PRESS RELEASE RESMI

Penegasan Garis Komando Struktur BPP AUKTI untuk Menjaga Ketertiban Organisasi

Jakarta — Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (BPP AUKTI) secara resmi menetapkan dan menjelaskan keterangan garis komando struktur organisasi sebagai pedoman baku bagi seluruh jajaran pengurus pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Penegasan ini dilakukan untuk memastikan jalur komando berjalan dengan benar, tertib, dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sekaligus mencegah terjadinya kekeliruan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, maupun kesalahan pelaporan dalam pelaksanaan tugas organisasi.

Ketua Umum BPP AUKTI, Gusti Henry, menegaskan bahwa kejelasan garis komando merupakan fondasi utama organisasi modern yang profesional, disiplin, dan berwibawa.

“Organisasi tidak boleh berjalan dengan asumsi atau tafsir masing-masing. Setiap pengurus harus tahu kepada siapa ia bertanggung jawab, kepada siapa ia melapor, dan dari siapa ia menerima arahan. Inilah tujuan utama penegasan garis komando ini,” tegas Gusti Henry.

Penjelasan Garis Komando Organisasi

Dalam struktur BPP AUKTI, garis komando dibedakan secara tegas berdasarkan fungsi dan kewenangan:

  1. Garis Kuning (BPD ke Pusat)
    Merupakan jalur koordinasi dan komando operasional dari Badan Pengurus Daerah (BPD) langsung ke pusat, yaitu kepada Ketua BPH BPP AUKTI / Direktur Badan Pengarah Harian.
    Jalur ini digunakan untuk laporan operasional, administrasi, dan teknis harian, serta tidak melalui Wakil Ketua Umum.
  2. Garis Biru Langit (Wakil Ketua Umum)
    Menunjukkan garis komando strategis struktural, di mana seluruh Wakil Ketua Umum bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
    Jalur ini bersifat langsung dan tidak melalui Sekretaris Jenderal.
  3. Garis Biru Tua (Kepala Badan)
    Menegaskan bahwa Kepala Badan secara struktural berada di bawah Sekretaris Jenderal, sebagai jalur komando administratif dan koordinasi kelembagaan.

Pola Pembinaan Badan Sesuai AD/ART

Selain garis komando formal, BPP AUKTI juga menegaskan pola pembinaan sebagaimana diatur dalam AD/ART, yaitu bahwa setiap Kepala Badan dibina oleh dua (2) Wakil Ketua Umum.

Dengan demikian:

Model ini memastikan bahwa pembinaan badan tidak bersifat personal, tidak tunggal, dan berjalan kolektif serta akuntabel.

Penguatan Tata Kelola Organisasi

BPP AUKTI menilai bahwa penegasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun tata kelola organisasi yang modern, transparan, dan profesional, sejalan dengan peran AUKTI sebagai federasi dan asosiasi usaha keamanan terpadu di Indonesia.

Penjelasan garis komando ini berlaku sebagai pedoman resmi organisasi dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran AUKTI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Ketertiban komando adalah syarat mutlak efektivitas organisasi. Jika komandonya benar, maka kerja organisasi akan benar,” pungkas Ketua Umum.

Tambahan Penegasan Garis Komando Wakil Ketua Umum

BPP AUKTI juga menegaskan secara jelas bahwa seluruh Wakil Ketua Umum (12 Waketum) tidak memiliki garis komando langsung kepada BPD maupun BPC di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, tidak terdapat hubungan komando, instruksi langsung, maupun kewenangan struktural Waketum terhadap BPD dan BPC. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah intervensi, tumpang tindih kewenangan, serta potensi kekacauan struktur di tingkat daerah dan cabang.

Wakil Ketua Umum berfungsi pada level strategis nasional, dengan garis komando vertikal langsung kepada Ketua Umum, bukan ke struktur daerah.

Kewenangan Pengawasan ke Daerah

Sebaliknya, kewenangan untuk turun langsung ke BPD dan BPC dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan monitoring organisasi berada pada:

Ketua BPH / Direktur Badan Pengarah Harian BPP AUKTI
Inspektur Jenderal Polisi (P) Irjen Pol. Djoko Mulyono, M.Si

Dalam kapasitas tersebut, Ketua BPH/Direktur Harian memiliki mandat organisatoris untuk mengawasi, memastikan kepatuhan struktur, dan menjaga disiplin organisasi di seluruh wilayah Nusantara.

Tujuan Penegasan Ini

Penegasan ini dibuat agar:

  • Tidak ada Waketum yang bertindak melampaui kewenangannya;
  • BPD dan BPC terlindungi dari intervensi struktural yang tidak sah;
  • Roda organisasi berjalan tertib, profesional, dan terkontrol sesuai AD/ART.

“Wakil Ketua Umum tidak diperkenankan mengacak-acak atau mengintervensi BPD dan BPC. Garis komando ke daerah hanya melalui jalur yang telah ditetapkan. Ini demi ketertiban, kewibawaan, dan kesinambungan organisasi,” tegas pimpinan BPP AUKTI.

Penjelasan tambahan ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keterangan garis komando struktur BPP AUKTI dan wajib dipahami serta dipatuhi oleh seluruh jajaran organisasi.

KETERANGAN GARIS KOMANDO STRUKTUR BPP AUKTI

  1. Garis Kuning — Jalur BPD ke Pusat

Warna: 🟡 Kuning
Makna: Garis koordinasi & komando operasional dari daerah ke pusat

BPD (Badan Pengurus Daerah)
⟶ KETUA BPH BPP AUKTI
/ DIREKTUR BADAN PENGARAH HARIAN
INSPEKTUR JENDRAL POLISI (P) Drs. DJOKO MULYONO, M.Si

Garis kuning langsung ke pusat, tidak melalui Waketum.

Digunakan untuk laporan operasional, administrasi, dan teknis harian BPD.

2. Garis Biru Langit — Jalur Wakil Ketua Umum

Warna: 🔵 Biru Langit
Makna: Garis komando struktural strategis

Wakil Ketua Umum (seluruh Waketum)
⟶ KETUA UMUM (KETUM)
GUSTI HENRY ( PANGERAN WIRAKUSUMA VI)
TRAH SULTAN BANJAR SULTAN WIRAKUSUMA II ALWATSIQBILLAH
DIRUT BUJP

Waketum bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.Tidak melalui Sekjen.

3. Garis Kepala Badan — Jalur ke Sekretaris Jenderal

Warna: Biru Tua
Makna: Garis komando administratif & koordinasi kelembagaan

Kepala Badan
⟶ SEKRETARIS JENDRAL
AJUN KOMISARIS POLISI (P)
ADV. DR (C) BENYAMIN MENNO,SH.,MH
DIRUT BUJP

4. Pola Pembinaan Kepala Badan (Sesuai AD/ART)

Catatan penting AD/ART:

Kepala Badan dibina oleh 2 (dua) Wakil Ketua Umum

Artinya:

Garis komando formal: ke Sekretaris Jenderal

Garis pembinaan strategis: oleh 2 Waketum pembina

Sekjen tidak berdiri sendiri, melainkan bersama Waketum pembina dalam pembinaan Badan.

5. Struktur Internal Badan

Kepala Badan membawahi 2 (dua) Divisi

Karena itu:

Kepala Badan dibantu oleh Ketua Badan/Wakil Kepala Badan

Untuk efektivitas pengendalian dua divisi sekaligus

RINGKASAN CEPAT

🟡 Kuning : BPD ⟶ Ketua BPH / Direktur Harian BPP

🔵 Biru Langit : Waketum ⟶ Ketua Umum

⚙️ Biru Tua : Kepala Badan ⟶ Sekjen

📌 Pembinaan Badan : 2 Waketum (sesuai AD/ART)

Penutup

Keterangan garis komando ini disusun dan ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan jalur komando, serta agar setiap unsur organisasi memahami, mematuhi, dan menjalankan komandonya secara benar sesuai struktur.

Dengan penjelasan ini, masing-masing pengurus dan unit kerja mengetahui kepada siapa bertanggung jawab, melapor, dan menerima arahan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, salah koordinasi, maupun konflik struktural.

Penegasan garis komando ini berlaku sebagai pedoman resmi organisasi dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran AUKTI.

Penegasan Kematangan Organisasi dan Kepemimpinan

Organisasi modern tidak dapat dijalankan dengan cara serampangan atau berdasarkan pemahaman awam yang menganggap garis komando sebagai hal remeh atau tidak penting. Pandangan seperti itu justru menunjukkan ketidaksiapan struktural dan ketidakpahaman terhadap tata kelola organisasi.

Dalam organisasi yang tertib, garis komando adalah fondasi, bukan formalitas. Tanpa pemahaman dan kepatuhan terhadap komando, organisasi akan kehilangan arah, disiplin, dan kewibawaannya.

Oleh karena itu, setiap individu yang tidak memahami, tidak menghargai, atau menyepelekan sistem komando organisasi dinilai tidak layak berada dalam struktur kepengurusan inti. Organisasi tidak boleh dikendalikan oleh persepsi pribadi, ego sektoral, atau pola pikir non-struktural.

AUKTI menempatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan kecerdasan organisasi sebagai syarat utama kepengurusan.
Mereka yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan prinsip tersebut akan tereliminasi secara alamiah oleh sistem organisasi, demi menjaga efektivitas, marwah, dan keberlangsungan AUKTI.

Penegasan ini bukan untuk mengecualikan siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa struktur organisasi diisi oleh orang-orang yang memahami tanggung jawab, batas kewenangan, dan etika kepemimpinan.

Tinggalkan Balasan