KEDUDUKAN STRATEGIS

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum VI menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.

PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.

KorbId Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI)
H. Drs. Yuwonodarpito Hudoyo, SE., M.Ak Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI), menginisiasi sinergi dunia usaha, investor, dan pelaku industri jasa keamanan.Upaya ini membuka ruang pertumbuhan berkelanjutan dan berorientasi investasi jangka panjang.
Penguatan kemitraan strategis, akses investasi, dan sinergi dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan industri keamanan nasional.

Bidang-Bidang Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi empat (4) bidang utama, yaitu:

1. Kepala Bidang Strategic Business Development : Bpk/Ibu…

Bertugas merancang strategi bisnis keamanan terpadu AUKTI, meliputi:

2. Kepala Bidang Investor Relation & Capital Engagement: Bpk/Ibu…

Bertugas mengelola hubungan investasi, termasuk:

3. Kepala Bidang Kebijakan Industri, Regulasi & Harmonisasi Usaha: Bpk/Ibu…

Memfokuskan pada:

4. Kepala Bidang Kemitraan Nasional & Hubungan Antar-Asosiasi: Bpk/Ibu…

Bertugas:

BAB XX

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG
STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI

Pasal 66

Kedudukan, Kriteria, Tugas, dan Bidang Koordinasi

Ayat (1)

Kedudukan

  1. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri adalah unsur pimpinan yang berada langsung di bawah Ketua Umum AUKTI.
  2. Waketum ini bertanggung jawab melakukan koordinasi lintas-sektor yang terkait dengan pengembangan usaha, hubungan investor, kebijakan industri keamanan, serta percepatan inovasi strategis AUKTI.
  3. Waketum memiliki kewenangan pengambilan keputusan taktis sesuai mandat Ketua Umum dan PO AUKTI.

Ayat (2)

Kriteria Jabatan

Calon pejabat Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki rekam jejak minimal 10 tahun di bidang:
    1. industri keamanan,
    2. manajemen korporasi,
    3. hubungan investor,
    4. konsultansi bisnis strategis,
    5. atau pengembangan industri.
  2. Pernah memimpin satuan kerja, perusahaan, atau organisasi strategis tingkat nasional.
  3. Memahami regulasi keamanan, OSS, perijinan usaha, standar industri keamanan, kebijakan investasi, dan ekosistem usaha nasional.
  4. Tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan integritas organisasi.
  5. Memiliki jejaring kuat dengan:
    1. dunia usaha nasional,
    2. asosiasi industri terkait,
    3. lembaga pemerintah,
    4. investor domestik & luar negeri.
  6. Berkomitmen pada nilai, etika, dan tujuan organisasi AUKTI.

Ayat (3)

Tugas dan Tanggung Jawab

Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri bertugas:

  1. Menyusun dan mengembangkan strategi bisnis nasional AUKTI untuk memperkuat ekosistem usaha keamanan terpadu.
  2. Melakukan koordinasi program investasi, penjajakan mitra, dan kolaborasi bisnis bagi anggota AUKTI.
  3. Membangun dan memelihara hubungan strategis dengan investor, baik domestik maupun internasional.
  4. Mengembangkan kebijakan industri keamanan, termasuk penyusunan rekomendasi regulasi kepada pemerintah.
  5. Mengawasi kinerja bidang-bidang yang berada di bawah koordinasinya.
  6. Menyampaikan laporan perkembangan strategi bisnis, investasi, dan kebijakan industri kepada Ketua Umum secara berkala.
  7. Mendorong inovasi dan transformasi digital dalam sektor usaha keamanan terpadu.
  8. Menjadi representasi organisasi dalam forum bisnis, forum industri, dan rapat konsultatif dengan pemerintah.

Ayat (4)

Bidang-Bidang Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi empat (4) bidang utama, yaitu:

1. Bidang Strategic Business Development

Bertugas merancang strategi bisnis keamanan terpadu AUKTI, meliputi:

2. Bidang Investor Relation & Capital Engagement

Bertugas mengelola hubungan investasi, termasuk:

3. Bidang Kebijakan Industri, Regulasi & Harmonisasi Usaha

Memfokuskan pada:

4. Bidang Kemitraan Nasional & Hubungan Antar-Asosiasi

Bertugas:

Ayat (5)

Mekanisme Kerja

  1. Setiap bidang wajib menyusun program kerja tahunan dan menyerahkannya kepada Waketum untuk disahkan.
  2. Waketum menyampaikan laporan evaluasi setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua Umum.
  3. Mekanisme koordinasi antar-bidang dilaksanakan melalui rapat koordinasi minimal 1 kali setiap 2 bulan.

Ayat (6)

 Kewenangan

Waketum berwenang untuk:

  1. Menugaskan, mengarahkan, dan memberikan persetujuan terhadap rencana program dari bidang-bidang di bawah koordinasinya.
  2. Menjadi penanggung jawab resmi AUKTI dalam kegiatan strategis bisnis dan hubungan investor.
  3. Mengusulkan pembentukan lembaga kerja, satuan tugas, atau komite khusus yang mendukung pengembangan investasi dan kebijakan industri.

Ayat (7)

Ketentuan Tambahan

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi Turunan (PO-T).
  2. Seluruh keputusan Waketum harus sejalan dengan AD/ART dan PO AUKTI.

Tinggalkan Balasan