
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 086/SKEP-BPPAUKTI/PENASEHAT/XII/2025
TENTANG
PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Ketua Umum
Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat arah kebijakan strategis, legitimasi kelembagaan, serta marwah organisasi AUKTI di tingkat nasional, diperlukan Dewan Penasehat yang memiliki integritas, kapabilitas akademik, dan pengalaman strategis tingkat tinggi;
b. Bahwa tokoh-tokoh akademisi dan pejabat fungsional setara JPT Utama IV-E (setara TNI–POLRI Bintang 4) dinilai memiliki kompetensi, kewibawaan, dan rekam jejak nasional untuk memberikan nasihat strategis kepada BPP AUKTI;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengangkatan Dewan Penasehat BPP AUKTI melalui Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
KESATU
Mengangkat dan menetapkan DEWAN PENASEHAT
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI, dengan susunan sebagai berikut:
- GURU BESAR PROF. DR. RODI CHANDRA, S.Pd., S.H., S.I.Kom., M.Pd., M.H., M.M., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.
Jabatan: Dewan Penasehat Utama BPP AUKTI - GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA
PROF. DR. SUGIANTO, S.H., M.H.
Jabatan: Dewan Penasehat BPP AUKTI
Kedudukan: JPT Utama IV-E (Setara TNI–POLRI Bintang 4) - GURU BESAR
PROF. DR. ABDUL AZIZ, S.Ag., S.M., M.Ag.
Jabatan: Dewan Penasehat BPP AUKTI
Kedudukan: JPT Utama IV-E (Setara TNI–POLRI Bintang 4)
KEDUA – TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dewan Penasehat BPP AUKTI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memberikan nasihat, pertimbangan, dan rekomendasi strategis kepada Ketua Umum dan BPP AUKTI dalam penentuan arah kebijakan organisasi nasional;
- Memberikan pandangan akademik, hukum, dan kebijakan publik terkait pengembangan usaha jasa keamanan terpadu di Indonesia;
- Mengawal marwah, etika, dan integritas organisasi AUKTI agar selaras dengan konstitusi, hukum nasional, dan kepentingan negara;
- Memberikan pertimbangan dalam hubungan kelembagaan AUKTI dengan Pemerintah, TNI, POLRI, dunia usaha, dan pemangku kepentingan nasional;
- Menjadi penasehat moral dan strategis dalam penyelesaian persoalan organisasi berskala nasional;
- Memberikan arahan umum tanpa terlibat langsung dalam operasional harian organisasi.
KETIGA – KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN
- Dewan Penasehat berkedudukan di tingkat Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI;
- Dewan Penasehat memiliki kewenangan memberikan nasihat strategis yang bersifat rekomendatif dan mengikat secara moral dan organisatoris;
- Dewan Penasehat tidak merangkap jabatan struktural operasional di AUKTI.
KEEMPAT – MASA BERLAKU
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan kepentingan organisasi.
KELIMA – PENUTUP
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 DESEMBER 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia