SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 086/SKEP-BPPAUKTI/PENASEHAT/XII/2025

TENTANG

PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Ketua Umum
Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat arah kebijakan strategis, legitimasi kelembagaan, serta marwah organisasi AUKTI di tingkat nasional, diperlukan Dewan Penasehat yang memiliki integritas, kapabilitas akademik, dan pengalaman strategis tingkat tinggi;
b. Bahwa tokoh-tokoh akademisi dan pejabat fungsional setara JPT Utama IV-E (setara TNI–POLRI Bintang 4) dinilai memiliki kompetensi, kewibawaan, dan rekam jejak nasional untuk memberikan nasihat strategis kepada BPP AUKTI;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengangkatan Dewan Penasehat BPP AUKTI melalui Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN

KESATU

Mengangkat dan menetapkan DEWAN PENASEHAT
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI
, dengan susunan sebagai berikut:

  1. GURU BESAR PROF. DR. RODI CHANDRA, S.Pd., S.H., S.I.Kom., M.Pd., M.H., M.M., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT., C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS.
    Jabatan: Dewan Penasehat Utama BPP AUKTI
  2. GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA
    PROF. DR. SUGIANTO, S.H., M.H.

    Jabatan: Dewan Penasehat BPP AUKTI
    Kedudukan: JPT Utama IV-E (Setara TNI–POLRI Bintang 4)
  3. GURU BESAR
    PROF. DR. ABDUL AZIZ, S.Ag., S.M., M.Ag.

    Jabatan: Dewan Penasehat BPP AUKTI
    Kedudukan: JPT Utama IV-E (Setara TNI–POLRI Bintang 4)

KEDUA – TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Dewan Penasehat BPP AUKTI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memberikan nasihat, pertimbangan, dan rekomendasi strategis kepada Ketua Umum dan BPP AUKTI dalam penentuan arah kebijakan organisasi nasional;
  2. Memberikan pandangan akademik, hukum, dan kebijakan publik terkait pengembangan usaha jasa keamanan terpadu di Indonesia;
  3. Mengawal marwah, etika, dan integritas organisasi AUKTI agar selaras dengan konstitusi, hukum nasional, dan kepentingan negara;
  4. Memberikan pertimbangan dalam hubungan kelembagaan AUKTI dengan Pemerintah, TNI, POLRI, dunia usaha, dan pemangku kepentingan nasional;
  5. Menjadi penasehat moral dan strategis dalam penyelesaian persoalan organisasi berskala nasional;
  6. Memberikan arahan umum tanpa terlibat langsung dalam operasional harian organisasi.

KETIGA – KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN

  1. Dewan Penasehat berkedudukan di tingkat Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI;
  2. Dewan Penasehat memiliki kewenangan memberikan nasihat strategis yang bersifat rekomendatif dan mengikat secara moral dan organisatoris;
  3. Dewan Penasehat tidak merangkap jabatan struktural operasional di AUKTI.

KEEMPAT – MASA BERLAKU

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan kepentingan organisasi.

KELIMA – PENUTUP

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 27 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan