Pendahuluan
AUKTI memasuki tahun 2026–2027 dengan visi besar:
menjadi asosiasi keamanan terdepan di Indonesia, modern, profesional, dan berpengaruh secara nasional.
Melalui serangkaian program unggulan, AUKTI menyiapkan roadmap nasional untuk:
- Penguatan BUJP
- Profesionalisasi satpam
- Optimalisasi teknologi keamanan
- Penguatan digitalisasi organisasi
- Pengembangan SDM
- Citra publik dan branding nasional
A. PROGRAM NASIONAL ORGANISASI
1. Rakernas AUKTI 2026
Pertemuan nasional seluruh BPP–BPD–BPC untuk menetapkan:
- Arahan kebijakan nasional
- Program prioritas
- Anggaran dan roadmap
SC: BPP
OC: BPD DKI
2. Muswil & Muskab
Konsolidasi daerah untuk memastikan struktur organisasi berjalan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
B. PROGRAM NASIONAL KEAMANAN
3. Jambore Nasional Satpam AUKTI
Acara akbar satpam seluruh Indonesia berisi:
- Apel besar
- Lomba PBB
- Bela diri
- Teknik pengamanan
- Penghargaan Satpam Nasional
C. PROGRAM BISNIS & INDUSTRI
4. AUKTI Business Hub (ABH)
Platform peluang bisnis yang menghubungkan BUJP dengan:
- Mall
- Hotel
- Rumah sakit
- Perusahaan industri
- Kawasan pabrik
D. PROGRAM SDM & DIKLAT
5. AUKTI Training Center (ATC)
Program pelatihan nasional:
- Gada Pratama
- Gada Madya
- Gada Utama
- Manajemen BUJP
- CCTV Specialist
- Digital Security
Target: 1000 satpam tersertifikasi per tahun.
E. PROGRAM TEKNOLOGI & DIGITALISASI
6. AUKTI Mobile Application
Aplikasi resmi AUKTI berisi:
- Kartu anggota digital
- Jadwal pelatihan
- Lowongan satpam
- Pengaduan anggota
- Market alat keamanan
F. PROGRAM BRANDING NASIONAL
7. AUKTI National Security Expo
Expo alat keamanan nasional:
- CCTV
- X-Ray
- Bodycam
- Drone security
- Command center AI
G. PROGRAM SOSIAL NASIONAL
8. AUKTI Peduli Keamanan
Program sosial keamanan terbesar:
- Pengamanan sukarela
- Bantuan bencana
- Patroli sosial
- Pendampingan keamanan publik
H. PROGRAM MEDIA & PUBLIKASI
9. AUKTI Media Center
Publikasi resmi setiap hari untuk:
- Kegiatan AUKTI
- Artikel edukasi
- Program pelatihan
- Rilis resmi organisasi
I. ROADMAP 2027: TAHUN EKSPANSI BESAR
Program persiapan:
Ekspansi 100 BPC seluruh Indonesia
Penyempurnaan AD/ART
Pelantikan pengurus baru
Launching AUKTI Mobile

I. TABEL PROGRAM AUKTI 2026–2027 (Format MS Word)
TABEL 1 — PROGRAM NASIONAL AUKTI (2026–2027)
| No | Kategori Program | Nama Program | Deskripsi Singkat | Penanggung Jawab (SC/OC) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Program Nasional Organisasi | Rakernas AUKTI 2026 | Rapat kerja nasional seluruh BPP-BPD-BPC untuk menyusun arah kebijakan 2026–2027 | SC BPP / OC BPD DKI |
| 2 | Program Nasional Organisasi | Muswil BPD & Muskab BPC | Konsolidasi daerah & pelantikan resmi pengurus | SC BPP / OC BPD |
| 3 | Nasional Keamanan | Jambore Nasional Satpam AUKTI | Apel akbar, lomba satpam, bela diri, PBB, penghargaan | SC BPP / OC Divisi Satpam |
| 4 | Ekspo & Pameran | Security Expo AUKTI 2026 | Pameran teknologi keamanan terbesar | SC BPP / OC Vendor Network |
| 5 | Pelatihan Nasional | Pelatihan Manajemen Keamanan Tingkat Nasional | Pelatihan manajemen BUJP, risk management, crisis handling | ATC / OC Pelatihan |
| 6 | Kompetisi | Lomba Satpam Terbaik Nasional | Penilaian satpam berprestasi skala nasional | SC Juri / OC Divisi Kompetisi |
| 7 | Sosial Lingkungan | Gerakan 1 Juta Pohon AUKTI | Kegiatan CSR nasional bersama BPD-BPC | SC CSR / OC BPD |
| 8 | Publikasi Nasional | Upacara & Apel Nasional AUKTI | Konsolidasi nasional BPP–BPD–BPC | SC BPP / OC Umum |
| 9 | Edukasi Publik | Program Satpam Masuk Kampus | Edukasi keamanan terpadu untuk mahasiswa | SC Divisi Humas / OC BPD |
| 10 | Media & Branding | Talkshow TV/Radio AUKTI | Mengangkat isu keamanan nasional | SC Humas / OC Media |
| 11 | Kreatif Digital | Pembuatan Short Movie AUKTI | Film pendek edukatif tentang dunia keamanan | SC Kreatif / OC Produksi |
| 12 | Pendidikan Satpam | Launching AUKTI Training Center (ATC) | Pusat pendidikan satpam nasional | SC Diklat / OC ATC |
| 13 | Pelatihan Cert | Gada Pratama–Madya–Utama | Pelatihan kompetensi satpam standar Polri | ATC |
| 14 | Pelatihan Bisnis | Manajemen BUJP | Workshop tata kelola BUJP | SC Bisnis / OC Pelatihan |
| 15 | Digital Skill | Digital Security & CCTV Specialist | Pelatihan spesialis CCTV, AI Security | ATC |
| 16 | Audit Organisasi | Audit Aktivitas BPD–BPC | Audit kinerja & laporan kegiatan | SC Organisasi |
| 17 | Administrasi | Standardisasi Laporan BPD | Format baku laporan nasional | SC Sekretariat |
| 18 | Database | Sistem Database Anggota Online | Validasi otomatis anggota & BUJP | Divisi IT |
| 19 | Teknologi | Security Technology Forum | Forum inovasi teknologi keamanan | SC Teknologi |
| 20 | Expo Nasional | AUKTI National Security Expo | Pameran alat keamanan nasional | SC Expo |
| 21 | Penghargaan | AUKTI Awards 2026 | Award satpam, BUJP, BPD terbaik | SC Penghargaan |
| 22 | Konsolidasi | AUKTI Leadership Summit | Pertemuan pimpinan industri keamanan | SC BPP |
| 23 | CSR Sosial | AUKTI Social Rescue | Bantuan khusus anggota BUJP | SC CSR |
| 24 | Donor Darah | Donor Darah Nasional AUKTI | Dilakukan serentak setiap 3 bulan | OC BPD |
| 25 | Bantuan Sosial | Program Sembako Satpam Indonesia | Bantuan bagi satpam kurang mampu | SC CSR |
| 26 | Bisnis | AUKTI Business Hub (ABH) | Penghubung BUJP–Perusahaan pengguna | SC Bisnis |
| 27 | Regulasi | Legal & Regulatory Center | Pendampingan hukum BUJP | SC Hukum |
| 28 | Keanggotaan Premium | AUKTI Premium Membership | Paket Gold/Platinum anggota | SC Membership |
| 29 | Vendor | AUKTI Vendors Network | Kerjasama vendor CCTV & alat keamanan | SC Vendor |
| 30 | Sertifikasi | Sertifikasi Kompetensi BUJP | Supervisor, Manager, Risk, CCTV | ATC |
| 31 | Digitalisasi | AUKTI Mobile Application | Aplikasi nasional AUKTI | SC IT |
| 32 | Digitalisasi | AUKTI Member Database | Sistem keanggotaan otomatis | Divisi IT |
| 33 | Program Media | AUKTI Media Center | Publikasi berita harian | SC Media |
| 34 | Konsolidasi Zoom | Koordinasi Nasional via Zoom | Rapat BPD–BPC bulanan | SC BPP |
| 35 | Roadmap 2027 | Deklarasi AUKTI 2027 | Tahun Ekspansi Besar | SC BPP |
| 36 | Aplikasi | Launching AUKTI Mobile | Integrasi digital nasional | SC IT |
PENJELASAN SC & OC AUKTI
Dalam setiap kegiatan besar AUKTI — seperti Rakernas, Muswil & Muskab, Jambore Satpam, Security Expo, hingga Program Nasional AUKTI 2026–2027 — terdapat dua tim penting yang menjadi tulang punggung kesuksesan acara, yaitu SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee).
Walaupun sering disebut bersamaan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
1. Apa Itu SC AUKTI? (Steering Committee)
Istilah awam: Tim Pengarah, Tim Perumus Kebijakan
SC adalah kelompok kecil yang berisi pimpinan inti, tokoh senior, atau orang-orang yang berpengalaman.
Mereka adalah pihak yang menentukan arah, konsep, dan kebijakan suatu kegiatan.
Tugas SC :
a. Menentukan arah kegiatan
SC ibarat “otaknya acara”.
Mereka memutuskan: acara mau dibawa ke mana? targetnya apa? hasil apa yang ingin dicapai?
b. Mengambil keputusan penting
Kalau ada perubahan, kendala, atau keputusan besar, SC yang menentukan jalurnya.
c. Mengawasi jalannya acara
SC memastikan acara tetap sesuai visi AUKTI.
Bukan mengontrol teknis, tapi mengarahkan agar kegiatan tidak keluar jalur.
d. Tempat bertanya saat ada masalah
OC biasanya bertanya ke SC jika ada masalah lapangan yang butuh solusi cepat.
e. Diisi tokoh senior
Biasanya SC adalah:
- Ketua umum
- Pengurus inti
- Dewan penasihat
- Tokoh senior yang dianggap paham arah organisasi
Ringkasnya:
SC = otak.
SC memikirkan strategi, arah, dan kebijakan besar.
2. Apa Itu OC AUKTI? (Organizing Committee)
Istilah awam: Tim Pelaksana Lapangan, Tim Eksekusi
OC adalah tim yang melaksanakan acara di lapangan.
Kalau SC membuat konsep, OC yang menjalankan konsep itu sampai tuntas.
Tugas OC :
a. Mengatur teknis acara
Segala hal teknis dikelola OC:
- tempat acara
- undangan
- layout panggung
- konsumsi
- dokumentasi
- perlengkapan
- keamanan lapangan
- rundown
- daftar hadir
b. Membagi peran ke seksi-seksi
OC juga mengatur seksi pendukung seperti:
- seksi acara
- seksi perlengkapan
- humas
- keamanan
- publikasi
- konsumsi
- registrasi peserta
c. Melaporkan perkembangan ke SC
Jika ada kendala, OC lapor → SC menyelesaikan kebijakan → OC jalankan.
d. Tim lapangan
OC adalah “tangan dan kaki acara”.
Mereka bekerja paling aktif sebelum, saat, dan setelah acara.
Ringkasnya:
OC = tangan.
OC menjalankan semua rencana SC di lapangan.
3. Jika Ada Jabatan “TEAM SC–OC BPP AUKTI” Artinya Apa?
Artinya seseorang memiliki dua peran sekaligus:
- ikut merumuskan arah kebijakan (SC)
- ikut menjalankan kegiatan langsung di lapangan (OC)
Ini adalah posisi strategis, biasanya diberikan kepada orang yang:
- dipercaya penuh oleh pimpinan
- punya pengalaman
- siap bekerja dalam rapat besar dan lapangan
- bisa memberikan ide dan langsung mengeksekusinya
Dalam bahasa awam:
“Dia ikut memikirkan, sekaligus ikut mengerjakan.”
“Tim SC–OC adalah gabungan pengarah dan pelaksana, mereka adalah tulang punggung yang menghubungkan visi pimpinan dengan eksekusi lapangan.”
4. Mengapa SC–OC Penting di AUKTI?
Karena kegiatan AUKTI sangat besar dan nasional, seperti:
- Rakernas AUKTI
- Muswil & Muskab
- Jambore Satpam
- Security Expo
- Program Satu Juta Pohon
- AUKTI Awards
- Training Center
- Kampanye Nasional Kesadaran Keamanan
- dan lebih dari 20 program nasional lainnya
Tanpa SC, kegiatan akan tanpa arah.
Tanpa OC, kegiatan akan tanpa pelaksana.
Keduanya membuat kegiatan AUKTI berjalan rapi, profesional, dan sesuai standar nasional.
SC (Steering Committee)
- Perumus kebijakan
- Penentu arah kegiatan
- Pengarah keputusan
- Pengawas pelaksanaan
- Diisi tokoh senior
OC (Organizing Committee)
- Pelaksana teknis
- Penanggung jawab operasional
- Pengatur logistik, acara, dokumentasi
- Koordinator seksi-seksi
- Penggerak kegiatan di lapangan
Hubungannya:
SC = Pengarah | OC = Pelaksana
Bekerja bersama untuk memastikan setiap kegiatan AUKTI berjalan sukses, profesional, dan berdampak nasional.
Berikut rumusan Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) BPD Aukti (Wilayah Provinsi) → BPC Aukti (Wilayah Kab/Kota) → Koordinator Aukti → (Wilayah Kecamatan / Desa).
TUGAS POKOK & FUNGSI
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI
(Level Provinsi)
1. Pengembangan Organisasi & Keanggotaan
- Mengelola rekrutmen anggota di tingkat provinsi.
- Mengembangkan chapter Kabupaten/Kota (BPC).
- Menyusun dan mengelola database anggota, termasuk KTA dan legal administrasi.
- Membina BUJP, lembaga pelatihan, dan unit usaha keamanan di wilayahnya.
2. Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi
- Menyelenggarakan pelatihan, workshop, dan sertifikasi sesuai standar AUKTI.
- Menjamin kualitas pelatihan: instruktur, modul, SOP.
- Memastikan anggota mengikuti peningkatan kompetensi secara berkala.
- Mengelola logistik pelatihan di wilayah pulau/daerah khusus.
3. Pengawasan & Penegakan Etika
- Mengawasi kepatuhan anggota terhadap AD/ART, Kode Etik, dan standar profesi.
- Menerima laporan pelanggaran dan memprosesnya sesuai mekanisme organisasi.
- Mengevaluasi operasional BUJP, khususnya terkait legalitas dan izin usaha.
- Mengawasi potensi konflik serta memfasilitasi penyelesaian sengketa anggota.
4. Hubungan Pemerintah & Kemitraan Strategis
- Membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Polri, TNI, BPNP, Pelabuhan, dan instansi lainnya.
- Menjadi penghubung antara BPP AUKTI dengan stakeholder daerah.
- Mewakili AUKTI dalam rapat resmi, forum bisnis, dan ruang koordinasi pemerintahan daerah.
- Membantu sosialisasi kebijakan nasional AUKTI di wilayah provinsi.
5. Program Kerja & Pengembangan Daerah
- Menyusun program kerja tahunan provinsi.
- Melaksanakan program prioritas BPP di daerah.
- Memetakan potensi lokal: industri energi, pariwisata, perkebunan, pelabuhan, dan area khusus.
- Menyusun program pemberdayaan anggota berbasis komunitas (khusus Papua, NTT, Maluku, dll).
6. Administrasi, Pelaporan & Transparansi
- Menyusun laporan bulanan/triwulanan kepada BPP AUKTI.
- Mengelola arsip kegiatan, keuangan, dan dokumen resmi.
- Menjalankan administrasi organisasi sesuai SOP.
- Memastikan transparansi penggunaan anggaran dan donasi.
7. Penggalangan Dana & Kemandirian
- Menggalang sponsor lokal, kerja sama bisnis, serta kegiatan yang menghasilkan pendapatan organisasi.
- Mendukung kemandirian BPD dan BPC secara finansial.
- Menginisiasi kegiatan ekonomi anggota sesuai regulasi.
TUGAS POKOK & FUNGSI
BADAN PENGURUS CABANG (BPC) AUKTI
(Level Kabupaten/Kota)
1. Eksekusi Program di Lapangan
- Menjadi pelaksana langsung seluruh program BPD dan BPP di tingkat kabupaten/kota.
- Menyelenggarakan pelatihan dasar, workshop kecil, dan pembinaan anggota di level lokal.
- Menangani operasional harian organisasi di daerah.
2. Pembinaan Anggota & BUJP Lokal
- Mendata anggota dan BUJP dalam wilayah kerja BPC.
- Membina BUJP agar patuh regulasi dan standar AUKTI.
- Mengawal permasalahan kerja, sengketa kontrak, dan isu operasional anggota.
3. Promosi Program & Komunikasi
- Memberikan edukasi kepada publik tentang peran AUKTI.
- Membantu publikasi kegiatan BPD di tingkat kota/kabupaten.
- Menjadi representasi AUKTI dalam temu bisnis, forum pemerintah, dan komunitas keamanan lokal.
4. Hubungan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Menjalin kerja sama dengan Polres, Kodim, Pemda, Dishub, Satpol PP, dan perusahaan lokal.
- Membantu advokasi kebijakan keamanan swasta pada tingkat kabupaten/kota.
- Menjadi mediator anggota dalam hubungan dengan pemerintah daerah.
5. Administrasi & Pelaporan Rutin
- Mengelola dokumen administrasi anggota, pengarsipan KTA, dan database lokal.
- Membuat laporan rutin ke BPD terkait keanggotaan, kegiatan, dan keuangan.
- Menjaga transparansi administrasi sesuai aturan organisasi.
6. Pengembangan Kapasitas Lokal
- Mendorong pembentukan sub-chapter atau koordinator kecamatan bila dibutuhkan.
- Menggalakkan pelatihan berbasis komunitas, sesuai karakter wilayah (pelabuhan, pariwisata, tambang, pertanian, perbatasan, dll).
- Meningkatkan profesionalisme anggota melalui pembinaan dan mentoring.
7. Penggalangan Dana & Partisipasi Masyarakat
- Menggali potensi sponsor daerah.
- Mengadakan kegiatan ekonomi kecil/UMKM anggota.
- Mendukung kemandirian BPC dalam menjalankan program kerja.
Struktur Wilayah Organisasi
- AUKTI memiliki struktur wilayah berjenjang:
BPP Aukti (Wilayah Nasioanal) → BPD Aukti (Wilayah Provinsi) → BPC Aukti (Wilayah Kab/Kota) → Koordinator Aukti → (Wilayah Kecamatan / Desa). - BPD wajib membentuk minimal 1 BPC di setiap kabupaten/kota selama masa kepengurusan.
- BPC wajib melaporkan kegiatan rutin kepada BPD, dan BPD menyalurkan laporan tersebut kepada BPP.
Kewajiban Pengurus Wilayah BPP Aukti (Wilayah Nasioanal) → BPD Aukti (Wilayah Provinsi) → BPC Aukti (Wilayah Kab/Kota) → Koordinator Aukti → (Wilayah Kecamatan / Desa).
Menguasai program kerja AUKTI dan mampu menjelaskannya secara profesional.
Menjaga nama baik AUKTI di daerah masing-masing.
Menaati AD/ART, Kode Etik, dan keputusan BPP AUKTI.
Siap tampil sebagai representasi organisasi saat berhadapan dengan pemerintah, asosiasi lain, dan mitra.
Menguasai program kerja AUKTI dan mampu menjelaskannya secara profesional.
PENJELASAN RESMI: MASA BERLAKU KTA PENGURUS AUKTI & KONSEKUENSI KINERJA
1. Kenapa KTA Pengurus AUKTI Hanya Berlaku 1 Tahun (2025–2026)?
Jawaban tegasnya: karena ini adalah kepengurusan awal — masa fondasi.
Tidak mungkin AUKTI langsung memberi mandat 5 tahun seperti 2025–2030. Itu keliru, tidak sehat, dan tidak sesuai prinsip organisasi modern.
Alasan utamanya:
a. Ini masa percobaan struktur (trial year)
Kita ingin melihat:
- Apakah BPD bergerak?
- Apakah BPC terbentuk?
- Apakah program dijalankan?
- Apakah koordinasi berjalan?
- Apakah kepengurusan layak diperpanjang?
Kalau belum terlihat pergerakan, bagaimana mau diberi 5 tahun?
b. Tahun awal adalah ujian kinerja
Pengurus yang tidak bekerja → diganti.
Pengurus yang bergerak → diperpanjang mandatnya.
Organisasi tidak boleh dibebani kepengurusan mati selama 5 tahun.
c. Prinsip Good Governance
Setiap jabatan harus bisa dievaluasi secara:
- akuntabilitas
- transparansi
- kinerja
- pertumbuhan organisasi
Dengan KTA 1 tahun, AUKTI bisa melakukan audit kinerja pengurus secara cepat.
d. Sistem ini adil untuk pengurus yang aktif
Yang bekerja keras tidak ingin terjebak dalam sistem yang sama dengan pengurus pasif.
Maka diberi periode pendek → yang aktif naik, yang pasif keluar.
2. Kenapa Kepengurusan BPD Diberi Batas Evaluasi 6 Bulan?
ketum Aukti sudah menyampaikan dengan tegas:
“Dari Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2025— enam bulan.
Kalau SK Mandat tidak dilaksanakan, kemungkinan ketua diganti.”
Ini sangat tepat dan menjadi dasar kebijakan nasional AUKTI.
Yang dievaluasi selama 6 bulan:
- Apakah membentuk struktur minimal?
- Wakil
- Sekretaris
- Bendahara
- Apakah mulai membangun BPC?
- Apakah BPD sudah punya database anggota?
- Apakah ada koordinasi, laporan, dan kegiatan jalan?
- Apakah BPD mengikuti arahan BPP?
Kalau ini saja tidak bisa dilakukan dalam 6 bulan, itu berarti:
- Tidak serius
- Tidak mampu memimpin
- Tidak memahami mandat
- Tidak layak meneruskan
Maka diganti.
3. Kenapa Harus Tegas?
Karena membentuk kepengurusan BPD tidak sulit.
Semua ketua BPD rata-rata punya BUJP,
punya karyawan, punya staf, punya jaringan.
Kalau hanya menetapkan:
- wakil,
- sekretaris,
- bendahara
itu bukan hal sulit.
Kalau masih tidak dilakukan → itu bentuk pembangkangan terhadap SK Mandat.
4. Prinsip Resmi AUKTI
Masa Jabatan & Evaluasi Kinerja Pengurus
- Masa berlaku KTA Pengurus adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
- BPD/BPC wajib membentuk struktur minimal dalam waktu 6 bulan sejak SK diterbitkan.
- Pengurus yang tidak melaksanakan mandat selama 6 bulan dapat diganti melalui mekanisme evaluasi BPP.
- Kinerja pengurus dinilai berdasarkan:
- perkembangan keanggotaan
- kelengkapan struktur
- program kerja
- laporan berkala
- kepatuhan pada instruksi organisasi
- Pengurus yang gagal memenuhi target dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
AUKTI tidak bisa memberikan KTA 5 tahun.
Kepengurusan awal adalah fondasi — masa ujian.
KTA berlaku 1 tahun (2025–2026) agar BPP bisa menilai:
- siapa bekerja,
- siapa tidak bergerak,
- siapa layak diperpanjang,
- siapa harus diganti.
BPD diberi waktu 6 bulan untuk membentuk struktur minimal.
Kalau dalam 6 bulan saja tidak bisa membentuk wakil–sekretaris–bendahara,
itu berarti tidak patuh pada SK Mandat → mungkin diganti.
AUKTI harus dipimpin oleh orang yang bergerak, bukan sekadar menjabat.
MASA BERLAKU KTA & MASA JABATAN PENGURUS AUKTI
Mengapa KTA Pengurus AUKTI Hanya Berlaku 1 Tahun (2025–2026)?
Karena ini periode fondasi—periode awal yang menentukan arah masa depan AUKTI.
Tidak mungkin langsung diberi masa jabatan dan masa kartu anggota 5 tahun jika pondasinya saja belum terbukti kuat.
Alasan utama:
- Menguji kinerja & keseriusan pengurus.
Kita ingin melihat siapa benar-benar bekerja, siapa yang hanya memegang jabatan. - Pengurusan awal adalah masa percobaan organisasi.
Kita ukur dulu: apakah BPD terbentuk? apakah BPC berjalan? apakah program hidup? - Fleksibilitas perubahan.
Jika dalam 1 tahun pengurus tidak bergerak, tidak membentuk struktur, atau tidak menjalankan mandat → dapat diganti tanpa menunggu lima tahun. - Membangun budaya kerja & disiplin.
Periode singkat membuat semua pengurus “terpaksa” bekerja, bukan tidur.
Kesimpulan:
1 tahun = masa uji organisasi → siapa bergerak naik, siapa tidak bergerak diganti.
2. Aturan Penggantian BPD Bila Tidak Menjalankan SK Mandat
Setiap Ketua BPD diberi SK Mandat untuk membentuk minimal:
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Jika dalam 6 bulan (Juli–Desember) BPD tidak melaksanakan mandat, tidak menyusun struktur, tidak berjalan sama sekali → ketua dapat diganti.
Kenapa?
Karena membentuk struktur itu mudah:
semua punya BUJP, punya staf, punya jaringan.
Kalau hal mudah saja tidak mampu, bagaimana menjalankan program nasional?
3. Masa Jabatan Pengurus 5 Tahun Diberlakukan Mulai Muktamar II (2026)
Masa jabatan panjang bukan diberikan sekarang, tapi akan dimulai pada:
📌 Muktamar AUKTI II / Munas II
📅 1–3 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Di Muktamar II, akan ditetapkan:
- Ketua Umum AUKTI periode 2026–2031
- AD/ART final
- Struktur nasional jangka panjang
Ketua Umum terpilih (2026–2031) akan berwenang mengangkat:
- Ketua BPD
- Struktur Kepengurusan BPD
- Masa jabatan resmi selama 5 tahun
Ini baru sesuai standar organisasi nasional.
4. Pengurus Saat Ini adalah “Kepengurusan Fondasi” / “Ketua Harian Nasional”
Pengurus sekarang memikul tugas paling berat:
- Membentuk pondasi organisasi
- Merintis BPD & BPC dari nol
- Menata administrasi, sistem, dan AD/ART
- Menghadapi serangan verbal, tekanan organisasi lain, isu publik, dan hambatan internal
Ini masa paling menantang.
Orang yang mentalnya rapuh, mudah tersinggung, atau gampang down tidak akan bertahan.
Jika saya sendiri mentalnya bukan mental baja, tidak kebal omongan miring, BPD tidak akan terbentuk sebanyak hari ini.
Karena itu:
BPD & BPC harus belajar dari pusat → tahan banting, fokus kerja, bukan fokus omongan.
5. Pesan Penting untuk BPD dan BPC
Jabatan bukan pajangan.
Menjabat bukan gaya-gayaan.
Kalau menjabat tapi tidak bisa:
✔ tampil
✔ bicara
✔ jelaskan program
✔ hadapi tekanan
✔ balas serangan dengan program, bukan debat mulut
…maka jabatan itu tidak ada gunanya.
BPD dan BPC diwajibkan:
- Melanjutkan model ketahanan mental dari pusat.
Jangan lemah, jangan jadi bulan-bulanan asosiasi lain. - Membangun struktur lengkap.
Minimal 3 jabatan inti wajib – tidak ada alasan tidak bisa. - Menjalankan program riil, bukan debat kosong.
- Mendukung persiapan Muktamar AUKTI II (2026).
“Masa jabatan pengurus AUKTI pada periode pendirian (2025–2026) ditetapkan selama 1 tahun sebagai masa konsolidasi dan evaluasi pembentukan organisasi. Pengurus yang tidak memenuhi mandat pembentukan struktur dalam jangka waktu 6 bulan dapat diganti demi keberlanjutan organisasi. Masa jabatan penuh 5 tahun akan dimulai pada Muktamar II tahun 2026, di mana Ketua Umum terpilih akan menetapkan pengurus pusat dan daerah untuk periode 2026–2031.”
🛑 MASA JABATAN PENGURUS & LOGIKA KEPENGURUSAN AUKTI
1. Mengapa KTA Pengurus AUKTI Hanya 1 Tahun (2025–2026)?
Karena AUKTI saat ini masih dalam fase fondasi, sehingga kepengurusan pertama harus diuji dulu, tidak bisa otomatis diberi masa jabatan panjang.
Alasannya:
- Ini adalah kepengurusan awal, pondasi organisasi.
- Kita harus melihat dulu pergerakan BPD, kinerja pengurus, dan pertumbuhan organisasi.
- Jika dalam 1 tahun BPD tidak berkembang, pengurus tidak bergerak, atau amanah mandat SK tidak dijalankan → bisa diganti.
- Masa 1 tahun membuat kita bisa melakukan evaluasi cepat dan memperbaiki struktur sebelum masuk ke periode besar.
🔎 Kesimpulan:
AUKTI masih membangun dasar. Masa jabatan 1 tahun = masa percobaan, masa pembuktian, dan masa konsolidasi.
2. Aturan 6 Bulan Pembentukan Struktur BPD
Saat SK Mandat diterbitkan, BPD wajib membentuk:
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Struktur minimum BPC di kabupaten/kota prioritas
⏳ Batas waktu: 6 bulan (Juni–Desember).
Jika 6 bulan tidak bergerak, tidak membentuk struktur, tidak mematuhi isi mandat →
➡️ Ketua BPD bisa diganti.
Karena semua Ketua BPD sebetulnya “punya orang”, punya tim, punya BUJP; membentuk struktur bukan hal sulit. Yang dibutuhkan adalah kemauan, bukan kemampuan.
3. Masa Jabatan 5 Tahun Akan Berlaku Setelah Muktamar II (Juli 2026)
Masa jabatan 5 tahun (2026–2031) baru berlaku setelah Muktamar AUKTI II yang dijadwalkan pada:
📅 1–3 Juli 2026
📌 Bertepatan dengan Hari Bhayangkara
Keputusan besar yang akan disahkan:
- AD/ART permanen
- Masa jabatan Ketua Umum: 5 tahun
- Pengesahan struktur nasional
- Legitimasi organisasi secara hukum & organisasi
Setelah Ketua Umum baru terpilih:
➡️ Akan menerbitkan SK Baru untuk seluruh BPD
➡️ Dan bisa memberi masa jabatan langsung 5 tahun (2026–2031)
4. Mengapa Ketua Umum Berikutnya Harus Punya Komitmen Korban & Kapasitas?
Pemimpin AUKTI berikutnya bukan sekadar “jabatan”, tapi harus berani berkorban demi organisasi.
Contoh konkret:
Biaya Keanggotaan AUKTI di KADIN: Rp 15–20 juta
Ini bukan dibayar oleh organisasi.
Ini dibayar oleh calon Ketua Umum sebagai bentuk:
- Komitmen
- Keseriusan
- Pengorbanan pribadi
- Kepantasan memimpin organisasi nasional
Kenapa penting?
Karena:
- Ketua Umum harus menunjukkan keteladanan.
- Ketua Umum harus punya skin in the game.
- BPD-BPC akan melihat keseriusan seorang pemimpin.
- Ketua Umum bukan datang untuk “digaji”, tapi berkorban untuk membangun organisasi.
Maka, saat ada 5 kandidat jenderal (Komjen, Irjen, atau Jenderal TNI/Polri):
👉 Kita sebar proposal
👉 Lihat siapa yang berani mengambil tanggung jawab
👉 Siapa yang siap berkorban untuk AUKTI
👉 Itulah yang layak dipilih menjadi Ketua Umum
5. Prinsip Kepemimpinan AUKTI: “Jabatan Bukan Hiasan, Tapi Pengorbanan”
Pengurus tidak boleh:
❌ Lemah
❌ Takut berhadapan dengan asosiasi lain
❌ Goyang ketika ditekan
❌ Hanya pakai jabatan tanpa bekerja
Yang diperlukan:
✔ Berani tampil
✔ Berani menjawab
✔ Berani adu program (bukan adu mulut)
✔ Berani membela organisasi
✔ Berani memperkuat BPD–BPC di daerah
Kalau ada asosiasi lain mencoba menekan AUKTI?
➡ Ketua Umum siap berdiri paling depan
➡ Tidak ada yang bisa menindas AUKTI
➡ Karena kita bicara program, bukan emosi
Masa Jabatan Pengurus
- Masa jabatan pengurus pusat periode awal (2025–2026) ditetapkan 1 tahun sebagai masa konsolidasi organisasi.
- Ketua BPD diberikan mandat 6 bulan untuk membentuk struktur wajib (wakil, sekretaris, bendahara) dan BPC.
- Jika dalam 6 bulan tidak tercapai, Ketua BPD dapat diganti.
- Masa jabatan 5 tahun (2026–2031) mulai berlaku setelah Muktamar II AUKTI.
Persyaratan Calon Ketua Umum Aukti
- Calon Ketua Umum wajib memiliki komitmen moral dan pengorbanan nyata.
- Calon Ketua Umum diwajibkan membiayai keanggotaan AUKTI di KADIN (Rp 15–20 juta).
- Calon Ketua Umum harus siap memimpin, membangun, dan menggerakkan BPD–BPC secara nasional.
Cerita Lucu “Gaji Jenderal 10 Juta”
Jadi begini, saya pernah berkunjung ke rumah seorang jenderal—ya, bintang dua menuju bintang tiga. Tujuan saya sederhana saja: mau mencoba memancing beliau, apakah tertarik menjadi Ketua Umum AUKTI ke depan.
Dalam obrolan santai itu, tiba-tiba si Jenderal menyinggung soal “gaji”.
Beliau bertanya,
“Kalau saya jadi Ketua Umum AUKTI, gaji saya berapa, Pak Henry?”
Karena saya menganggap itu cuma basa-basi, saya jawab spontan saja:
“Sepuluh juta per bulan, Pak.”
Ternyata beliau langsung menjawab:
“Oke, saya mau kalau 10 juta.”
Saya bilang, “Oke, deal ya!”
Padahal dalam hati saya—itu cuma tes kecil, bukan serius. Mana ada organisasi asosiasi seperti AUKTI menggaji ketua umum seperti BUMN atau instansi pemerintah.
Nah, beberapa hari kemudian saya dapat kabar dari salah satu orang dekatnya.
Katanya, si Jenderal merasa “10 juta itu kecil.”
Menurut beliau, kalau Ketua Umum AUKTI seharusnya digaji 15 sampai 20 juta per bulan.
Di situ saya langsung ketawa.
Saya bilang,
“Lah, itu kan cuma saya ceploskan spontan. Mana ada ketua asosiasi digaji. Ini bukan pemerintah, bukan BUMN. Ketua itu bukan tempat cari gaji—ketua itu tempat berkorban!”
Dan benar saja: kalau dari awal sudah menghitung gaji, berarti memang bukan pemimpin yang kita cari.
Ketua umum ke depan harus berani berkorban, termasuk ketika nanti mendaftar ke KADIN yang biayanya 15–20 juta—itu pun harus dibayar dari kantong pribadi sebagai bentuk komitmen.
Lucunya di sini, candaan kecil itu jadi hiburan:
tes sederhana untuk melihat siapa pemimpin yang benar-benar mau mengabdi, bukan siapa yang datang untuk dihitung-hitung gajinya.
KONSEP ATURAN UNTUK AD/ART AUKTI
1. Masa Berlaku KTA Pengurus: 1 Tahun (2025–2026)
Periode awal AUKTI adalah masa fondasi organisasi, yaitu pembentukan:
- BPD di seluruh provinsi
- BPC kabupaten/kota
- Struktur nasional BPP
- SOP, program, dan tata kelola
Karena masih tahap pembentukan, maka:
Aturan yang ditetapkan:
KTA Pengurus Nasional & BPD hanya berlaku 1 tahun, yaitu 2025–2026.
Alasan tidak langsung 5 tahun:
- Organisasi belum stabil dan masih masa uji coba.
- Tidak semua pengurus mampu menjalankan mandat pembentukan BPD/BPC.
- Kinerja harus dapat diukur cepat.
- Menghindari pengurus pasif yang hanya memegang jabatan tanpa bekerja.
2. Mekanisme Evaluasi & Penggantian Pengurus
Pengurus diberi waktu 6 bulan sejak SK Mandat diterbitkan.
Jika dalam 6 bulan tidak membentuk minimal:
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Struktur BPC (jika sudah saatnya)
Maka ketua BPD berpotensi diganti secara otomatis, karena dianggap:
- Tidak menjalankan SK
- Tidak memenuhi target pembentukan struktur
- Tidak menyiapkan kaderisasi lokal
Logikanya sederhana:
Semua ketua BPD punya BUJP, direktur, pegawai—maka mengisi struktur minimal tidak sulit.
3. Masa Jabatan 5 Tahun Mulai Berlaku Setelah Muktamar II (Juli 2026)
Aturan resmi:
- Muktamar II (atau Munas II) AUKTI akan dilaksanakan Juli 2026.
- Ketua Umum terpilih baru akan menjabat 5 tahun penuh, yaitu:
2026–2031.
Muktamar II adalah titik resmi organisasi memasuki fase “pematangan”.
4. Pengangkatan BPD Setelah Muktamar II
Ketua Umum terpilih berhak:
- Menerbitkan SK Pengangkatan Ketua BPD
- Menentukan masa jabatan BPD langsung 5 tahun jika dianggap layak
- Melantik BPD secara resmi di provinsi masing-masing
Jadi:
BPD yang dibentuk sekarang adalah BPD fondasi, bukan BPD definitif.
BPD definitif akan ditetapkan oleh Ketua Umum hasil Muktamar II.
5. Syarat Komitmen Calon Ketua Umum (Calon Jenderal)
AUKTI tidak mau dipimpin hanya oleh pangkat dan nama besar.
AUKTI mencari ketua yang mau berkorban, bukan sekadar duduk di jabatan.
Aturan yang disusun:
Calon Ketua Umum Wajib:
- Mau membayar sendiri biaya administrasi KADIN (Rp15–20 juta) sebagai bentuk komitmen awal.
- Mampu membawa jaringan, rekam jejak, dan manfaat bagi organisasi.
- Tidak meminta gaji, karena Ketua adalah posisi kehormatan.
Ini menunjukkan:
Ketua Umum harus memberi contoh pengorbanan dan jiwa kepemimpinan, bukan mencari fasilitas.
6. Prinsip Tidak Ada Gaji Bagi Ketua Umum & Pengurus
AUKTI adalah organisasi /asosiasi, bukan BUMN atau lembaga pemerintah.
Aturan tegas:
- Tidak ada gaji ketua umum.
- Tidak ada gaji BPD/BPC.
- Semua jabatan bersifat pengabdian dan kehormatan.
- Pengurus boleh mendapat biaya operasional jika ada kegiatan resmi—bukan gaji.
7. Budaya Mental Kuat: Sikap Pengurus AUKTI
AUKTI berdiri karena mental para pendiri yang tidak lembek, tidak terpengaruh omongan negatif.
AD/ART budaya organisasi:
Kode Etik Mentalitas AUKTI:
- Pengurus wajib memiliki mental kuat, tidak mudah goyah atau tersinggung.
- Fokus pada kerja, bukan pada komentar miring.
- Tidak boleh pasif, diam, atau takut menghadapi tekanan organisasi lain.
- Membangun organisasi lebih penting dari gengsi pribadi.
Dengan mental kuat, pembentukan:
- BPD
- BPC
- Program
- Kemitraan
bisa berjalan tanpa terhambat ego atau omongan dari luar.
Masa Jabatan & Validitas KTA
- Masa berlaku KTA Pengurus periode fondasi adalah 1 (satu) tahun, 2025–2026.
- Masa jabatan Ketua Umum definitif ditetapkan pada Muktamar II, berlaku selama 5 (lima) tahun.
- Masa jabatan Ketua BPD definitif ditentukan oleh Ketua Umum terpilih.
Evaluasi Kinerja & Penggantian Pengurus
- Pengurus BPD/BPC wajib membentuk struktur minimal dalam waktu 6 bulan.
- Pengurus yang tidak memenuhi target dapat diganti.
- Evaluasi dilakukan oleh BPP dan ditetapkan oleh Ketua Harian Nasional.
Etika & Komitmen Pengurus
- Jabatan pengurus bersifat pengabdian, tidak digaji.
- Calon Ketua Umum wajib menunjukkan komitmen nyata melalui kontribusi organisasi (termasuk biaya administrasi KADIN).
- Pengurus wajib memiliki mental kuat, berani menghadapi tekanan, dan aktif membangun organisasi.
Penjelasan AD & ART AUKTI

Setelah membaca Akta Pendirian dan Pasal 15, penting dipahami bahwa:
1. AD (Anggaran Dasar)
AD adalah “konstitusi besar” organisasi.
Isi AD (Anggaran Dasar) biasanya bersifat umum dan prinsipil, karena tercantum di dalam Akte Notaris.
Apa isi AD (Anggaran Dasar)?
- Nama & kedudukan organisasi
- Dasar hukum
- Tujuan berdiri
- Kegiatan pokok organisasi
- Struktur umum organisasi
- Aturan perubahan AD (Anggaran Dasar)
- Aturan dasar keanggotaan (umum)
Sifatnya:
- Tidak boleh detail
- Diatur dalam akta, jadi perubahannya harus lewat notaris
- Menjadi “atap besar” seluruh aturan organisasi
2. ART (Anggaran Rumah Tangga)
ART (Anggaran Rumah Tangga) adalah aturan teknis dan operasional organisasi.
Kalau AD (Anggaran Dasar) itu “atap”, ART (Anggaran Rumah Tangga) adalah “isi rumah” yang menjelaskan cara kerja sehari-hari.
Apa isi ART (Anggaran Rumah Tangga)?
- Tata cara pembentukan BPD dan BPC
- Masa jabatan (contoh: 1 tahun untuk pengurus awal)
- Mekanisme pemilihan dan pemberhentian pengurus
- Tata kelola keuangan organisasi
- Tata tertib rapat
- Hak dan kewajiban anggota
- Sanksi organisasi
- Detail tugas pokok dan fungsi pengurus:
- BPP
- BPD
- BPC
- Divisi-divisi
- Mekanisme evaluasi, pelaporan, dan pertumbuhan daerah
- Ketentuan teknis lain yang tidak cukup jika hanya ditulis di AD (Anggaran Dasar)
Sifatnya:
- Detail lengkap
- Bisa diperbarui melalui Muktamar/Munas tanpa notaris
- Menjadi pedoman kerja sehari-hari
3. Hubungan AD (Anggaran Dasar) & ART (Anggaran Rumah Tangga)
- AD (Anggaran Dasar) = aturan induk.
- ART (Anggaran Rumah Tangga) = aturan kerja.
AD (Anggaran Dasar) memberi “kerangka”.
ART (Anggaran Rumah Tangga) memberi “cara menjalankan kerangka itu”.
Tanpa AD (Anggaran Dasar) → organisasi tidak legal.
Tanpa ART (Anggaran Rumah Tangga) → organisasi tidak bisa berjalan.
4. Kenapa Pengurus Harus Memahami?
Agar:
- Tidak salah mengambil keputusan
- Tidak melanggar akta pendirian
- Tahu batas kewenangan (mana yang boleh dan tidak boleh diubah)
- Mengerti dasar aturan BPD, BPC, KTA, masa jabatan, mandat SK, pembentukan struktur, sampai mekanisme pergantian pengurus
- Mengetahui bahwa detail-detail seperti masa jabatan 1 tahun, evaluasi, dan pembentukan BPD/BPC ada di ART (Anggaran Rumah Tangga), bukan di AD (Anggaran Dasar)
AD (Anggaran Dasar) = aturan besar dalam akta notaris. Tidak detail. Tidak bisa diubah sembarangan.
ART (Anggaran Rumah Tangga) = aturan teknis organisasi. Lebih lengkap. Di sini ada tugas BPP, BPD, BPC, masa jabatan, SK, laporan, sanksi, dan mekanisme kerja.
Semua pengurus harus paham keduanya supaya organisasi berjalan sesuai hukum dan tidak salah langkah.
mengenai Pasal 6 Anggaran Dasar Notaris AUKTI yang berbunyi bahwa AUKTI “berfungsi sebagai pelaku usaha jasa keamanan” — yang artinya BUJP.
Penjelasan Pasal 6 AD – Fungsi AUKTI sebagai Pelaku Usaha Jasa Keamanan (BUJP)

Bahasa sederhana untuk dipahami seluruh pengurus AUKTI
1. AUKTI = Asosiasi Para Pelaku Usaha Jasa Keamanan (BUJP)
Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa AUKTI bukan organisasi seremonial, tetapi organisasi profesional yang anggotanya adalah pelaku usaha jasa keamanan, yaitu:
- Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
- Badan Usaha Satpam
- Vendor dan penyedia layanan keamanan terpadu
- Perusahaan jasa manajemen risiko dan proteksi aset
Singkatnya:
✔ AUKTI = rumah besar seluruh BUJP di Indonesia
✔ Setiap anggota AUKTI adalah pelaku usaha legal di bidang keamanan
2. Fungsi AUKTI menurut Pasal 6 bukan sekadar organisasi—tapi wadah resmi BUJP
Dengan rumusan itu, secara hukum AUKTI memiliki fungsi:
- Menampung, mengatur, dan membina BUJP anggota
- Mewakili suara industri keamanan nasional
- Mengadvokasi masalah perizinan, regulasi, dan hubungan dengan kepolisian
- Meningkatkan kualitas SDM keamanan melalui pelatihan/sertifikasi
3. Pentingnya pemahaman Pasal 6 untuk seluruh pengurus BPD & BPC
Karena fungsi AUKTI adalah pelaku usaha jasa keamanan, maka setiap pengurus harus memahami:
- Bahwa anggotanya adalah perusahaan, bukan perorangan
- Bahwa program kerja AUKTI harus berorientasi pada kepentingan BUJP
- Bahwa legalitas, kepatuhan, dan kualitas layanan keamanan adalah fokus utama
- Bahwa AUKTI tidak boleh terjebak menjadi sekadar kumpulan grup WhatsApp tanpa fungsi industri
4. Implikasi hukum bagi organisasi
Pasal 6 membuat AUKTI:
- Sah sebagai wadah BUJP
- Diakui sebagai asosiasi usaha, bukan paguyuban
- Bisa terdaftar dan diakui KADIN (karena termasuk kategori Asosiasi Pelaku Usaha)
- Dapat melakukan kerja sama resmi dengan lembaga negara atau industri
- Layak menjadi mitra strategis dalam kebijakan keamanan swasta nasional