SIARAN PERS NASIONAL

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

AUKTI TETAPKAN RENCANA KERJA STRATEGIS NASIONAL 2025–2026

Diperkuat 12 Wakil Ketua Umum Berlatar Profesor, Jenderal, Akademisi, dan Teknokrat Nasional

Jakarta —
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) secara resmi menetapkan Rencana Kerja Awal Tahun Periode 1 Januari 2026 hingga 1 Januari 2027, sebagai langkah konsolidasi nasional dalam memperkuat tata kelola industri jasa keamanan terpadu di seluruh wilayah Nusantara.

Rencana kerja ini disusun dan dijalankan oleh 12 Wakil Ketua Umum BPP AUKTI, yang merupakan figur-figur strategis nasional dengan latar belakang profesor (JPT Utama setara Jenderal Bintang Empat), perwira tinggi Polri purnawirawan, akademisi, serta praktisi kebijakan dan industri nasional.

Langkah ini menegaskan posisi AUKTI sebagai asosiasi nasional berkelas tinggi, yang tidak hanya mengedepankan kekuatan organisasi, tetapi juga kecendekiawanan, integritas, dan kepemimpinan teknokratik.

KorbId SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional (SDSKN)
Faisaludin Sondeng, S.Pd
Penguatan sistem pelatihan, sertifikasi profesi, serta peningkatan kualitas SDM industri keamanan nasional yang berdaya saing dan berstandar nasional.

Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator

Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Kepala Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
  2. Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
  3. Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
  4. Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
  5. Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.

B. kepala Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
  2. Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
  3. Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
  4. Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
  5. Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.

C. Kepala Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
  2. Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
  4. Mengawasi mutu implementasi Diklat anggota.
  5. Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.

D. Kepala Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
  2. Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
  3. Melakukan sertifikasi bagi:
    1. Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
    2. Operator Teknologi Keamanan
    3. Supervisor dan Manager Security
    4. Auditor Keamanan
    5. Trainer/Instruktur Keamanan
  4. Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
  5. Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.

E. Kepala Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat : Bpk/Ibu………………..

Sekretaris Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat : Bpk/Ibu………………..

Ruang lingkup:

  1. Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
  2. Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
  3. Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
  4. Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
  5. Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.

1️⃣ TUJUAN BESAR

Arahan Ketua Umum kepada Waketum 2:

AUKTI harus hadir sebagai penghubung resmi antara dunia industri jasa keamanan dengan dunia pendidikan dan sertifikasi nasional.
MoU bukan sekadar seremoni, tetapi fondasi pembangunan SDM keamanan nasional yang terstandar, tersertifikasi, dan berdaya saing.

Target Jangka pendek:


2️⃣ FOKUS MITRA KERJA SAMA

A. UNIVERSITAS / INSTITUSI PENDIDIKAN

Prioritas:

Contoh target realistis:


B. LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Tidak perlu pilih semua. Fokus yang relevan langsung ke industri keamanan:

LSP K3

LSP SDM & HR

LSP Trainer & Instruktur

LSP Keamanan & Penunjang


3️⃣ SUBSTANSI MOU & MOA

(Ini bagian paling penting, Pak waketum 2 )

A. ISI MOU DENGAN UNIVERSITAS

(MoU = Payung Besar)

Ruang Lingkup Kerja Sama:

  1. Pengembangan SDM industri jasa keamanan nasional
  2. Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi
  3. Riset, kajian, dan publikasi bidang keamanan
  4. Pengabdian masyarakat berbasis keamanan & ketertiban
  5. Magang, praktik kerja, dan penempatan lulusan
  6. Penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan industri keamanan

Posisi AUKTI:


B. ISI MOA (IMPLEMENTASI TEKNIS)

(MoA = Program Nyata)

Contoh MoA yang langsung “jalan”:

🔹 Program Sertifikasi Bersama

🔹 Program Diklat & Short Course

🔹 Program Magang & Penempatan

🔹 Kuliah Umum & Dosen Praktisi

🔹 Riset & Policy Brief


C. ISI MOU DENGAN LSP

Ruang Lingkup:

  1. Penyelenggaraan sertifikasi profesi bersama
  2. Penyediaan peserta dari anggota AUKTI
  3. Pelaksanaan uji kompetensi nasional
  4. Pengembangan skema sertifikasi baru
  5. Pelatihan Asesor & Trainer

Posisi AUKTI:


4️⃣ LANGKAH KONKRET WAKETUM 2

(Roadmap Praktis)

TAHAP 1 – PERSIAPAN (1–2 minggu)

✔ Bentuk Tim Kecil SDSKN
✔ Susun 1 draft MoU universitas
✔ Susun 1 draft MoU LSP
✔ Siapkan narasi resmi AUKTI


TAHAP 2 – PENDEKATAN (1 bulan)

✔ Audiensi resmi ke Rektor/Direktur
✔ Tekankan:

AUKTI membawa industri nasional, bukan sekadar pelatihan

✔ Targetkan kampus yang cepat ambil keputusan


TAHAP 3 – PENANDATANGANAN

✔ 1–2 Universitas
✔ 2–3 LSP
✔ Dokumentasi pers & publikasi nasional


TAHAP 4 – EKSEKUSI CEPAT

✔ Minimal 1 program sertifikasi berjalan
✔ Minimal 1 diklat bersama
✔ Jadi bukti kerja nyata sebelum Muktamar


🧭 PESAN INTI UNTUK WAKETUM 2

MoU itu pintu, MoA itu bukti.
AUKTI tidak datang meminta, tetapi menawarkan ekosistem industri keamanan nasional.


BAB XIII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL

Pasal 59

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang, dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional adalah unsur kepemimpinan di bawah Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi keamanan nasional di lingkungan AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok

Waketum Koordinator memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan strategi nasional SDM keamanan untuk seluruh anggota AUKTI.
  2. Membentuk dan mengelola sistem pendidikan, pelatihan, pengembangan karier, dan sertifikasi keamanan nasional.
  3. Membangun standar kompetensi nasional bidang keamanan berbasis SKKNI & SKK AUKTI.
  4. Melaksanakan pembinaan terhadap seluruh Badan/Divisi Diklat, pembinaan SDM, dan sertifikasi profesi.
  5. Memastikan seluruh anggota memiliki kompetensi sesuai standar keamanan nasional.
  6. Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, dan instansi terkait (Baharkam Polri, BNSP, BRIN, Kemnaker, dan lainnya).
  7. Memimpin penyusunan kurikulum nasional keamanan AUKTI.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menetapkan kebijakan pembinaan SDM anggota AUKTI.
  2. Menyetujui standar kurikulum pelatihan keamanan nasional AUKTI.
  3. Mengesahkan lembaga diklat mitra, asesor, dan instruktur nasional AUKTI.
  4. Menentukan standar penilaian kompetensi untuk anggota.
  5. Mengeluarkan rekomendasi pelatihan dan sertifikasi bagi semua tingkatan (Basic – Advance – Expert – Leadership).
  6. Mengeluarkan pedoman penjenjangan karier bagi profesi keamanan.
  7. Memimpin rapat koordinasi nasional SDM & Diklat.

Ayat (4)

Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator

Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
  2. Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
  3. Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
  4. Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
  5. Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.

B. Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
  2. Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
  3. Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
  4. Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
  5. Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.

C. Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi

Ruang lingkup:

  1. Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
  2. Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
  4. engawasi mutu implementasi Diklat anggota.
  5. Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.

D. Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
  2. Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
  3. Melakukan sertifikasi bagi:
    1. Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
    2. Operator Teknologi Keamanan
    3. Supervisor dan Manager Security
    4. Auditor Keamanan
    5. Trainer/Instruktur Keamanan
  4. Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
  5. Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.

E. Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat

Ruang lingkup:

  1. Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
  2. Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
  3. Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
  4. Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
  5. Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Pengalaman minimal 10 tahun di bidang pendidikan, pelatihan, keamanan, atau manajemen SDM.
  2. Memahami regulasi keamanan nasional (Perkap, Permenaker, UU, SNI, SKKNI).
  3. Memiliki sertifikasi kompetensi keamanan, manajemen SDM, atau pendidikan.
  4. Memiliki jejaring luas di dunia pendidikan dan keamanan nasional.
  5. Berintegritas, profesional, dan tidak memiliki catatan hukum.

Ayat (6)

Pembinaan dan Evaluasi

  1. Setiap bidang menyampaikan laporan triwulan kepada Waketum Koordinator.
  2. Waketum menyampaikan laporan kinerja kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan revisi program dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.

Tinggalkan Balasan