidang yang berada di bawah koordinasinya.
- Menyampaikan laporan perkembangan strategi bisnis, investasi, dan kebijakan industri kepada Ketua Umum secara berkala.
- Mendorong inovasi dan transformasi digital dalam sektor usaha keamanan terpadu.
- Menjadi representasi organisasi dalam forum bisnis, forum industri, dan rapat konsultatif dengan pemerintah.
Ayat (4)
Bidang-Bidang Koordinasi
Waketum Koordinator membawahi empat (4) bidang utama, yaitu:
1. Bidang Strategic Business Development
Bertugas merancang strategi bisnis keamanan terpadu AUKTI, meliputi:
- analisis pasar dan peluang usaha nasional,
- pembentukan unit usaha kolaboratif,
- pembuatan blue-print industri keamanan terpadu,
- penyusunan rekomendasi model bisnis untuk anggota.
2. Bidang Investor Relation & Capital Engagement
Bertugas mengelola hubungan investasi, termasuk:
- pemetaan calon investor,
- penyusunan proposal investasi berskala nasional,
- menjembatani investor dengan anggota,
- menyelenggarakan forum investasi (Investor Gathering AUKTI),
- melaporkan feasibility study proyek keamanan.
3. Bidang Kebijakan Industri, Regulasi & Harmonisasi Usaha
Memfokuskan pada:
- penyusunan rekomendasi aturan industri keamanan,
- advokasi regulasi kepada pemerintah,
- sinkronisasi kebijakan lintas kementerian,
- harmonisasi peraturan sektor keamanan, teknologi, dan industri pendukung.
4. Bidang Kemitraan Nasional & Hubungan Antar-Asosiasi
Bertugas:
- membangun kerjasama dengan asosiasi lain (nasional & regional),
- menjalin hubungan industri lintas-sektor,
- memfasilitasi MoU/MoA antar pelaku industri keamanan,
- memperluas jaringan kemitraan strategis.
Ayat (5)
Mekanisme Kerja
- Setiap bidang wajib menyusun program kerja tahunan dan menyerahkannya kepada Waketum untuk disahkan.
- Waketum menyampaikan laporan evaluasi setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua Umum.
- Mekanisme koordinasi antar-bidang dilaksanakan melalui rapat koordinasi minimal 1 kali setiap 2 bulan.
Ayat (6)
Kewenangan
Waketum berwenang untuk:
- Menugaskan, mengarahkan, dan memberikan persetujuan terhadap rencana program dari bidang-bidang di bawah koordinasinya.
- Menjadi penanggung jawab resmi AUKTI dalam kegiatan strategis bisnis dan hubungan investor.
- Mengusulkan pembentukan lembaga kerja, satuan tugas, atau komite khusus yang mendukung pengembangan investasi dan kebijakan industri.
Ayat (7)
Ketentuan Tambahan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi Turunan (PO-T).
- Seluruh keputusan Waketum harus sejalan dengan AD/ART dan PO AUKTI.