PERATURAN ORGANISASI (PO) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) Badan Hukum Persekutuan & Perkumpulan “Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia”

PERATURAN ORGANISASI (PO)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Badan Hukum Persekutuan & Perkumpulan

“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia”

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Definisi

Dalam Peraturan Organisasi (PO) Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI), yang dimaksud dengan:

1. AUKTI

AUKTI adalah Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia yang berfungsi sebagai wadah koordinasi, pembinaan, pengembangan, advokasi, standardisasi, dan pemberdayaan industri jasa keamanan di Indonesia.

2. Organisasi

Organisasi adalah seluruh perangkat struktur kelembagaan dan kepengurusan AUKTI pada tingkat pusat, wilayah, dan daerah, termasuk badan-badan, divisi, bidang, dan unit pendukung lainnya.

3. Peraturan Organisasi (PO)

Peraturan Organisasi adalah ketentuan internal yang ditetapkan untuk melaksanakan amanat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta menjadi pedoman operasional dalam penyelenggaraan organisasi.

4. Pengurus

Pengurus adalah individu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab organisasi pada seluruh tingkatan kepengurusan AUKTI.

5. Waketum Koordinator

Wakil Ketua Umum Koordinator adalah unsur kepengurusan tingkat pusat yang memimpin, mengoordinasikan, mengarahkan, serta mengawasi bidang-bidang strategis sesuai dengan struktur organisasi AUKTI.

6. Kepala Badan

Kepala Badan adalah pejabat struktural tingkat pusat yang memimpin suatu Badan sebagai unit organisasi strategis yang bersifat lintas-divisi, memiliki kewenangan perumusan kebijakan, pelaksanaan program, koordinasi teknis, dan pengawasan operasional sesuai tugasnya.
Kepala Badan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum serta wajib menyampaikan laporan secara berkala maupun insidental sesuai ketentuan organisasi.

7. Kepala Divisi

Kepala Divisi adalah pejabat struktural yang memimpin Divisi sebagai unit pelaksana teknis-operasional dalam bidang tertentu sesuai fungsi Divisi masing-masing.
Kepala Divisi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal atau pejabat yang ditentukan; bertugas melaksanakan program kerja, pengendalian operasional, penyusunan rencana, dan evaluasi kinerja divisinya.

Catatan organisatoris:

Divisi ≠ Bidang
Divisi → unit besar dan strategis
Bidang → unit teknis dalam Divisi (opsional)

8. Bidang

Bidang adalah unit kerja tematik yang berada di bawah Divisi, bertugas melaksanakan fungsi teknis dan operasional sesuai ruang lingkup kerja yang dikoordinasikan oleh Waketum Koordinator melalui Divisi terkait.

Contoh hierarki:
Divisi Diklat → Bidang Kurikulum, Bidang Sertifikasi, Bidang Pelatihan

Bidang dibentuk apabila diperlukan sesuai kebutuhan organisasi.

9. Struktur Hirarki Organisasi AUKTI

Struktur organisasi AUKTI terdiri atas:
Ketua Umum → Badan → Divisi → Bidang (opsional)

Struktur ini digunakan sebagai acuan formal dalam pembagian tugas, kewenangan, dan alur koordinasi organisasi.

KETENTUAN UMUM

PENGUSAHA INDONESIA DAN PERUSAHAAN

1. Pengusaha Indonesia

1.1 Definisi Umum

Pengusaha Indonesia adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang mendirikan, menjalankan, serta mengelola kegiatan usaha secara tetap dan terus‐menerus di wilayah negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.2 Unsur-Unsur Pengusaha Indonesia

Seseorang atau entitas dapat disebut Pengusaha Indonesia apabila memenuhi unsur berikut:

  1. Subjek Usaha, yaitu:
    • Orang perseorangan WNI yang memiliki usaha secara mandiri.
    • Persekutuan, seperti firma, CV, atau bentuk usaha kolektif lainnya.
    • Badan hukum, seperti PT, koperasi, yayasan dengan unit usaha, atau badan usaha lain yang diakui secara hukum.
  2. Melaksanakan kegiatan usaha, berupa:
    • produksi barang,
    • penyediaan jasa,
    • perdagangan,
    • kegiatan penunjang usaha lainnya yang memperoleh nilai ekonomi.
  3. Kegiatan usaha dilakukan secara tetap dan berkesinambungan, bukan sementara atau insidental.
  4. Melakukan aktivitas usaha dalam wilayah hukum NKRI, dengan domisili yang tercatat.
  5. Memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan, manfaat ekonomi, atau laba, sebagai dasar kelangsungan usaha.

1.3 Status Keanggotaan dalam AUKTI

Pengusaha Indonesia yang memenuhi unsur di atas dapat menjadi:

1.4 Kedudukan Pengusaha Indonesia dalam AUKTI

Pengusaha Indonesia berfungsi sebagai:

  1. Pelaku industri keamanan yang memperkuat ekosistem usaha dan jasa keamanan terpadu.
  2. Partner strategis pemerintah dalam harmonisasi kebijakan industri keamanan.
  3. Bagian dari federasi usaha keamanan yang memperjuangkan standar mutu, kepentingan industri, dan profesionalisme.

2. Perusahaan

2.1 Definisi Perusahaan

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis kegiatan usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, serta memiliki tujuan untuk:

2.2 Unsur-Unsur Perusahaan

Sebuah entitas disebut Perusahaan apabila memenuhi unsur berikut:

  1. Bentuk Usaha, meliputi:
    • Usaha jasa keamanan BUJP,
    • Usaha perdagangan,
    • Manufaktur,
    • Teknologi keamanan,
    • Konsultan keamanan,
    • Pelatihan dan sertifikasi,
    • Industri pendukung keamanan,
    • dan jenis usaha lain yang berhubungan dengan keamanan terpadu.
  2. Kegiatan Usaha Bersifat Tetap
    • memiliki kantor, domisili, izin usaha, atau lokasi operasional yang legal,
    • kegiatan usaha tidak bersifat sementara atau musiman.
  3. Dilakukan Secara Terus-Menerus
    • beroperasi dalam periode waktu tidak terbatas,
    • mempunyai rencana usaha berkelanjutan.
  4. Didirikan Secara Sah
    • mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pendirian usaha di Indonesia,
    • memiliki legalitas seperti NIB, izin usaha sektor keamanan, akta pendirian, dan lainnya.
  5. Berkedudukan di Wilayah Indonesia
    • memiliki alamat terdaftar dan aktivitas operasi nyata di NKRI.
  6. Berorientasi Pada Keuntungan
    • kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh laba,
    • keuntungan diperhitungkan dalam kegiatan operasional.

3. Kedudukan “Pengusaha” dan “Perusahaan”

Untuk kepentingan Peraturan Organisasi AUKTI, ketentuan berikut berlaku:

3.1 Ruang Lingkup Pengusaha dan Perusahaan

  1. Pengusaha Indonesia dapat berstatus sebagai pemilik, pendiri, atau pengelola Perusahaan.
  2. Perusahaan merupakan wadah kegiatan usaha anggota AUKTI.
  3. Pengusaha Indonesia dan Perusahaan dapat mewakili kepentingannya di dalam organisasi.

3.2 Hubungan dengan AUKTI

Pengusaha dan Perusahaan dalam ekosistem AUKTI memiliki fungsi:

  1. Mendukung pembangunan industri keamanan terpadu di Indonesia.
  2. Mematuhi standar etik, standar profesi, dan kode perilaku AUKTI.
  3. Mengembangkan kolaborasi antar-anggota untuk meningkatkan daya saing usaha nasional.
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan asosiasi, antara lain:
    • pelatihan,
    • sertifikasi,
    • pengembangan standar industri,
    • investasi dan hubungan investor,
    • advokasi kebijakan.

4. Ketentuan Organisasi (PO) yang Mengatur Pengusaha Indonesia & Perusahaan

Untuk memperkuat legalitas dan keteraturan organisasi, AUKTI menetapkan bahwa:

4.1 Pengusaha dan Perusahaan wajib:

4.2 AUKTI berhak:

5. Penguatan Identitas Hukum

AUKTI sebagai:

“Badan Hukum Persekutuan & Perkumpulan –
Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia”

menegaskan bahwa Pengusaha Indonesia dan Perusahaan anggota AUKTI berada dalam satu:

BAB II

TUJUAN PERATURAN ORGANISASI

Pasal 2

 Maksud dan Tujuan

Peraturan Organisasi ini disusun untuk:

  1. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan tugas bagi Waketum Koordinator.
  2. Mengatur mekanisme kerja antar bidang di lingkungan AUKTI.
  3. Menjamin efektivitas, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi yang baik.
  4. Menjadi rujukan resmi dalam penyusunan program kerja nasional.

BAB III

STRUKTUR WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR

Pasal 3

Susunan Wakil Ketua Umum BPP Koordinator AUKTI BPP & Mengapa AUKTI Memiliki 12 Wakil Ketua Umum Koordinator AUKTI BPP?

AUKTI menetapkan 12 Wakil Ketua Umum Koordinator AUKTI BPP, masing-masing membidangi sektor yang berbeda. Tujuannya agar organisasi bergerak cepat, responsif, dan efektif dalam operasional sehari-hari.Dalam struktur AUKTI, Ketua Umum fokus pada fungsi arah kebijakan dan pengesahan (tanda tangan), sementara 12 Wakil Ketua Umum Koordinator AUKTI BPP bertugas menjalankan program, menyelesaikan pekerjaan teknis, dan menggerakkan organisasi di lapangan.Model ini berbeda dengan asosiasi lain yang hanya memiliki 1 waketum. AUKTI memilih format 12 Wakil Ketua Umum Koordinator AUKTI BPP agar setiap bidang memiliki pemimpin khusus, sehingga keputusan dan tindakan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan profesional.

Struktur WAKETUM KOORDINATOR terdiri dari:

  1. Waketum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah
  2. Waketum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan
  3. Waketum Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan
  4. Waketum Koordinator Bidang Investasi, Teknologi Keamanan & Industri 4.0
  5. Waketum Koordinator Bidang SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional
  6. Waketum Koordinator Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan & UMKM
  7. Waketum Koordinator Bidang Hubungan Luar Negeri & Diplomasi Keamanan
  8. Waketum Koordinator Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan
  9. Waketum Koordinator Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional
  10. Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha
  11. Waketum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol
  12. Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4

Tugas Umum Waketum Koordinator

Setiap Waketum Koordinator memiliki tugas umum:

  1. Mengkoordinasikan seluruh bidang di bawahnya.
  2. Menyusun program kerja tahunan dan rencana strategis.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang.
  4. Menjalin komunikasi dengan lembaga pemerintah dan mitra terkait.
  5. Melaporkan hasil kerja secara periodik kepada Ketua Umum.

Pasal 5

Wewenang Waketum Koordinator

  1. Mengeluarkan keputusan internal bidang.
  2. Menetapkan pembagian tugas antar Ketua Bidang.
  3. Mengusulkan pembentukan komite, unit kerja, atau tim teknis.
  4. Mewakili AUKTI dalam kegiatan yang relevan dengan bidangnya.

BAB V

BADAN STRATEGIS AUKTI & LEMBAGA KHUSUS AUKTI

Pasal 6

Badan Strategis AUKTI (Level strategis — langsung berada di bawah Ketua Umum / Wakil Ketua Umum Koordinator)

Untuk mendukung fungsi AUKTI sebagai pusat ekosistem keamanan terpadu nasional, dibentuk Badan dan Lembaga Khusus yang bersifat strategis, lintas-divisi, dan berperan pada pengembangan sektor prioritas.

Daftar Resmi Badan Strategis:

1.Badan Ekosistem Digital Keamanan

(Digital Security Ecosystem Agency)
AUKTI – Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia”

Ayat (1)

Kedudukan

  1. Badan Ekosistem Digital Keamanan merupakan Badan Khusus AUKTI yang berada langsung di bawah koordinasi Ketua Umum melalui Waketum Koordinator terkait.
  2. Badan ini berfungsi sebagai pusat pengembangan teknologi, digitalisasi, data, dan keamanan siber bagi seluruh ekosistem industri keamanan terpadu di Indonesia.

Ayat (2)

Fungsi Utama Badan

Badan Ekosistem Digital Keamanan memiliki fungsi:

  1. Pengembangan Sistem Keamanan Digital Nasional
    • Merancang dan mengembangkan sistem digital terpadu untuk mendukung profesionalisme industri keamanan.
    • Membangun kerangka kerja digital untuk standarisasi operasional keamanan nasional.
  2. Pengelolaan Database Anggota Nasional
    • Mengelola dan mengamankan National Security Business Database (NSBD).
    • Menyediakan data terverifikasi untuk kepentingan organisasi, pemerintah, dan industri.
  3. Sistem KTA Digital AUKTI
    • Membuat, mengelola, dan memperbarui KTA Digital Nasional bagi seluruh anggota.
    • Integrasi QR Code, NFC, atau digital ID untuk memverifikasi identitas keanggotaan secara real time.
  4. Pengembangan Aplikasi, Platform & Teknologi Keamanan
    • Pengembangan aplikasi AUKTI:
      • Aplikasi internal anggota
      • Aplikasi layanan publik
      • Sistem e-governance organisasi
    • Pengembangan sistem keamanan berbasis:
      • IoT
      • Artificial Intelligence (AI)
      • Big Data
      • Machine Learning
      • Cyber Security Framework
    • Menyusun standar nasional Security Tech Implementation untuk perusahaan anggota.
  5. Integrasi Data Nasional Keamanan Terpadu
    • Menyusun arsitektur integrasi data keamanan antara anggota, mitra industri, lembaga pemerintah, dan sistem nasional.
    • Mengembangkan National Integrated Security Data Platform (NISDP).
  6. Digitalisasi Sertifikasi & Diklat
    • Mendukung Divisi Diklat dan Sertifikasi dalam:
      • e-learning
      • e-sertifikasi
      • digital scoring
      • e-assessment
    • Membuat sistem SIMPEL AUKTI: Sistem Informasi Manajemen Pelatihan.

Ayat (3)

Tugas Badan

Badan Ekosistem Digital Keamanan bertugas:

  1. Menyusun roadmap digitalisasi AUKTI 5–10 tahun.
  2. Mengembangkan seluruh infrastruktur digital organisasi.
  3. Mengelola keamanan data dan memastikan standar cyber security diterapkan di seluruh aplikasi AUKTI.
  4. Menyusun SOP digitalisasi untuk AUKTI di semua tingkatan.
  5. Menyusun standar dan pedoman implementasi teknologi bagi perusahaan anggota.
  6. Menjalin kerja sama dengan pemerintah, BSSN, Kominfo, Polri, TNI, BUMN, perguruan tinggi, dan perusahaan teknologi.
  7. Menyediakan pusat layanan digital (Digital Helpdesk) bagi seluruh anggota AUKTI.
  8. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembaruan berkala seluruh sistem digital.

Ayat (4)

Kewenangan

Badan memiliki kewenangan:

  1. Mengembangkan sistem digital atas nama organisasi.
  2. Mengakses dan mengelola data anggota sesuai standar keamanan data.
  3. Mengusulkan regulasi internal terkait keamanan digital.
  4. Memberikan persetujuan teknis terhadap seluruh kebutuhan aplikasi, IT, dan platform yang digunakan AUKTI.
  5. Menerbitkan analisa teknis digital untuk kebutuhan organisasi dan pemerintah.

Ayat (5)

Struktur Badan

  1. Kepala Badan Ekosistem Digital Keamanan
    • Membawahi seluruh divisi digital dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  2. Sekretaris Badan
  3. Divisi-divisi teknis (bisa diperluas sesuai kebutuhan), antara lain:
    • Divisi Sistem Digital AUKTI
    • Divisi Database & Big Data
    • Divisi Keamanan Siber AUKTI
    • Divisi Pengembangan Aplikasi & IT Solution
    • Divisi Inovasi Teknologi (AI, IoT, Smart Security)
    • Divisi Digitalisasi Sertifikasi & Diklat
    • Divisi Audit Digital & Kepatuhan IT

Ayat (6)

Output / Produk Strategis Badan

  1. Aplikasi Resmi AUKTI (AUKTI Apps).
  2. KTA Digital Nasional.
  3. Platform Data Nasional AUKTI.
  4. Sistem Sertifikasi Digital.
  5. Sistem e-Diklat, e-Learning Security Academy.
  6. Dashboard Nasional Industri Keamanan.
  7. Standar Teknologi Keamanan AUKTI (AUKTI-Tech Standard).
  8. Cyber Security Framework AUKTI.
  9. Pusat Data Nasional (AUKTI Data Center).
  10. Sistem Integrasi anggota–pemerintah–industri.

Ayat (7)

Ketentuan Pengendalian dan Pelaporan

  1. Badan wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan, dan tahunan kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Setiap platform digital wajib menjalani audit internal minimal satu kali setiap tahun.
  3. Semua data dikelola sesuai UU ITE, GDPR Adaptation, dan Sistem Keamanan Siber Nasional.

2.Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan

(Legislative Affairs & Security Regulation Agency)
AUKTI – Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia”

Ayat (1)

Kedudukan

  1. Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan merupakan Badan Khusus AUKTI di tingkat pusat yang berada langsung di bawah Ketua Umum melalui Waketum Koordinator yang membidangi hukum dan kebijakan publik.
  2. Badan ini bertanggung jawab dalam membangun hubungan strategis lintas lembaga negara, mengawal regulasi, dan menjadi pusat analisis legislasi yang berkaitan dengan industri keamanan.

Ayat (2)

Fungsi Utama Badan

Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menjalin Hubungan Kemitraan Strategis dengan DPR, DPD, serta Lembaga Pemerintah
    Termasuk hubungan formal dan informal dengan:
    • DPR RI (terutama Komisi III, IX, dan XI)
    • DPD RI
    • Kemenaker RI & Disnaker Prov/Kota/Kab
    • Kemenkopolhukam
    • Kemenhan RI
    • Kementerian Sosial (terkait CSR keamanan)
    • BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
    • Jamsostek / Asuransi Tenaga Kerja
    • BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
    • KemenPAN-RB (standar profesi dan jabatan fungsional)
  2. Mengawal Regulasi Keamanan Nasional
    Termasuk peraturan:
    • RUU/UU terkait Keamanan Nasional
    • Perpol Jasa Pengamanan
    • Permenaker terkait hubungan industrial & outsourcing
    • Peraturan BPJS terkait iuran dan kepesertaan satuan pengamanan
    • Standardisasi Diklat Satpam
    • Peraturan industri security services, security technology & safety
  3. Harmonisasi Peraturan Industri Jasa Pengamanan
    • Sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih
    • Advokasi revisi peraturan yang menghambat industri
    • Penyeragaman interpretasi regulasi untuk anggota
    • Penyusunan naskah akademik atau policy brief
  4. Menjadi Pusat Advokasi Legislasi AUKTI
    • Advokasi kepentingan industri keamanan
    • Mengajukan rekomendasi resmi kepada Komisi III DPR RI
    • Memfasilitasi RDP (Rapat Dengar Pendapat) atau RDPU
    • Menjadi penghubung komunikasi dalam proses penyusunan regulasi nasional
  5. Hubungan Strategis dengan Institusi Penegak Hukum dan Keamanan Nasional
    Termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Baintelkam Polri
    • Baharkam Polri (Korbinmas, Ditpamobvit, Ditbinpotmas, Ditpolsatwa dll.)
    • Pusdiklat Reserse Megamendung
    • Lemdiklat Polri
    • PP Polri / Purnawirawan (Pepabri, PP Polri, KBPP Polri)
    • Lemhannas RI
    • Sespim Polri dan Sespimti
    • BIN & BAIS TNI (koordinasi non-intel teknis)

Ayat (3)

Tugas Badan

Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan bertugas:

  1. Menyusun strategi hubungan legislatif untuk kepentingan AUKTI.
  2. Mengikuti seluruh perkembangan RUU, Peraturan Pemerintah, Perpol, Permen, dan regulasi lainnya.
  3. Menyusun rekomendasi kebijakan untuk Ketua Umum dan pengurus pusat.
  4. Melaksanakan advokasi formal dan informal terhadap peraturan yang berdampak pada industri keamanan.
  5. Menyusun Legal Policy Paper, Regulatory Mapping, dan Regulatory Impact Analysis (RIA).
  6. Mengkoordinasikan advokasi regulasi bersama perusahaan anggota.
  7. Menghadiri audiensi, rapat dengar pendapat, konsultasi publik, dan forum kebijakan nasional.
  8. Membangun hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembuat regulasi.
  9. Mengumpulkan aspirasi anggota untuk disalurkan ke lembaga legislatif dan eksekutif.
  10. Memediasi permasalahan regulasi yang dihadapi anggota.

Ayat (4)

Kewenangan

Badan ini berwenang untuk:

  1. Melakukan komunikasi resmi dengan DPR, DPD, kementerian, dan lembaga negara.
  2. Menyampaikan pendapat resmi organisasi dalam forum RDP/RDPU DPR RI.
  3. Mengajukan revisi, masukan, atau analisis terhadap draf regulasi kepada pemerintah.
  4. Menginisiasi pembentukan regulasi baru untuk kepentingan industri keamanan.
  5. Melakukan koordinasi lintas sektor dengan Polri, Kemenhan, BPJS, Disnaker, dan lembaga terkait.
  6. Mengeluarkan rekomendasi kebijakan kepada pengurus pusat.

Ayat (5)

Struktur Badan

  1. Kepala Badan
    • Memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas badan.
  2. Sekretaris Badan
  3. Divisi-divisi Teknis, antara lain:
    • Divisi Legislasi & DPR-DPD Relations
    • Divisi Harmonisasi Regulasi
    • Divisi Advokasi & Kemitraan Pemerintah
    • Divisi Regulasi Ketenagakerjaan (BPJS, Disnaker, Outsourcing)
    • Divisi Regulasi Industri Keamanan & Perpol
    • Divisi Hubungan Polri & Kementerian Pertahanan
    • Divisi Policy & Research Center
    • Divisi Dokumentasi Regulasi Nasional

Ayat (6)

Output / Produk Strategis Badan

  1. Policy Brief AUKTI mengenai keamanan nasional.
  2. Rekomendasi regulasi industri jasa pengamanan.
  3. Laporan Analisis RUU & Regulasi setiap triwulan.
  4. Dokumen harmonisasi regulasi (Regulatory Mapping).
  5. Naskah Akademik usulan revisi peraturan keamanan.
  6. MoU kerja sama strategis dengan DPR, Kemenaker, Polri, Kemhan.
  7. Advokasi kasus regulasi bagi anggota.
  8. Database Regulasi Nasional AUKTI.

Ayat (7)

Ketentuan Pelaporan

  1. Badan wajib menyampaikan laporan:
    • bulanan,
    • triwulanan,
    • tahunan,
    • serta laporan khusus untuk isu regulasi strategis.
  2. Setiap dokumen advokasi harus mendapat persetujuan Ketua Umum sebelum digunakan sebagai sikap resmi organisasi.
  3. Semua kerja sama dengan lembaga negara wajib dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.

3.BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL

Ayat (1)

Pengertian

Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital adalah unit organisasi strategis di lingkungan AUKTI yang bertugas merumuskan, mengembangkan, mengoordinasikan, dan mengawasi kebijakan, program, serta standardisasi keamanan pada sektor pangan, logistik, dan seluruh infrastruktur objek vital nasional yang berada dalam lingkup industri jasa pengamanan.

Ayat (2)

Tujuan

Badan ini dibentuk untuk:

  1. Meningkatkan standar, kompetensi, serta kualitas pengamanan pada sektor pangan dan infrastruktur objek vital nasional.
  2. Memastikan peran BUJP dan tenaga pengamanan (Satpam/Gada) sejalan dengan regulasi nasional terkait objek vital negara, ketahanan pangan, logistik, dan perlindungan aset.
  3. Menjadi pusat kajian, sertifikasi internal, standardisasi, dan audit keamanan sektor pangan & objek vital.
  4. Mendukung pemerintah, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha strategis dalam membangun sistem keamanan terpadu.

Ayat (3)

Ruang Lingkup Fungsi Utama

Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital melaksanakan fungsi sebagai berikut:

1. Penyusunan Standar Keamanan Pangan & Logistik Nasional

• Merumuskan standar operasional pengamanan di sektor pangan, pergudangan, cold storage, pelabuhan, terminal logistik, dan distribusi.
• Menetapkan standar prosedur keamanan dalam penanganan bahan pangan strategis.
• Membuat pedoman khusus untuk BUJP terkait pengamanan rantai pasok pangan.

2. Perlindungan Infrastruktur Objek Vital

Meliputi objek vital nasional dan objek vital tertentu seperti:
• BUMN strategis (PLN, Pertamina, Telkom, Pelindo, AirNav, Pupuk Indonesia, Bulog, dll.)
• BUMD (PDAM, transportasi, energi daerah, dsb.)
• Infrastruktur energi, migas, perbankan, telekomunikasi, bandara, pelabuhan, kereta api.
• Kawasan industri, pabrik, manufaktur, gudang logistik, pusat distribusi, pergudangan nasional.
Termasuk penyusunan SOP keamanan, mitigasi risiko, respons insiden, hingga evakuasi darurat.

3. Audit Keamanan Rantai Pasok (Supply Chain Security Audit)

• Melakukan penilaian risiko pada rantai pasok pangan, logistik, dan objek vital.
• Menyusun rekomendasi peningkatan sistem keamanan.
• Melakukan pembinaan BUJP yang bertugas mengamankan objek vital.
• Menyusun sertifikasi internal AUKTI untuk keamanan rantai pasok.

4. Sistem Manajemen Pengamanan Infrastruktur Objek Vital (SMP Ovit AUKTI)

• Menetapkan pedoman manajemen pengamanan objek vital tingkat nasional sesuai Permen & regulasi Polri.
• Menyusun kurikulum pelatihan khusus Satpam/BUJP yang bertugas di objek vital.
• Mengembangkan sistem kontrol dan pelaporan kepatuhan.

5. Penguatan Kompetensi SDM Satpam/BUJP

• Menyusun pelatihan khusus untuk sektor pangan, gudang, pelabuhan, logistik rantai dingin, dan industri vital.
• Menjadi pusat penyusunan modul pengamanan objek vital bagi BUJP.
• Melakukan pembinaan teknis, asesmen kompetensi, dan pelatihan resiko tinggi.

6. Koordinasi dengan Lembaga Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Bekerja sama dengan:
• Polri (Baharkam, Baintelkam, Polda, Direktorat Binmas)
• Kemerterian Perdagangan
• Kementerian Perindustrian
• Kementerian Pertanian
• Kementerian BUMN
• BPOM
• Kemenhub
• Pemerintah daerah
• BUMN/BUMD
• Pelaku usaha logistik dan pangan
Dalam rangka harmonisasi regulasi dan standardisasi keamanan objek vital.

Ayat (4)

Struktur Internal Badan

Badan Keamanan Pangan dan Infrastruktur Objek Vital terdiri atas:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretaris Badan
  3. Bidang Keamanan Pangan Nasional
  4. Bidang Keamanan Infrastruktur & Objek Vital
  5. Bidang Audit & Standardisasi Rantai Pasok
  6. Bidang Penelitian & Pengembangan Risiko Industri Vital
  7. Bidang Pelatihan & Sertifikasi Pengamanan Objek Vital

(Sub-unit dapat berkembang sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan Ketua Umum.)

Ayat (5)

Tugas dan Wewenang Kepala Badan

Kepala Badan bertugas dan berwenang untuk:

  1. Menyusun rencana strategis nasional bidang keamanan pangan & objek vital.
  2. Memimpin koordinasi dengan kementerian, Polri, BUMN/BUMD, dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. Menetapkan pedoman, SOP, dan standar keamanan.
  4. Mengarahkan audit keamanan dan investigasi risiko.
  5. Mengawasi seluruh Bidang dalam struktur Badan.
  6. Melaporkan program kerja secara berkala kepada Ketua Umum.

Ayat (6)

Program Kerja Prioritas

  1. Penyusunan Standar Nasional Pengamanan Pangan & Logistik AUKTI.
  2. Penerapan SMP Infrastruktur Objek Vital AUKTI.
  3. Audit Nasional Keamanan Objek Vital (AN-KOVIT).
  4. Pelatihan Satpam & BUJP khusus “Pangan, Pelabuhan, Logistik & Objek Vital”.
  5. Integrasi Data Objek Vital Nasional dalam Ekosistem Digital AUKTI.
  6. Sistem Pelaporan Insiden Objek Vital.
  7. Penyusunan Indeks Risiko Pengamanan Objek Vital (IRPOV).

Ayat (7)

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Badan wajib menyampaikan:
a. Laporan kerja triwulanan
b. Laporan rekomendasi hasil audit
c. Laporan evaluasi BUJP sektor objek vital
d. Laporan insidental jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) pada sektor pangan/objek vital

Semua laporan disampaikan kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal.

Ayat (8)

Ketentuan Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum atau ketentuan turunan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

4.BAPROVIT

Badan Properti & Infrastruktur Vital (BAPROVIT)

Ayat (1)

Pengertian

Badan Properti & Infrastruktur Vital (BAPROVIT) adalah unit organisasi strategis AUKTI yang bertanggung jawab dalam merumuskan, mengembangkan, menerapkan, dan mengawasi standar keamanan terpadu pada sektor properti, gedung, kawasan industri, dan infrastruktur vital nasional. BAPROVIT menjadi pusat standardisasi teknis, audit keamanan, sertifikasi sistem gedung, serta pembinaan BUJP dan tenaga pengamanan yang bertugas pada sektor properti dan objek vital.

Ayat (2)

Tujuan Pembentukan

BAPROVIT dibentuk untuk:

  1. Menjamin terciptanya standar keamanan terpadu pada sektor properti, kawasan perumahan, komersial, dan industri.
  2. Menguatkan sistem pengamanan pada infrastruktur vital nasional sesuai regulasi Polri dan kementerian terkait.
  3. Membentuk ekosistem keamanan gedung yang profesional, terukur, dan tersertifikasi.
  4. Memberikan panduan teknis bagi BUJP, manajemen properti, dan pengelola kawasan industri.
  5. Menjadi pusat ahli (center of excellence) keamanan properti di Indonesia.
  6. Melakukan audit, sertifikasi, dan pembinaan berkelanjutan pada sistem keamanan properti.

Ayat (3)

Ruang Lingkup Fungsi Utama

BAPROVIT menjalankan fungsi sebagai berikut:

1. Standardisasi Keamanan Kawasan Properti Nasional

Meliputi:
• kawasan industri, pergudangan, manufaktur
• perumahan dan township development
• apartemen, hunian vertikal, dan mixed-use development
• perkantoran, pusat bisnis, dan pusat pemerintahan
• kawasan komersial (mal, hotel, entertainment)
• kawasan BUMN/BUMD (gedung publik dan fasilitas vital)

Tugas fungsi:
• penyusunan standar keamanan properti berbasis risiko (risk-based security standard)
• membuat SOP pengamanan untuk seluruh bentuk properti
• menetapkan persyaratan minimal perangkat keamanan (CCTV, akses kontrol, command center, fire safety, perimeter security)

2. Sertifikasi Sistem Keamanan Gedung

BAPROVIT bertugas menyusun dan menerbitkan standar sertifikasi sistem keamanan properti, antara lain:

  1. Sertifikasi Desain & Layout CCTV Nasional AUKTI
    Meliputi posisi kamera, coverage area, blind spot, integrasi VMS, storage.
  2. Sertifikasi Sistem Akses Kontrol Gedung
    Terkait kartu akses, biometric access, visitor management system.
  3. Sertifikasi Fire Safety & Emergency Preparedness
    Meliputi kemitraan dengan standar Damkar nasional, fire drill, hydrant, sprinkler, APAR, jalur evakuasi, emergency PA system.
  4. Sertifikasi Command Center & Security Operation Center (SOC)
    Standarisasi ruangan, perangkat, monitoring, response team, dan integrasi IT.
  5. Sertifikasi Sistem Pengamanan Perimeter
    Meliputi pagar, sensor gerak, CCTV perimeter, guard post.

3. Audit Keamanan Properti

Audit keamanan dilakukan pada:

• kawasan industri & pabrik
• perumahan skala besar
• pusat perkantoran
• gedung pemerintahan
• proyek konstruksi
• area pergudangan
• pusat perbelanjaan
• hotel dan hospitality
• objek vital nasional dalam lingkup properti

Meliputi:

  1. Identifikasi risiko
  2. Penilaian sistem pengamanan
  3. Evaluasi perangkat keamanan
  4. Audit SOP dan manpower BUJP
  5. Pengawasan implementasi SMP (Sistem Manajemen Pengamanan)
  6. Penerbitan rekomendasi perbaikan dan sertifikat kepatuhan

4. Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Properti & Infrastruktur Vital

BAPROVIT melaksanakan tugas:

• menerjemahkan kebijakan keamanan Polri untuk objek vital dalam konteks properti
• menyusun dokumen SMP khusus properti
• melakukan asesmen kesiapan BUJP dan tenaga pengamanan
• menyusun standar kompetensi Satpam yang bertugas di properti
• memberikan pelatihan sistem pengamanan gedung (Building Security Management)

5. Pembinaan BUJP & Satpam Sektor Properti

Termasuk:

• pelatihan teknis Satpam properti (mall, hotel, kantor, kawasan industri)
• pelatihan penanganan bencana & evakuasi gedung
• pelatihan penggunaan perangkat keamanan gedung
• pelatihan petugas SOC & command center
• pembinaan BUJP agar sesuai standar AUKTI & Polri

Ayat (4)

Struktur Organisasi Internal BAPROVIT

BAPROVIT terdiri atas:

  1. Kepala Badan
  2. Wakil Kepala Badan
  3. Sekretariat Badan
  4. Bidang Standardisasi Keamanan Properti
  5. Bidang Sertifikasi Sistem Keamanan Gedung
  6. Bidang Audit & Evaluasi SMP Infrastruktur Vital
  7. Bidang Peralatan, Teknologi & Command Center
  8. Bidang Pembinaan Satpam & BUJP Properti

Unit dapat berkembang sesuai kebijakan Ketua Umum.

Ayat (5)

Tugas dan Wewenang Kepala BAPROVIT

Kepala Badan memiliki tugas:

  1. Menyusun kebijakan nasional keamanan properti dan infrastruktur vital.
  2. Memimpin perumusan standar dan pedoman keamanan properti.
  3. Mengawasi pelaksanaan audit dan sertifikasi sistem keamanan gedung.
  4. Mengkoordinasikan hubungan dengan kementerian, Polri, BUJP, dan pengelola properti.
  5. Mengeluarkan rekomendasi teknis keamanan properti.
  6. Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Ketua Umum.

Ayat (6)

Program Kerja Prioritas

  1. Standardisasi Keamanan Properti Nasional AUKTI.
  2. Penerbitan Sertifikasi Sistem Keamanan Gedung AUKTI.
  3. Audit Nasional Keamanan Properti (ANKP).
  4. Penyusunan SMP Properti & Infrastruktur Vital.
  5. Pelatihan Nasional Satpam Sektor Properti.
  6. Database Properti Terstandarisasi Nasional.
  7. Pengembangan Sistem Rating Keamanan Properti Indonesia (PRSI).
  8. Pembentukan Forum Nasional Pengelola Properti Aman (FONAPRO).

Ayat (7)

Koordinasi dan Harmonisasi Regulasi

BAPROVIT bekerja sama dengan:

• Polri (Baharkam, Baintelkam, Binmas)
• Kementerian PUPR
• Kementerian Perindustrian
• Kementerian Perdagangan
• Kementerian BUMN
• Pemerintah daerah
• Pengembang properti
• BUJP dan asosiasi pengelola gedung

Untuk mengharmonisasikan regulasi dan standarisasi keamanan bangunan.

Ayat (8)

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

BAPROVIT wajib menyampaikan:

a. Laporan kerja triwulanan
b. Laporan audit dan sertifikasi properti
c. Laporan rekomendasi teknis
d. Laporan khusus insidental terkait objek vital

Semua laporan ditujukan kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal.

Ayat (9)

Ketentuan Penutup

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional, SOP audit, formulir sertifikasi, dan dokumen SMP akan diatur melalui Keputusan Ketua Umum AUKTI dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BAPROVIT.

5.BADAN EKONOMI, INVESTASI & KEUANGAN SYARIAH AUKTI (BEIKS-AUKTI)

Ayat (1)

Pengertian

Badan Ekonomi, Investasi & Keuangan Syariah AUKTI (BEIKS-AUKTI) adalah unit organisasi strategis AUKTI yang bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi anggota, penguatan akses pembiayaan, pengelolaan investasi, penyusunan skema keuangan syariah, dan pembentukan ekosistem ekonomi terpadu untuk mendukung pertumbuhan industri jasa keamanan Indonesia.

Badan ini berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis, pusat pembiayaan syariah, pusat inkubasi bisnis keamanan, serta motor pengembangan usaha bagi BUJP, UMKM keamanan, dan seluruh anggota AUKTI.

Ayat (2)

Tujuan Pembentukan

BEIKS-AUKTI dibentuk untuk:

  1. Membangun kemandirian ekonomi anggota AUKTI.
  2. Menyediakan akses pembiayaan, investasi, dan modal usaha bagi BUJP dan tenaga keamanan.
  3. Menguatkan pertumbuhan UMKM sektor keamanan di Indonesia.
  4. Menciptakan ekosistem keuangan syariah yang aman, etis, dan bebas riba.
  5. Mendorong kolaborasi bisnis antar-anggota melalui model investasi gotong royong.
  6. Mengembangkan unit usaha bersama AUKTI dalam bentuk koperasi nasional keamanan.
  7. Mengatur kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi sektor keamanan.

Ayat (3)

Ruang Lingkup Fungsi Utama

BEIKS-AUKTI memiliki fungsi operasional sebagai berikut:

1. Pengembangan Ekonomi dan Kerja Sama Bisnis Anggota

Meliputi:

• fasilitasi kerja sama proyek antar-anggota
• penyusunan model bisnis kolaboratif AUKTI
• pembentukan klaster ekonomi keamanan daerah
• menjembatani BUJP dengan klien potensial
• menciptakan peluang usaha baru berbasis kebutuhan pengamanan

Termasuk:

– pengembangan usaha satpam community service
– peluang bisnis pelatihan, teknologi, peralatan keamanan
– penyediaan tenaga pengamanan terstandardisasi

2. Pengelolaan dan Fasilitasi Investasi Sektor Keamanan

Fungsi:

  1. Menyusun pedoman investasi sektor keamanan nasional.
  2. Memfasilitasi penanaman modal untuk BUJP dan unit usaha anggota.
  3. Menjalin hubungan dengan investor nasional, BUMN, swasta, termasuk pemodal UMKM.
  4. Membuat skema investasi kelompok, konsorsium, dan pembiayaan proyek.
  5. Mengembangkan model investasi terarah seperti:
    • investasi alat keamanan
    • investasi command center
    • investasi kendaraan operasional
    • investasi pelatihan keamanan

3. Pembiayaan Syariah untuk Usaha Jasa Pengamanan BUJP

Fungsi:

  1. Menyusun standar skema pembiayaan syariah:
    – murabahah (pembelian alat keamanan)
    – mudharabah (kerja sama modal)
    – musyarakah (koperasi modal)
    – ijarah (sewa aset operasional)
  2. Menjalin kerja sama dengan:
    • perbankan syariah
    • BMT
    • koperasi syariah
    • LPDB-KUMKM
  3. Memberikan pendampingan keuangan syariah untuk BUJP kecil dan UMKM keamanan.
  4. Melakukan edukasi literasi keuangan dan investasi syariah.

Alasan penting:
Banyak BUJP kecil kesulitan modal untuk alat, pelatihan, seragam, dan operasional.
BEIKS-AUKTI menjadi solusi resmi nasional.

4. Pembentukan Koperasi Keamanan Nasional AUKTI

Fungsi koperasi:

• simpan pinjam syariah
• permodalan bersama
• pengadaan seragam dan peralatan satpam
• pengelolaan toko keamanan nasional
• usaha sembako khusus satpam (welfare program)
• pengadaan kendaraan operasional
• pengembangan properti kantor BUJP kecil
• penyediaan dana talangan gaji untuk proyek pengamanan besar

Koperasi menjadi wadah:
– kesejahteraan satpam
– pemberdayaan usaha anggota
– sistem keuangan internal AUKTI

5. Penyusunan Kebijakan Ekonomi dan Studi Kelayakan Industri Keamanan

Termasuk:

  1. Pemetaan pasar industri jasa pengamanan nasional.
  2. Penyusunan blueprint ekonomi keamanan 5 tahunan.
  3. Kajian investasi industri keamanan: pabrik CCTV, seragam, alat keamanan, IOT.
  4. Analisis peluang ekonomi di sektor kawasan industri, BUMN, infrastruktur vital.
  5. Riset ekonomi satpam nasional (upah, kesejahteraan, beban biaya BUJP).

6. Pendampingan Keuangan untuk BUJP dan UMKM

Meliputi:

• penyusunan laporan keuangan BUJP
• manajemen cashflow proyek keamanan
• edukasi perpajakan
• rencana bisnis (business plan) BUJP
• pendampingan legalitas keuangan
• mitigasi risiko kerugian
• program UMKM keamanan naik kelas

Ayat (4)

Struktur Organisasi Internal BEIKS-AUKTI

Terdiri atas:

  1. Kepala Badan
  2. Wakil Kepala Badan
  3. Sekretariat
  4. Bidang Investasi & Kemitraan Usaha
  5. Bidang Pembiayaan Syariah & Produk Keuangan
  6. Bidang Koperasi & Pengembangan Unit Usaha
  7. Bidang Ekonomi UMKM Keamanan
  8. Bidang Riset Ekonomi & Kebijakan Industri
  9. Bidang Pendampingan Keuangan & Perpajakan BUJP

Ayat (5)

Tugas dan Kewenangan Kepala Badan

  1. Menyusun pedoman keuangan, investasi, dan pembiayaan syariah AUKTI.
  2. Mengembangkan koperasi nasional dan unit usaha AUKTI.
  3. Mengatur alur kerja sama investasi antar-anggota.
  4. Menentukan kelayakan ekonomi atas proyek-proyek keamanan.
  5. Mewakili AUKTI dalam forum ekonomi nasional.
  6. Menyampaikan laporan berkala kepada Ketua Umum.

Ayat (6)

Program Kerja Prioritas BEIKS-AUKTI

  1. Pembentukan Koperasi Keamanan Nasional AUKTI.
  2. Penyusunan Skema Pembiayaan Syariah BUJP & UMKM.
  3. Pendirian AUKTI Investment Hub.
  4. Mapping Ekonomi Industri Jasa Pengamanan Nasional.
  5. Program Dana Talangan Proyek BUJP.
  6. Program Pengadaan Seragam & Alat Keamanan Bersama.
  7. Platform Marketplace Peralatan Keamanan AUKTI.
  8. Dana Kesejahteraan Satpam Nasional.

Ayat (7)

Kemitraan dan Regulasi

BEIKS-AUKTI bekerja sama dengan:

• Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
• Kementerian Koperasi & UMKM
• Kementerian Perdagangan
• Kementerian Perindustrian
• Perbankan syariah nasional
• BUMN & korporasi strategis
• KADIN Indonesia
• Inkubator bisnis pemerintah

Ayat (8)

Pelaporan

BEIKS-AUKTI wajib menyampaikan:

  1. Laporan keuangan internal
  2. Laporan perkembangan investasi
  3. Laporan kegiatan koperasi
  4. Laporan pembiayaan syariah
  5. Laporan program UMKM keamanan

Kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal.

Ayat (9)

Ketentuan Penutup

Hal-hal teknis terkait SOP pembiayaan syariah, standar investasi, pedoman koperasi, dan mekanisme audit akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum AUKTI dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BEIKS-AUKTI.

6.BADAN EKOSISTEM PERFILMAN, MEDIA & AUKTI ANIMASI KEAMANAN

Ayat (1)

Kedudukan Fungsi, dan Lingkup Tugas

Badan Ekosistem Perfilman, Media & Aukti Animasi Keamanan merupakan badan pelaksana strategis di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Bidang Media, Kehumasan, dan Literasi Keamanan Terpadu yang berfungsi sebagai pusat produksi, penyebarluasan, dan pengembangan konten media visual AUKTI dalam mendukung tujuan organisasi dan industri keamanan nasional.

Ayat (2)

Fungsi Utama

Badan ini memiliki fungsi utama sebagai berikut:

  1. Produksi Konten Edukasi Keamanan Nasional
    Mengembangkan konten edukasi keamanan dalam bentuk film, animasi, video instruksional, dokumenter, infografis, dan kampanye publik yang mendukung peningkatan kompetensi dan pemahaman keamanan bagi anggota AUKTI dan masyarakat.
  2. Penguatan Sistem Dokumentasi & Arsip Digital Keamanan
    Menjadi pusat dokumentasi visual AUKTI mencakup kegiatan, pelatihan, sejarah asosiasi, sistem pengamanan, teknologi, program nasional, objek vital, dan arsip audiovisual organisasi.
  3. Pengembangan Aukti Animasi Keamanan
    Membuat karakter, seri animasi keamanan, modul bergerak (motion learning), dan storyboard edukasi untuk digunakan dalam pelatihan digital, modul e-learning, media sosial, dan kampanye nasional.
  4. Pengelolaan Media Kampanye Keselamatan & Keamanan Nasional
    Merancang kampanye nasional untuk isu keamanan:
    – keamanan kerja (OSH),
    – keamanan lingkungan,
    – SOP satpam,
    – pencegahan kriminalitas,
    – mitigasi bencana,
    – manajemen krisis,
    – keamanan digital dan privasi data.
  5. Pengembangan Materi Pelatihan Komprehensif
    Menyediakan video training, film simulasi keamanan, VR/AR latihan pengamanan, dan modul e-learning untuk mendukung program pelatihan AUKTI, BUJP, dan lembaga pendidikan mitra.
  6. Manajemen Media Internal & Eksternal AUKTI
    Mengelola kanal media seperti:
    – AUKTI TV Digital
    – Podcast AUKTI
    – Portal Berita Keamanan
    – Media sosial AUKTI
    – Publikasi dokumenter resmi.
  7. Pusat Kreatif & Industri Media Keamanan
    Mengembangkan ekosistem kreatif sektor keamanan yang melibatkan sutradara, animator, kameramen, editor, penulis, desainer grafis, dan mitra industri kreatif nasional.

Ayat (3)

Tugas

Badan Ekosistem Perfilman, Media & Animasi AUKTI memiliki tugas:

  1. Menyusun rencana induk (master plan) produksi media keamanan nasional.
  2. Mengembangkan studio produksi visual AUKTI (Aukti Creative Hub).
  3. Menyusun standar produksi konten edukasi keamanan berbasis SOP, SMP, dan ISO industri keamanan.
  4. Mengelola seluruh aset audiovisual organisasi.
  5. Menyediakan konten pelatihan yang wajib digunakan oleh BUJP dan anggota AUKTI.
  6. Menyelenggarakan festival film keamanan, lomba animasi keamanan, dan kompetisi konten edukatif.
  7. Melakukan kerja sama dengan lembaga film nasional, media mainstream, universitas, dan platform digital.
  8. Melakukan riset literasi media di sektor keamanan untuk peningkatan kualitas konten.
  9. Memastikan bahwa seluruh konten mematuhi peraturan perundang-undangan, keamanan data, serta etika audiovisual nasional.

Ayat (4)

Wewenang

Badan berwenang untuk:

  1. Memproduksi dan menerbitkan konten resmi AUKTI.
  2. Menetapkan standar konten keamanan yang disebarluaskan oleh anggota.
  3. Melakukan kerja sama komersial atau non-komersial dengan industri media.
  4. Melakukan monetisasi konten guna peningkatan pendapatan organisasi sesuai ketentuan PO Keuangan.
  5. Melakukan kurasi konten eksternal sebelum digunakan oleh BUJP/Pemangku kepentingan.

Ayat (5)

Susunan Badan Struktur Organisasi

Badan Ekosistem Perfilman, Media & Animasi Keamanan terdiri atas:

  1. Ketua Badan
  2. Wakil Ketua Badan
  3. Direktorat Produksi Film & Dokumenter
  4. Direktorat Aukti Animasi Keamanan
  5. Direktorat Media Kampanye & Publikasi Keamanan
  6. Direktorat E-Learning & Konten Pelatihan Digital
  7. Direktorat Riset & Pengembangan Konten (R&D)
  8. Sekretariat Badan

Ayat (6)

Tugas Direktur

Setiap direktorat bertugas menyusun program, SOP, timeline, dan output konten yang selaras dengan rencana strategis AUKTI.

Ayat (7)

Pendanaan

Pendanaan Badan Ekosistem Perfilman & Aukti Animasi Keamanan dapat bersumber dari:

  1. Anggaran AUKTI sesuai ketentuan PO Keuangan.
  2. Kerja sama produksi film, animasi, media edukasi.
  3. Sponsor, hibah, CSR sektor industri.
  4. Monetisasi konten digital dan lisensi.
  5. Kegiatan bisnis kreatif AUKTI Creative Hub.

Ayat (8)

Ketentuan Penutup

Badan Ekosistem Perfilman, Media & Aukti Animasi Keamanan wajib memberikan laporan kerja triwulan kepada Waketum Koordinator terkait dan kepada Ketua Umum AUKTI sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas organisasi.Susunan Setiap Badan Strategis Aukti & Lembaga Khusus Aukti

Setiap Badan Strategis Aukti & Lembaga Khusus Aukti wajib memiliki struktur minimal:

a. Kepala Badan

Pimpinan tertinggi, bertanggung jawab langsung kepada bawah Ketua Umum / Wakil Ketua Umum Koordinator).

b. Sekretaris Badan

Membantu administrasi, koordinasi internal, penyusunan program.

c. Deputi/Bidang Teknis

Struktur fleksibel sesuai kebutuhan setiap badan, minimal 2–4 deputi.

BAB VI

DIVISI TEKNIS & KELOMPOK KERJA AUKTI

Pasal 7

Level operasional – di bawah Sekretaris Jendral BPP / Wakil Ketua Umum Koordinator

12 Divisi AUKTI:

  1. Divisi Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi
  2. Divisi Diklat, Pendidikan & Sertifikasi
  3. Divisi Hukum & Advokasi Badan layanan Bantuan Hukum (BALABAHU- LBH AUKTI)
  4. Divisi Hukum Profesi, Etika & Standar ( Law Firm Aukti & Rekan )
  5. Divisi Komunikasi, Humas & Publikasi
  6. Divisi Acara & Protokoler
  7. Divisi Transportasi & Logistik
  8. Divisi Teknologi & Database KTA
  9. Divisi Ekonomi & Investasi
  10. Divisi Penelitian, Teknologi & Inovasi
  11. Divisi Pengawasan, Evaluasi & KAMTIB
  12. Divisi Sosial & Kesejahteraan Anggota (AUKTI Peduli)

BAB VII

MEKANISME KOORDINASI

Pasal 8

Rapat Koordinasi

  1. Rapat Koordinasi dilaksanakan minimal 1 kali setiap bulan.
  2. Rapat dipimpin oleh masing-masing Wakil Ketua Umum Koordinator.
  3. Laporan rapat wajib ditandatangani dan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal BPP.

Pasal 9

 Koordinasi Antar Bidang

  1. Kolaborasi antar bidang bersifat wajib untuk kegiatan lintas sektor.
  2. Setiap program nasional AUKTI harus dikoordinasikan dengan:
    • Ketua Umum BPP
    • Sekretaris Jenderal BPP
    • Bendahara Umum BPP

BAB VIII

PENGISIAN JABATAN

Pasal 10

 Pengangkatan

  1. Wakil Ketua Umum Koordinator BPP diangkat melalui SK Ketua Umum BPP.
  2. Nama pejabat ditetapkan setelah melalui mekanisme penjaringan dan evaluasi.

Pasal 11

Pemberhentian

Pengurus dapat diberhentikan apabila:

  1. Melanggar AD/ART dan PO AUKTI.
  2. Tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
  3. Tersangkut kasus hukum yang mencoreng nama baik organisasi AUKTI.

BAB IX

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH

Pasal 12

Kedudukan

Ayat (1)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah merupakan unsur kepengurusan AUKTI pada tingkat nasional yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Ayat (2)
Wakil Ketua Umum Koordinator memiliki kedudukan strategis sebagai pengendali, pembina, dan koordinator seluruh bidang di bawah klaster organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.

Ayat (3)
Dalam menjalankan tugasnya, Waketum Koordinator berwenang memberikan arahan, persetujuan, rekomendasi, serta tindakan administratif sesuai ketentuan AD/ART dan PO AUKTI.

Pasal 13

Kriteria Waketum Koordinator

Ayat (1)
Memiliki integritas tinggi, rekam jejak baik, serta tidak pernah melanggar hukum atau etika organisasi.

Ayat (2)
Memiliki pengalaman organisasi minimal setingkat Ketua atau Sekretaris pada organisasi profesi, asosiasi, atau perkumpulan.

Ayat (3)
Menguasai manajemen organisasi modern, komunikasi publik, tata kelola kelembagaan, serta penguatan daerah.

Ayat (4)
Memiliki jaringan luas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian termasuk Baharkam Polri, dunia usaha, dan media.

Ayat (5)
Mampu bekerja penuh waktu dan menunjukkan loyalitas terhadap visi, misi, dan tujuan AUKTI.

Pasal 14

Tugas Waketum Koordinator

Ayat (1)
Menyusun kebijakan umum, rencana strategis, dan arah pembinaan organisasi, komunikasi, dan penguatan daerah.

Ayat (2)
Melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh bidang dan unit kerja di bawahnya.

Ayat (3)
Melakukan pembinaan, asistensi, dan evaluasi terhadap BPD dan BPC di seluruh Indonesia.

Ayat (4)
Menjamin kepatuhan seluruh struktur organisasi terhadap AD/ART, PO, SOP, dan keputusan Ketua Umum.

Ayat (5)
Mengkoordinasikan penyelenggaraan forum nasional seperti Rakornas, Rapat Bidang, Konsolidasi BPD dan BPC, dan kegiatan resmi lainnya.

Pasal 15

Wewenang Waketum Koordinator

Ayat (1)
Mengeluarkan instruksi bidang organisasi, komunikasi, atau daerah yang bersifat mengikat bagi BPD dan BPC.

Ayat (2)
Memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum mengenai:
a. pengangkatan atau pemberhentian pengurus daerah,
b. pembentukan atau penonaktifan sementara BPD dan BPC,
c. penyelesaian sengketa internal organisasi.

Ayat (3)
Menandatangani surat keputusan internal bidang dan dokumen administratif yang relevan.

Ayat (4)
Melakukan koordinasi resmi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kepolisian, serta asosiasi luar yang terkait dengan tugas bidang.

Pasal 16

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Ayat (1)
Di bawah Waketum Koordinator dapat dibentuk bidang dan deputi yang melaksanakan fungsi teknis operasional.

Ayat (2)
Bidang sebagaimana dimaksud Ayat (1) terdiri dari:

a. Bidang Organisasi & Tata Kelola

b. Bidang Komunikasi, Informasi & Kehumasan

c. Bidang Penguatan Daerah

d. Bidang Diklat & Pendidikan Organisasi

e. Bidang Data, Riset & Digitalisasi Organisasi

f. Bidang Hubungan Antar Lembaga

Pasal 17

Struktur dan Tata Kerja

Ayat (1)
Setiap bidang yang berada di bawah Waketum Koordinator terdiri dari:
a. Kepala Bidang,
b. Sekretaris Bidang,
c. Deputi/Divisi sesuai kebutuhan.

Ayat (2)
Struktur bidang disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum atas usulan Waketum Koordinator.

Ayat (3)
Waketum Koordinator berwenang menilai kinerja bidang dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Ketua Umum.

Pasal 18

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Ayat (1)
Waketum Koordinator wajib menyampaikan laporan kinerja triwulan kepada Ketua Umum.

Ayat (2)
Setiap bidang wajib melaporkan seluruh kegiatan kepada Waketum Koordinator secara berkala.

Ayat (3)
Pertanggungjawaban tahunan disampaikan pada forum Rapat Anggota Nasional atau forum resmi yang ditetapkan Ketua Umum.

Pasal 19

Ketentuan Penutup

Ayat (1)
Ketentuan dalam BAB IX ini merupakan bagian integral dari Peraturan Organisasi AUKTI.

Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur dalam BAB ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.

BAB X

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, PEMERINTAHAN & KEAMANAN

Pasal 20

Kedudukan, Kriteria, Tugas, Wewenang, dan Struktur Bidang

Ayat (1)

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan adalah unsur pimpinan nasional AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum.

Ayat (2)

Waketum Koordinator memiliki posisi strategis sebagai pengarah, pembina, dan pengendali seluruh kegiatan organisasi yang berkaitan dengan stabilitas politik organisasi, hubungan pemerintahan, keamanan nasional, dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum, termasuk POLRI dan TNI.

Ayat (3)

Waketum Koordinator menjalankan tugas sesuai AD/ART AUKTI, Peraturan Organisasi (PO), dan arahan Ketua Umum.

Pasal 21

Kriteria Waketum Koordinator

Ayat (1)

Memiliki rekam jejak kepemimpinan dalam bidang pemerintahan, politik strategis, keamanan, atau hubungan kelembagaan minimal 10 tahun.

Ayat (2)

Memiliki pemahaman mendalam tentang sistem politik Indonesia, struktur pemerintahan pusat dan daerah, sistem keamanan nasional, serta rantai komando Polri–TNI.

Ayat (3)

Memiliki jejaring kuat dengan kementerian/lembaga terkait:

Ayat (4)

Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, etika organisasi, atau konflik kepentingan yang mencemari nama baik AUKTI.

Ayat (5)

Mampu menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik praktis, sesuai amanah AD/ART AUKTI.

Pasal 22

Tugas Waketum Koordinator

Ayat (1)

Menyusun kebijakan strategis dan arahan bidang yang berkaitan dengan politik, pemerintahan, dan keamanan.

Ayat (2)

Membangun dan memelihara kemitraan kelembagaan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.

Ayat (3)

Melakukan pembinaan dan asistensi kepada BPD dan BPC terkait stabilitas organisasi, hubungan pemerintahan daerah, dan mitigasi konflik.

Ayat (4)

Mengidentifikasi isu politik dan keamanan yang dapat berdampak pada keberlanjutan organisasi atau sektor usaha keamanan.

Ayat (5)

Mengkoordinasikan semua bidang teknis di bawahnya untuk memastikan keselarasan program dengan tujuan nasional AUKTI.

Ayat (6)

Memimpin koordinasi AUKTI dalam kerja sama strategis terkait keamanan nasional, standardisasi usaha keamanan, dan kolaborasi dengan POLRI melalui:

Ayat (7)

Menjaga keamanan internal organisasi, termasuk pembinaan Divisi KAMTIB dan penanganan potensi gangguan stabilitas organisasi.

Pasal 23

Wewenang Waketum Koordinator

Ayat (1)

Menandatangani dan mengesahkan kebijakan bidang politik, pemerintahan, dan keamanan yang bersifat teknis-operasional.

Ayat (2)

Mengeluarkan instruksi resmi kepada BPD dan BPC terkait hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan kepolisian.

Ayat (3)

Merekomendasikan kepada Ketua Umum:
a. Pembentukan mitra strategis baru,
b. Penanganan krisis organisasi di daerah,
c. Penggantian sementara BPD dan BPC jika terjadi pelanggaran serius,
d. Kerja sama keamanan tingkat nasional dan daerah.

Ayat (4)

Menghadiri rapat resmi pemerintah sebagai perwakilan AUKTI sesuai mandat Ketua Umum.

Ayat (5)

Mengkoordinasikan advokasi strategis dalam isu-isu politik dan keamanan yang relevan dengan dunia usaha keamanan terpadu.

Pasal 24

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Ayat (1)

Di bawah Waketum Koordinator Bidang Politik, Pemerintahan & Keamanan dibentuk bidang teknis sebagai berikut:

a. Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga

Tugas:

b. Bidang Pemerintahan Pusat & Daerah

Tugas:

c. Bidang Hubungan Kepolisian & Keamanan Nasional

Tugas:

d. Bidang Ketahanan Organisasi & KAMTIB Internal

Tugas:

e. Bidang Kajian Strategis Politik & Keamanan

Tugas:

Ayat (2)

Setiap bidang terdiri dari:

Pasal 25

Struktur dan Pertanggungjawaban

Ayat (1)

Waketum Koordinator bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.

Ayat (2)

Setiap Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Waketum Koordinator.

Ayat (3)

Laporan kegiatan disampaikan:
a. bulanan kepada Waketum Koordinator,
b. triwulan kepada Ketua Umum,
c. tahunan dalam Rapat Anggota Nasional (RAN).

Ayat (4)

Prosedur kerja diatur melalui SOP Bidang yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum.

Pasal 26

Ketentuan Penutup

Ayat (1)

Pasal 20 ini menjadi bagian integral dari Peraturan Organisasi AUKTI.

Ayat (2)

Hal-hal yang belum diatur akan dijabarkan melalui Keputusan Ketua Umum atau PO tambahan. 

BAB XI

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, PERIZINAN & REGULASI INDUSTRI KEAMANAN

Pasal 27

Kedudukan, Kriteria, Tugas, Wewenang, dan Struktur Bidang

Ayat (1)

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan merupakan unsur pimpinan strategis AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum.

Ayat (2)

Waketum Koordinator menjadi penanggung jawab utama pembinaan regulasi, penataan perizinan usaha keamanan, standardisasi industri keamanan, serta sinkronisasi hukum internal dan eksternal organisasi.

Ayat (3)

Waketum Koordinator menjalankan fungsi pembinaan hukum, advokasi, penyusunan regulasi, serta harmonisasi peraturan lintas lembaga, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.

Pasal 28

Kriteria Waketum Koordinator

Ayat (1)

Memiliki latar belakang hukum, regulasi publik, kepatuhan industri, atau pengalaman minimal 10 tahun dalam dunia kebijakan, perizinan, atau penegakan hukum.

Ayat (2)

Memahami secara mendalam kerangka regulasi yang mengatur industri keamanan terpadu, termasuk:

Ayat (3)

Memiliki jejaring kuat dengan:

Ayat (4)

Berintegritas, bebas konflik kepentingan, tidak pernah menjalani pidana, dan tidak sedang dalam sengketa hukum.

Ayat (5)

Mampu merumuskan regulasi baru, melakukan harmonisasi peraturan, dan memberikan arahan hukum kepada seluruh BPD/BPC.

Pasal 29

Tugas Waketum Koordinator

Ayat (1)

Menyusun kebijakan hukum internal AUKTI dan mekanisme kepatuhan organisasi.

Ayat (2)

Membina dan mengarahkan seluruh divisi hukum AUKTI dengan standar profesional nasional.

Ayat (3)

Mengawal revisi dan implementasi regulasi usaha keamanan terpadu bersama lembaga pemerintah dan kepolisian.

Ayat (4)

Melakukan advokasi terhadap kebijakan publik yang berdampak pada industri jasa pengamanan.

Ayat (5)

Menyusun naskah akademik, policy brief, dan analisis hukum berkaitan dengan industri keamanan.

Ayat (6)

Memberikan asistensi hukum kepada BPD dan BPC, termasuk terkait konflik organisasi, regulasi daerah, dan perizinan.

Ayat (7)

Melakukan harmonisasi AD/ART, PO, SOP, Peraturan Organisasi, Standar Kompetensi, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

Ayat (8)

Menjadi penghubung resmi AUKTI dalam koordinasi kebijakan dengan kepolisian terkait regulasi BUJP, Satpam, dan standar operasi pengamanan.

Ayat (9)

Mengembangkan ekosistem regulasi industri keamanan yang modern, efisien, dan sesuai tuntutan ekonomi digital.

Pasal 30

Wewenang Waketum Koordinator

Ayat (1)

Mengeluarkan arahan hukum dan pedoman teknis kepada seluruh jajaran AUKTI.

Ayat (2)

Mengesahkan SOP, pedoman regulasi, dan prosedur perizinan yang ditetapkan di bawah koordinasinya.

Ayat (3)

Mengusulkan kepada Ketua Umum pembentukan komite hukum atau tim harmonisasi nasional.

Ayat (4)

Mengikutsertakan AUKTI dalam konsultasi publik pemerintah terkait pembentukan regulasi baru.

Ayat (5)

Melakukan pendampingan hukum terhadap anggota AUKTI dalam konteks organisasi, perizinan, dan kepatuhan industri.

Ayat (6)

Memediasi konflik hukum internal dan eksternal sesuai kewenangannya.

Ayat (7)

Memberikan advis hukum wajib kepada Ketua Umum sebelum AUKTI menandatangani MoU, PKS, atau dokumen legal lain.

Pasal 31

Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator

Ayat (1)

Bidang-bidang teknis yang berada dalam koordinasi Waketum Koordinator meliputi:

a. Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan

Tugas:

b. Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi

Tugas:

c. Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance)

Tugas:

d. Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan

Tugas:

e. Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi

Tugas:

Ayat (2)

Setiap bidang terdiri dari:

Pasal 32

Pertanggungjawaban

Ayat (1)

Waketum Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Ayat (2)

Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Waketum Koordinator.

Ayat (3)

Laporan kegiatan disampaikan secara berkala:
a. bulanan kepada Waketum Koordinator,
b. triwulan kepada Ketua Umum,
c. tahunan ke Rapat Anggota Nasional (RAN).

Ayat (4)

Setiap kebijakan hukum AUKTI harus melalui proses verifikasi dan legal drafting sesuai standar organisasi.

Pasal 33

Ketentuan Penutup

Ayat (1)

Pasal 27 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi AUKTI.

Ayat (2)

Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.

BAB XII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG INVESTASI, TEKNOLOGI KEAMANAN & INDUSTRI 4.0

Pasal 34

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang, dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan
Waketum Koordinator Bidang Investasi, Teknologi Keamanan & Industri 4.0 adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam merumuskan, mengembangkan, dan meningkatkan ekosistem investasi serta modernisasi teknologi keamanan di lingkungan AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok
Waketum Koordinator memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan strategi nasional AUKTI dalam mengembangkan investasi di sektor keamanan, digitalisasi, dan Industri 4.0.
  2. Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan standar teknologi keamanan modern.
  3. Mendorong kemitraan industri dengan investor dalam dan luar negeri.
  4. Menginisiasi pusat riset dan inovasi AUKTI (AUKTI Security Innovation Center).
  5. Menyusun program peningkatan kapasitas anggota terkait teknologi keamanan.
  6. Mengawal integrasi teknologi keamanan dengan smart city, smart industry, dan objek vital nasional.
  7. Membina seluruh Badan/Divisi yang berada di bawah koordinasinya.

Ayat (3)

Wewenang
Waketum berwenang:

  1. Mengeluarkan rekomendasi teknologi keamanan yang layak digunakan oleh anggota.
  2. Menjalin kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah (Kominfo, Kemenperin, BRIN, BSSN), akademisi, dan industri.
  3. Mengusulkan standar nasional/internasional untuk produk dan sistem keamanan.
  4. Mengeluarkan kajian, white paper, roadmap teknologi keamanan AUKTI.
  5. Memimpin rapat koordinasi teknologi & investasi bersama Ketua Divisi/Badan.

Ayat (4)

Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator


Untuk menjalankan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Investasi & Kemitraan Strategis

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi peningkatan investasi sektor keamanan.
  2. Membangun jejaring investor nasional dan internasional.
  3. Membentuk unit AUKTI Investment Desk.
  4. Menyelenggarakan forum investasi (AUKTI Security Investment Forum).
  5. Menyusun feasibility study pengembangan kawasan industri keamanan terpadu.

B. Bidang Teknologi Keamanan & Sistem Informasi

Ruang lingkup:

  1. Standardisasi CCTV, access control, IoT security, perimeter protection.
  2. Sertifikasi vendor dan penyedia layanan teknologi keamanan.
  3. Mengawal cybersecurity awareness bagi anggota AUKTI.
  4. Penerapan teknologi monitoring berbasis AI, drone security, robotik keamanan.
  5. Pengembangan pusat data keamanan AUKTI (AUKTI Data Hub).

C. Bidang Inovasi & Industri 4.0

Ruang lingkup:

  1. Penerapan konsep industri cerdas (smart factory security).
  2. Inovasi teknologi pertahanan-sipil (civil defence technology).
  3. Kolaborasi riset bersama perguruan tinggi dan BRIN.
  4. Pengembangan pilot project teknologi keamanan di wilayah anggota.
  5. Menyusun roadmap Security Industry 4.0 AUKTI.

D. Bidang Standardisasi & Sertifikasi Teknologi Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Penyusunan pedoman teknis teknologi keamanan AUKTI.
  2. Audit teknologi keamanan di perusahaan anggota.
  3. Menyusun rekomendasi standar mutu perangkat keamanan (ISO/IEC/Standar Nasional).
  4. Menilai kelayakan perangkat sebelum dipakai anggota.
  5. Membuat sistem penilaian “AUKTI Technology Rating Score”.

E. Bidang Digitalisasi Organisasi & Database Nasional Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Pengembangan SIM AUKTI (Sistem Informasi Manajemen AUKTI).
  2. Pengelolaan e-member, e-certificate, dan pusat data nasional anggota.
  3. Integrasi digital dengan sistem keamanan nasional dan pemerintahan.
  4. Membangun dashboard nasional keamanan Indonesia berbasis data AUKTI.
  5. Mendukung cyber resilience anggota.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun di bidang keamanan, teknologi, atau industri strategis.
  2. Memiliki kemampuan manajemen investasi dan pemahaman ekosistem industri 4.0.
  3. Berintegritas, profesional, memiliki rekam jejak tanpa catatan hukum.
  4. Memiliki jejaring strategis nasional dan internasional.
  5. Sanggup menjalankan visi transformasi digital dan teknologi AUKTI.

Ayat (6)

Pembinaan dan Evaluasi

  1. Setiap Bidang wajib menyampaikan laporan triwulan kepada Waketum Koordinator.
  2. Waketum menyampaikan laporan kinerja kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan pembaruan agenda kerja dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.

BAB XIII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL

Pasal 35

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang, dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional adalah unsur kepemimpinan di bawah Ketua Umum yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi keamanan nasional di lingkungan AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok

Waketum Koordinator memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan strategi nasional SDM keamanan untuk seluruh anggota AUKTI.
  2. Membentuk dan mengelola sistem pendidikan, pelatihan, pengembangan karier, dan sertifikasi keamanan nasional.
  3. Membangun standar kompetensi nasional bidang keamanan berbasis SKKNI & SKK AUKTI.
  4. Melaksanakan pembinaan terhadap seluruh Badan/Divisi Diklat, pembinaan SDM, dan sertifikasi profesi.
  5. Memastikan seluruh anggota memiliki kompetensi sesuai standar keamanan nasional.
  6. Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, dan instansi terkait (Baharkam Polri, BNSP, BRIN, Kemnaker, dan lainnya).
  7. Memimpin penyusunan kurikulum nasional keamanan AUKTI.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menetapkan kebijakan pembinaan SDM anggota AUKTI.
  2. Menyetujui standar kurikulum pelatihan keamanan nasional AUKTI.
  3. Mengesahkan lembaga diklat mitra, asesor, dan instruktur nasional AUKTI.
  4. Menentukan standar penilaian kompetensi untuk anggota.
  5. Mengeluarkan rekomendasi pelatihan dan sertifikasi bagi semua tingkatan (Basic – Advance – Expert – Leadership).
  6. Mengeluarkan pedoman penjenjangan karier bagi profesi keamanan.
  7. Memimpin rapat koordinasi nasional SDM & Diklat.

Ayat (4)

Struktur Bidang yang Berada di Bawah Koordinator

Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Pengembangan SDM Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi pengembangan SDM keamanan tingkat nasional.
  2. Memetakan kompetensi seluruh anggota AUKTI.
  3. Mengembangkan standar kompetensi (SKK AUKTI).
  4. Menyusun jenjang karir profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
  5. Mengembangkan kompetensi manajemen, teknis, administratif, dan leadership keamanan.

B. Bidang Pendidikan & Kurikulum Keamanan

Ruang lingkup:

  1. Menyusun kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan lanjutan untuk petugas keamanan.
  2. Menyusun kurikulum pendidikan manajerial, direktur keamanan, dan eksekutif keamanan.
  3. Menyusun kurikulum Diklat Inspektur, Supervisor, Komandan Regu, Komandan Sektor, Chief Security, dan Security Manager.
  4. Menyusun kurikulum berbasis teknologi keamanan modern.
  5. Mengawasi implementasi kurikulum di seluruh mitra pelatihan AUKTI.

C. Bidang Pelatihan & Penjenjangan Kompetensi

Ruang lingkup:

  1. Melaksanakan pelatihan nasional untuk seluruh jenjang petugas dan pejabat keamanan.
  2. Membina instruktur, widyaiswara, master trainer, dan asesor kompetensi.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan khusus (VIP Protection, CPO, K9, Drone Security, Control Room, Anti-Terror Awareness).
  4. Mengawasi mutu implementasi Diklat anggota.
  5. Menyelenggarakan “Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI” tahunan.

D. Bidang Sertifikasi Profesi Keamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Menetapkan standar sertifikasi profesi berbasis SKKNI dan standar AUKTI.
  2. Membentuk lembaga sertifikasi profesi AUKTI (LSP-AUKTI).
  3. Melakukan sertifikasi bagi:
    • Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama)
    • Operator Teknologi Keamanan
    • Supervisor dan Manager Security
    • Auditor Keamanan
    • Trainer/Instruktur Keamanan
  4. Menyusun pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk anggota senior.
  5. Melakukan audit kompetensi lembaga diklat mitra.

E. Bidang Kemitraan Pendidikan & Standarisasi Lembaga Diklat

Ruang lingkup:

  1. Membina dan mengawasi lembaga diklat yang bekerja sama dengan AUKTI.
  2. Membuat MoU dan MoA dengan institusi pendidikan, universitas, dan lembaga sertifikasi nasional.
  3. Menetapkan klasifikasi lembaga diklat AUKTI (Grade A, B, C).
  4. Melakukan supervisi lapangan terhadap seluruh lembaga pelatihan.
  5. Melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat AUKTI.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Pengalaman minimal 10 tahun di bidang pendidikan, pelatihan, keamanan, atau manajemen SDM.
  2. Memahami regulasi keamanan nasional (Perkap, Permenaker, UU, SNI, SKKNI).
  3. Memiliki sertifikasi kompetensi keamanan, manajemen SDM, atau pendidikan.
  4. Memiliki jejaring luas di dunia pendidikan dan keamanan nasional.
  5. Berintegritas, profesional, dan tidak memiliki catatan hukum.

Ayat (6)

Pembinaan dan Evaluasi

  1. Setiap bidang menyampaikan laporan triwulan kepada Waketum Koordinator.
  2. Waketum menyampaikan laporan kinerja kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan revisi program dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.

Berikut saya buatkan BAB XIV – Waketum Koordinator Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan & UMKM, lengkap dengan Pasal 36 dan ayat-ayatnya, disusun formal sesuai standar Peraturan Organisasi (PO) AUKTI.

BAB XIV

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG EKONOMI, INDUSTRI JASA PENGAMANAN & UMKM

Pasal 36

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan & UMKM adalah unsur kepemimpinan yang berada langsung di bawah Ketua Umum dan berfungsi mengendalikan, mengembangkan, dan menguatkan sektor ekonomi organisasi, industri jasa pengamanan nasional, serta pemberdayaan UMKM dalam ekosistem AUKTI.

Ayat (2)

Tugas Pokok


Waketum Koordinator memiliki tugas pokok:

  1. Merumuskan kebijakan ekonomi organisasi AUKTI secara nasional.
  2. Mengembangkan ekosistem industri jasa pengamanan berbasis profesionalisme dan standar mutu nasional.
  3. Membina UMKM yang bergerak dalam sektor pendukung keamanan, teknologi, logistik, jasa, maupun produksi alat keamanan.
  4. Menciptakan peluang usaha dan investasi bagi anggota AUKTI.
  5. Menghubungkan pelaku industri keamanan dengan peluang bisnis pemerintah, swasta, dan internasional.
  6. Mengembangkan model bisnis keamanan baru (Security 4.0, Digital Security Services, Smart Monitoring).
  7. Menyusun arah pembangunan dan stabilitas ekonomi internal organisasi.
  8. Melakukan pembinaan dan monitoring terhadap seluruh Badan/Divisi ekonomi dan industri jasa pengamanan di AUKTI.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menetapkan program ekonomi strategis AUKTI.
  2. Mengeluarkan rekomendasi usaha jasa pengamanan bagi anggota yang memenuhi standar hukum dan etika.
  3. Menyusun dan mengesahkan kebijakan industri jasa pengamanan AUKTI.
  4. Menjalin kemitraan ekonomi dengan pemerintah, lembaga usaha, lembaga keuangan, dan dunia industri.
  5. Mengusulkan kebijakan ekonomi di tingkat nasional yang terkait usaha pengamanan.
  6. Mengembangkan pusat ekonomi anggota berupa AUKTI Business Hub & Marketplace.
  7. Membina dan mengawasi koperasi, unit usaha, dan badan ekonomi AUKTI.

Ayat (4)

Struktur Bidang di Bawah Koordinator


Untuk melaksanakan tugasnya, Waketum Koordinator membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Pengembangan Ekonomi Organisasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun strategi ekonomi jangka pendek, menengah & jangka panjang AUKTI.
  2. Membentuk unit usaha mandiri organisasi.
  3. Mengembangkan model pendapatan organisasi (membership economy, business model security).
  4. Mengawasi pemasukan dan output ekonomi program kerja organisasi.
  5. Mengelola peluang bisnis kolektif antaranggota (joint venture, konsorsium, project partnership).

B. Bidang Industri Jasa Pengamanan Nasional

Ruang lingkup:

  1. Membina seluruh BUJP dan perusahaan keamanan anggota AUKTI.
  2. Menyusun standar operasional industri keamanan sesuai regulasi:
    • UU Perburuhan
    • Permenaker Jasa Pengamanan
    • Perpol/Perkap
    • SNI 9040 & SNI terkait
  3. Mengembangkan kualitas manajemen pengamanan nasional.
  4. Membina perusahaan penyedia teknologi keamanan (CCTV, Access Control, AI Security, Command Center).
  5. Mengadakan pameran keamanan, expo industri, dan summit nasional keamanan.
  6. Menjadi jembatan antara pelaku industri keamanan dengan pemerintah dan klien strategis.

C. Bidang UMKM & Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Ruang lingkup:

  1. Mendorong UMKM anggota AUKTI untuk naik kelas dan terintegrasi dalam pengadaan BUMN, Pemerintah, dan swasta.
  2. Membina UMKM pemasok barang keamanan:
    • Seragam, sepatu, rompi
    • Alat komunikasi
    • Aksesor security
    • Peralatan taktis
  3. Membina UMKM penyedia jasa:
    • Catering, transportasi logistik keamanan, event support
  4. Membentuk inkubator UMKM Keamanan (Security Business Incubator).
  5. Mengembangkan sistem pembiayaan UMKM bekerja sama dengan:
    • Kemenkop-UKM
    • Perbankan
    • Lembaga pembiayaan fintech

D. Bidang Kerja Sama Usaha & Investasi

Ruang lingkup:

  1. Menyusun program kemitraan usaha anggota tingkat nasional.
  2. Menarik investor yang berkaitan dengan industri keamanan.
  3. Membentuk forum bisnis AUKTI (AUKTI Business Forum).
  4. Menyusun proyek investasi bersama (AUKTI Joint Investment Program).
  5. Menghubungkan anggota dengan proyek pemerintah, BUMN, dan internasional.

E. Bidang Koperasi, Unit Usaha & Marketplace AUKTI

Ruang lingkup:

  1. Mengembangkan Koperasi Nasional AUKTI.
  2. Membentuk marketplace digital bagi anggota AUKTI.
  3. Menyusun regulasi tata kelola usaha bersama anggota.
  4. Membina unit-unit usaha pengadaan barang, jasa, dan teknologi.
  5. Mengawasi manajemen dan integritas usaha AUKTI.

Ayat (5)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang ekonomi, industri keamanan, atau manajemen bisnis.
  2. Memahami regulasi usaha jasa pengamanan nasional.
  3. Memiliki jejaring luas di dunia industri, pemerintahan, BUMN, dan sektor keuangan.
  4. Memiliki kemampuan manajerial dan negosiasi tingkat tinggi.
  5. Tidak memiliki catatan pelanggaran hukum atau etika bisnis.
  6. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang UMKM atau industri jasa pengamanan.

Ayat (6)

Sistem Pelaporan & Evaluasi

  1. Setiap bidang wajib melaporkan program kerja secara triwunan.
  2. Waketum Koordinator menyampaikan laporan kepada Ketua Umum setiap semester.
  3. Evaluasi dan revisi kebijakan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.

BAB XV

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI & DIPLOMASI KEAMANAN

Pasal 37

Tugas, Wewenang, Struktur Bidang dan Kriteria

Ayat (1)

Kedudukan


Waketum Koordinator Bidang Hubungan Luar Negeri & Diplomasi Keamanan adalah unsur kepemimpinan AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum, memiliki tanggung jawab dalam membangun, mengelola, dan memperluas hubungan internasional, diplomasi keamanan, kerja sama global, serta representasi organisasi di tingkat dunia.

Ayat (2)

Tugas Pokok


Waketum Koordinator bertugas:

  1. Menyusun kebijakan hubungan luar negeri AUKTI secara resmi.
  2. Melaksanakan diplomasi keamanan di tingkat bilateral, regional, dan internasional.
  3. Menjalin kerja sama dengan:
    • organisasi keamanan internasional
    • asosiasi pengamanan luar negeri
    • lembaga pemerintah asing
    • kedutaan besar negara sahabat
    • lembaga internasional PBB dan mitra global keamanan
  4. Mengembangkan standar keamanan AUKTI agar selaras dengan standar internasional (ISO, IEC, EU-Security Standards).
  5. Mengembangkan peluang internasional untuk anggota yang bergerak di bidang BUJP, teknologi keamanan, dan UMKM.
  6. Mewakili AUKTI dalam konferensi, forum global, dan pertemuan formal dengan mitra luar negeri.
  7. Mengelola hubungan diplomatik dalam isu keamanan global, keamanan siber, human security, smart city security, dan peacekeeping cooperation.
  8. Mengkoordinasikan program pengetahuan internasional (international knowledge sharing) untuk anggota.

Ayat (3)

Wewenang


Waketum Koordinator berwenang:

  1. Menandatangani MoU internasional atas mandat Ketua Umum.
  2. Menyusun dan mengesahkan program kerja sama luar negeri tingkat nasional.
  3. Mengadakan kunjungan diplomatik ke luar negeri dan menerima delegasi asing.
  4. Mengakses dan mengusulkan program hibah internasional (grant, fund, donor agency, CSR global).
  5. Menginisiasi kerja sama pertukaran pengetahuan (international exchange program).
  6. Mengusulkan kebijakan keamanan internasional yang relevan untuk diterapkan di Indonesia.
  7. Menjalin hubungan dengan diaspora Indonesia di bidang keamanan dan bisnis.

Ayat (4)

Struktur Bidang di Bawah Koordinator


Untuk menjalankan tugasnya, Waketum membawahi bidang-bidang berikut:

A. Bidang Kerja Sama Bilateral & Regional

Ruang Lingkup:

  1. Penguatan hubungan AUKTI dengan negara sahabat di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, dan Timur Tengah.
  2. Kerja sama keamanan city-security, industrial-security, dan infrastructure-security.
  3. Penyusunan perjanjian bilateral untuk peningkatan teknologi keamanan.
  4. Pengembangan program studi banding dan kunjungan kerja luar negeri.

B. Bidang Multilateral & Diplomasi Organisasi Internasional

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan dengan organisasi internasional:
    • ASEAN-APSC
    • PBB (UNODC, UNDSS, UNDP)
    • Interpol (non-penegakan hukum, tetapi knowledge & partnership)
    • ISO Security Committee
    • ICoCA (International Code of Conduct Association)
  2. Mengikuti konferensi keamanan global dan mendorong partisipasi anggota.
  3. Diplomasi keamanan lintas negara (cross-border security & global risk assessment).

C. Bidang Diplomasi Ekonomi & Perdagangan Global Keamanan

Ruang Lingkup:

  1. Membuka peluang ekspor produk dan jasa keamanan Indonesia.
  2. Menjalin hubungan dengan perusahaan keamanan dunia (security multinational companies).
  3. Membangun akses pemasaran global untuk teknologi keamanan lokal.
  4. Menghubungkan UMKM keamanan dengan buyer luar negeri.

D. Bidang Standardisasi Internasional & Harmonisasi Regulasi

Ruang Lingkup:

  1. Mengadaptasi standar internasional ke dalam pedoman AUKTI:
    • ISO 18788 (Security Operations)
    • ISO 28000 (Security Management System)
    • ISO 27001 (Cybersec Management)
    • ISO 22301 (Business Continuity)
  2. Membantu BUJP dan industri keamanan memperoleh sertifikasi internasional.
  3. Menyusun rekomendasi legalisasi kerja sama internasional.

E. Bidang Hubungan Kedutaan, Diaspora & Diplomasi Kemanusiaan

Ruang Lingkup:

  1. Menjalin hubungan resmi dengan kedutaan besar negara sahabat di Indonesia.
  2. Mengelola diplomasi kemanusiaan (humanitarian diplomacy) dalam isu keamanan publik.
  3. Menjalin jaringan diaspora Indonesia di bidang keamanan internasional.
  4. Mengembangkan program perlindungan WNI pada sektor keamanan di luar negeri.

Ayat (5)

Program Strategis Waketum


Program kerja meliputi:

  1. AUKTI International Forum of Security & Diplomacy (AIFSD)
  2. Program Delegasi Resmi AUKTI ke Luar Negeri
  3. AUKTI Global Security Partnership
  4. AUKTI International Standard Strengthening Program
  5. AUKTI Global Exchange & Study Visit Program

Ayat (6)

Kriteria Waketum Koordinator

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam diplomasi, hubungan internasional, atau industri keamanan.
  2. Menguasai konsep global security, geopolitik, dan kerja sama internasional.
  3. Memiliki jaringan internasional yang aktif dan kredibel.
  4. Mampu berkomunikasi atau bernegosiasi dalam bahasa asing (minimal Bahasa Inggris).
  5. Memiliki integritas, kemampuan representasi, dan kompetensi diplomasi tingkat tinggi.
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, etika, atau pelanggaran hubungan internasional.

Ayat (7)

Sistem Pelaporan & Evaluasi

  1. Setiap bidang wajib membuat laporan kegiatan hubungan luar negeri setiap semester.
  2. Waketum Koordinator menyampaikan laporan resmi kepada Ketua Umum setiap 6 bulan.
  3. Evaluasi kebijakan hubungan luar negeri dilakukan tahunan atau sesuai kebutuhan organisasi.

BAB XVI

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR, LOGISTIK & STANDARDISASI PERLENGKAPAN

Pasal 38

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang dan Tugas Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan

Wakil Ketua Umum yang membidangi Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam pengelolaan infrastruktur, logistik, supply chain, perlengkapan keamanan, atau manajemen operasional industri jasa pengamanan.
  2. Memiliki kompetensi strategis dalam perencanaan pengadaan, distribusi, dan pengawasan perlengkapan pendukung keamanan.
  3. Menguasai standar nasional dan internasional terkait peralatan keamanan, sistem logistik, dan manajemen aset.
  4. Tidak terlibat konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan, distribusi, atau pemasok perlengkapan organisasi.
  5. Berintegritas tinggi, profesional, dan mampu menjaga tata kelola yang bersih, transparan, serta akuntabel.
  6. Diutamakan memiliki sertifikasi profesional di bidang logistik, manajemen aset, supply chain, manajemen keamanan, atau standardisasi peralatan.
  7. Mampu melakukan koordinasi lintas bidang serta menjembatani kebutuhan anggota, industri, dan regulator dalam hal infrastruktur dan perlengkapan keamanan.
  8. Bersedia menjalankan tugas penuh waktu/tidak penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan BPP AUKTI.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Bidang Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan

Bidang ini merupakan unsur pimpinan yang bertanggung jawab terhadap unsur:

a. Pengembangan Infrastruktur Organisasi
b. Manajemen Logistik dan Aset
c. Standardisasi Perlengkapan dan Peralatan Keamanan
d. Sistem Distribusi & Kesiapan Operasional
e. Pengawasan Mutu & Sertifikasi Perlengkapan

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum

Bidang-bidang yang berada dalam koordinasi Waketum adalah:

  1. Bidang Infrastruktur Organisasi
    • Pemetaan kebutuhan infrastruktur sekretariat, pusat data, fasilitas pendidikan & pelatihan, serta command center.
    • Pengembangan sarana fisik dan digital untuk mendukung layanan AUKTI.
  2. Bidang Logistik & Manajemen Aset
    • Pengadaan, penyimpanan, perawatan, distribusi, dan pendataan seluruh aset AUKTI.
    • Pengelolaan warehouse/logistik pusat dan daerah.
    • Penyusunan SOP logistik.
  3. Bidang Standardisasi Perlengkapan Keamanan
    • Penyusunan standar teknis peralatan keamanan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan best practice internasional.
    • Penilaian kelayakan peralatan anggota.
    • Penetapan spesifikasi peralatan untuk kegiatan resmi AUKTI.
  4. Bidang Sertifikasi Perlengkapan & Pengawasan Mutu
    • Kerja sama dengan lembaga sertifikasi (LSPro, BSN, KAN).
    • Penerbitan rekomendasi perlengkapan yang layak pakai.
    • Audit berkala kualitas perlengkapan anggota jasa pengamanan.
  5. Bidang Sistem Kesiapan Operasional & Distribusi Darurat
    • Menyusun sistem respons cepat logistik AUKTI untuk keadaan darurat.
    • Membentuk tim pendukung logistik nasional.

Ayat (4)

Tugas dan Fungsi Waketum Infrastruktur, Logistik & Standardisasi Perlengkapan

Waketum bertugas dan berfungsi untuk:

  1. Merumuskan kebijakan strategis terkait infrastruktur, logistik, dan standardisasi perlengkapan AUKTI tingkat nasional.
  2. Mengkoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang operasional organisasi.
  3. Menyusun sistem logistik terpadu, termasuk manajemen aset, pengadaan, pelabelan, perawatan, dan penghapusan aset.
  4. Membuat standar perlengkapan dan peralatan keamanan, baik untuk anggota maupun kegiatan resmi AUKTI.
  5. Melakukan verifikasi dan audit perlengkapan keamanan yang digunakan oleh anggota untuk menjamin keselamatan dan profesionalisme.
  6. Mengembangkan basis data nasional perlengkapan keamanan, termasuk identifikasi spesifikasi dan sertifikasi.
  7. Mengawasi proses pengadaan agar transparan, akuntabel, ekonomis, efektif, dan efisien.
  8. Melakukan evaluasi organisasi terkait kebutuhan perlengkapan, infrastruktur, serta rekomendasi peningkatan kualitas.
  9. Menyusun laporan berkala kepada Ketua Umum dan BPP mengenai perkembangan bidangnya.
  10. Mengembangkan kerja sama dengan vendor, produsen peralatan keamanan, lembaga sertifikasi, dan instansi pemerintah.
  11. Mengendalikan distribusi perlengkapan nasional, termasuk stok darurat untuk mendukung kegiatan besar AUKTI.
  12. Menjamin pemenuhan standar operasional perlengkapan dan fasilitas sesuai ketentuan nasional dan internasional.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Waketum mempunyai kewenangan untuk:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis dalam bidangnya.
  2. Menyetujui rencana pengadaan dan perawatan aset.
  3. Menyetujui standardisasi teknis perlengkapan keamanan.
  4. Menetapkan struktur bidang di bawah koordinasinya.
  5. Mengusulkan anggaran kebutuhan bidang kepada BPP AUKTI.
  6. Mengeluarkan rekomendasi resmi kelayakan peralatan keamanan kepada anggota.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum AUKTI dan menyampaikan:

a. Laporan kinerja triwulan
b. Laporan tahunan
c. Evaluasi kebutuhan infrastruktur & perlengkapan nasional
d. Rekomendasi kebijakan pengembangan logistik & standardisasi

BAB XVII

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG SOSIAL, HUMAS & CSR NASIONAL

Pasal 39

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang dan Tugas Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional

Wakil Ketua Umum yang membidangi Sosial, Humas & CSR Nasional harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam bidang komunikasi publik, hubungan masyarakat, kegiatan sosial, atau pengelolaan CSR.
  2. Memiliki kemampuan komunikasi strategis, diplomasi organisasi, dan pengembangan citra lembaga.
  3. Memahami regulasi terkait CSR, kegiatan sosial, dan tata kelola organisasi nirlaba maupun asosiasi profesi.
  4. Mampu membangun hubungan yang produktif dengan media, pemerintah, industri, dan publik.
  5. Berintegritas tinggi, transparan, dan mampu menjaga reputasi organisasi di tingkat nasional dan internasional.
  6. Memiliki jejaring luas pada bidang sosial, kemanusiaan, media, dan lembaga filantropi.
  7. Tidak memiliki konflik kepentingan dalam aktivitas komunikasi, publikasi, kegiatan sosial, maupun penyaluran bantuan CSR.
  8. Diutamakan memiliki sertifikasi atau pendidikan di bidang humas, komunikasi, CSR, atau manajemen sosial.
  9. Mampu mengelola krisis komunikasi dan menjaga stabilitas reputasi organisasi.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Bidang Sosial, Humas & CSR Nasional

Ruang lingkup bidang ini meliputi:

a. Program Sosial dan Kemanusiaan
b. Hubungan Masyarakat & Komunikasi Publik
c. Pengelolaan CSR Nasional dan Regional
d. Kemitraan Sosial & Publikasi Organisasi
e. Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi Publik

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi Waketum

Bidang yang berada dalam struktur koordinasi adalah:

  1. Bidang Program Sosial & Kemanusiaan
    • Perencanaan program bantuan bencana.
    • Program santunan, tenaga keamanan berprestasi, dan dukungan sosial nasional.
    • Pengembangan kegiatan sosial untuk anggota dan masyarakat.
  2. Bidang Hubungan Masyarakat & Informasi Publik
    • Publikasi resmi AUKTI, press release, dan manajemen media sosial.
    • Pengelolaan hubungan dengan media massa nasional/internasional.
    • Pembuatan materi komunikasi, branding organisasi, dan citra publik.
  3. Bidang CSR Nasional
    • Perencanaan dan penyaluran program CSR.
    • Pengawasan penyelenggaraan CSR oleh daerah/anggota.
    • Kolaborasi dengan perusahaan nasional, BUMN, BUMD, dan mitra filantropi.
  4. Bidang Kemitraan Sosial & Komunikasi Lembaga
    • Kerja sama dengan lembaga sosial-KEMENSOS RI, ORMAS/LSM, instansi pemerintah KESBANGPOL PEMPROV/ PEMDA GUBERNUR, dan komunitas.
    • Penguatan citra organisasi melalui program kolaboratif.
  5. Bidang Manajemen Krisis & Pengendalian Informasi
    • Penanganan isu negatif terhadap organisasi.
    • Pengelolaan komunikasi pada situasi krisis.
    • Penyusunan pedoman komunikasi internal dan eksternal.

Ayat (4)

Tugas dan Fungsi Waketum Sosial, Humas & CSR Nasional

Waketum bertugas untuk:

  1. Merumuskan strategi komunikasi dan kehumasaan nasional AUKTI.
  2. Mengembangkan citra positif organisasi melalui publikasi yang terarah dan profesional.
  3. Mengelola program sosial dan kemanusiaan tingkat nasional, termasuk tanggap darurat bencana.
  4. Menjalin hubungan strategis dengan media, pemerintah, lembaga sosial, dan mitra nasional.
  5. Mengawasi distribusi dan pelaksanaan CSR oleh anggota maupun tingkat daerah.
  6. Menyusun pedoman komunikasi di seluruh tingkatan AUKTI.
  7. Mengelola kanal resmi organisasi, termasuk website, media sosial, dan publikasi cetak/digital.
  8. Mengkoordinasikan kampanye edukasi publik tentang keamanan bangsa dan peran industri pengamanan.
  9. Menangani krisis komunikasi dengan respons cepat, tepat, dan terarah.
  10. Menyusun laporan berkala terkait kegiatan sosial dan publikasi organisasi.
  11. Menjadi juru bicara (JUBIR) resmi organisasi apabila ditugaskan oleh Ketua Umum.
  12. Mengawasi pengelolaan informasi publik untuk menghindari disinformasi dan menjaga integritas organisasi.
  13. Mengharmonisasikan kegiatan sosial AUKTI dengan program pemerintah dan agenda nasional.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Waketum Koordinator memiliki kewenangan untuk:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis dan strategis dalam bidang sosial, humas, dan CSR.
  2. Menyetujui publikasi resmi yang dikeluarkan organisasi.
  3. Menetapkan tema kegiatan sosial nasional dan prioritas CSR.
  4. Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
  5. Menetapkan pedoman komunikasi internal dan eksternal.
  6. Menugaskan tim media, sosial, atau CSR untuk kegiatan tertentu.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, dengan ketentuan:

a. Menyampaikan laporan kinerja triwulan,
b. Menyampaikan laporan tahunan terkait sosial, humas & CSR,
c. Menyusun evaluasi program nasional,
d. Memberikan rekomendasi strategis pengembangan komunikasi organisasi.

BAB XVIII

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG PERDAGANGAN, DISTRIBUSI & PERLINDUNGAN ASET USAHA

Pasal 40

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang, Tugas dan Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha

Wakil Ketua Umum yang membidangi Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam perdagangan, manajemen distribusi, supply chain, atau pengamanan aset usaha.
  2. Memahami industri jasa keamanan, standar perlindungan usaha, serta regulasi perdagangan nasional.
  3. Memiliki kemampuan analisis risiko bisnis, mitigasi gangguan distribusi, dan perlindungan aset perusahaan.
  4. Menguasai konsep keamanan logistik, manajemen aset, dan sistem anti-loss.
  5. Berintegritas tinggi, profesional, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan industri perdagangan, logistik, maupun aset usaha.
  6. Memiliki jejaring luas dengan pelaku usaha nasional, distributor, kawasan industri, dan pemerintah.
  7. Mampu memimpin pengembangan kebijakan perlindungan usaha di tingkat nasional.
  8. Diutamakan memiliki sertifikasi dalam supply chain, manajemen risiko, atau pengamanan aset strategis.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Koordinasi

Wakil Ketua Umum membawahi ruang lingkup sebagai berikut:

a. Perdagangan & Supply Chain Keamanan
b. Distribusi Aset & Logistik Usaha
c. Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss
d. Keamanan Kawasan Industri & Perdagangan
e. Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi

Waketum Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha membawahi bidang berikut:

1. Bidang Perdagangan & Supply Chain Keamanan

Tugasnya meliputi:

2. Bidang Distribusi & Logistik Usaha

Mengelola:

3. Bidang Perlindungan Aset Usaha & Anti-Loss

Tanggung jawab:

4. Bidang Keamanan Kawasan Industri, Perdagangan & Objek Usaha

Meliputi:

5. Bidang Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Mencakup:

Ayat (4)

Tugas dan Fungsi Waketum

Wakil Ketua Umum bertugas:

  1. Merumuskan kebijakan nasional pengamanan perdagangan, distribusi, dan aset usaha.
  2. Mengembangkan standar keamanan rantai pasok dan logistik untuk seluruh anggota.
  3. Menjaga koordinasi dengan instansi pemerintah, kawasan industri, dan dunia usaha.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem perlindungan aset usaha.
  5. Menyusun pedoman operasional bidang perdagangan aman dalam lingkungan AUKTI.
  6. Melaksanakan pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss & perlindungan aset.
  7. Menangani isu dan krisis keamanan terkait distribusi dan aset usaha.
  8. Menyusun laporan berkala kepada Ketua Umum mengenai perkembangan bidang.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Wakil Ketua Umum memiliki kewenangan:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis terkait perdagangan dan perlindungan aset usaha.
  2. Menetapkan prioritas program keamanan perdagangan dan distribusi.
  3. Mengesahkan pedoman keamanan aset untuk tingkat nasional.
  4. Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
  5. Menugaskan tim bidang untuk misi dan kolaborasi strategis.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:

a. Laporan kinerja triwulan.
b. Laporan tahunan bidang.
c. Laporan tindak lanjut isu kerawanan distribusi & perlindungan aset usaha.
d. Rekomendasi strategis bagi penguatan ekosistem perdagangan aman nasional.

BAB XIX

WAKETUM KOORDINATOR BIDANG MEDIA, KOMUNIKASI DIGITAL & PROTOKOL

Pasal 41

Kriteria, Ruang Lingkup, Bidang, Tugas dan Fungsi

Ayat (1)

Kriteria Waketum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman minimal 8–10 tahun dalam komunikasi publik, media relations, protokoler, atau manajemen komunikasi digital.
  2. Memahami standar kehumasan nasional, etika komunikasi publik, dan regulasi penyebaran informasi.
  3. Menguasai strategi media digital, termasuk manajemen konten, social media engagement, dan citra organisasi.
  4. Mampu menyusun komunikasi strategis untuk organisasi skala nasional.
  5. Memiliki kemampuan krisis komunikasi (crisis communication management).
  6. Menguasai tata protokol nasional, termasuk penyelenggaraan acara resmi organisasi.
  7. Mampu membangun hubungan baik dengan media nasional, lembaga pemerintah, dan stakeholder eksternal.
  8. Berintegritas, komunikatif, dan responsif terhadap dinamika opini publik.
  9. Diutamakan memiliki portofolio dalam digital communication, public relations, atau jurnalistik profesional.

Ayat (2)

Ruang Lingkup Koordinasi

Ruang lingkup koordinasi Waketum meliputi:

a. Komunikasi Publik dan Kehumasan
b. Media Digital & Sistem Informasi Komunikasi
c. Protokol Organisasi
d. Hubungan Media & Publik
e. Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi
f. Penguatan Branding Nasional AUKTI

Ayat (3)

Bidang-Bidang di Bawah Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi bidang berikut:

1. Bidang Media & Hubungan Pers

Tugas:

2. Bidang Komunikasi Digital & Platform Resmi

Tugas:

3. Bidang Protokol Organisasi & Acara Resmi

Tugas:

4. Bidang Manajemen Reputasi & Krisis Komunikasi

Tugas:

5. Bidang Branding & Identitas Visual AUKTI

Tugas:

Ayat (4)

Tugas Waketum Koordinator

Wakil Ketua Umum memiliki tugas:

  1. Menyusun kebijakan strategis terkait media, digitalisasi komunikasi, dan protokol organisasi.
  2. Memimpin implementasi komunikasi eksternal & internal AUKTI.
  3. Menjamin seluruh kegiatan publikasi organisasi berjalan resmi dan terstandarisasi.
  4. Mengawasi seluruh kegiatan digital, platform informasi, dan penyebaran konten.
  5. Menangani isu publik dan membangun citra positif organisasi.
  6. Mengarahkan produksi konten edukasi, promosi, dan dokumen protokoler organisasi.
  7. Berkoordinasi dengan seluruh Waketum lain untuk komunikasi terpadu.

Ayat (5)

Kewenangan Waketum

Waketum berwenang:

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis komunikasi dan protokoler AUKTI.
  2. Mengesahkan standar desain publikasi dan identitas visual organisasi.
  3. Mengelola media resmi AUKTI dan seluruh kanal komunikasinya.
  4. Mengatur pernyataan resmi organisasi dan melarang publikasi yang tidak sesuai standar.
  5. Memutuskan strategi komunikasi krisis ketika diperlukan.

Ayat (6)

Pertanggungjawaban

Waketum bertanggung jawab kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:

a. Laporan komunikasi bulanan & kegiatan media.
b. Laporan tahunan perkembangan digital & protokol organisasi.
c. Laporan khusus bila terjadi krisis komunikasi.
d. Rekomendasi kebijakan penguatan citra organisasi.      

BAB XX

WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG
STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI

Pasal 42

Kedudukan, Kriteria, Tugas, dan Bidang Koordinasi

Ayat (1)

Kedudukan

  1. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri adalah unsur pimpinan yang berada langsung di bawah Ketua Umum AUKTI.
  2. Waketum ini bertanggung jawab melakukan koordinasi lintas-sektor yang terkait dengan pengembangan usaha, hubungan investor, kebijakan industri keamanan, serta percepatan inovasi strategis AUKTI.
  3. Waketum memiliki kewenangan pengambilan keputusan taktis sesuai mandat Ketua Umum dan PO AUKTI.

Ayat (2)

Kriteria Jabatan

Calon pejabat Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki rekam jejak minimal 10 tahun di bidang:
    • industri keamanan,
    • manajemen korporasi,
    • hubungan investor,
    • konsultansi bisnis strategis,
    • atau pengembangan industri.
  2. Pernah memimpin satuan kerja, perusahaan, atau organisasi strategis tingkat nasional.
  3. Memahami regulasi keamanan, OSS, perijinan usaha, standar industri keamanan, kebijakan investasi, dan ekosistem usaha nasional.
  4. Tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan integritas organisasi.
  5. Memiliki jejaring kuat dengan:
    • dunia usaha nasional,
    • asosiasi industri terkait,
    • lembaga pemerintah,
    • investor domestik & luar negeri.
  6. Berkomitmen pada nilai, etika, dan tujuan organisasi AUKTI.

Ayat (3)

Tugas dan Tanggung Jawab

Waketum Koordinator Bidang Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri bertugas:

  1. Menyusun dan mengembangkan strategi bisnis nasional AUKTI untuk memperkuat ekosistem usaha keamanan terpadu.
  2. Melakukan koordinasi program investasi, penjajakan mitra, dan kolaborasi bisnis bagi anggota AUKTI.
  3. Membangun dan memelihara hubungan strategis dengan investor, baik domestik maupun internasional.
  4. Mengembangkan kebijakan industri keamanan, termasuk penyusunan rekomendasi regulasi kepada pemerintah.
  5. Mengawasi kinerja bidang-bidang yang berada di bawah koordinasinya.
  6. Menyampaikan laporan perkembangan strategi bisnis, investasi, dan kebijakan industri kepada Ketua Umum secara berkala.
  7. Mendorong inovasi dan transformasi digital dalam sektor usaha keamanan terpadu.
  8. Menjadi representasi organisasi dalam forum bisnis, forum industri, dan rapat konsultatif dengan pemerintah.

Ayat (4)

Bidang-Bidang Koordinasi

Waketum Koordinator membawahi empat (4) bidang utama, yaitu:

1. Bidang Strategic Business Development

Bertugas merancang strategi bisnis keamanan terpadu AUKTI, meliputi:

2. Bidang Investor Relation & Capital Engagement

Bertugas mengelola hubungan investasi, termasuk:

3. Bidang Kebijakan Industri, Regulasi & Harmonisasi Usaha

Memfokuskan pada:

4. Bidang Kemitraan Nasional & Hubungan Antar-Asosiasi

Bertugas:

Ayat (5)

Mekanisme Kerja

  1. Setiap bidang wajib menyusun program kerja tahunan dan menyerahkannya kepada Waketum untuk disahkan.
  2. Waketum menyampaikan laporan evaluasi setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua Umum.
  3. Mekanisme koordinasi antar-bidang dilaksanakan melalui rapat koordinasi minimal 1 kali setiap 2 bulan.

Ayat (6)

 Kewenangan

Waketum berwenang untuk:

  1. Menugaskan, mengarahkan, dan memberikan persetujuan terhadap rencana program dari bidang-bidang di bawah koordinasinya.
  2. Menjadi penanggung jawab resmi AUKTI dalam kegiatan strategis bisnis dan hubungan investor.
  3. Mengusulkan pembentukan lembaga kerja, satuan tugas, atau komite khusus yang mendukung pengembangan investasi dan kebijakan industri.

Ayat (7)

Ketentuan Tambahan

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi Turunan (PO-T).
  2. Seluruh keputusan Waketum harus sejalan dengan AD/ART dan PO AUKTI.

Pasal 43

STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI

Ayat (1)

Kedudukan dan Susunan BPP AUKTI

Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (BPP AUKTI) merupakan organ eksekutif tertinggi dalam pelaksanaan fungsi organisasi pada tingkat nasional, yang bertanggung jawab langsung kepada Rapat Anggota Nasional (RAN).

Ayat (2)

Susunan Pengurus Inti

BPP AUKTI terdiri dari:

  1. Ketua Umum (1 orang)
  2. Wakil Ketua Umum (12 orang sesuai bidangnya masing-masing)
  3. Sekretaris Jenderal (1 orang)
  4. Wakil Sekretaris Jenderal (1 orang)
  5. Bendahara Umum (1 orang)
  6. Wakil Bendahara Umum (1 orang)

Pasal 44

Unsur Pelaksana Strategis BPP AUKTI

Ayat (1)

Dalam melaksanakan program dan mandat organisasi, BPP AUKTI dilengkapi oleh 6 (enam) Badan/Lembaga Pelaksana Strategis, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

Ayat (2) – Daftar Enam Badan Strategis

  1. Badan Ekosistem Digital Keamanan
  2. Badan Hubungan Legislatif & Regulasi Keamanan
  3. Badan Keamanan Pangan & Infrastruktur Objek Vital
  4. Badan Properti & Infrastruktur Vital (BAPROVIT)
  5. Badan Ekonomi, Investasi & Keuangan Syariah AUKTI
  6. Badan Ekosistem Perfilman, Media & Aukti Animasi Keamanan

Total 6 Kepala Badan = 6 orang.

Pasal 45

Unsur Pengelola Teknis (Divisi)

Ayat (1)

BPP AUKTI memiliki 12 (dua belas) Divisi Teknis yang merupakan perangkat operasional pelaksana fungsi organisasi.

Ayat (2) – Jumlah Personel Divisi

Setiap Divisi dipimpin oleh:

Total 12 Kepala Divisi = 12 orang.

Pasal 46

Jumlah Personel Struktur Pengurus Pusat

Ayat (1) – Komposisi Personel BPP AUKTI

BPP AUKTI terdiri dari:

Unsur OrganisasiJumlah
Ketua Umum1
Waketum12
Kepala Badan (6 Badan)6
Kepala Divisi (12 Divisi)12
Sekretaris Jenderal1
Wasekjen1–3
Bendahara Umum1
Wabendum1–3
Staf Ahli3–10
Staf Administrasi5–10
TOTAL± 50–60 orang

Ayat (2) – Penjelasan Jumlah

Susunan minimal BPP AUKTI telah memenuhi standar organisasi tingkat nasional yang memiliki fungsi:

Ayat (3)

Jumlah personel dapat ditambah sesuai kebutuhan, berdasarkan keputusan Ketua Umum dan persetujuan Rapat Pengurus Harian (RPH).

Pasal 47

Tugas Umum Pengurus BPP AUKTI

  1. Menjalankan mandat Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga AUKTI.
  2. Menyusun kebijakan nasional asosiasi.
  3. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas industri keamanan terpadu.
  4. Menjalin hubungan strategis dengan POLRI, Kemenaker, Kemenhan, DPR, DPD, Kemenpolhukam, BPJS, dan lembaga negara lainnya.
  5. Mengembangkan ekosistem digital, media, pendidikan, investasi, dan infrastruktur keamanan.
  6. Bertanggung jawab atas tata kelola organisasi, keuangan, dan administrasi.

Pasal 48

Ketentuan Pelengkap

  1. Struktur lengkap BPP AUKTI ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum (SK Kepengurusan).
  2. Susunan personel wajib diumumkan secara digital melalui Sistem Nasional Anggota AUKTI.
  3. Evaluasi kinerja dilakukan setiap 6 bulan dan 12 bulan.

Dengan jabaran ini maka struktur resmi BPP AUKTI:
✔ Ketua Umum: 1
✔ Waketum: 12
✔ Badan/Lembaga: 6
✔ Divisi: 12
✔ Sekjen, Wakil, Bendahara, Wabendum
✔ Staf ahli & staf pendukung

TOTAL: ± 50–60 personel BPP AUKTI pusat.

BAB XXI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Penetapan

Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat direvisi sesuai kebutuhan organisasi.

                                    
                       Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 10 November 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Dewan Pembina AUKTI
  3. Dewan Pakar & Dewan Etik AUKTI
  4. Ketua Umum KADIN Indonesia (mitra strategis utama dunia usaha)
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI – Dirjen AHU (legalitas perkumpulan)
  6. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI)
  7. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) POLRI
  8. Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) POLRI
  9. Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. – Penyimpan Minuta & Legalitas AUKTI
  10. Seluruh Ketua BPD AUKTI Provinsi
  11. Arsip Legalitas Organisasi & Database Digital AUKTI

Tinggalkan Balasan