SIARAN PERS RESMI

AUKTI Tegaskan Mekanisme Masa Berlaku SKEP: Menjaga Legitimasi, Etika, dan Tata Kelola Organisasi

Jakarta —
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) memberikan penjelasan resmi terkait masa berlaku Surat Keputusan Pengangkatan (SKEP) kepengurusan yang saat ini ditetapkan selama 1 (satu) tahun, menyusul adanya pertanyaan dari berbagai unsur organisasi di tingkat pusat maupun daerah.

Pertanyaan mengenai mengapa SKEP tidak langsung ditetapkan selama 5 (lima) tahun dinilai sebagai bentuk kepedulian yang konstruktif terhadap tertib organisasi dan keberlangsungan tata kelola kelembagaan AUKTI secara nasional.

Muktamar sebagai Sumber Legitimasi

AUKTI menegaskan bahwa dalam sistem organisasi, masa jabatan lima tahun merupakan hak dan kewenangan Ketua Umum yang dipilih melalui Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi. Oleh karena itu, legitimasi jabatan lima tahunan hanya dapat lahir dari keputusan Muktamar, dan tidak melekat secara otomatis pada kepengurusan sebelumnya, baik di tingkat Badan Pengurus Pusat (BPP) maupun Badan Pengurus Daerah (BPD).

SKEP Satu Tahun Bersifat Transisional

SKEP yang berlaku saat ini ditetapkan berlaku selama satu tahun hingga Desember 2026 dan bersifat transisional serta administratif. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan secara tertib, memberikan dasar hukum sementara bagi pengurus, serta menjaga agar tidak terjadi pendahuluan kewenangan terhadap Ketua Umum hasil Muktamar.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian organisasi dalam menjaga stabilitas, legitimasi, dan etika kelembagaan.

Muktamar 1 Juli 2026 sebagai Titik Penentuan

Sebagaimana telah disosialisasikan secara resmi, Muktamar AUKTI akan diselenggarakan pada 1 Juli 2026. Dalam forum tersebut akan dilakukan pengukuhan Ketua Umum definitif sekaligus pengukuhan kepengurusan organisasi.

Ketua Umum terpilih memiliki hak prerogatif penuh untuk mengukuhkan, menyempurnakan, mengganti, atau menetapkan ulang kepengurusan sesuai kebutuhan organisasi dan arah kebijakan lima tahunan.

SKEP Lima Tahun Pasca-Muktamar

Pasca-Muktamar, AUKTI akan menerbitkan SKEP pengangkatan baru dengan masa jabatan lima tahun, berlaku untuk periode 2026–2031. SKEP tersebut secara otomatis menggantikan SKEP satu tahun sebelumnya, tanpa harus menunggu berakhirnya masa administratif hingga Desember 2026.

Menjaga Etika dan Tata Kelola

AUKTI menegaskan bahwa menerbitkan SKEP lima tahun sebelum Muktamar justru berpotensi menimbulkan konflik legitimasi dan bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik. Oleh karena itu, pendekatan transisional dipilih sebagai jalan konstitusional yang paling tepat.

Penegasan

Dengan demikian, SKEP satu tahun bukanlah bentuk pemendekan masa jabatan atau keraguan terhadap pengurus, melainkan bagian dari komitmen AUKTI untuk menjalankan organisasi secara tertib, etis, dan taat mekanisme.

AUKTI berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan demi menjaga kepercayaan anggota serta mitra strategis di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan