Pendahuluan

AUKTI memasuki tahun 2026–2027 dengan visi besar:
menjadi asosiasi keamanan terdepan di Indonesia, modern, profesional, dan berpengaruh secara nasional.

Melalui serangkaian program unggulan, AUKTI menyiapkan roadmap nasional untuk:


A. PROGRAM NASIONAL ORGANISASI

1. Rakernas AUKTI 2026

Pertemuan nasional seluruh BPP–BPD–BPC untuk menetapkan:

SC: BPP
OC: BPD DKI

2. Muswil & Muskab

Konsolidasi daerah untuk memastikan struktur organisasi berjalan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.


B. PROGRAM NASIONAL KEAMANAN

3. Jambore Nasional Satpam AUKTI

Acara akbar satpam seluruh Indonesia berisi:


C. PROGRAM BISNIS & INDUSTRI

4. AUKTI Business Hub (ABH)

Platform peluang bisnis yang menghubungkan BUJP dengan:


D. PROGRAM SDM & DIKLAT

5. AUKTI Training Center (ATC)

Program pelatihan nasional:

Target: 1000 satpam tersertifikasi per tahun.


E. PROGRAM TEKNOLOGI & DIGITALISASI

6. AUKTI Mobile Application

Aplikasi resmi AUKTI berisi:


F. PROGRAM BRANDING NASIONAL

7. AUKTI National Security Expo

Expo alat keamanan nasional:


G. PROGRAM SOSIAL NASIONAL

8. AUKTI Peduli Keamanan

Program sosial keamanan terbesar:


H. PROGRAM MEDIA & PUBLIKASI

9. AUKTI Media Center

Publikasi resmi setiap hari untuk:


I. ROADMAP 2027: TAHUN EKSPANSI BESAR

Program persiapan:

Ekspansi 100 BPC seluruh Indonesia

Penyempurnaan AD/ART

Pelantikan pengurus baru

Launching AUKTI Mobile


I. TABEL PROGRAM AUKTI 2026–2027 (Format MS Word)


TABEL 1 — PROGRAM NASIONAL AUKTI (2026–2027)

NoKategori ProgramNama ProgramDeskripsi SingkatPenanggung Jawab (SC/OC)
1Program Nasional OrganisasiRakernas AUKTI 2026Rapat kerja nasional seluruh BPP-BPD-BPC untuk menyusun arah kebijakan 2026–2027SC BPP / OC BPD DKI
2Program Nasional OrganisasiMuswil BPD & Muskab BPCKonsolidasi daerah & pelantikan resmi pengurusSC BPP / OC BPD
3Nasional KeamananJambore Nasional Satpam AUKTIApel akbar, lomba satpam, bela diri, PBB, penghargaanSC BPP / OC Divisi Satpam
4Ekspo & PameranSecurity Expo AUKTI 2026Pameran teknologi keamanan terbesarSC BPP / OC Vendor Network
5Pelatihan NasionalPelatihan Manajemen Keamanan Tingkat NasionalPelatihan manajemen BUJP, risk management, crisis handlingATC / OC Pelatihan
6KompetisiLomba Satpam Terbaik NasionalPenilaian satpam berprestasi skala nasionalSC Juri / OC Divisi Kompetisi
7Sosial LingkunganGerakan 1 Juta Pohon AUKTIKegiatan CSR nasional bersama BPD-BPCSC CSR / OC BPD
8Publikasi NasionalUpacara & Apel Nasional AUKTIKonsolidasi nasional BPP–BPD–BPCSC BPP / OC Umum
9Edukasi PublikProgram Satpam Masuk KampusEdukasi keamanan terpadu untuk mahasiswaSC Divisi Humas / OC BPD
10Media & BrandingTalkshow TV/Radio AUKTIMengangkat isu keamanan nasionalSC Humas / OC Media
11Kreatif DigitalPembuatan Short Movie AUKTIFilm pendek edukatif tentang dunia keamananSC Kreatif / OC Produksi
12Pendidikan SatpamLaunching AUKTI Training Center (ATC)Pusat pendidikan satpam nasionalSC Diklat / OC ATC
13Pelatihan CertGada Pratama–Madya–UtamaPelatihan kompetensi satpam standar PolriATC
14Pelatihan BisnisManajemen BUJPWorkshop tata kelola BUJPSC Bisnis / OC Pelatihan
15Digital SkillDigital Security & CCTV SpecialistPelatihan spesialis CCTV, AI SecurityATC
16Audit OrganisasiAudit Aktivitas BPD–BPCAudit kinerja & laporan kegiatanSC Organisasi
17AdministrasiStandardisasi Laporan BPDFormat baku laporan nasionalSC Sekretariat
18DatabaseSistem Database Anggota OnlineValidasi otomatis anggota & BUJPDivisi IT
19TeknologiSecurity Technology ForumForum inovasi teknologi keamananSC Teknologi
20Expo NasionalAUKTI National Security ExpoPameran alat keamanan nasionalSC Expo
21PenghargaanAUKTI Awards 2026Award satpam, BUJP, BPD terbaikSC Penghargaan
22KonsolidasiAUKTI Leadership SummitPertemuan pimpinan industri keamananSC BPP
23CSR SosialAUKTI Social RescueBantuan khusus anggota BUJPSC CSR
24Donor DarahDonor Darah Nasional AUKTIDilakukan serentak setiap 3 bulanOC BPD
25Bantuan SosialProgram Sembako Satpam IndonesiaBantuan bagi satpam kurang mampuSC CSR
26BisnisAUKTI Business Hub (ABH)Penghubung BUJP–Perusahaan penggunaSC Bisnis
27RegulasiLegal & Regulatory CenterPendampingan hukum BUJPSC Hukum
28Keanggotaan PremiumAUKTI Premium MembershipPaket Gold/Platinum anggotaSC Membership
29VendorAUKTI Vendors NetworkKerjasama vendor CCTV & alat keamananSC Vendor
30SertifikasiSertifikasi Kompetensi BUJPSupervisor, Manager, Risk, CCTVATC
31DigitalisasiAUKTI Mobile ApplicationAplikasi nasional AUKTISC IT
32DigitalisasiAUKTI Member DatabaseSistem keanggotaan otomatisDivisi IT
33Program MediaAUKTI Media CenterPublikasi berita harianSC Media
34Konsolidasi ZoomKoordinasi Nasional via ZoomRapat BPD–BPC bulananSC BPP
35Roadmap 2027Deklarasi AUKTI 2027Tahun Ekspansi BesarSC BPP
36AplikasiLaunching AUKTI MobileIntegrasi digital nasionalSC IT

PENJELASAN SC & OC AUKTI

Dalam setiap kegiatan besar AUKTI — seperti Rakernas, Muswil & Muskab, Jambore Satpam, Security Expo, hingga Program Nasional AUKTI 2026–2027 — terdapat dua tim penting yang menjadi tulang punggung kesuksesan acara, yaitu SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee).

Walaupun sering disebut bersamaan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.


1. Apa Itu SC AUKTI? (Steering Committee)

Istilah awam: Tim Pengarah, Tim Perumus Kebijakan

SC adalah kelompok kecil yang berisi pimpinan inti, tokoh senior, atau orang-orang yang berpengalaman.
Mereka adalah pihak yang menentukan arah, konsep, dan kebijakan suatu kegiatan.

Tugas SC :

a. Menentukan arah kegiatan

SC ibarat “otaknya acara”.
Mereka memutuskan: acara mau dibawa ke mana? targetnya apa? hasil apa yang ingin dicapai?

b. Mengambil keputusan penting

Kalau ada perubahan, kendala, atau keputusan besar, SC yang menentukan jalurnya.

c. Mengawasi jalannya acara

SC memastikan acara tetap sesuai visi AUKTI.
Bukan mengontrol teknis, tapi mengarahkan agar kegiatan tidak keluar jalur.

d. Tempat bertanya saat ada masalah

OC biasanya bertanya ke SC jika ada masalah lapangan yang butuh solusi cepat.

e. Diisi tokoh senior

Biasanya SC adalah:

Ringkasnya:

SC = otak.
SC memikirkan strategi, arah, dan kebijakan besar.


2. Apa Itu OC AUKTI? (Organizing Committee)

Istilah awam: Tim Pelaksana Lapangan, Tim Eksekusi

OC adalah tim yang melaksanakan acara di lapangan.
Kalau SC membuat konsep, OC yang menjalankan konsep itu sampai tuntas.

Tugas OC :

a. Mengatur teknis acara

Segala hal teknis dikelola OC:

b. Membagi peran ke seksi-seksi

OC juga mengatur seksi pendukung seperti:

c. Melaporkan perkembangan ke SC

Jika ada kendala, OC lapor → SC menyelesaikan kebijakan → OC jalankan.

d. Tim lapangan

OC adalah “tangan dan kaki acara”.
Mereka bekerja paling aktif sebelum, saat, dan setelah acara.

Ringkasnya:

OC = tangan.
OC menjalankan semua rencana SC di lapangan.


3. Jika Ada Jabatan “TEAM SC–OC BPP AUKTI” Artinya Apa?

Artinya seseorang memiliki dua peran sekaligus:

Ini adalah posisi strategis, biasanya diberikan kepada orang yang:

Dalam bahasa awam:
“Dia ikut memikirkan, sekaligus ikut mengerjakan.”
“Tim SC–OC adalah gabungan pengarah dan pelaksana, mereka adalah tulang punggung yang menghubungkan visi pimpinan dengan eksekusi lapangan.”


4. Mengapa SC–OC Penting di AUKTI?

Karena kegiatan AUKTI sangat besar dan nasional, seperti:

Tanpa SC, kegiatan akan tanpa arah.
Tanpa OC, kegiatan akan tanpa pelaksana.

Keduanya membuat kegiatan AUKTI berjalan rapi, profesional, dan sesuai standar nasional.


SC (Steering Committee)

OC (Organizing Committee)

Hubungannya:

SC = Pengarah | OC = Pelaksana
Bekerja bersama untuk memastikan setiap kegiatan AUKTI berjalan sukses, profesional, dan berdampak nasional.


Berikut rumusan Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) BPD Aukti (Wilayah Provinsi) → BPC Aukti (Wilayah Kab/Kota) → Koordinator Aukti → (Wilayah Kecamatan / Desa).


TUGAS POKOK & FUNGSI

BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI
(Level Provinsi)

1. Pengembangan Organisasi & Keanggotaan

2. Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi

3. Pengawasan & Penegakan Etika

4. Hubungan Pemerintah & Kemitraan Strategis

5. Program Kerja & Pengembangan Daerah

6. Administrasi, Pelaporan & Transparansi

7. Penggalangan Dana & Kemandirian


TUGAS POKOK & FUNGSI

BADAN PENGURUS CABANG (BPC) AUKTI
(Level Kabupaten/Kota)

1. Eksekusi Program di Lapangan

2. Pembinaan Anggota & BUJP Lokal

3. Promosi Program & Komunikasi

4. Hubungan Pemerintah Kabupaten/Kota

5. Administrasi & Pelaporan Rutin

6. Pengembangan Kapasitas Lokal

7. Penggalangan Dana & Partisipasi Masyarakat


Struktur Wilayah Organisasi

  1. AUKTI memiliki struktur wilayah berjenjang:
    BPP Aukti (Wilayah Nasioanal) → BPD Aukti (Wilayah Provinsi) → BPC Aukti (Wilayah Kab/Kota) → Koordinator Aukti → (Wilayah Kecamatan / Desa).
  2. BPD wajib membentuk minimal 1 BPC di setiap kabupaten/kota selama masa kepengurusan.
  3. BPC wajib melaporkan kegiatan rutin kepada BPD, dan BPD menyalurkan laporan tersebut kepada BPP.

Kewajiban Pengurus Wilayah BPP Aukti (Wilayah Nasioanal) → BPD Aukti (Wilayah Provinsi) → BPC Aukti (Wilayah Kab/Kota) → Koordinator Aukti → (Wilayah Kecamatan / Desa).

Menguasai program kerja AUKTI dan mampu menjelaskannya secara profesional.

Menjaga nama baik AUKTI di daerah masing-masing.

Menaati AD/ART, Kode Etik, dan keputusan BPP AUKTI.

Siap tampil sebagai representasi organisasi saat berhadapan dengan pemerintah, asosiasi lain, dan mitra.

Menguasai program kerja AUKTI dan mampu menjelaskannya secara profesional.


PENJELASAN RESMI: MASA BERLAKU KTA PENGURUS AUKTI & KONSEKUENSI KINERJA

1. Kenapa KTA Pengurus AUKTI Hanya Berlaku 1 Tahun (2025–2026)?

Jawaban tegasnya: karena ini adalah kepengurusan awal — masa fondasi.
Tidak mungkin AUKTI langsung memberi mandat 5 tahun seperti 2025–2030. Itu keliru, tidak sehat, dan tidak sesuai prinsip organisasi modern.

Alasan utamanya:

a. Ini masa percobaan struktur (trial year)

Kita ingin melihat:

Kalau belum terlihat pergerakan, bagaimana mau diberi 5 tahun?

b. Tahun awal adalah ujian kinerja

Pengurus yang tidak bekerja → diganti.
Pengurus yang bergerak → diperpanjang mandatnya.

Organisasi tidak boleh dibebani kepengurusan mati selama 5 tahun.

c. Prinsip Good Governance

Setiap jabatan harus bisa dievaluasi secara:

Dengan KTA 1 tahun, AUKTI bisa melakukan audit kinerja pengurus secara cepat.

d. Sistem ini adil untuk pengurus yang aktif

Yang bekerja keras tidak ingin terjebak dalam sistem yang sama dengan pengurus pasif.
Maka diberi periode pendek → yang aktif naik, yang pasif keluar.


2. Kenapa Kepengurusan BPD Diberi Batas Evaluasi 6 Bulan?

ketum Aukti sudah menyampaikan dengan tegas:

“Dari Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2025— enam bulan.
Kalau SK Mandat tidak dilaksanakan, kemungkinan ketua diganti.”

Ini sangat tepat dan menjadi dasar kebijakan nasional AUKTI.

Yang dievaluasi selama 6 bulan:

  1. Apakah membentuk struktur minimal?
    • Wakil
    • Sekretaris
    • Bendahara
  2. Apakah mulai membangun BPC?
  3. Apakah BPD sudah punya database anggota?
  4. Apakah ada koordinasi, laporan, dan kegiatan jalan?
  5. Apakah BPD mengikuti arahan BPP?

Kalau ini saja tidak bisa dilakukan dalam 6 bulan, itu berarti:

Maka diganti.


3. Kenapa Harus Tegas?

Karena membentuk kepengurusan BPD tidak sulit.

Semua ketua BPD rata-rata punya BUJP,
punya karyawan, punya staf, punya jaringan.

Kalau hanya menetapkan:

itu bukan hal sulit.
Kalau masih tidak dilakukan → itu bentuk pembangkangan terhadap SK Mandat.


4. Prinsip Resmi AUKTI

Masa Jabatan & Evaluasi Kinerja Pengurus

  1. Masa berlaku KTA Pengurus adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
  2. BPD/BPC wajib membentuk struktur minimal dalam waktu 6 bulan sejak SK diterbitkan.
  3. Pengurus yang tidak melaksanakan mandat selama 6 bulan dapat diganti melalui mekanisme evaluasi BPP.
  4. Kinerja pengurus dinilai berdasarkan:
    • perkembangan keanggotaan
    • kelengkapan struktur
    • program kerja
    • laporan berkala
    • kepatuhan pada instruksi organisasi
  5. Pengurus yang gagal memenuhi target dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.

AUKTI tidak bisa memberikan KTA 5 tahun.
Kepengurusan awal adalah fondasi — masa ujian.

KTA berlaku 1 tahun (2025–2026) agar BPP bisa menilai:

BPD diberi waktu 6 bulan untuk membentuk struktur minimal.
Kalau dalam 6 bulan saja tidak bisa membentuk wakil–sekretaris–bendahara,
itu berarti tidak patuh pada SK Mandat → mungkin diganti.

AUKTI harus dipimpin oleh orang yang bergerak, bukan sekadar menjabat.


MASA BERLAKU KTA & MASA JABATAN PENGURUS AUKTI

Mengapa KTA Pengurus AUKTI Hanya Berlaku 1 Tahun (2025–2026)?

Karena ini periode fondasi—periode awal yang menentukan arah masa depan AUKTI.
Tidak mungkin langsung diberi masa jabatan dan masa kartu anggota 5 tahun jika pondasinya saja belum terbukti kuat.

Alasan utama:

  1. Menguji kinerja & keseriusan pengurus.
    Kita ingin melihat siapa benar-benar bekerja, siapa yang hanya memegang jabatan.
  2. Pengurusan awal adalah masa percobaan organisasi.
    Kita ukur dulu: apakah BPD terbentuk? apakah BPC berjalan? apakah program hidup?
  3. Fleksibilitas perubahan.
    Jika dalam 1 tahun pengurus tidak bergerak, tidak membentuk struktur, atau tidak menjalankan mandat → dapat diganti tanpa menunggu lima tahun.
  4. Membangun budaya kerja & disiplin.
    Periode singkat membuat semua pengurus “terpaksa” bekerja, bukan tidur.

Kesimpulan:
1 tahun = masa uji organisasi → siapa bergerak naik, siapa tidak bergerak diganti.


2. Aturan Penggantian BPD Bila Tidak Menjalankan SK Mandat

Setiap Ketua BPD diberi SK Mandat untuk membentuk minimal:

Jika dalam 6 bulan (Juli–Desember) BPD tidak melaksanakan mandat, tidak menyusun struktur, tidak berjalan sama sekali → ketua dapat diganti.

Kenapa?

Karena membentuk struktur itu mudah:
semua punya BUJP, punya staf, punya jaringan.
Kalau hal mudah saja tidak mampu, bagaimana menjalankan program nasional?


3. Masa Jabatan Pengurus 5 Tahun Diberlakukan Mulai Muktamar II (2026)

Masa jabatan panjang bukan diberikan sekarang, tapi akan dimulai pada:

📌 Muktamar AUKTI II / Munas II
📅 1–3 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Di Muktamar II, akan ditetapkan:

Ketua Umum terpilih (2026–2031) akan berwenang mengangkat:

Ini baru sesuai standar organisasi nasional.


4. Pengurus Saat Ini adalah “Kepengurusan Fondasi” / “Ketua Harian Nasional”

Pengurus sekarang memikul tugas paling berat:

Ini masa paling menantang.

Orang yang mentalnya rapuh, mudah tersinggung, atau gampang down tidak akan bertahan.
Jika saya sendiri mentalnya bukan mental baja, tidak kebal omongan miring, BPD tidak akan terbentuk sebanyak hari ini.

Karena itu:
BPD & BPC harus belajar dari pusat → tahan banting, fokus kerja, bukan fokus omongan.


5. Pesan Penting untuk BPD dan BPC

Jabatan bukan pajangan.
Menjabat bukan gaya-gayaan.

Kalau menjabat tapi tidak bisa:

✔ tampil
✔ bicara
✔ jelaskan program
✔ hadapi tekanan
✔ balas serangan dengan program, bukan debat mulut

…maka jabatan itu tidak ada gunanya.

BPD dan BPC diwajibkan:

  1. Melanjutkan model ketahanan mental dari pusat.
    Jangan lemah, jangan jadi bulan-bulanan asosiasi lain.
  2. Membangun struktur lengkap.
    Minimal 3 jabatan inti wajib – tidak ada alasan tidak bisa.
  3. Menjalankan program riil, bukan debat kosong.
  4. Mendukung persiapan Muktamar AUKTI II (2026).

“Masa jabatan pengurus AUKTI pada periode pendirian (2025–2026) ditetapkan selama 1 tahun sebagai masa konsolidasi dan evaluasi pembentukan organisasi. Pengurus yang tidak memenuhi mandat pembentukan struktur dalam jangka waktu 6 bulan dapat diganti demi keberlanjutan organisasi. Masa jabatan penuh 5 tahun akan dimulai pada Muktamar II tahun 2026, di mana Ketua Umum terpilih akan menetapkan pengurus pusat dan daerah untuk periode 2026–2031.”


🛑 MASA JABATAN PENGURUS & LOGIKA KEPENGURUSAN AUKTI

1. Mengapa KTA Pengurus AUKTI Hanya 1 Tahun (2025–2026)?

Karena AUKTI saat ini masih dalam fase fondasi, sehingga kepengurusan pertama harus diuji dulu, tidak bisa otomatis diberi masa jabatan panjang.

Alasannya:

  1. Ini adalah kepengurusan awal, pondasi organisasi.
  2. Kita harus melihat dulu pergerakan BPD, kinerja pengurus, dan pertumbuhan organisasi.
  3. Jika dalam 1 tahun BPD tidak berkembang, pengurus tidak bergerak, atau amanah mandat SK tidak dijalankan → bisa diganti.
  4. Masa 1 tahun membuat kita bisa melakukan evaluasi cepat dan memperbaiki struktur sebelum masuk ke periode besar.

🔎 Kesimpulan:
AUKTI masih membangun dasar. Masa jabatan 1 tahun = masa percobaan, masa pembuktian, dan masa konsolidasi.


2. Aturan 6 Bulan Pembentukan Struktur BPD

Saat SK Mandat diterbitkan, BPD wajib membentuk:

Batas waktu: 6 bulan (Juni–Desember).

Jika 6 bulan tidak bergerak, tidak membentuk struktur, tidak mematuhi isi mandat →
➡️ Ketua BPD bisa diganti.

Karena semua Ketua BPD sebetulnya “punya orang”, punya tim, punya BUJP; membentuk struktur bukan hal sulit. Yang dibutuhkan adalah kemauan, bukan kemampuan.


3. Masa Jabatan 5 Tahun Akan Berlaku Setelah Muktamar II (Juli 2026)

Masa jabatan 5 tahun (2026–2031) baru berlaku setelah Muktamar AUKTI II yang dijadwalkan pada:
📅 1–3 Juli 2026
📌 Bertepatan dengan Hari Bhayangkara

Keputusan besar yang akan disahkan:

Setelah Ketua Umum baru terpilih:
➡️ Akan menerbitkan SK Baru untuk seluruh BPD
➡️ Dan bisa memberi masa jabatan langsung 5 tahun (2026–2031)


4. Mengapa Ketua Umum Berikutnya Harus Punya Komitmen Korban & Kapasitas?

Pemimpin AUKTI berikutnya bukan sekadar “jabatan”, tapi harus berani berkorban demi organisasi.

Contoh konkret:

Biaya Keanggotaan AUKTI di KADIN: Rp 15–20 juta

Ini bukan dibayar oleh organisasi.
Ini dibayar oleh calon Ketua Umum sebagai bentuk:

Kenapa penting?
Karena:

  1. Ketua Umum harus menunjukkan keteladanan.
  2. Ketua Umum harus punya skin in the game.
  3. BPD-BPC akan melihat keseriusan seorang pemimpin.
  4. Ketua Umum bukan datang untuk “digaji”, tapi berkorban untuk membangun organisasi.

Maka, saat ada 5 kandidat jenderal (Komjen, Irjen, atau Jenderal TNI/Polri):
👉 Kita sebar proposal
👉 Lihat siapa yang berani mengambil tanggung jawab
👉 Siapa yang siap berkorban untuk AUKTI
👉 Itulah yang layak dipilih menjadi Ketua Umum


5. Prinsip Kepemimpinan AUKTI: “Jabatan Bukan Hiasan, Tapi Pengorbanan”

Pengurus tidak boleh:
❌ Lemah
❌ Takut berhadapan dengan asosiasi lain
❌ Goyang ketika ditekan
❌ Hanya pakai jabatan tanpa bekerja

Yang diperlukan:
✔ Berani tampil
✔ Berani menjawab
✔ Berani adu program (bukan adu mulut)
✔ Berani membela organisasi
✔ Berani memperkuat BPD–BPC di daerah

Kalau ada asosiasi lain mencoba menekan AUKTI?
Ketua Umum siap berdiri paling depan
➡ Tidak ada yang bisa menindas AUKTI
➡ Karena kita bicara program, bukan emosi


Masa Jabatan Pengurus

  1. Masa jabatan pengurus pusat periode awal (2025–2026) ditetapkan 1 tahun sebagai masa konsolidasi organisasi.
  2. Ketua BPD diberikan mandat 6 bulan untuk membentuk struktur wajib (wakil, sekretaris, bendahara) dan BPC.
  3. Jika dalam 6 bulan tidak tercapai, Ketua BPD dapat diganti.
  4. Masa jabatan 5 tahun (2026–2031) mulai berlaku setelah Muktamar II AUKTI.

Persyaratan Calon Ketua Umum Aukti

  1. Calon Ketua Umum wajib memiliki komitmen moral dan pengorbanan nyata.
  2. Calon Ketua Umum diwajibkan membiayai keanggotaan AUKTI di KADIN (Rp 15–20 juta).
  3. Calon Ketua Umum harus siap memimpin, membangun, dan menggerakkan BPD–BPC secara nasional.


Cerita Lucu “Gaji Jenderal 10 Juta”

Jadi begini, saya pernah berkunjung ke rumah seorang jenderal—ya, bintang dua menuju bintang tiga. Tujuan saya sederhana saja: mau mencoba memancing beliau, apakah tertarik menjadi Ketua Umum AUKTI ke depan.

Dalam obrolan santai itu, tiba-tiba si Jenderal menyinggung soal “gaji”.

Beliau bertanya,
“Kalau saya jadi Ketua Umum AUKTI, gaji saya berapa, Pak Henry?”

Karena saya menganggap itu cuma basa-basi, saya jawab spontan saja:
“Sepuluh juta per bulan, Pak.”

Ternyata beliau langsung menjawab:
“Oke, saya mau kalau 10 juta.”

Saya bilang, “Oke, deal ya!”
Padahal dalam hati saya—itu cuma tes kecil, bukan serius. Mana ada organisasi asosiasi seperti AUKTI menggaji ketua umum seperti BUMN atau instansi pemerintah.

Nah, beberapa hari kemudian saya dapat kabar dari salah satu orang dekatnya.
Katanya, si Jenderal merasa “10 juta itu kecil.”
Menurut beliau, kalau Ketua Umum AUKTI seharusnya digaji 15 sampai 20 juta per bulan.

Di situ saya langsung ketawa.

Saya bilang,
“Lah, itu kan cuma saya ceploskan spontan. Mana ada ketua asosiasi digaji. Ini bukan pemerintah, bukan BUMN. Ketua itu bukan tempat cari gaji—ketua itu tempat berkorban!”

Dan benar saja: kalau dari awal sudah menghitung gaji, berarti memang bukan pemimpin yang kita cari.
Ketua umum ke depan harus berani berkorban, termasuk ketika nanti mendaftar ke KADIN yang biayanya 15–20 juta—itu pun harus dibayar dari kantong pribadi sebagai bentuk komitmen.

Lucunya di sini, candaan kecil itu jadi hiburan:
tes sederhana untuk melihat siapa pemimpin yang benar-benar mau mengabdi, bukan siapa yang datang untuk dihitung-hitung gajinya.


KONSEP ATURAN UNTUK AD/ART AUKTI

1. Masa Berlaku KTA Pengurus: 1 Tahun (2025–2026)

Periode awal AUKTI adalah masa fondasi organisasi, yaitu pembentukan:

Karena masih tahap pembentukan, maka:

Aturan yang ditetapkan:

KTA Pengurus Nasional & BPD hanya berlaku 1 tahun, yaitu 2025–2026.

Alasan tidak langsung 5 tahun:

  1. Organisasi belum stabil dan masih masa uji coba.
  2. Tidak semua pengurus mampu menjalankan mandat pembentukan BPD/BPC.
  3. Kinerja harus dapat diukur cepat.
  4. Menghindari pengurus pasif yang hanya memegang jabatan tanpa bekerja.

2. Mekanisme Evaluasi & Penggantian Pengurus

Pengurus diberi waktu 6 bulan sejak SK Mandat diterbitkan.

Jika dalam 6 bulan tidak membentuk minimal:

Maka ketua BPD berpotensi diganti secara otomatis, karena dianggap:

Logikanya sederhana:
Semua ketua BPD punya BUJP, direktur, pegawai—maka mengisi struktur minimal tidak sulit.


3. Masa Jabatan 5 Tahun Mulai Berlaku Setelah Muktamar II (Juli 2026)

Aturan resmi:

Muktamar II adalah titik resmi organisasi memasuki fase “pematangan”.


4. Pengangkatan BPD Setelah Muktamar II

Ketua Umum terpilih berhak:

Jadi:
BPD yang dibentuk sekarang adalah BPD fondasi, bukan BPD definitif.
BPD definitif akan ditetapkan oleh Ketua Umum hasil Muktamar II.


5. Syarat Komitmen Calon Ketua Umum (Calon Jenderal)

AUKTI tidak mau dipimpin hanya oleh pangkat dan nama besar.
AUKTI mencari ketua yang mau berkorban, bukan sekadar duduk di jabatan.

Aturan yang disusun:

Calon Ketua Umum Wajib:

  1. Mau membayar sendiri biaya administrasi KADIN (Rp15–20 juta) sebagai bentuk komitmen awal.
  2. Mampu membawa jaringan, rekam jejak, dan manfaat bagi organisasi.
  3. Tidak meminta gaji, karena Ketua adalah posisi kehormatan.

Ini menunjukkan:
Ketua Umum harus memberi contoh pengorbanan dan jiwa kepemimpinan, bukan mencari fasilitas.


6. Prinsip Tidak Ada Gaji Bagi Ketua Umum & Pengurus

AUKTI adalah organisasi /asosiasi, bukan BUMN atau lembaga pemerintah.

Aturan tegas:


7. Budaya Mental Kuat: Sikap Pengurus AUKTI

AUKTI berdiri karena mental para pendiri yang tidak lembek, tidak terpengaruh omongan negatif.

AD/ART budaya organisasi:

Kode Etik Mentalitas AUKTI:

  1. Pengurus wajib memiliki mental kuat, tidak mudah goyah atau tersinggung.
  2. Fokus pada kerja, bukan pada komentar miring.
  3. Tidak boleh pasif, diam, atau takut menghadapi tekanan organisasi lain.
  4. Membangun organisasi lebih penting dari gengsi pribadi.

Dengan mental kuat, pembentukan:

bisa berjalan tanpa terhambat ego atau omongan dari luar.


Masa Jabatan & Validitas KTA

  1. Masa berlaku KTA Pengurus periode fondasi adalah 1 (satu) tahun, 2025–2026.
  2. Masa jabatan Ketua Umum definitif ditetapkan pada Muktamar II, berlaku selama 5 (lima) tahun.
  3. Masa jabatan Ketua BPD definitif ditentukan oleh Ketua Umum terpilih.

Evaluasi Kinerja & Penggantian Pengurus

  1. Pengurus BPD/BPC wajib membentuk struktur minimal dalam waktu 6 bulan.
  2. Pengurus yang tidak memenuhi target dapat diganti.
  3. Evaluasi dilakukan oleh BPP dan ditetapkan oleh Ketua Harian Nasional.

Etika & Komitmen Pengurus

  1. Jabatan pengurus bersifat pengabdian, tidak digaji.
  2. Calon Ketua Umum wajib menunjukkan komitmen nyata melalui kontribusi organisasi (termasuk biaya administrasi KADIN).
  3. Pengurus wajib memiliki mental kuat, berani menghadapi tekanan, dan aktif membangun organisasi.

Penjelasan AD & ART AUKTI

Setelah membaca Akta Pendirian dan Pasal 15, penting dipahami bahwa:

1. AD (Anggaran Dasar)

AD adalah “konstitusi besar” organisasi.
Isi AD (Anggaran Dasar) biasanya bersifat umum dan prinsipil, karena tercantum di dalam Akte Notaris.

Apa isi AD (Anggaran Dasar)?

Sifatnya:


2. ART (Anggaran Rumah Tangga)

ART (Anggaran Rumah Tangga) adalah aturan teknis dan operasional organisasi.
Kalau AD (Anggaran Dasar) itu “atap”, ART (Anggaran Rumah Tangga) adalah “isi rumah” yang menjelaskan cara kerja sehari-hari.

Apa isi ART (Anggaran Rumah Tangga)?

Sifatnya:


3. Hubungan AD (Anggaran Dasar) & ART (Anggaran Rumah Tangga)

AD (Anggaran Dasar) memberi “kerangka”.
ART (Anggaran Rumah Tangga) memberi “cara menjalankan kerangka itu”.

Tanpa AD (Anggaran Dasar) → organisasi tidak legal.
Tanpa ART (Anggaran Rumah Tangga) → organisasi tidak bisa berjalan.


4. Kenapa Pengurus Harus Memahami?

Agar:


AD (Anggaran Dasar) = aturan besar dalam akta notaris. Tidak detail. Tidak bisa diubah sembarangan.
ART (Anggaran Rumah Tangga) = aturan teknis organisasi. Lebih lengkap. Di sini ada tugas BPP, BPD, BPC, masa jabatan, SK, laporan, sanksi, dan mekanisme kerja.
Semua pengurus harus paham keduanya supaya organisasi berjalan sesuai hukum dan tidak salah langkah.

mengenai Pasal 6 Anggaran Dasar Notaris AUKTI yang berbunyi bahwa AUKTI “berfungsi sebagai pelaku usaha jasa keamanan” — yang artinya BUJP.


Penjelasan Pasal 6 AD – Fungsi AUKTI sebagai Pelaku Usaha Jasa Keamanan (BUJP)

Bahasa sederhana untuk dipahami seluruh pengurus AUKTI

1. AUKTI = Asosiasi Para Pelaku Usaha Jasa Keamanan (BUJP)
Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa AUKTI bukan organisasi seremonial, tetapi organisasi profesional yang anggotanya adalah pelaku usaha jasa keamanan, yaitu:

Singkatnya:
✔ AUKTI = rumah besar seluruh BUJP di Indonesia
✔ Setiap anggota AUKTI adalah pelaku usaha legal di bidang keamanan


2. Fungsi AUKTI menurut Pasal 6 bukan sekadar organisasi—tapi wadah resmi BUJP
Dengan rumusan itu, secara hukum AUKTI memiliki fungsi:


3. Pentingnya pemahaman Pasal 6 untuk seluruh pengurus BPD & BPC
Karena fungsi AUKTI adalah pelaku usaha jasa keamanan, maka setiap pengurus harus memahami:


4. Implikasi hukum bagi organisasi
Pasal 6 membuat AUKTI:


“AUKTI itu bukan organisasi kumpul-kumpul. Menurut Akte Notaris Pasal 6, AUKTI adalah wadah resmi BUJP. Artinya kita ini asosiasi perusahaan keamanan. Karena itu semua kerja kita harus fokus pada kepentingan industri BUJP: legalitas, pelatihan, sertifikasi, advokasi, dan kerja sama dengan pemerintah.”


Tinggalkan Balasan