Jakarta —
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) secara resmi menetapkan Rencana Kerja Awal Tahun Periode 1 Januari 2026 hingga 1 Januari 2027, sebagai langkah konsolidasi nasional dalam memperkuat tata kelola industri jasa keamanan terpadu di seluruh wilayah Nusantara.

Rencana kerja ini disusun dan dijalankan oleh 12 Wakil Ketua Umum BPP AUKTI, yang merupakan figur-figur strategis nasional dengan latar belakang profesor (JPT Utama setara Jenderal Bintang Empat), perwira tinggi Polri purnawirawan, akademisi, serta praktisi kebijakan dan industri nasional.

Langkah ini menegaskan posisi AUKTI sebagai asosiasi nasional berkelas tinggi, yang tidak hanya mengedepankan kekuatan organisasi, tetapi juga kecendekiawanan, integritas, dan kepemimpinan teknokratik.

Rencana Kerja Awal Tahun 1 Januari 2026 – 1 Januari 2027, mencerminkan kelas nasional–Nusantara dan kekuatan para Waketum I s.d. XII BPP AUKTI.

KEDUDUKAN STRATEGIS

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) I s.d. VI
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Dalam struktur Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, terdapat 12 (dua belas) Wakil Ketua Umum (Waketum) yang masing-masing membidangi sektor strategis organisasi. Dari keseluruhan tersebut, Waketum I sampai dengan Waketum V menempati posisi paling strategis dan krusial, karena berfungsi sebagai ujung tombak utama organisasi.

1. UJUNG TOMBAK KEBIJAKAN ORGANISASI

Waketum I–VI merupakan garda terdepan dalam:

Mereka menjadi penggerak utama roda organisasi, dari tingkat pusat hingga daerah.

2. KOORDINATOR INTI BIDANG STRATEGIS

Waketum I–VI membawahi dan mengoordinasikan bidang-bidang inti AUKTI, yang secara langsung menentukan:

Karena itu, Waketum I–VI bukan sekadar jabatan struktural, melainkan jabatan strategis operasional.

3. REPRESENTASI ORGANISASI KE LUAR

Dalam banyak situasi nasional dan strategis, Waketum I–VI bertindak sebagai representasi resmi Ketua Umum, antara lain:

Posisi ini menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas, dan jejaring nasional.

4. PENGENDALI DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PROGRAM

Waketum I–VI berperan sebagai:

Dengan demikian, mereka memastikan organisasi berjalan efektif, tertib, dan berkelanjutan.

5. PEMBEDA DENGAN WAKETUM VII–XII

Sementara Waketum VII–XII berfungsi sebagai penguat, pendukung, dan spesialisasi bidang tertentu, maka Waketum I–VI adalah:

inti kepemimpinan operasional dan strategis AUKTI


KESIMPULAN

Waketum I sampai dengan Waketum VI adalah:

Tanpa peran aktif dan solid dari Waketum I–VI, AUKTI tidak akan berjalan optimal sebagai asosiasi nasional di bidang usaha keamanan terpadu.


PEMBEDA PERAN

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) VII – XII

BPP ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Apabila Waketum I–VI berperan sebagai ujung tombak kepemimpinan dan penggerak utama organisasi, maka Waketum VII–XII memiliki fungsi penguat, pendukung strategis, dan spesialisasi bidang yang bersifat tematik, teknokratik, dan keahlian khusus.

1. FUNGSI PENGUAT (REINFORCEMENT LEADERSHIP)

Waketum VII–XII bertugas memperkuat kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh:

Peran ini memastikan setiap kebijakan:

2. FUNGSI PENDUKUNG OPERASIONAL STRATEGIS

Waketum VII–XII menjadi support system kepemimpinan nasional AUKTI, dengan fokus pada:

Mereka tidak berada di garis komando utama, namun menjadi penopang keberhasilan kebijakan.

3. FUNGSI SPESIALISASI BIDANG

Setiap Waketum VII–XII memiliki bidang khusus dan spesifik, antara lain (contoh konseptual):

Fungsi ini menjadikan Waketum VII–XII sebagai pusat keahlian (center of excellence) dalam organisasi.

4. FUNGSI PENASIHAT STRATEGIS (STRATEGIC ADVISORY)

Waketum VII–XII berperan sebagai:

Mereka memberikan sudut pandang objektif, akademik, dan profesional untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan inti.

5. FUNGSI REPRESENTASI TEMATIK

Dalam forum tertentu, Waketum VII–XII dapat ditugaskan untuk:

Ini berbeda dengan Waketum I–VI yang membawa mandat kepemimpinan umum organisasi.


PERBEDAAN UTAMA (RINGKAS)

AspekWaketum I–VIWaketum VII–XII
Peran utamaUjung tombak & penggerakPenguat & spesialis
FungsiKepemimpinan strategisKeahlian tematik
FokusArah, kebijakan, komandoSubstansi & pendalaman
PosisiInti kepemimpinanPendukung strategis
KarakterManajerial & representatifTeknis, akademik, profesional

PENEGASAN

Waketum VII–XII bukan posisi pelengkap, melainkan:

pilar penguatan substansi, keahlian, dan legitimasi profesional organisasi

Tanpa peran Waketum VII–XII, AUKTI akan kuat secara struktur, namun lemah dalam kedalaman keilmuan, teknis, dan spesialisasi.


GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM I BPP AUKTI 2026–2027

KorbId Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD)
Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag (JPT Utama IV/E – setara Jenderal Bintang Empat) memimpin Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD) dengan fokus konsolidasi kelembagaan AUKTI dari pusat hingga daerah.Program strategis meliputi penataan struktur BPD/BPC, standarisasi komunikasi organisasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan berbasis profesionalisme dan akuntabilitas nasional.Fokus pada penguatan struktur organisasi nasional, standarisasi komunikasi internal, serta percepatan pembentukan dan penguatan BPD/BPC AUKTI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD)


Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional terdiri dari:

a. Kepala Bidang Organisasi & Tata Kelola

sesuai kebutuhan strategis: Mengatur struktur organisasi, keanggotaan, SOP, dan tata kelola internal AUKTI. Membina tata kelola BPD dan BPC.

b. Kepala Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan

sesuai kebutuhan strategis: Mengelola media, publikasi, dokumentasi, press release, dan protokoler.

c. Kepala Bidang Penguatan Daerah

Sesuai kebutuhan strategis: Membina BPD dan BPC, melakukan evaluasi, pengembangan, dan konsolidasi nasional.

d. Kepala Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi

sesuai kebutuhan strategis:Menyusun kurikulum, pelatihan, dan orientasi kepengurusan (OKK).

e. Kepala Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi

sesuai kebutuhan strategis: Mengelola database digital, riset, dan sistem administrasi berbasis digital.

f.Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga

sesuai kebutuhan strategis:Menjalin hubungan dengan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, dan asosiasi lain.

BAB IX

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH

Pasal 36

Kedudukan

Ayat (1)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah merupakan unsur kepengurusan AUKTI pada tingkat nasional yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Ayat (2)
Wakil Ketua Umum Koordinator memiliki kedudukan strategis sebagai pengendali, pembina, dan koordinator seluruh bidang di bawah klaster organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.

Ayat (3)
Dalam menjalankan tugasnya, Waketum Koordinator berwenang memberikan arahan, persetujuan, rekomendasi, serta tindakan administratif sesuai ketentuan AD/ART dan PO AUKTI.

Pasal 37

Kriteria Waketum Koordinator

Ayat (1)
Memiliki integritas tinggi, rekam jejak baik, serta tidak pernah melanggar hukum atau etika organisasi.

Ayat (2)
Memiliki pengalaman organisasi minimal setingkat Ketua atau Sekretaris pada organisasi profesi, asosiasi, atau perkumpulan.

Ayat (3)
Menguasai manajemen organisasi modern, komunikasi publik, tata kelola kelembagaan, serta penguatan daerah.

Ayat (4)
Memiliki jaringan luas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian termasuk Baharkam Polri, dunia usaha, dan media.

Ayat (5)
Mampu bekerja penuh waktu dan menunjukkan loyalitas terhadap visi, misi, dan tujuan AUKTI.

Pasal 38

Tugas Waketum Koordinator

Ayat (1)
Menyusun kebijakan umum, rencana strategis, dan arah pembinaan organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.

Ayat (2)
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh bidang dan unit kerja di bawahnya.

Ayat (3)
Melakukan pembinaan, asistensi, dan evaluasi terhadap BPD dan BPC di seluruh Indonesia.

Ayat (4)
Menjamin kepatuhan seluruh struktur organisasi terhadap AD/ART, PO, SOP, dan keputusan Ketua Umum.

Ayat (5)
Mengkoordinasikan penyelenggaraan forum nasional seperti Rakornas, Rapat Bidang, Konsolidasi BPD dan BPC, dan kegiatan resmi lainnya.

Pasal 39

Wewenang Waketum Koordinator

Ayat (1)
Mengeluarkan instruksi bidang organisasi, komunikasi, atau daerah yang bersifat mengikat bagi BPD dan BPC.

Ayat (2)
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum mengenai:
a. pengangkatan atau pemberhentian pengurus daerah,
b. pembentukan atau penonaktifan sementara BPD dan BPC,
c. penyelesaian sengketa internal organisasi.

Ayat (3)
Menandatangani surat keputusan internal bidang dan dokumen administratif yang relevan.

Ayat (4)
Melakukan koordinasi resmi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kepolisian, serta asosiasi luar yang terkait dengan tugas bidang.

Pasal 40

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Ayat (1)
Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional.

Ayat (2)
Bidang sebagaimana dimaksud Ayat (1) terdiri dari:

a. Bidang Organisasi & Tata Kelola

b. Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan

c. Bidang Penguatan Daerah

d. Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi

e. Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi

f. Bidang Hubungan Antar Lembaga

Pasal 41

Struktur dan Tata Kerja

Ayat (1)
Setiap bidang yang berada di bawah Waketum Koordinator terdiri dari:
a. Kepala Bidang,
b. Sekretaris Bidang,
c. Deputi/Divisi sesuai kebutuhan.

Ayat (2)
Struktur bidang disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum atas usulan Waketum Koordinator.

Ayat (3)
Waketum Koordinator berwenang menilai kinerja bidang dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Ketua Umum.

Pasal 42

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Ayat (1)
Waketum Koordinator wajib menyampaikan laporan kinerja triwulan kepada Ketua Umum.

Ayat (2)
Setiap bidang wajib melaporkan seluruh kegiatan kepada Waketum Koordinator secara berkala.

Ayat (3)
Pertanggungjawaban tahunan disampaikan pada forum Rapat Anggota Nasional atau forum resmi yang ditetapkan Ketua Umum.

Pasal 43

Ketentuan Penutup

Ayat (1)
Ketentuan dalam BAB IX ini merupakan bagian integral dari Peraturan Organisasi AUKTI.

Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur dalam BAB ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.


GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM II BPP AUKTI 2026–2027

KorbId SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional (SDSKN)
Faisaludin Sondeng, S.Pd memfokuskan program pada pelatihan, sertifikasi profesi, serta peningkatan kompetensi tenaga keamanan sesuai standar nasional dan kebutuhan industri.Langkah ini mempertegas peran AUKTI sebagai motor peningkatan kualitas SDM keamanan Indonesia.Penguatan sistem pelatihan, sertifikasi profesi, serta peningkatan kualitas SDM industri keamanan nasional yang berdaya saing dan berstandar nasional.Struktur Bidang yang Berada di Bawah KoordinatorUntuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Kepala Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
  2. Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
  3. Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
  4. Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
  5. Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.

B. kepala Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
  2. Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
  3. Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
  4. Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
  5. Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.

C. Kepala Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi

Ruang lingkup:

  1. Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
  2. Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
  4. Mengawasi mutu implementasi Diklat anggota.
  5. Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.

D. Kepala Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
  2. Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
  3. Melakukan sertifikasi bagi:
    1. Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
    1. Operator Teknologi Keamanan
    1. Supervisor dan Manager Security
    1. Auditor Keamanan
    1. Trainer/Instruktur Keamanan
  4. Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
  5. Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.

E. Kepala Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat

Ruang lingkup:

  1. Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
  2. Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
  3. Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
  4. Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
  5. Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.

Waketum 2 (SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional – SDSKN), khusus untuk target cepat (Jangka pendek) sebelum Muktamar 1 Juli 2026.

Saya bagi menjadi 4 bagian:

  1. Tujuan besar
  2. Fokus mitra (Universitas & LSP)
  3. Substansi MoU & MoA (apa saja isinya)
  4. Langkah konkret Waketum 2 (step by step)

1️⃣ TUJUAN BESAR (Narasi Kebijakan ke Waketum 2)

Arahan Ketua Umum kepada Waketum 2:

AUKTI harus hadir sebagai penghubung resmi antara dunia industri jasa keamanan dengan dunia pendidikan dan sertifikasi nasional.
MoU bukan sekadar seremoni, tetapi fondasi pembangunan SDM keamanan nasional yang terstandar, tersertifikasi, dan berdaya saing.

target cepat (Jangka pendek):


2️⃣ FOKUS MITRA KERJA SAMA

A. UNIVERSITAS / INSTITUSI PENDIDIKAN

Prioritas:

Contoh target realistis:


B. LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Tidak perlu pilih semua. Fokus yang relevan langsung ke industri keamanan:

LSP K3

LSP SDM & HR

LSP Trainer & Instruktur

LSP Keamanan & Penunjang


3️⃣ SUBSTANSI MOU & MOA

(Ini bagian paling penting)

A. ISI MOU DENGAN UNIVERSITAS

(MoU = Payung Besar)

Ruang Lingkup Kerja Sama:

  1. Pengembangan SDM industri jasa keamanan nasional
  2. Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi
  3. Riset, kajian, dan publikasi bidang keamanan
  4. Pengabdian masyarakat berbasis keamanan & ketertiban
  5. Magang, praktik kerja, dan penempatan lulusan
  6. Penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan industri keamanan

Posisi AUKTI:


B. ISI MOA (IMPLEMENTASI TEKNIS)

(MoA = Program Nyata)

Contoh MoA yang langsung “jalan”:

🔹 Program Sertifikasi Bersama

🔹 Program Diklat & Short Course

🔹 Program Magang & Penempatan

🔹 Kuliah Umum & Dosen Praktisi

🔹 Riset & Policy Brief


C. ISI MOU DENGAN LSP

Ruang Lingkup:

  1. Penyelenggaraan sertifikasi profesi bersama
  2. Penyediaan peserta dari anggota AUKTI
  3. Pelaksanaan uji kompetensi nasional
  4. Pengembangan skema sertifikasi baru
  5. Pelatihan Asesor & Trainer

Posisi AUKTI:


4️⃣ LANGKAH KONKRET WAKETUM 2

(Roadmap Praktis)

TAHAP 1 – PERSIAPAN (1–2 minggu)

✔ Bentuk Tim Kecil SDSKN
✔ Susun 1 draft MoU universitas
✔ Susun 1 draft MoU LSP
✔ Siapkan narasi resmi AUKTI


TAHAP 2 – PENDEKATAN (1 bulan)

✔ Audiensi resmi ke Rektor/Direktur
✔ Tekankan:

AUKTI membawa industri nasional, bukan sekadar pelatihan

✔ Targetkan kampus yang cepat ambil keputusan


TAHAP 3 – PENANDATANGANAN

✔ 1–2 Universitas
✔ 2–3 LSP
✔ Dokumentasi pers & publikasi nasional


TAHAP 4 – EKSEKUSI CEPAT

✔ Minimal 1 program sertifikasi berjalan
✔ Minimal 1 diklat bersama
✔ Jadi bukti kerja nyata sebelum Muktamar


🧭 PESAN INTI UNTUK WAKETUM 2

MoU itu pintu, MoA itu bukti.
AUKTI tidak datang meminta, tetapi menawarkan ekosistem industri keamanan nasional.

DRAFT MOU KERJA SAMA ANTARA ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) DENGAN [NAMA UNIVERSITAS / INSTITUSI PENDIDIKAN]


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

Nomor: …../MoU/AUKTI/…./2026
Nomor: …../MoU/[UNIV]/…./2026

TENTANG

KERJA SAMA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG JASA KEAMANAN TERPADU


PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN

MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama antara AUKTI dan [Universitas] dalam rangka:

  1. Pengembangan SDM industri jasa keamanan nasional;
  2. Peningkatan kompetensi akademik dan profesional;
  3. Sinkronisasi dunia pendidikan dengan kebutuhan industri keamanan.

PASAL 2 RUANG LINGKUP KERJA SAMA

Kerja sama meliputi:

  1. Pendidikan dan pengajaran;
  2. Pelatihan dan sertifikasi profesi;
  3. Penyusunan dan pengembangan kurikulum berbasis industri;
  4. Penelitian, kajian, dan publikasi ilmiah;
  5. Pengabdian kepada masyarakat;
  6. Program magang, praktik kerja, dan penempatan lulusan;
  7. Seminar, kuliah umum, dan dosen/praktisi tamu.

PASAL 3 BENTUK PELAKSANAAN

Pelaksanaan MoU ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (MoA) atau dokumen turunan lainnya.


PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

AUKTI:

[Universitas]:


PASAL 5 JANGKA WAKTU

MoU ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.


PASAL 6 PENUTUP

MoU ini ditandatangani dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


PIHAK PERTAMA
Ketua Umum BPP AUKTI
(tanda tangan & stempel)

PIHAK KEDUA
Rektor/Direktur [Universitas]
(tanda tangan & stempel)



DRAFT MOA PERJANJIAN KERJA SAMA (MoA)

Nomor: …../MoA/AUKTI/…./2026
Nomor: …../MoA/[UNIV]/…./2026

TENTANG

IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI PROFESI JASA KEAMANAN


PASAL 1 OBJEK KERJA SAMA

Objek kerja sama ini meliputi pelaksanaan program konkret sebagai berikut:

  1. Program sertifikasi profesi nasional;
  2. Program diklat dan short course;
  3. Program magang dan praktik kerja industri;
  4. Kuliah umum dan dosen/praktisi industri;
  5. Riset terapan dan kajian kebijakan keamanan.

PASAL 2 PROGRAM PRIORITAS

Program prioritas yang disepakati:

  1. Sertifikasi K3 (Ahli K3, K3 Kebakaran, dll);
  2. Sertifikasi SDM & HR;
  3. Sertifikasi Manajemen & Supervisi Keamanan;
  4. Pelatihan Trainer dan Instruktur;
  5. Pelatihan manajemen jasa keamanan.

PASAL 3 PELAKSANAAN TEKNIS

  1. Lokasi pelaksanaan dapat dilakukan di kampus atau fasilitas mitra AUKTI;
  2. Peserta berasal dari mahasiswa, alumni, dan anggota AUKTI;
  3. Sertifikat diterbitkan sesuai ketentuan lembaga berwenang.

PASAL 4 PEMBIAYAAN

Pembiayaan kegiatan diatur secara case by case berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.


PASAL 5 MASA BERLAKU

MoA ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.


PASAL 6 PENUTUP

MoA ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MoU dan mengikat secara hukum.


PIHAK PERTAMA
Ketua Umum BPP AUKTI

PIHAK KEDUA
Rektor/Direktur [Universitas]

BAB XIII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL

Pasal 59

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang, dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional adalah unsur kepemimpinan di bawah Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi keamanan nasional di lingkungan AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok

Waketum Koordinator memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan strategi nasional SDM keamanan untuk seluruh anggota AUKTI.
  2. Membentuk dan mengelola sistem pendidikan, pelatihan, pengembangan karier, dan sertifikasi keamanan nasional.
  3. Membangun standar kompetensi nasional bidang keamanan berbasis SKKNI & SKK AUKTI.
  4. Melaksanakan pembinaan terhadap seluruh Badan/Divisi Diklat, pembinaan SDM, dan sertifikasi profesi.
  5. Memastikan seluruh anggota memiliki kompetensi sesuai standar keamanan nasional.
  6. Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, dan instansi terkait (Baharkam Polri, BNSP, BRIN, Kemnaker, dan lainnya).
  7. Memimpin penyusunan kurikulum nasional keamanan AUKTI.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menetapkan kebijakan pembinaan SDM anggota AUKTI.
  2. Menyetujui standar kurikulum pelatihan keamanan nasional AUKTI.
  3. Mengesahkan lembaga diklat mitra, asesor, dan instruktur nasional AUKTI.
  4. Menentukan standar penilaian kompetensi untuk anggota.
  5. Mengeluarkan rekomendasi pelatihan dan sertifikasi bagi semua tingkatan (Basic – Advance – Expert – Leadership).
  6. Mengeluarkan pedoman penjenjangan karier bagi profesi keamanan.
  7. Memimpin rapat koordinasi nasional SDM & Diklat.

Ayat (4)

Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator

Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
  2. Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
  3. Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
  4. Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
  5. Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.

B. Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
  2. Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
  3. Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
  4. Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
  5. Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.

C. Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi

Ruang lingkup:

  1. Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
  2. Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
  4. engawasi mutu implementasi Diklat anggota.
  5. Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.

D. Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
  2. Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
  3. Melakukan sertifikasi bagi:
    1. Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
    1. Operator Teknologi Keamanan
    1. Supervisor dan Manager Security
    1. Auditor Keamanan
    1. Trainer/Instruktur Keamanan
  4. Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
  5. Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.

E. Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat

Ruang lingkup:

  1. Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
  2. Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
  3. Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
  4. Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
  5. Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Pengalaman minimal 10 tahun di bidang pendidikan, pelatihan, keamanan, atau manajemen SDM.
  2. Memahami regulasi keamanan nasional (Perkap, Permenaker, UU, SNI, SKKNI).
  3. Memiliki sertifikasi kompetensi keamanan, manajemen SDM, atau pendidikan.
  4. Memiliki jejaring luas di dunia pendidikan dan keamanan nasional.
  5. Berintegritas, profesional, dan tidak memiliki catatan hukum.

Ayat (6)

Pembinaan dan Evaluasi

  1. Setiap bidang menyampaikan laporan triwulan kepada Waketum Koordinator.
  2. Waketum menyampaikan laporan kinerja kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan revisi program dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.

GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM III BPP AUKTI 2026–2027

KorbId Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan (HPRI-K)
AKBP (Purn.) Dr. Drs. Jayadi Sirun, M.H.Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan (HPRI-K), memimpin advokasi kebijakan, harmonisasi regulasi, serta pendampingan hukum bagi anggota AUKTI.Pendekatan ini memastikan industri keamanan tumbuh dalam kepastian hukum dan kepatuhan regulatif.Pengawalan aspek hukum, harmonisasi regulasi, serta advokasi kebijakan industri jasa keamanan yang patuh hukum dan berkelanjutan.

Memiliki jejaring kuat dengan:

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Bidang-bidang teknis yang berada dalam koordinasi Waketum Koordinator meliputi:

a. Kepala Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan

Tugas:

b. Kepala Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi

Tugas:

c. Kepala Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance)

Tugas:

d. Kepala Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan

Tugas:

e. Kepala Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi

Tugas:


BAB XI

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, PERIZINAN & REGULASI INDUSTRI KEAMANAN

Pasal 51

Kedudukan, Kriteria, Tugas, Wewenang, dan Struktur Bidang

Ayat (1)

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan merupakan unsur pimpinan strategis AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum.

Ayat (2)

Waketum Koordinator menjadi penanggung jawab utama pembinaan regulasi, penataan perizinan usaha keamanan, standardisasi industri keamanan, serta sinkronisasi hukum internal dan eksternal organisasi.

Ayat (3)

Waketum Koordinator menjalankan fungsi pembinaan hukum, advokasi, penyusunan regulasi, serta harmonisasi peraturan lintas lembaga, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.

Pasal 52

Kriteria Waketum Koordinator

Ayat (1)

Memiliki latar belakang hukum, regulasi publik, kepatuhan industri, atau pengalaman minimal 10 tahun dalam dunia kebijakan, perizinan, atau penegakan hukum.

Ayat (2)

Memahami secara mendalam kerangka regulasi yang mengatur industri keamanan terpadu, termasuk:

Ayat (3)

Memiliki jejaring kuat dengan:

Ayat (4)

Berintegritas, bebas konflik kepentingan, tidak pernah menjalani pidana, dan tidak sedang dalam sengketa hukum.

Ayat (5)

Mampu merumuskan regulasi baru, melakukan harmonisasi peraturan, dan memberikan arahan hukum kepada seluruh BPD/BPC.

Pasal 53

Tugas Waketum Koordinator

Ayat (1)

Menyusun kebijakan hukum internal AUKTI dan mekanisme kepatuhan organisasi.

Ayat (2)

Membina dan mengarahkan seluruh divisi hukum AUKTI dengan standar profesional nasional.

Ayat (3)

Mengawal revisi dan implementasi regulasi usaha keamanan terpadu bersama lembaga pemerintah dan kepolisian.

Ayat (4)

Melakukan advokasi terhadap kebijakan publik yang berdampak pada industri jasa pengamanan.

Ayat (5)

Menyusun naskah akademik, policy brief, dan analisis hukum berkaitan dengan industri keamanan.

Ayat (6)

Memberikan asistensi hukum kepada BPD dan BPC, termasuk terkait konflik organisasi, regulasi daerah, dan perizinan.

Ayat (7)

Melakukan harmonisasi AD/ART, PO, SOP, Peraturan Organisasi, Standar Kompetensi, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

Ayat (8)

Menjadi penghubung resmi AUKTI dalam koordinasi kebijakan dengan kepolisian terkait regulasi BUJP, Satpam, dan standar operasi pengamanan.

 

Ayat (9)

Mengembangkan ekosistem regulasi industri keamanan yang modern, efisien, dan sesuai tuntutan ekonomi digital.

Pasal 54

Wewenang Waketum Koordinator

Ayat (1)

Mengeluarkan arahan hukum dan pedoman teknis kepada seluruh jajaran AUKTI.

Ayat (2)

Mengesahkan SOP, pedoman regulasi, dan prosedur perizinan yang ditetapkan di bawah koordinasinya.

Ayat (3)

Mengusulkan kepada Ketua Umum pembentukan komite hukum atau tim harmonisasi nasional.

Ayat (4)

Mengikutsertakan AUKTI dalam konsultasi publik pemerintah terkait pembentukan regulasi baru.

Ayat (5)

Melakukan pendampingan hukum terhadap anggota AUKTI dalam konteks organisasi, perizinan, dan kepatuhan industri.

Ayat (6)

Memediasi konflik hukum internal dan eksternal sesuai kewenangannya.

Ayat (7)

Memberikan advis hukum wajib kepada Ketua Umum sebelum AUKTI menandatangani MoU, PKS, atau dokumen legal lain.

Pasal 55

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Ayat (1)

Bidang-bidang teknis yang berada dalam koordinasi Waketum Koordinator meliputi:

a. Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan

Tugas:

b. Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi

Tugas:

c. Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance)

Tugas:

d. Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan

Tugas:

e. Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi

Tugas:

Ayat (2)

Setiap bidang terdiri dari:

Pasal 56

Pertanggungjawaban

Ayat (1)

Waketum Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Ayat (2)

Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Waketum Koordinator.

Ayat (3)

Laporan kegiatan disampaikan secara berkala:
a. bulanan kepada Waketum Koordinator,
b. triwulan kepada Ketua Umum,
c. tahunan ke Rapat Anggota Nasional (RAN).

Ayat (4)

Setiap kebijakan hukum AUKTI harus melalui proses verifikasi dan legal drafting sesuai standar organisasi.

Pasal 57

Ketentuan Penutup

Ayat (1)

Pasal 27 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi AUKTI.

Ayat (2)

Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.

GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM IV BPP AUKTI 2026–2027

KorbId Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan (ILSP)
Ir. Wisnu Setyo Wijoyo, MM memimpin penyusunan standar teknis, tata kelola logistik, serta sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.Langkah ini memperkuat posisi industri keamanan Indonesia dalam praktik tata kelola modern.Penyusunan standar infrastruktur dan perlengkapan keamanan nasional, sinkronisasi logistik, serta penguatan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum

Bidang-bidang yang berada dalam koordinasi Waketum adalah:

  1. Kepala Bidang Infrastruktur Organisasi : Bpk/Ibu…. Pemetaan kebutuhan infrastruktur sekretariat, pusat data, fasilitas pendidikan & pelatihan, serta command center.
  2. Kepala Bidang Logistik & Manajemen Aset: Bpk/Ibu….Pengadaan, penyimpanan, perawatan, distribusi, dan pendataan seluruh aset AUKTI.Pengelolaan warehouse/logistik pusat dan daerah. Penyusunan SOP logistik.
  3. Kepala Bidang Standardisasi Perlengkapan Keamanan: Bpk/Ibu….Penyusunan standar teknis peralatan keamanan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan best practice internasional.Penilaian kelayakan peralatan anggota.Penetapan spesifikasi peralatan untuk kegiatan resmi AUKTI.
  4. Kepala Bidang Sertifikasi Perlengkapan & Pengawasan Mutu: Bpk/Ibu….Kerja sama dengan lembaga sertifikasi (LSPro, BSN, KAN).Penerbitan rekomendasi perlengkapan yang layak pakai.Audit berkala kualitas perlengkapan anggota jasa pengamanan.
  5. Kepala Bidang Sistem Kesiapan Operasional & Distribusi Darurat: Bpk/Ibu….Menyusun sistem respons cepat logistik AUKTI untuk keadaan darurat.Membentuk tim pendukung logistik nasional.

BAB XVI

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR, LOGISTIK & STANDARDISASI PERLENGKAPAN

Pasal 62

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang dan Tugas Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan

Wakil Ketua Umum yang membidangi Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam pengelolaan infrastruktur, logistik, supply chain, perlengkapan keamanan, atau manajemen operasional industri jasa pengamanan.
  2. Memiliki kompetensi strategis dalam perencanaan pengadaan, distribusi, dan pengawasan perlengkapan pendukung keamanan.
  3. Menguasai standar nasional dan internasional terkait peralatan keamanan, sistem logistik, dan manajemen aset.
  4. Tidak terlibat konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan, distribusi, atau pemasok perlengkapan organisasi.
  5. Berintegritas tinggi, profesional, dan mampu menjaga tata kelola yang bersih, transparan, serta akuntabel.
  6. Diutamakan memiliki sertifikasi profesional di bidang logistik, manajemen aset, supply chain, manajemen keamanan, atau standardisasi peralatan.
  7. Mampu melakukan koordinasi lintas bidang serta menjembatani kebutuhan anggota, industri, dan regulator dalam hal infrastruktur dan perlengkapan keamanan.
  8. Bersedia menjalankan tugas penuh waktu/tidak penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan BPP AUKTI.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan

Bidang ini merupakan unsur pimpinan yang bertanggung jawab terhadap unsur:

a. Pengembangan Infrastruktur Organisasi
b. Manajemen Logistik dan Aset
c. Standardisasi Perlengkapan dan Peralatan Keamanan
d. Sistem Distribusi & Kesiapan Operasional
e. Pengawasan Mutu & Sertifikasi Perlengkapan

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum

Bidang-bidang yang berada dalam koordinasi Waketum adalah:

  1. Bidang Infrastruktur Organisasi
    1. Pemetaan kebutuhan infrastruktur sekretariat, pusat data, fasilitas pendidikan & pelatihan, serta command center.
    1. Pengembangan sarana fisik dan digital untuk mendukung layanan AUKTI.
  2. Bidang Logistik & Manajemen Aset
    1. Pengadaan, penyimpanan, perawatan, distribusi, dan pendataan seluruh aset AUKTI.
    1. Pengelolaan warehouse/logistik pusat dan daerah.
    1. Penyusunan SOP logistik.
  3. Bidang Standardisasi Perlengkapan Keamanan
    1. Penyusunan standar teknis peralatan keamanan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan best practice internasional.
    1. Penilaian kelayakan peralatan anggota.
    1. Penetapan spesifikasi peralatan untuk kegiatan resmi AUKTI.
  4. Bidang Sertifikasi Perlengkapan & Pengawasan Mutu
    1. Kerja sama dengan lembaga sertifikasi (LSPro, BSN, KAN).
    1. Penerbitan rekomendasi perlengkapan yang layak pakai.
    1. Audit berkala kualitas perlengkapan anggota jasa pengamanan.
  5. Bidang Sistem Kesiapan Operasional & Distribusi Darurat
    1. Menyusun sistem respons cepat logistik AUKTI untuk keadaan darurat.
    1. Membentuk tim pendukung logistik nasional.

Ayat (4)

Tugas dan Fungsi Waketum Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan

Waketum bertugas dan berfungsi untuk:

  1. Merumuskan kebijakan strategis terkait infrastruktur, logistik, dan standardisasi perlengkapan AUKTI tingkat nasional.
  2. Mengkoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang operasional organisasi.
  3. Menyusun sistem logistik terpadu, termasuk manajemen aset, pengadaan, pelabelan, perawatan, dan penghapusan aset.
  4. Membuat standar perlengkapan dan peralatan keamanan, baik untuk anggota maupun kegiatan resmi AUKTI.
  5. Melakukan verifikasi dan audit perlengkapan keamanan yang digunakan oleh anggota untuk menjamin keselamatan dan profesionalisme.
  6. Mengembangkan basis data nasional perlengkapan keamanan, termasuk identifikasi spesifikasi dan sertifikasi.
  7. Mengawasi proses pengadaan agar transparan, akuntabel, ekonomis, efektif, dan efisien.
  8. Melakukan evaluasi organisasi terkait kebutuhan perlengkapan, infrastruktur, serta rekomendasi peningkatan kualitas.
  9. Menyusun laporan berkala kepada Ketua Umum dan BPP mengenai perkembangan bidangnya.
  10. Mengembangkan kerja sama dengan vendor, produsen peralatan keamanan, lembaga sertifikasi, dan instansi pemerintah.
  11. Mengendalikan distribusi perlengkapan nasional, termasuk stok darurat untuk mendukung kegiatan besar AUKTI.
  12. Menjamin pemenuhan standar operasional perlengkapan dan fasilitas sesuai ketentuan nasional dan internasional.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Waketum mempunyai kewenangan untuk:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis dalam bidangnya.
  2. Menyetujui rencana pengadaan dan perawatan aset.
  3. Menyetujui standardisasi teknis perlengkapan keamanan.
  4. Menetapkan struktur bidang di bawah koordinasinya.
  5. Mengusulkan anggaran kebutuhan bidang kepada BPP AUKTI.
  6. Mengeluarkan rekomendasi resmi kelayakan peralatan keamanan kepada anggota.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum AUKTI dan menyampaikan:

a. Laporan kinerja triwulan
b. Laporan tahunan
c. Evaluasi kebutuhan infrastruktur & perlengkapan nasional
d. Rekomendasi kebijakan pengembangan logistik & standardisasi


GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM V BPP AUKTI 2026–2027

KorbId Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI)
H. Drs. Yuwonodarpito Hudoyo, SE., M.Ak Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI), menginisiasi sinergi dunia usaha, investor, dan pelaku industri jasa keamanan.Upaya ini membuka ruang pertumbuhan berkelanjutan dan berorientasi investasi jangka panjang.
Penguatan kemitraan strategis, akses investasi, dan sinergi dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan industri keamanan nasional.

Bidang-Bidang Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi empat (4) bidang utama, yaitu:

1. Kepala Bidang Strategic Business Development : Bpk/Ibu…

Bertugas merancang strategi bisnis keamanan terpadu AUKTI, meliputi:

2. Kepala Bidang Investor Relation & Capital Engagement: Bpk/Ibu…

Bertugas mengelola hubungan investasi, termasuk:

3. Kepala Bidang Kebijakan Industri, Regulasi & Harmonisasi Usaha: Bpk/Ibu…

Memfokuskan pada:

4. Kepala Bidang Kemitraan Nasional & Hubungan Antar-Asosiasi: Bpk/Ibu…

Bertugas:

BAB XX

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG
STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI

Pasal 66

Kedudukan, Kriteria, Tugas, dan Bidang Koordinasi

Ayat (1)

Kedudukan

  1. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri adalah unsur pimpinan yang berada langsung di bawah Ketua Umum AUKTI.
  2. Waketum ini bertanggung jawab melakukan koordinasi lintas-sektor yang terkait dengan pengembangan usaha, hubungan investor, kebijakan industri keamanan, serta percepatan inovasi strategis AUKTI.
  3. Waketum memiliki kewenangan pengambilan keputusan taktis sesuai mandat Ketua Umum dan PO AUKTI.

Ayat (2)

Kriteria Jabatan

Calon pejabat Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki rekam jejak minimal 10 tahun di bidang:
    1. industri keamanan,
    1. manajemen korporasi,
    1. hubungan investor,
    1. konsultansi bisnis strategis,
    1. atau pengembangan industri.
  2. Pernah memimpin satuan kerja, perusahaan, atau organisasi strategis tingkat nasional.
  3. Memahami regulasi keamanan, OSS, perijinan usaha, standar industri keamanan, kebijakan investasi, dan ekosistem usaha nasional.
  4. Tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan integritas organisasi.
  5. Memiliki jejaring kuat dengan:
    1. dunia usaha nasional,
    1. asosiasi industri terkait,
    1. lembaga pemerintah,
    1. investor domestik & luar negeri.
  6. Berkomitmen pada nilai, etika, dan tujuan organisasi AUKTI.

Ayat (3)

Tugas dan Tanggung Jawab

Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri bertugas:

  1. Menyusun dan mengembangkan strategi bisnis nasional AUKTI untuk memperkuat ekosistem usaha keamanan terpadu.
  2. Melakukan koordinasi program investasi, penjajakan mitra, dan kolaborasi bisnis bagi anggota AUKTI.
  3. Membangun dan memelihara hubungan strategis dengan investor, baik domestik maupun internasional.
  4. Mengembangkan kebijakan industri keamanan, termasuk penyusunan rekomendasi regulasi kepada pemerintah.
  5. Mengawasi kinerja bidang-bidang yang berada di bawah koordinasinya.
  6. Menyampaikan laporan perkembangan strategi bisnis, investasi, dan kebijakan industri kepada Ketua Umum secara berkala.
  7. Mendorong inovasi dan transformasi digital dalam sektor usaha keamanan terpadu.
  8. Menjadi representasi organisasi dalam forum bisnis, forum industri, dan rapat konsultatif dengan pemerintah.

Ayat (4)

Bidang-Bidang Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi empat (4) bidang utama, yaitu:

1. Bidang Strategic Business Development

Bertugas merancang strategi bisnis keamanan terpadu AUKTI, meliputi:

2. Bidang Investor Relation & Capital Engagement

Bertugas mengelola hubungan investasi, termasuk:

3. Bidang Kebijakan Industri, Regulasi & Harmonisasi Usaha

Memfokuskan pada:

4. Bidang Kemitraan Nasional & Hubungan Antar-Asosiasi

Bertugas:

Ayat (5)

Mekanisme Kerja

  1. Setiap bidang wajib menyusun program kerja tahunan dan menyerahkannya kepada Waketum untuk disahkan.
  2. Waketum menyampaikan laporan evaluasi setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua Umum.
  3. Mekanisme koordinasi antar-bidang dilaksanakan melalui rapat koordinasi minimal 1 kali setiap 2 bulan.

Ayat (6)

 Kewenangan

Waketum berwenang untuk:

  1. Menugaskan, mengarahkan, dan memberikan persetujuan terhadap rencana program dari bidang-bidang di bawah koordinasinya.
  2. Menjadi penanggung jawab resmi AUKTI dalam kegiatan strategis bisnis dan hubungan investor.
  3. Mengusulkan pembentukan lembaga kerja, satuan tugas, atau komite khusus yang mendukung pengembangan investasi dan kebijakan industri.

Ayat (7)

Ketentuan Tambahan

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi Turunan (PO-T).
  2. Seluruh keputusan Waketum harus sejalan dengan AD/ART dan PO AUKTI.

GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM VI BPP AUKTI 2026–2027

KorbId Media, Komunikasi Digital & Protokol (MKDP)
Dr. M. Zidny Nafi’ Hasbi, S.E., M.E Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol (MKDP), memimpin penguatan media resmi AUKTI, pengelolaan narasi publik, serta tata protokol kelembagaan nasional.Pendekatan ini mempertegas citra AUKTI sebagai organisasi modern dan kredibel. Pembangunan citra kelembagaan AUKTI melalui media nasional, transformasi digital, serta tata protokol organisasi berstandar nasional.Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi bidang berikut:

1. Kepala Bidang Media & Hubungan Pers : Bpk/Ibu..

Tugas:

2. Kepala Bidang Komunikasi Digital & Platform Resmi: Bpk/Ibu..

Tugas:

3. Kepala Bidang Protokol Organisasi & Acara Resmi: Bpk/Ibu..

Tugas:

4. Kepala Bidang Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi: Bpk/Ibu..

Tugas:

5. Kepala Bidang Branding & Identitas Visual AUKTI: Bpk/Ibu..

Tugas:

BAB XIX

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL & PROTOKOL

Pasal 65

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang, Tugas dan Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 8–10 tahun dalam komunikasi publik, media relations, protokoler, atau manajemen komunikasi digital.
  2. Memahami standar kehumasan nasional, etika komunikasi publik, dan regulasi penyebaran informasi.
  3. Menguasai strategi media digital, termasuk manajemen konten, social media engagement, dan citra organisasi.
  4. Mampu menyusun komunikasi strategis untuk organisasi skala nasional.
  5. Memiliki kemampuan krisis komunikasi (crisis communication management).
  6. Menguasai tata protokol nasional, termasuk penyelenggaraan acara resmi organisasi.
  7. Mampu membangun hubungan baik dengan media nasional, lembaga pemerintah, dan stakeholder eksternal.
  8. Berintegritas, komunikatif, dan responsif terhadap dinamika opini publik.
  9. Diutamakan memiliki portofolio dalam digital communication, public relations, atau jurnalistik profesional.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Koordinasi

Ruang lingkup koordinasi Waketum meliputi:

a. Komunikasi Publik dan Kehumasan
b. Media Digital & Sistem Informasi Komunikasi
c. Protokol Organisasi
d. Hubungan Media & Publik
e. Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi
f. Penguatan Branding Nasional AUKTI

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi bidang berikut:

1. Bidang Media & Hubungan Pers

Tugas:

2. Bidang Komunikasi Digital & Platform Resmi

Tugas:

3. Bidang Protokol Organisasi & Acara Resmi

Tugas:

4. Bidang Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi

Tugas:

5. Bidang Branding & Identitas Visual AUKTI

Tugas:

Ayat (4)

Tugas Waketum Koordinator

Wakil Ketua Umum memiliki tugas:

  1. Menyusun kebijakan strategis terkait media, digitalisasi komunikasi, dan protokol organisasi.
  2. Memimpin implementasi komunikasi eksternal & internal AUKTI.
  3. Menjamin seluruh kegiatan publikasi organisasi berjalan resmi dan terstandarisasi.
  4. Mengawasi seluruh kegiatan digital, platform informasi, dan penyebaran konten.
  5. Menangani isu publik dan membangun citra positif organisasi.
  6. Mengarahkan produksi konten edukasi, promosi, dan dokumen protokoler organisasi.
  7. Berkoordinasi dengan seluruh Waketum lain untuk komunikasi terpadu.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Waketum berwenang:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis komunikasi dan protokoler AUKTI.
  2. Mengesahkan standar desain publikasi dan identitas visual organisasi.
  3. Mengelola media resmi AUKTI dan seluruh kanal komunikasinya.
  4. Mengatur pernyataan resmi organisasi dan melarang publikasi yang tidak sesuai standar.
  5. Memutuskan strategi komunikasi krisis ketika diperlukan.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:

a. Laporan komunikasi bulanan & kegiatan media.
b. Laporan tahunan perkembangan digital & protokol organisasi.
c. Laporan khusus bila terjadi krisis komunikasi.
d. Rekomendasi kebijakan penguatan citra organisasi.      


GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM VII BPP AUKTI 2026–2027 Diplomasi Keamanan & Jejaring Internasional

AUKTI membuka ruang diplomasi keamanan dan kerja sama internasional.Wakil Ketua Umum VII, WAKETUM 7-KORBID HUBUNGAN LUAR NEGERI & DIPLOMASI KEAMANAN (HLNDK BPP AUKTI) KOMISARIS BESAR POLISI (P). Ir. I GUSTI NGURAH AGUNG SUANDIKA, M.M, memimpin penguatan jejaring global serta kerja sama lintas negara di sektor keamanan.Langkah ini menempatkan AUKTI sebagai aktor strategis keamanan kawasan.Penguatan diplomasi keamanan, jejaring internasional, dan kerja sama lintas negara di sektor jasa keamanan.Struktur Bidang di Bawah Koordinator


Untuk menjalankan tugasnya, Waketum membawahi bidang-bidang berikut:

A. Kepala Bidang Kerja Sama Bilateral & Regional : Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Penguatan hubungan AUKTI dengan negara sahabat di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, dan Timur Tengah.
  2. Kerja sama keamanan city-security, industrial-security, dan infrastructure-security.
  3. Penyusunan perjanjian bilateral untuk peningkatan teknologi keamanan.
  4. Pengembangan program studi banding dan kunjungan kerja luar negeri.

B. Kepala Bidang Multilateral & Diplomasi Organisasi Internasional: Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan dengan organisasi internasional:
    1. ASEAN-APSC
    1. PBB (UNODC, UNDSS, UNDP)
    1. Interpol (non-penegakan hukum, tetapi knowledge & partnership)
    1. ISO Security Committee
    1. ICoCA (International Code of Conduct Association)
  2. Mengikuti konferensi keamanan global dan mendorong partisipasi anggota.
  3. Diplomasi keamanan lintas negara (cross-border security & global risk assessment).

C. Kepala Bidang Diplomasi Ekonomi & Perdagangan Global Keamanan: Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Membuka peluang ekspor produk dan jasa keamanan Indonesia.
  2. Menjalin hubungan dengan perusahaan keamanan dunia (security multinational companies).
  3. Membangun akses pemasaran global untuk teknologi keamanan lokal.
  4. Menghubungkan UMKM keamanan dengan buyer luar negeri.

D. Kepala Bidang Standardisasi Internasional & Harmonisasi Regulasi: Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Mengadaptasi standar internasional ke dalam pedoman AUKTI:
    1. ISO 18788 (Security Operations)
    1. ISO 28000 (Security Management System)
    1. ISO 27001 (Cybersec Management)
    1. ISO 22301 (Business Continuity)
  2. Membantu BUJP dan industri keamanan memperoleh sertifikasi internasional.
  3. Menyusun rekomendasi legalisasi kerja sama internasional.

E. Kepala Bidang Hubungan Kedutaan, Diaspora & Diplomasi Kemanusiaan: Bpk/Iibu..

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan resmi dengan kedutaan besar negara sahabat di Indonesia.
  2. Mengelola diplomasi kemanusiaan (humanitarian diplomacy) dalam isu keamanan publik.
  3. Menjalin jaringan diaspora Indonesia di bidang keamanan internasional.
  4. Mengembangkan program perlindungan WNI pada sektor keamanan di luar negeri.

Ayat (5)

Program Strategis Waketum


Program kerja meliputi:

  1. AUKTI International Forum of Security & Diplomacy (AIFSD)
  2. Program Delegasi Resmi AUKTI ke Luar Negeri
  3. AUKTI Global Security Partnership
  4. AUKTI International Standard Strengthening Program
  5. AUKTI Global Exchange & Study Visit Program

BAB XV

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI & DIPLOMASI KEAMANAN

Pasal 61

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang Hubungan Luar Negeri & Diplomasi Keamanan adalah unsur kepemimpinan AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum, memiliki tanggung jawab dalam membangun, mengelola, dan memperluas hubungan internasional, diplomasi keamanan, kerja sama global, serta representasi organisasi di tingkat dunia.

Ayat (2)

Tugas Pokok


Waketum Koordinator bertugas:

  1. Menyusun kebijakan hubungan luar negeri AUKTI secara resmi.
  2. Melaksanakan diplomasi keamanan di tingkat bilateral, regional, dan internasional.
  3. Menjalin kerja sama dengan:
    1. organisasi keamanan internasional
    1. asosiasi pengamanan luar negeri
    1. lembaga pemerintah asing
    1. kedutaan besar negara sahabat
    1. lembaga internasional PBB dan mitra global keamanan
  4. Mengembangkan standar keamanan AUKTI agar selaras dengan standar internasional (ISO, IEC, EU-Security Standards).
  5. Mengembangkan peluang internasional untuk anggota yang bergerak di bidang BUJP, teknologi keamanan, dan UMKM.
  6. Mewakili AUKTI dalam konferensi, forum global, dan pertemuan formal dengan mitra luar negeri.
  7. Mengelola hubungan diplomatik dalam isu keamanan global, keamanan siber, human security, smart city security, dan peacekeeping cooperation.
  8. Mengkoordinasikan program pengetahuan internasional (international knowledge sharing) untuk anggota.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menandatangani MoU internasional atas mandat Ketua Umum.
  2. Menyusun dan mengesahkan program kerja sama luar negeri tingkat nasional.
  3. Mengadakan kunjungan diplomatik ke luar negeri dan menerima delegasi asing.
  4. Mengakses dan mengusulkan program hibah internasional (grant, fund, donor agency, CSR global).
  5. Menginisiasi kerja sama pertukaran pengetahuan (international exchange program).
  6. Mengusulkan kebijakan keamanan internasional yang relevan untuk diterapkan di Indonesia.
  7. Menjalin hubungan dengan diaspora Indonesia di bidang keamanan dan bisnis.

Ayat (4)

Struktur Bidang di Bawah Koordinator


Untuk menjalankan tugasnya, Waketum membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Kerja Sama Bilateral & Regional

Ruang Lingkup:

  1. Penguatan hubungan AUKTI dengan negara sahabat di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, dan Timur Tengah.
  2. Kerja sama keamanan city-security, industrial-security, dan infrastructure-security.
  3. Penyusunan perjanjian bilateral untuk peningkatan teknologi keamanan.
  4. Pengembangan program studi banding dan kunjungan kerja luar negeri.

B. Bidang Multilateral & Diplomasi Organisasi Internasional

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan dengan organisasi internasional:
    1. ASEAN-APSC
    1. PBB (UNODC, UNDSS, UNDP)
    1. Interpol (non-penegakan hukum, tetapi knowledge & partnership)
    1. ISO Security Committee
    1. ICoCA (International Code of Conduct Association)
  2. Mengikuti konferensi keamanan global dan mendorong partisipasi anggota.
  3. Diplomasi keamanan lintas negara (cross-border security & global risk assessment).

C. Bidang Diplomasi Ekonomi & Perdagangan Global Keamanan

Ruang Lingkup:

  1. Membuka peluang ekspor produk dan jasa keamanan Indonesia.
  2. Menjalin hubungan dengan perusahaan keamanan dunia (security multinational companies).
  3. Membangun akses pemasaran global untuk teknologi keamanan lokal.
  4. Menghubungkan UMKM keamanan dengan buyer luar negeri.

D. Bidang Standardisasi Internasional & Harmonisasi Regulasi

Ruang Lingkup:

  1. Mengadaptasi standar internasional ke dalam pedoman AUKTI:
    1. ISO 18788 (Security Operations)
    1. ISO 28000 (Security Management System)
    1. ISO 27001 (Cybersec Management)
    1. ISO 22301 (Business Continuity)
  2. Membantu BUJP dan industri keamanan memperoleh sertifikasi internasional.
  3. Menyusun rekomendasi legalisasi kerja sama internasional.

E. Bidang Hubungan Kedutaan, Diaspora & Diplomasi Kemanusiaan

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan resmi dengan kedutaan besar negara sahabat di Indonesia.
  2. Mengelola diplomasi kemanusiaan (humanitarian diplomacy) dalam isu keamanan publik.
  3. Menjalin jaringan diaspora Indonesia di bidang keamanan internasional.
  4. Mengembangkan program perlindungan WNI pada sektor keamanan di luar negeri.

Ayat (5)

Program Strategis Waketum


Program kerja meliputi:

  1. AUKTI International Forum of Security & Diplomacy (AIFSD)
  2. Program Delegasi Resmi AUKTI ke Luar Negeri
  3. AUKTI Global Security Partnership
  4. AUKTI International Standard Strengthening Program
  5. AUKTI Global Exchange & Study Visit Program

Ayat (6)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam diplomasi, hubungan internasional, atau industri keamanan.
  2. Menguasai konsep global security, geopolitik, dan kerja sama internasional.
  3. Memiliki jaringan internasional yang aktif dan kredibel.
  4. Mampu berkomunikasi atau bernegosiasi dalam bahasa asing (minimal Bahasa Inggris).
  5. Memiliki integritas, kemampuan representasi, dan kompetensi diplomasi tingkat tinggi.
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, etika, atau pelanggaran hubungan internasional.

Ayat (7)

Sistem Pelaporan & Evaluasi

  1. Setiap bidang wajib membuat laporan kegiatan hubungan luar negeri setiap semester.
  2. Waketum Koordinator menyampaikan laporan resmi kepada Ketua Umum setiap 6 bulan.
  3. Evaluasi kebijakan hubungan luar negeri dilakukan tahunan atau sesuai kebutuhan organisasi.

GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM VIII BPP AUKTI 2026–2027 Peran Sosial & CSR Nasional AUKTI

AUKTI menegaskan peran sosial sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan.Wakil Ketua Umum VIII, Dr (C) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD, Koordinator Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional (SHCN), mengembangkan program sosial dan komunikasi publik yang berorientasi manfaat masyarakat.CSR AUKTI diarahkan sebagai kontribusi nyata bagi stabilitas sosial nasional.Penguatan peran sosial AUKTI, program CSR nasional, dan komunikasi publik yang beretika dan berwawasan kebangsaan.Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum

Bidang yang berada dalam struktur koordinasi adalah:

  1. Kepala Bidang Program Sosial & Kemanusiaan : Bpk/Ibu..Perencanaan program bantuan bencana.Program santunan, tenaga keamanan berprestasi, dan dukungan sosial nasional.Pengembangan kegiatan sosial untuk anggota dan masyarakat.
  2. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat & Informasi Publik: Bpk/Ibu..Publikasi resmi AUKTI, press release, dan manajemen media sosial.Pengelolaan hubungan dengan media massa nasional/internasional.Pembuatan materi komunikasi, branding organisasi, dan citra publik.
  3. Kepala Bidang CSR Nasional: Bpk/Ibu..Perencanaan dan penyaluran program CSR.Pengawasan penyelenggaraan CSR oleh daerah/anggota.Kolaborasi dengan perusahaan nasional, BUMN, BUMD, dan mitra filantropi.
  4. Kepala Bidang Kemitraan Sosial & Komunikasi Lembaga: Bpk/Ibu..Kerja sama dengan lembaga sosial-KEMENSOS RI, ORMAS/LSM, instansi pemerintah KESBANGPOL PEMPROV/ PEMDA GUBERNUR, dan komunitas.Penguatan citra organisasi melalui program kolaboratif.
  5. Kepala Bidang Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi: Bpk/Ibu..Penanganan isu negatif terhadap organisasi.Pengelolaan komunikasi pada situasi krisis.Penyusunan pedoman komunikasi internal dan eksternal.

Ruang lingkup bidang Wakil Ketua Umum VIII, Dr (C) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD, Koordinator Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional (SHCN) ini meliputi:

a . Program Sosial dan Kemanusiaan

b. Hubungan Masyarakat & Komunikasi Publik

c. Pengelolaan CSR Nasional dan Regional

d. Kemitraan Sosial & Publikasi Organisasi

e. Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi Publik

Dr (Cand.) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD Akademisi, Praktisi Media Nasional, dan Arsitek Strategi Bisnis AUKTI Wakil Ketua Umum VIII Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI) Badan Pengurus Pusat AUKTI

Dr (Cand.) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD adalah figur akademisi dan praktisi media nasional yang memiliki rekam jejak panjang di dunia broadcasting, manajemen strategis, serta pengembangan organisasi. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di industri media nasional dan latar belakang akademik yang kuat, beliau kini dipercaya mengemban amanah strategis di Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (BPP AUKTI).

Saat ini, Joko Suhariyanto aktif sebagai Dosen Tetap Program Studi Manajemen Universitas Siber Asia, sekaligus mengajar pada bidang Komunikasi dan Informatika. Di dunia akademik, beliau juga tengah menempuh Program Doktor (S3) Manajemen di Universitas Nasional, memperkuat peran sebagai pemikir strategis dan cendekiawan praktis.

Identitas Singkat

Nama Lengkap: Dr (Cand.) Joko Suhariyanto, S.E., M.M., CPOD

Domisili: Bogor, Jawa Barat

Profesi: Akademisi / Dosen Tetap Universitas

Latar Belakang Pendidikan

Joko Suhariyanto menempuh pendidikan manajemen secara berjenjang dan konsisten, dengan fokus pada kepemimpinan, strategi, dan pengembangan organisasi:

Magister Manajemen (S2) – Program Studi Manajemen, Universitas Nasional (2018–2020)

Mahasiswa Doktoral (S3) Manajemen – Universitas Nasional (sedang berjalan)

Selain pendidikan formal, beliau juga mengantongi sertifikasi profesional:

Certified Professional Organization Development (CPOD)

Distance Training Program Implementation

Pengalaman Profesional di Media Nasional

Karier profesional Joko Suhariyanto terentang panjang di Metro TV, salah satu media penyiaran nasional terkemuka di Indonesia, selama lebih dari 20 tahun (2001–2021), dengan posisi strategis sebagai berikut:

Camera Person Redaksi (2001–2006)

Koordinator Camera Person Redaksi (2006–2016)

Tim Kreatif & Peliputan Internasional (2013–2015), khusus mengawal pebalap Indonesia Sean Gelael pada ajang balap internasional:

Formula 3 British

Formula 3 Eropa

Formula Renault 3.5

Formula 2

Media Support, Service & Advertorial (2015–2016)

Koordinator Peliputan Daerah / Produser Desk Nusantara (2016–2021)

Pengalaman ini membentuk perspektif strategis beliau dalam komunikasi publik, manajemen isu, produksi konten, dan relasi media nasional maupun internasional.

Keahlian Utama

Manajemen Strategis & Kebijakan Bisnis

Strategic Communication & Investor Relations

Videografi & Produksi Konten

Penulisan Naskah (iklan, siaran pers, komunikasi korporasi)

Pengembangan Organisasi & Change Management

Peran Strategis di AUKTI

Atas kapasitas keilmuan dan pengalaman praktisnya, Joko Suhariyanto dipercaya menjabat sebagai:

Wakil Ketua Umum VIII

Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri (SBIR-KI)

Badan Pengurus Pusat AUKTI

Dalam peran ini, beliau bertanggung jawab mendorong:

Perumusan kebijakan industri usaha keamanan terpadu

Penguatan hubungan investor dan mitra strategis

Pengembangan model bisnis berkelanjutan bagi anggota AUKTI

Integrasi komunikasi strategis antara dunia usaha, regulator, dan publik

Identitas Keanggotaan AUKTI

Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.054

Jabatan: Waketum VIII – Korbid SBIR-KI BPP AUKTI

Masa Berlaku: 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026

Penutup

Perpaduan pengalaman media nasional, kapasitas akademik, dan kompetensi manajerial menjadikan Dr (Cand.) Joko Suhariyanto sosok strategis dalam memperkuat posisi AUKTI sebagai asosiasi nasional yang modern, kredibel, dan berorientasi kebijakan industri. Kehadirannya menegaskan AUKTI sebagai rumah besar kolaborasi akademisi, praktisi, dan pelaku usaha keamanan terpadu Indonesia.

BAB XVII

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG SOSIAL, HUMAS & CSR NASIONAL

Pasal 63

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang dan Tugas Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional

Wakil Ketua Umum yang membidangi Sosial, Humas & CSR Nasional harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam bidang komunikasi publik, hubungan masyarakat, kegiatan sosial, atau pengelolaan CSR.
  2. Memiliki kemampuan komunikasi strategis, diplomasi organisasi, dan pengembangan citra lembaga.
  3. Memahami regulasi terkait CSR, kegiatan sosial, dan tata kelola organisasi nirlaba maupun asosiasi profesi.
  4. Mampu membangun hubungan yang produktif dengan media, pemerintah, industri, dan publik.
  5. Berintegritas tinggi, transparan, dan mampu menjaga reputasi organisasi di tingkat nasional dan internasional.
  6. Memiliki jejaring luas pada bidang sosial, kemanusiaan, media, dan lembaga filantropi.
  7. Tidak memiliki konflik kepentingan dalam aktivitas komunikasi, publikasi, kegiatan sosial, maupun penyaluran bantuan CSR.
  8. Diutamakan memiliki sertifikasi atau pendidikan di bidang humas, komunikasi, CSR, atau manajemen sosial.
  9. Mampu mengelola krisis komunikasi dan menjaga stabilitas reputasi organisasi.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional

Ruang lingkup bidang ini meliputi:

a. Program Sosial dan Kemanusiaan
b. Hubungan Masyarakat & Komunikasi Publik
c. Pengelolaan CSR Nasional dan Regional
d. Kemitraan Sosial & Publikasi Organisasi
e. Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi Publik

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum

Bidang yang berada dalam struktur koordinasi adalah:

  1. Bidang Program Sosial & Kemanusiaan
    1. Perencanaan program bantuan bencana.
    1. Program santunan, tenaga keamanan berprestasi, dan dukungan sosial nasional.
    1. Pengembangan kegiatan sosial untuk anggota dan masyarakat.
  2. Bidang Hubungan Masyarakat & Informasi Publik
    1. Publikasi resmi AUKTI, press release, dan manajemen media sosial.
    1. Pengelolaan hubungan dengan media massa nasional/internasional.
    1. Pembuatan materi komunikasi, branding organisasi, dan citra publik.
  3. Bidang CSR Nasional
    1. Perencanaan dan penyaluran program CSR.
    1. Pengawasan penyelenggaraan CSR oleh daerah/anggota.
    1. Kolaborasi dengan perusahaan nasional, BUMN, BUMD, dan mitra filantropi.
  4. Bidang Kemitraan Sosial & Komunikasi Lembaga
    1. Kerja sama dengan lembaga sosial-KEMENSOS RI, ORMAS/LSM, instansi pemerintah KESBANGPOL PEMPROV/ PEMDA GUBERNUR, dan komunitas.
    1. Penguatan citra organisasi melalui program kolaboratif.
  5. Bidang Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi
    1. Penanganan isu negatif terhadap organisasi.
    1. Pengelolaan komunikasi pada situasi krisis.
    1. Penyusunan pedoman komunikasi internal dan eksternal.

Ayat (4)

Tugas dan Fungsi Waketum Sosial, Humas & CSR Nasional

Waketum bertugas untuk:

  1. Merumuskan strategi komunikasi dan kehumasaan nasional AUKTI.
  2. Mengembangkan citra positif organisasi melalui publikasi yang terarah dan profesional.
  3. Mengelola program sosial dan kemanusiaan tingkat nasional, termasuk tanggap darurat bencana.
  4. Menjalin hubungan strategis dengan media, pemerintah, lembaga sosial, dan mitra nasional.
  5. Mengawasi distribusi dan pelaksanaan CSR oleh anggota maupun tingkat daerah.
  6. Menyusun pedoman komunikasi di seluruh tingkatan AUKTI.
  7. Mengelola kanal resmi organisasi, termasuk website, media sosial, dan publikasi cetak/digital.
  8. Mengkoordinasikan kampanye edukasi publik tentang keamanan bangsa dan peran industri pengamanan.
  9. Menangani krisis komunikasi dengan respons cepat, tepat, dan terarah.
  10. Menyusun laporan berkala terkait kegiatan sosial dan publikasi organisasi.
  11. Menjadi juru bicara (JUBIR) resmi organisasi apabila ditugaskan oleh Ketua Umum.
  12. Mengawasi pengelolaan informasi publik untuk menghindari disinformasi dan menjaga integritas organisasi.
  13. Mengharmonisasikan kegiatan sosial AUKTI dengan program pemerintah dan agenda nasional.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Waketum Koordinator memiliki kewenangan untuk:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis dan strategis dalam bidang sosial, humas, dan CSR.
  2. Menyetujui publikasi resmi yang dikeluarkan organisasi.
  3. Menetapkan tema kegiatan sosial nasional dan prioritas CSR.
  4. Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
  5. Menetapkan pedoman komunikasi internal dan eksternal.
  6. Menugaskan tim media, sosial, atau CSR untuk kegiatan tertentu.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, dengan ketentuan:

a. Menyampaikan laporan kinerja triwulan,
b. Menyampaikan laporan tahunan terkait sosial, humas & CSR,
c. Menyusun evaluasi program nasional,
d. Memberikan rekomendasi strategis pengembangan komunikasi organisasi.


GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM IX BPP AUKTI 2026–2027

AUKTI mendorong pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung industri jasa pengamanan.Wakil Ketua Umum IX, Brigjen Pol. (P) Drs. Sumirat, M.Si, Koordinator Bidang Ekonomi, UMKM & Industri Jasa Pengamanan (E-IJPU), memimpin penguatan ekosistem usaha dan perlindungan industri nasional.Pendekatan ini memperluas manfaat ekonomi sektor keamanan.Pemberdayaan UMKM sektor keamanan serta penguatan ekosistem industri jasa pengamanan nasional.

  1. Menghubungkan pelaku industri keamanan dengan peluang bisnis pemerintah, swasta, dan internasional.
  2. Mengembangkan model bisnis keamanan baru (Security 4.0, Digital Security Services, Smart Monitoring).
  3. Menyusun arah pembangunan dan stabilitas ekonomi internal organisasi.
  4. Melakukan pembinaan dan monitoring terhadap seluruh Badan/Divisi ekonomi dan industri jasa pengamanan di AUKTI.
  5. Menjalin kemitraan ekonomi dengan pemerintah, lembaga usaha, lembaga keuangan, dan dunia industri.
  6. Mengembangkan pusat ekonomi anggota berupa AUKTI Business Hub & Marketplace.
  7. Membina dan mengawasi koperasi, unit usaha, dan badan ekonomi AUKTI.
  8. Mengelola peluang bisnis kolektif antaranggota (joint venture, konsorsium, project partnership).
  9. Membina perusahaan penyedia teknologi keamanan (CCTV, Access Control, AI Security, Command Center).
  10. Mengadakan pameran keamanan, expo industri, dan summit nasional keamanan.
  11. Menjadi jembatan antara pelaku industri keamanan dengan pemerintah dan klien strategis.
  12. Menyusun program kemitraan usaha anggota tingkat nasional.
  13. Menarik investor yang berkaitan dengan industri keamanan.
  14. Membentuk forum bisnis AUKTI (AUKTI Business Forum).
  15. Menyusun proyek investasi bersama (AUKTI Joint Investment Program).
  16. Menghubungkan anggota dengan proyek pemerintah, BUMN, dan internasional.
  17. Mengembangkan Koperasi Nasional AUKTI.
  18. Membentuk marketplace digital bagi anggota AUKTI.
  19. Menyusun regulasi tata kelola usaha bersama anggota.
  20. Membina unit-unit usaha pengadaan barang, jasa, dan teknologi.
  21. Mengawasi manajemen dan integritas usaha AUKTI.

Struktur Bidang di Bawah Wakil Ketua Umum IX, Brigjen Pol. (P) Drs. Sumirat, M.Si, Koordinator Bidang Ekonomi, UMKM & Industri Jasa Pengamanan (E-IJPU),Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

  1. Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Organisasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi ekonomi jangka pendek, menengah & jangka panjang AUKTI.
  2. Membentuk unit usaha mandiri organisasi.
  3. Mengembangkan model pendapatan organisasi (membership economy, business model security).
  4. Mengawasi pemasukan dan output ekonomi program kerja organisasi.
  5. Mengelola peluang bisnis kolektif antaranggota (joint venture, konsorsium, project partnership).

B. Kepala Bidang Industri Jasa Pengamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Membina seluruh BUJP dan perusahaan keamanan anggota AUKTI.
  2. Menyusun standar operasional industri keamanan sesuai regulasi:
    1. UU Perburuhan
    1. Permenaker Jasa Pengamanan
    1. Perpol/Perkap
    1. SNI 9040 & SNI terkait
  3. Mengembangkan kualitas manajemen pengamanan nasional.
  4. Membina perusahaan penyedia teknologi keamanan (CCTV, Access Control, AI Security, Command Center).
  5. Mengadakan pameran keamanan, expo industri, dan summit nasional keamanan.
  6. Menjadi jembatan antara pelaku industri keamanan dengan pemerintah dan klien strategis.

C. Kepala Bidang UMKM & Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Ruang lingkup:

  1. Mendorong UMKM anggota AUKTI untuk naik kelas dan terintegrasi dalam pengadaan BUMN, Pemerintah, dan swasta.
  2. Membina UMKM pemasok barang keamanan:
    1. Seragam, sepatu, rompi
    1. Alat komunikasi
    1. Aksesor security
    1. Peralatan taktis
  3. Membina UMKM penyedia jasa:
    1. Catering, transportasi logistik keamanan, event support
  4. Membentuk inkubator UMKM Keamanan (Security Business Incubator).
  5. Mengembangkan sistem pembiayaan UMKM bekerja sama dengan:
    1. Kemenkop-UKM
    1. Perbankan
    1. Lembaga pembiayaan fintech

D. Kepala Bidang Kerja Sama Usaha & Investasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun program kemitraan usaha anggota tingkat nasional.
  2. Menarik investor yang berkaitan dengan industri keamanan.
  3. Membentuk forum bisnis AUKTI (AUKTI Business Forum).
  4. Menyusun proyek investasi bersama (AUKTI Joint Investment Program).
  5. Menghubungkan anggota dengan proyek pemerintah, BUMN, dan internasional.

E. Kepala Bidang Koperasi, Unit Usaha & Marketplace AUKTI

Ruang lingkup:

  1. Mengembangkan Koperasi Nasional AUKTI.
  2. Membentuk marketplace digital bagi anggota AUKTI.
  3. Menyusun regulasi tata kelola usaha bersama anggota.
  4. Membina unit-unit usaha pengadaan barang, jasa, dan teknologi.
  5. Mengawasi manajemen dan integritas usaha AUKTI.

BAB XIV

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG EKONOMI, INDUSTRI JASA PENGAMANAN & UMKM

Pasal 60

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan & UMKM adalah unsur kepemimpinan yang berada langsung di bawah Ketua Umum dan berfungsi mengendalikan, mengembangkan, dan menguatkan sektor ekonomi organisasi, industri jasa pengamanan nasional, serta pemberdayaan UMKM dalam ekosistem AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok


Waketum Koordinator memiliki tugas pokok:

  1. Merumuskan kebijakan ekonomi organisasi AUKTI secara nasional.
  2. Mengembangkan ekosistem industri jasa pengamanan berbasis profesionalisme dan standar mutu nasional.
  3. Membina UMKM yang bergerak dalam sektor pendukung keamanan, teknologi, logistik, jasa, maupun produksi alat keamanan.
  4. Menciptakan peluang usaha dan investasi bagi anggota AUKTI.
  5. Menghubungkan pelaku industri keamanan dengan peluang bisnis pemerintah, swasta, dan internasional.
  6. Mengembangkan model bisnis keamanan baru (Security 4.0, Digital Security Services, Smart Monitoring).
  7. Menyusun arah pembangunan dan stabilitas ekonomi internal organisasi.
  8. Melakukan pembinaan dan monitoring terhadap seluruh Badan/Divisi ekonomi dan industri jasa pengamanan di AUKTI.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menetapkan program ekonomi strategis AUKTI.
  2. Mengeluarkan rekomendasi usaha jasa pengamanan bagi anggota yang memenuhi standar hukum dan etika.
  3. Menyusun dan mengesahkan kebijakan industri jasa pengamanan AUKTI.
  4. Menjalin kemitraan ekonomi dengan pemerintah, lembaga usaha, lembaga keuangan, dan dunia industri.
  5. Mengusulkan kebijakan ekonomi di tingkat nasional yang terkait usaha pengamanan.
  6. Mengembangkan pusat ekonomi anggota berupa AUKTI Business Hub & Marketplace.
  7. Membina dan mengawasi koperasi, unit usaha, dan badan ekonomi AUKTI.

Ayat (4)

Struktur Bidang di Bawah Koordinator


Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

  1. Bidang Pengembangan Ekonomi Organisasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi ekonomi jangka pendek, menengah & jangka panjang AUKTI.
  2. Membentuk unit usaha mandiri organisasi.
  3. Mengembangkan model pendapatan organisasi (membership economy, business model security).
  4. Mengawasi pemasukan dan output ekonomi program kerja organisasi.
  5. Mengelola peluang bisnis kolektif antaranggota (joint venture, konsorsium, project partnership).

B. Bidang Industri Jasa Pengamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Membina seluruh BUJP dan perusahaan keamanan anggota AUKTI.
  2. Menyusun standar operasional industri keamanan sesuai regulasi:
    1. UU Perburuhan
    1. Permenaker Jasa Pengamanan
    1. Perpol/Perkap
    1. SNI 9040 & SNI terkait
  3. Mengembangkan kualitas manajemen pengamanan nasional.
  4. Membina perusahaan penyedia teknologi keamanan (CCTV, Access Control, AI Security, Command Center).
  5. Mengadakan pameran keamanan, expo industri, dan summit nasional keamanan.
  6. Menjadi jembatan antara pelaku industri keamanan dengan pemerintah dan klien strategis.

C. Bidang UMKM & Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Ruang lingkup:

  1. Mendorong UMKM anggota AUKTI untuk naik kelas dan terintegrasi dalam pengadaan BUMN, Pemerintah, dan swasta.
  2. Membina UMKM pemasok barang keamanan:
    1. Seragam, sepatu, rompi
    1. Alat komunikasi
    1. Aksesor security
    1. Peralatan taktis
  3. Membina UMKM penyedia jasa:
    1. Catering, transportasi logistik keamanan, event support
  4. Membentuk inkubator UMKM Keamanan (Security Business Incubator).
  5. Mengembangkan sistem pembiayaan UMKM bekerja sama dengan:
    1. Kemenkop-UKM
    1. Perbankan
    1. Lembaga pembiayaan fintech

D. Bidang Kerja Sama Usaha & Investasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun program kemitraan usaha anggota tingkat nasional.
  2. Menarik investor yang berkaitan dengan industri keamanan.
  3. Membentuk forum bisnis AUKTI (AUKTI Business Forum).
  4. Menyusun proyek investasi bersama (AUKTI Joint Investment Program).
  5. Menghubungkan anggota dengan proyek pemerintah, BUMN, dan internasional.

E. Bidang Koperasi, Unit Usaha & Marketplace AUKTI

Ruang lingkup:

  1. Mengembangkan Koperasi Nasional AUKTI.
  2. Membentuk marketplace digital bagi anggota AUKTI.
  3. Menyusun regulasi tata kelola usaha bersama anggota.
  4. Membina unit-unit usaha pengadaan barang, jasa, dan teknologi.
  5. Mengawasi manajemen dan integritas usaha AUKTI.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang ekonomi, industri keamanan, atau manajemen bisnis.
  2. Memahami regulasi usaha jasa pengamanan nasional.
  3. Memiliki jejaring luas di dunia industri, pemerintahan, BUMN, dan sektor keuangan.
  4. Memiliki kemampuan manajerial dan negosiasi tingkat tinggi.
  5. Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum atau etika bisnis.
  6. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang UMKM atau industri jasa pengamanan.

Ayat (6)

Sistem Pelaporan & Evaluasi

  1. Setiap bidang wajib melaporkan program kerja secara triwunan.
  2. Waketum Koordinator menyampaikan laporan kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan revisi kebijakan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.

GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM X BPP AUKTI 2026–2027 Sinkronisasi Kebijakan Politik & Keamanan Nasional

AUKTI memperkuat peran strategis dalam kebijakan publik nasional.Wakil Ketua Umum X, Prof. Dr. Sugianto, S.H., M.H, JPT Utama IV/E setara Jenderal Bintang Empat, Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan (PPK), memimpin sinergi AUKTI dengan pemerintah pusat dan daerah.Langkah ini mempertegas AUKTI sebagai mitra strategis negara. Sinkronisasi kebijakan keamanan dengan pemerintah pusat dan daerah serta penguatan posisi AUKTI dalam kebijakan publik nasional.Memimpin koordinasi AUKTI dalam kerja sama strategis terkait keamanan nasional, standardisasi usaha keamanan, dan kolaborasi dengan POLRI melalui:

  1. Mengelola komunikasi formal AUKTI dengan lembaga politik (DPR/MPR/DPRD).
  2. Melakukan monitoring isu politik nasional.
  3. Mengkaji dampak kebijakan politik terhadap usaha keamanan.
  4. Mengkoordinasikan hubungan AUKTI dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
  5. Menyusun pedoman hubungan kerja dengan Pemda./ Gubernur
  6. Mengembangkan kemitraan formal dengan Polri dan TNI.
  7. Mengelola koordinasi dengan Baharkam Polri, Korbinmas, Ditpamobvit, dan Polda jajaran.
  8. Menangani potensi konflik internal organisasi.
  9. Mengembangkan Sistem Mitigasi Konflik dan Penanganan Krisis (SMKPK).
  10. Melakukan kajian dan analisis kebijakan (policy analysis).
  11. Menyusun rekomendasi strategis kepada Ketua Umum.
  12. Menyusun laporan intelijen organisasi (non-kerahasiaan) dalam batas etis.

*WAKETUM 10- KORBID POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN – (PPK BPP AUKTI) PROF. DR. SUGIANTO, S.H, M.H JPT Utama ” IV E” setara TNI -POLRI JENDRAL bintang 4 ” Wawancara di TVRI’ Kaledoskop dalam negeri 2025 bidang Polhukam …

Dari Tanah Sawah ke Ruang Kebijakan

Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. — Ilmu, Integritas, dan Pengabdian

Tidak semua pemimpin lahir dari privilese. Sebagian justru ditempa oleh tanah, keringat, dan kesederhanaan. Di Indramayu, di antara hamparan sawah yang mengajarkan ketekunan, Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. memulai perjalanan hidupnya—perjalanan yang kelak mengantarkannya ke puncak akademik dan ruang-ruang kebijakan nasional.

Lahir dari keluarga petani, Prof. Sugianto belajar sejak dini bahwa hidup adalah ikhtiar yang panjang. Bahwa ilmu bukan sekadar gelar, melainkan jalan sunyi untuk mengubah nasib dan memberi manfaat. Nilai itu tumbuh bersamanya, mengalir dalam setiap pilihan hidup yang ia ambil.

Langkah pendidikannya adalah cerita tentang ketekunan tanpa jeda. Dari bangku sekolah di Haurgeulis, ia melangkah ke Bandung, menyelesaikan studi hukum, lalu kembali lagi—berulang kali—ke ruang belajar. S1, S2, hingga S3 bukanlah akhir, melainkan tahapan kesetiaan pada ilmu. Tahun 2020, amanah itu mencapai puncaknya ketika ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum dan Otonomi Daerah.

Namun, bagi Prof. Sugianto, gelar profesor bukan tujuan.

“Menjadi profesor adalah amanah untuk memberi manfaat yang lebih luas,” katanya.

Amanah itu ia wujudkan melalui pengabdian sebagai dosen, Aparatur Sipil Negara, dan pemimpin akademik. Dari STAIN, IAIN, hingga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, ia hadir bukan hanya sebagai pengajar, tetapi sebagai penjaga nilai—nilai keilmuan, integritas, dan tanggung jawab kebangsaan. Jabatan datang dan pergi, tetapi pengabdian tetap ia pegang sebagai prinsip.

Di luar kampus, suaranya juga didengar. Sebagai Wakil Ketua Umum X BPP Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) dan Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan, dan Keamanan, Prof. Sugianto membawa ketenangan akademik ke dalam dinamika kebijakan publik. Analisisnya tajam, pendiriannya berimbang, dan perspektifnya berakar pada konstitusi serta kepentingan bangsa.

Ia kerap hadir di ruang publik—televisi, forum nasional, dan platform digital—bukan untuk mencari sorotan, melainkan untuk meluruskan arah. Dalam isu politik, hukum, dan keamanan, ia memilih berdiri di tengah: objektif, rasional, dan berpihak pada keadaban.

Di balik semua peran itu, Prof. Sugianto tetap seorang ayah dan suami. Keluarga adalah titik pulang, tempat nilai-nilai kesederhanaan terus dijaga. Dari sanalah kekuatan itu berasal—kekuatan untuk tetap membumi, meski berada di puncak.

Kisah Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. bukan tentang seberapa tinggi ia melangkah, melainkan seberapa setia ia berjalan. Setia pada ilmu. Setia pada pengabdian. Setia pada nilai.

Dari sawah Indramayu hingga ruang kebijakan nasional, ia membuktikan satu hal:
ilmu yang dijalani dengan kejujuran akan selalu menemukan jalannya sendiri.

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Di bawah Waketum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan dibentuk bidang teknis sebagai berikut:

a. Kepala Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga

Tugas:

b. Kepala Bidang Pemerintahan Pusat & Daerah

Tugas:

c. Kepala Bidang Hubungan Kepolisian & Keamanan Nasional

Tugas:

d. Kepala Bidang Ketahanan Organisasi & KAMTIB Internal

Tugas:

e. Kepala Bidang Kajian Strategis Politik & Keamanan

Tugas:

BAB X

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN

Pasal 44

Kedudukan, Kriteria, Tugas, Wewenang, dan Struktur Bidang

Ayat (1)

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan adalah unsur pimpinan nasional AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum.

Ayat (2)

Waketum Koordinator memiliki posisi strategis sebagai pengarah, pembina, dan pengendali seluruh kegiatan organisasi yang berkaitan dengan stabilitas politik organisasi, hubungan pemerintahan, keamanan nasional, dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum, termasuk POLRI dan TNI.

Ayat (3)

Waketum Koordinator menjalankan tugas sesuai AD/ART AUKTI, Peraturan Organisasi (PO), dan arahan Ketua Umum.

Pasal 45

Kriteria Waketum Koordinator

Ayat (1)

Memiliki rekam jejak kepemimpinan dalam bidang pemerintahan, politik strategis, keamanan, atau hubungan kelembagaan minimal 10 tahun.

Ayat (2)

Memiliki pemahaman mendalam tentang sistem politik Indonesia, struktur pemerintahan pusat dan daerah, sistem keamanan nasional, serta rantai komando Polri–TNI.

Ayat (3)

Memiliki jejaring kuat dengan kementerian/lembaga terkait:

Ayat (4)

Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, etika organisasi, atau konflik kepentingan yang mencemari nama baik AUKTI.

Ayat (5)

Mampu menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik praktis, sesuai amanah AD/ART AUKTI.

Pasal 46

Tugas Waketum Koordinator

Ayat (1)

Menyusun kebijakan strategis dan arahan bidang yang berkaitan dengan politik, pemerintahan, dan keamanan.

Ayat (2)

Membangun dan memelihara kemitraan kelembagaan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.

Ayat (3)

Melakukan pembinaan dan asistensi kepada BPD dan BPC terkait stabilitas organisasi, hubungan pemerintahan daerah, dan mitigasi konflik.

Ayat (4)

Mengidentifikasi isu politik dan keamanan yang dapat berdampak pada keberlanjutan organisasi atau sektor usaha keamanan.

Ayat (5)

Mengkoordinasikan semua bidang teknis di bawahnya untuk memastikan keselarasan program dengan tujuan nasional AUKTI.

Ayat (6)

Memimpin koordinasi AUKTI dalam kerja sama strategis terkait keamanan nasional, standardisasi usaha keamanan, dan kolaborasi dengan POLRI melalui:

Ayat (7)

Menjaga keamanan internal organisasi, termasuk pembinaan Divisi KAMTIB dan penanganan potensi gangguan stabilitas organisasi.

Pasal 47

Wewenang Waketum Koordinator

Ayat (1)

Menandatangani dan mengesahkan kebijakan bidang politik, pemerintahan, dan keamanan yang bersifat teknis-operasional.

Ayat (2)

Mengeluarkan instruksi resmi kepada BPD dan BPC terkait hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan kepolisian.

Ayat (3)

Merekomendasikan kepada Ketua Umum:
a. Pembentukan mitra strategis baru,
b. Penanganan krisis organisasi di daerah,
c. Penggantian sementara BPD dan BPC jika terjadi pelanggaran serius,
d. Kerja sama keamanan tingkat nasional dan daerah.

Ayat (4)

Menghadiri rapat resmi pemerintah sebagai perwakilan AUKTI sesuai mandat Ketua Umum.

Ayat (5)

Mengkoordinasikan advokasi strategis dalam isu-isu politik dan keamanan yang relevan dengan dunia usaha keamanan terpadu.

Pasal 48

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Ayat (1)

Di bawah Waketum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan dibentuk bidang teknis sebagai berikut:

a. Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga

Tugas:

b. Bidang Pemerintahan Pusat & Daerah

Tugas:

c. Bidang Hubungan Kepolisian & Keamanan Nasional

Tugas:

d. Bidang Ketahanan Organisasi & KAMTIB Internal

Tugas:

e. Bidang Kajian Strategis Politik & Keamanan

Tugas:

Ayat (2)

Setiap bidang terdiri dari:

Pasal 49

Struktur dan Pertanggungjawaban

Ayat (1)

Waketum Koordinator bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.

Ayat (2)

Setiap Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Waketum Koordinator.

Ayat (3)

Laporan kegiatan disampaikan:
a. bulanan kepada Waketum Koordinator,
b. triwulan kepada Ketua Umum,
c. tahunan dalam Rapat Anggota Nasional (RAN).

Ayat (4)

Prosedur kerja diatur melalui SOP Bidang yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum.

Pasal 50

Ketentuan Penutup

Ayat (1)

Pasal 20 ini menjadi bagian integral dari Peraturan Organisasi AUKTI.

Ayat (2)

Hal-hal yang belum diatur akan dijabarkan melalui Keputusan Ketua Umum atau PO tambahan. 


GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM XI BPP AUKTI 2026–2027 Perlindungan Aset & Distribusi Usaha Nasional

Keamanan distribusi dan perlindungan aset menjadi perhatian AUKTI.Wakil Ketua Umum XI, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, SE., SSTMK., S.H, Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU), memperkuat sistem keamanan rantai pasok dan aset strategis nasional.Penguatan sistem distribusi, perlindungan aset usaha, serta keamanan rantai pasok nasional.

Wakil Ketua Umum membawahi ruang lingkup sebagai berikut:

a. Perdagangan & Supply Chain Keamanan
b. Distribusi Aset & Logistik Usaha
c. Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
d. Keamanan Kawasan Industri & Perdagangan
e. Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

  1. Membangun kemitraan dengan asosiasi perdagangan, Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, dan dunia usaha.
  2. Kampanye nasional perdagangan aman.
  3. Fasilitasi kolaborasi antara perusahaan keamanan dan pelaku usaha
  4. Membangun kemitraan dengan asosiasi perdagangan, Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, dan dunia usaha.
  5. Melaksanakan pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss & perlindungan aset.
  6. Menangani isu dan krisis keamanan terkait distribusi dan aset usaha.
  7. Pengelolaan standar keamanan kawasan industri, pergudangan, dan pusat perdagangan.
  8. Kerja sama dengan pemerintah dan aparat keamanan.
  9. Pemetaan kerawanan kawasan usaha di seluruh Indonesia.
  10. Menyusun pedoman perlindungan aset fisik dan non-fisik.
  11. Program anti-pencurian, anti-fraud, dan pengamanan aset digital.
  12. Audit keamanan aset perusahaan anggota AUKTI.
  13. Program mitigasi risiko gangguan distribusi (delay, theft, sabotage).
  14. Standardisasi sistem keamanan gudang dan pusat distribusi.
  15. Program penguatan logistik aman bagi anggota AUKTI.
  16. Menyusun strategi keamanan rantai pasok (supply chain security).
  17. Bekerja sama dengan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi perdagangan.
  18. Mengembangkan pedoman keamanan distribusi barang bernilai tinggi.

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Wakil Ketua Umum XI, Kombes Pol. (P) Djoko Marjatno, SE., SSTMK., S.H, Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU) membawahi bidang berikut:

1. Kepala Bidang Perdagangan & Supply Chain Keamanan

Tugasnya meliputi:

2. Kepala Bidang Distribusi & Logistik Usaha

Mengelola:

3. Kepala Bidang Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss

Tanggung jawab:

4. Kepala Bidang Keamanan Kawasan Industri, Perdagangan & Objek Usaha

Meliputi:

5. Kepala Bidang Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Mencakup:

BAB XVIII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG PERDAGANGAN, DISTRIBUSI & PERLINDUNGAN ASET USAHA

Pasal 64

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang, Tugas dan Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha

Wakil Ketua Umum yang membidangi Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam perdagangan, manajemen distribusi, supply chain, atau pengamanan aset usaha.
  2. Memahami industri jasa keamanan, standar perlindungan usaha, serta regulasi perdagangan nasional.
  3. Memiliki kemampuan analisis risiko bisnis, mitigasi gangguan distribusi, dan perlindungan aset perusahaan.
  4. Menguasai konsep keamanan logistik, manajemen aset, dan sistem anti-loss.
  5. Berintegritas tinggi, profesional, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan industri perdagangan, logistik, maupun aset usaha.
  6. Memiliki jejaring luas dengan pelaku usaha nasional, distributor, kawasan industri, dan pemerintah.
  7. Mampu memimpin pengembangan kebijakan perlindungan usaha di tingkat nasional.
  8. Diutamakan memiliki sertifikasi dalam supply chain, manajemen risiko, atau pengamanan aset strategis.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Koordinasi

Wakil Ketua Umum membawahi ruang lingkup sebagai berikut:

a. Perdagangan & Supply Chain Keamanan
b. Distribusi Aset & Logistik Usaha
c. Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
d. Keamanan Kawasan Industri & Perdagangan
e. Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi

Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha membawahi bidang berikut:

1. Bidang Perdagangan & Supply Chain Keamanan

Tugasnya meliputi:

2. Bidang Distribusi & Logistik Usaha

Mengelola:

3. Bidang Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss

Tanggung jawab:

4. Bidang Keamanan Kawasan Industri, Perdagangan & Objek Usaha

Meliputi:

5. Bidang Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Mencakup:

Ayat (4)

Tugas dan Fungsi Waketum

Wakil Ketua Umum bertugas:

  1. Merumuskan kebijakan nasional pengamanan perdagangan, distribusi, dan aset usaha.
  2. Mengembangkan standar keamanan rantai pasok dan logistik untuk seluruh anggota.
  3. Menjaga koordinasi dengan instansi pemerintah, kawasan industri, dan dunia usaha.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem perlindungan aset usaha.
  5. Menyusun pedoman operasional bidang perdagangan aman dalam lingkungan AUKTI.
  6. Melaksanakan pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss & perlindungan aset.
  7. Menangani isu dan krisis keamanan terkait distribusi dan aset usaha.
  8. Menyusun laporan berkala kepada Ketua Umum mengenai perkembangan bidang.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Wakil Ketua Umum memiliki kewenangan:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis terkait perdagangan dan perlindungan aset usaha.
  2. Menetapkan prioritas program keamanan perdagangan dan distribusi.
  3. Mengesahkan pedoman keamanan aset untuk tingkat nasional.
  4. Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
  5. Menugaskan tim bidang untuk misi dan kolaborasi strategis.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:

a. Laporan kinerja triwulan.
b. Laporan tahunan bidang.
c. Laporan tindak lanjut isu kerawanan distribusi & perlindungan aset usaha.
d. Rekomendasi strategis bagi penguatan ekosistem perdagangan aman nasional.


GARIS BESAR RENCANA KERJA STRATEGIS WAKETUM XII BPP AUKTI 2026–2027 Teknologi Keamanan & Industri 4.0

AUKTI mendorong integrasi teknologi keamanan berbasis inovasi.Wakil Ketua Umum XII, Brigjen Pol. (P) Dr (C) Dra. Nur Afiah, S.H., M.H, Koordinator Bidang Investasi, Teknologi Keamanan & Industri 4.0 (ITK-I4), memimpin pengembangan sistem keamanan cerdas dan adaptif.Teknologi menjadi kunci masa depan industri keamanan nasional.Pengembangan teknologi keamanan, integrasi sistem industri 4.0, serta peningkatan investasi sektor keamanan berbasis inovasi.Menjalin kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah (Kominfo, Kemenperin, BRIN, BSSN), akademisi, dan industri.

  1. Mendorong kemitraan industri dengan investor dalam dan luar negeri.
  2. Menginisiasi pusat riset dan inovasi AUKTI (AUKTI Security Innovation Center).
  3. Menjalin kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah (Kominfo, Kemenperin, BRIN, BSSN), akademisi, dan industri.
  4. Menyusun strategi peningkatan investasi sektor keamanan.
  5. Membangun jejaring investor nasional dan internasional.
  6. Membentuk unit AUKTI Investment Desk.
  7. Menyelenggarakan forum investasi (AUKTI Security Investment Forum).
  8. Menyusun feasibility study pengembangan kawasan industri keamanan terpadu.
  9. Standardisasi CCTV, access control, IoT security, perimeter protection.
  10. Sertifikasi vendor dan penyedia layanan teknologi keamanan.
  11. Mengawal cybersecurity awareness bagi anggota AUKTI.
  12. Penerapan teknologi monitoring berbasis AI, drone security, robotik keamanan.
  13. Pengembangan pusat data keamanan AUKTI (AUKTI Data Hub).
  14. Penerapan konsep industri cerdas (smart factory security).
  15. Inovasi teknologi pertahanan-sipil (civil defence technology).
  16. Kolaborasi riset bersama perguruan tinggi dan BRIN.
  17. Pengembangan pilot project teknologi keamanan di wilayah anggota.
  18. Menyusun roadmap Security Industry 4.0 AUKTI.
  19. Penyusunan pedoman teknis teknologi keamanan AUKTI.
  20. Audit teknologi keamanan di perusahaan anggota.
  21. Menyusun rekomendasi standar mutu perangkat keamanan (ISO/IEC/Standar Nasional).
  22. Menilai kelayakan perangkat sebelum dipakai anggota.
  23. Membuat sistem penilaian “AUKTI Technology Rating Score”.
  24. Pengembangan SIM AUKTI (Sistem Informasi Manajemen AUKTI).
  25. Pengelolaan e-member, e-certificate, dan pusat data nasional anggota.
  26. Integrasi digital dengan sistem keamanan nasional dan pemerintahan.
  27. Membangun dashboard nasional keamanan Indonesia berbasis data AUKTI.
  28. Mendukung cyber resilience anggota.

Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator,Untuk menjalankan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Kepala Bidang Investasi & Kemitraan Strategis

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi peningkatan investasi sektor keamanan.
  2. Membangun jejaring investor nasional dan internasional.
  3. Membentuk unit AUKTI Investment Desk.
  4. Menyelenggarakan forum investasi (AUKTI Security Investment Forum).
  5. Menyusun feasibility study pengembangan kawasan industri keamanan terpadu.

B. Kepala Bidang Teknologi Keamanan & Sistem Informasi

Ruang lingkup:

Standardisasi CCTV, access control, IoT security, perimeter protection.

  1. Sertifikasi vendor dan penyedia layanan teknologi keamanan.
  2. Mengawal cybersecurity awareness bagi anggota AUKTI.
  3. Penerapan teknologi monitoring berbasis AI, drone security, robotik keamanan.
  4. Pengembangan pusat data keamanan AUKTI (AUKTI Data Hub).

C. Kepala Bidang Inovasi & Industri 4.0

Ruang lingkup:

  1. Penerapan konsep industri cerdas (smart factory security).
  2. Inovasi teknologi pertahanan-sipil (civil defence technology).
  3. Kolaborasi riset bersama perguruan tinggi dan BRIN.
  4. Pengembangan pilot project teknologi keamanan di wilayah anggota.
  5. Menyusun roadmap Security Industry 4.0 AUKTI.

D. Kepala Bidang Standardisasi & Sertifikasi Teknologi Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Penyusunan pedoman teknis teknologi keamanan AUKTI.
  2. Audit teknologi keamanan di perusahaan anggota.
  3. Menyusun rekomendasi standar mutu perangkat keamanan (ISO/IEC/Standar Nasional).
  4. Menilai kelayakan perangkat sebelum dipakai anggota.
  5. Membuat sistem penilaian “AUKTI Technology Rating Score”.

E. Kepala Bidang Digitalisasi Organisasi & Database Nasional Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Pengembangan SIM AUKTI (Sistem Informasi Manajemen AUKTI).
  2. Pengelolaan e-member, e-certificate, dan pusat data nasional anggota.
  3. Integrasi digital dengan sistem keamanan nasional dan pemerintahan.
  4. Membangun dashboard nasional keamanan Indonesia berbasis data AUKTI.
  5. Mendukung cyber resilience anggota.

BAB XII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG INVESTASI, TEKNOLOGI KEAMANAN & INDUSTRI 4.0

Pasal 58

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang, dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan
Waketum Koordinator Bidang Investasi, Teknologi Keamanan & Industri 4.0 adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam merumuskan, mengembangkan, dan meningkatkan ekosistem investasi serta modernisasi teknologi keamanan di lingkungan AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok
Waketum Koordinator memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan strategi nasional AUKTI dalam mengembangkan investasi di sektor keamanan, digitalisasi, dan Industri 4.0.
  2. Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan standar teknologi keamanan modern.
  3. Mendorong kemitraan industri dengan investor dalam dan luar negeri.
  4. Menginisiasi pusat riset dan inovasi AUKTI (AUKTI Security Innovation Center).
  5. Menyusun program peningkatan kapasitas anggota terkait teknologi keamanan.
  6. Mengawal integrasi teknologi keamanan dengan smart city, smart industry, dan objek vital nasional.
  7. Membina seluruh Badan/Divisi yang berada di bawah koordinasinya.

Ayat (3)

Wewenang
Waketum berwenang:

  1. Mengeluarkan rekomendasi teknologi keamanan yang layak digunakan oleh anggota.
  2. Menjalin kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah (Kominfo, Kemenperin, BRIN, BSSN), akademisi, dan industri.
  3. Mengusulkan standar nasional/internasional untuk produk dan sistem keamanan.
  4. Mengeluarkan kajian, white paper, roadmap teknologi keamanan AUKTI.
  5. Memimpin rapat koordinasi teknologi & investasi bersama Ketua Divisi/Badan.

Ayat (4)

Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator


Untuk menjalankan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Investasi & Kemitraan Strategis

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi peningkatan investasi sektor keamanan.
  2. Membangun jejaring investor nasional dan internasional.
  3. Membentuk unit AUKTI Investment Desk.
  4. Menyelenggarakan forum investasi (AUKTI Security Investment Forum).
  5. Menyusun feasibility study pengembangan kawasan industri keamanan terpadu.

B. Bidang Teknologi Keamanan & Sistem Informasi

Ruang lingkup:

  1. Standardisasi CCTV, access control, IoT security, perimeter protection.
  2. Sertifikasi vendor dan penyedia layanan teknologi keamanan.
  3. Mengawal cybersecurity awareness bagi anggota AUKTI.
  4. Penerapan teknologi monitoring berbasis AI, drone security, robotik keamanan.
  5. Pengembangan pusat data keamanan AUKTI (AUKTI Data Hub).

C. Bidang Inovasi & Industri 4.0

Ruang lingkup:

  1. Penerapan konsep industri cerdas (smart factory security).
  2. Inovasi teknologi pertahanan-sipil (civil defence technology).
  3. Kolaborasi riset bersama perguruan tinggi dan BRIN.
  4. Pengembangan pilot project teknologi keamanan di wilayah anggota.
  5. Menyusun roadmap Security Industry 4.0 AUKTI.

D. Bidang Standardisasi & Sertifikasi Teknologi Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Penyusunan pedoman teknis teknologi keamanan AUKTI.
  2. Audit teknologi keamanan di perusahaan anggota.
  3. Menyusun rekomendasi standar mutu perangkat keamanan (ISO/IEC/Standar Nasional).
  4. Menilai kelayakan perangkat sebelum dipakai anggota.
  5. Membuat sistem penilaian “AUKTI Technology Rating Score”.

E. Bidang Digitalisasi Organisasi & Database Nasional Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Pengembangan SIM AUKTI (Sistem Informasi Manajemen AUKTI).
  2. Pengelolaan e-member, e-certificate, dan pusat data nasional anggota.
  3. Integrasi digital dengan sistem keamanan nasional dan pemerintahan.
  4. Membangun dashboard nasional keamanan Indonesia berbasis data AUKTI.
  5. Mendukung cyber resilience anggota.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun di bidang keamanan, teknologi, atau industri strategis.
  2. Memiliki kemampuan manajemen investasi dan pemahaman ekosistem industri 4.0.
  3. Berintegritas, profesional, memiliki rekam jejak tanpa catatan hukum.
  4. Memiliki jejaring strategis nasional dan internasional.
  5. Sanggup menjalankan visi transformasi digital dan teknologi AUKTI.

Ayat (6)

Pembinaan dan Evaluasi

  1. Setiap Bidang wajib menyampaikan laporan triwulan kepada Waketum Koordinator.
  2. Waketum menyampaikan laporan kinerja kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan pembaruan agenda kerja dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.

PENUTUP

Dengan komposisi kepemimpinan nasional yang kuat dan multidisipliner, AUKTI menegaskan komitmennya sebagai garda depan penguatan industri jasa keamanan Indonesia, berlandaskan profesionalisme, kecendekiawanan, dan kepentingan nasional.

AUKTI bukan sekadar asosiasi, melainkan mitra strategis bangsa dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan keberlanjutan pembangunan nasional.


Ketua Umum BPP AUKTI
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia,
Gusti Henry,
telah menyiapkan contoh paparan strategis bagi Wakil Ketua Umum I hingga Wakil Ketua Umum XII.

Paparan ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan panduan arah, pola pikir, dan standar pemahaman kepemimpinan di lingkungan BPP AUKTI.

Filosofi utama dari paparan ini adalah harapan Ketua Umum agar setiap Wakil Ketua Umum:

Untuk itu, disediakan waktu 20 (dua puluh) hari bagi seluruh Wakil Ketua Umum:

Paparan ini menjadi tolok ukur keseriusan, komitmen, dan kesiapan kepemimpinan, sekaligus fondasi agar seluruh Wakil Ketua Umum bergerak dalam satu irama, satu visi, dan satu garis komando demi kemajuan AUKTI secara nasional.


Tinggalkan Balasan