pembinaan internal dan penjelasan publik AUKTI. β€” mulai dari kebijakan internal organisasi, prinsip kehati-hatian pengurus, hingga penjelasan visi, misi, maksud, dan lagu mars AUKTI β€”


πŸ›οΈ PERNYATAAN RESMI

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia

Walaupun sebagian pendiri (founder) AUKTI pada awalnya berasal dari berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Lampung, Palembang, Riau, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Timur ,DLL β€” yang sebelumnya pernah berkiprah dalam organisasi lain seperti Abujapi β€” tidak berarti bahwa AUKTI merupakan pecahan atau kelanjutan dari Abujapi.

AUKTI berdiri secara mandiri, sah, dan memiliki karakter kelembagaan tersendiri.
Meskipun ada individu yang dahulu pernah aktif di organisasi keamanan lain, namun dalam struktur kepemimpinan dan tata kelola AUKTI tidak ada jabatan ketua atau pengurus inti yang berasal dari kepemimpinan lama Abujapi.

AUKTI membangun fondasinya di atas regenerasi baru, dengan semangat profesionalisme, independensi, dan pembaruan tata kelola keamanan nasional.
Inilah yang menjadi pembeda utama AUKTI β€” bahwa asosiasi ini hadir bukan untuk memecah, melainkan memperkuat dan menyatukan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan keamanan di Indonesia.

AUKTI bukan pecahan. AUKTI adalah pembaruan.
Lahir dengan warna baru, visi baru, dan komitmen baru untuk Indonesia yang aman, tertib, dan bermartabat.


Masih banyak pihak di luar sana yang belum memahami hakikat berdirinya AUKTI.
Tidak sedikit yang berasumsi atau menyebarkan opini keliru bahwa AUKTI merupakan pecahan, aliran, atau barisan kecewa dari organisasi lain seperti Abujapi.
Bahkan ada pula yang menuduh bahwa AUKTI lahir karena kekecewaan pribadi atau konflik internal.

Sebagai Ketua Umum, saya menegaskan:
AUKTI tidak lahir dari konflik. AUKTI lahir dari kesadaran.
Kesadaran untuk membangun tata kelola keamanan nasional yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing β€” sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan industri keamanan yang semakin kompleks.

Kami menghormati organisasi lain, termasuk Abujapi dan Apsi, sebagai mitra dalam bidang keamanan nasional.
Namun AUKTI memiliki jalan dan karakter tersendiri β€” berdiri di atas dasar hukum yang sah, memiliki legalitas yang jelas, serta sistem kelembagaan yang profesional.

Bagi kami, kritik dan cibiran bukanlah penghalang, tetapi bukti bahwa langkah AUKTI telah diperhatikan.
Sebagaimana pepatah mengatakan:

β€œAnjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.”
Kami akan terus melangkah maju, menjaga fokus pada misi utama: membangun sinergi, profesionalisme, dan kehormatan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan profesi satuan pengamanan di seluruh Indonesia.

AUKTI bukan pecahan, bukan perlawanan, bukan barisan kecewa β€”
melainkan gerakan pembaruan menuju masa depan industri keamanan yang bermartabat dan bersatu untuk Indonesia.


Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) didirikan atas dasar kesadaran dan kebutuhan nyata dari para pelaku usaha di bidang jasa pengamanan (BUJP) di seluruh Indonesia untuk memiliki wadah organisasi yang mandiri, profesional, terbuka, dan berorientasi pada kemajuan industri keamanan nasional.

AUKTI dibentuk bukan untuk menandingi atau bersaing secara konfrontatif dengan asosiasi lain yang telah ada, seperti Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), melainkan sebagai organisasi alternatif yang sejalan, bersifat kolaboratif, dan memberikan pilihan yang adil serta demokratis bagi para pengusaha di sektor jasa pengamanan.

Selama ini, dalam praktik di lapangan, hanya terdapat satu wadah asosiasi utama yang menaungi BUJP di Indonesia, sehingga menimbulkan kesan monopoli dan keterbatasan ruang partisipasi bagi pelaku usaha. Kehadiran AUKTI justru menjadi solusi transformasi struktural untuk:

  • Memberikan kesempatan yang setara bagi setiap pengusaha jasa keamanan untuk berorganisasi sesuai dengan aspirasi dan prinsip profesionalisme masing-masing.
  • Mendorong iklim kompetisi yang sehat, tanpa memonopoli atau menghambat hak kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  • Menjamin kebebasan memilih asosiasi bagi setiap BUJP, apakah akan bergabung dengan ABUJAPI, AUKTI, atau asosiasi lainnya yang diakui secara hukum.

Dengan demikian, AUKTI hadir sebagai mitra strategis pemerintah, TNI/Polri, dan lembaga-lembaga negara dalam mendukung pembinaan dan peningkatan profesionalisme satuan pengamanan di Indonesia, tanpa mengurangi atau meniadakan peran asosiasi lain yang sudah ada.

AUKTI berkomitmen untuk beroperasi secara transparan, akuntabel, dan inklusif, serta berlandaskan pada nilai KARSABHAKTI SATYAGARDA β€” pengabdian luhur dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban nasional.



BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 2 – Kedudukan dan Hubungan Kelembagaan AUKTI

  1. AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia) merupakan organisasi badan usaha dan asosiasi pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengamanan (BUJP), yang dibentuk dan disahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta peraturan pelaksanaannya yang berlaku.
  2. AUKTI memiliki kedudukan hukum yang independen, mandiri, dan sejajar secara kelembagaan dengan asosiasi lain di bidang usaha jasa pengamanan yang telah lebih dahulu berdiri, seperti Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) atau asosiasi sejenis lainnya yang diakui oleh pemerintah.
  3. Pembentukan AUKTI tidak dimaksudkan untuk menandingi atau bersaing secara konfrontatif dengan asosiasi lain, melainkan untuk:
    a. Menjadi wadah alternatif dan pelengkap dalam pembinaan, pengawasan, serta pengembangan dunia usaha jasa pengamanan di Indonesia;
    b. Memberikan hak kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi para pengusaha BUJP di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat;
    c. Menjadi mitra strategis pemerintah, Polri, dan TNI dalam meningkatkan profesionalisme serta mutu standar pelayanan keamanan nasional.
  4. Dalam menjalankan kegiatan organisasi, AUKTI:
    a. Berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan netralitas organisasi;
    b. Mengedepankan semangat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh asosiasi jasa keamanan yang diakui negara, untuk memperkuat sistem keamanan nasional berbasis masyarakat;
    c. Berkomitmen untuk mencegah monopoli asosiasi dan menjamin hak demokratis anggota dalam menentukan afiliasi organisasinya secara bebas dan bertanggung jawab.
  5. AUKTI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dan memiliki Badan Pengurus Daerah (BPD) serta Badan Pengurus Cabang (BPC) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai pelaksana kegiatan organisasi di tingkat wilayah.


BAB II – AZAS, TUJUAN, DAN FUNGSI AUKTI

Pasal 3 – Azas Organisasi

  1. AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia) berasaskan:
    a. Pancasila sebagai dasar ideologi negara;
    b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional; dan
    c. Prinsip kemandirian, profesionalisme, persaudaraan, keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan kegiatan organisasi.
  2. AUKTI menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, netralitas, dan supremasi hukum, serta berkomitmen untuk menegakkan hak kebebasan berserikat dan berorganisasi secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Pasal 4 – Tujuan Organisasi

  1. AUKTI bertujuan untuk:
    a. Menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar pelaku usaha jasa keamanan (BUJP) di seluruh Indonesia;
    b. Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan anggota melalui pembinaan, pelatihan, serta sertifikasi standar keahlian di bidang pengamanan;
    c. Mewujudkan sistem keamanan nasional yang terpadu, berorientasi pada penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi keamanan;
    d. Menjadi mitra strategis pemerintah, Polri, TNI, dan lembaga terkait lainnya dalam mendukung kebijakan dan regulasi nasional di bidang pengamanan;
    e. Menjaga dan menegakkan kode etik profesi dan etika usaha jasa pengamanan; serta
    f. Mencegah praktik monopoli asosiasi dengan memberikan ruang bagi pengusaha jasa keamanan untuk memilih wadah asosiasi secara bebas dan bertanggung jawab.
  2. Dalam mencapai tujuannya, AUKTI berperan aktif dalam:
    a. Mengadvokasi kebijakan publik di bidang keamanan dan ketenagakerjaan;
    b. Melakukan riset, publikasi, dan forum edukatif untuk kemajuan profesi keamanan; dan
    c. Menjalin kemitraan lintas sektor untuk memperkuat daya saing industri jasa keamanan nasional.

Pasal 5 – Fungsi Organisasi

  1. AUKTI memiliki fungsi strategis sebagai:
    a. Fasilitator dan regulator internal dalam pembinaan anggota serta penerapan standar etika, mutu, dan kompetensi BUJP;
    b. Representatif dan juru bicara resmi kepentingan pelaku usaha jasa keamanan di tingkat nasional dan internasional;
    c. Mediator dan arbitrase internal dalam penyelesaian sengketa antaranggota atau antara anggota dengan pihak ketiga, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif;
    d. Pusat pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karier anggota;
    e. Penggerak sinergi nasional antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan yang berkelanjutan; serta
    f. Pelindung kepentingan hukum, ekonomi, dan sosial bagi seluruh anggota asosiasi.
  2. Dalam menjalankan fungsinya, AUKTI tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan hukum nasional yang berlaku, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip good governance, transparansi keuangan, dan tanggung jawab sosial organisasi.


BAB IV – STRUKTUR DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN AUKTI

Pasal 10 – Struktur Organisasi

  1. Struktur kepengurusan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) terdiri atas:
    a. Badan Pengurus Pusat (BPP);
    b. Badan Pengurus Wilayah (BPW)/ Badan Pengurus Daerah (BPD);
    d. Badan Pengurus Cabang (BPC) / Koordinator Cabang;
    e. Dewan Penasehat dan Dewan Pakar;
    f. Divisi, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing, dengan persetujuan Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI.

Pasal 11 – Badan Pengurus Pusat (BPP)

  1. BPP merupakan unsur pelaksana tertinggi asosiasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan umum, pembinaan organisasi, dan hubungan kelembagaan tingkat nasional.
  2. Susunan BPP sekurang-kurangnya terdiri atas:
    • Ketua Umum;
    • Wakil Ketua Umum;
    • Sekretaris Jenderal;
    • Bendahara Umum;
    • Ketua Bidang / Divisi sesuai kebutuhan organisasi.
  3. Masa jabatan pengurus pusat adalah lima (5) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  4. BPP bertanggung jawab langsung kepada Rapat Nasional (RAPATNAS) AUKTI.

Pasal 12 – Badan Pengurus Wilayah (BPW)/ Badan Pengurus Daerah (BPD);

  1. (BPW)/ Badan Pengurus Daerah (BPD) merupakan perpanjangan tangan AUKTI di tingkat provinsi.
  2. (BPW)/ Badan Pengurus Daerah (BPD) bertugas:
    a. Melaksanakan program kerja dan kebijakan organisasi di tingkat wilayah;
    b. Membina dan mengoordinasikan BPC dalam lingkup wilayahnya;
    c. Menyampaikan laporan kegiatan kepada BPP secara berkala.
  3. Susunan (BPW)/ Badan Pengurus Daerah (BPD) terdiri dari:
    • Ketua;
    • Wakil Ketua;
    • Sekretaris;
    • Bendahara;
    • Ketua-Ketua Divisi.
  4. (BPW)/ Badan Pengurus Daerah (BPD) bertanggung jawab kepada BPP AUKTI.

Pasal 13 – Badan Pengurus Cabang (BPC) / Koordinator Cabang

  1. Badan Pengurus Cabang (BPC) / Koordinator Cabang merupakan kepengurusan AUKTI di tingkat kabupaten/kota.
  2. Badan Pengurus Cabang (BPC) / Koordinator Cabang berfungsi sebagai pelaksana teknis program AUKTI di daerah, serta sebagai penghubung langsung dengan anggota.
  3. Badan Pengurus Cabang (BPC) / Koordinator Cabang berwenang untuk:
    a. Melaksanakan kegiatan pembinaan usaha keamanan di daerah;
    b. Mengembangkan program kerja dan pelatihan sesuai arahan BPP dan BPW/BPD;
    c. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah (Bakesbangpol, Disnaker, Polri, dan instansi terkait).
  4. BPC bertanggung jawab kepada BPW/BPD dan BPP AUKTI.

Pasal 14 – Dewan Penasehat dan Dewan Pakar

  1. Dewan Penasehat dan Dewan Pakar merupakan unsur nonstruktural yang memberikan masukan strategis kepada pengurus di berbagai tingkat.
  2. Anggota Dewan Penasehat terdiri dari tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, dan profesional yang berpengalaman di bidang keamanan.
  3. Dewan Pakar terdiri dari para ahli di bidang hukum, ketenagakerjaan, teknologi keamanan, dan manajemen.
  4. Dewan Penasehat dan Dewan Pakar diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum BPP AUKTI.

Pasal 15 – Divisi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. Divisi merupakan unsur pelaksana teknis di bidang tertentu yang dibentuk untuk mendukung program AUKTI, antara lain:
    • Divisi Hukum dan Advokasi;
    • Divisi Pendidikan dan Sertifikasi;
    • Divisi Litbang dan Data;
    • Divisi Komunikasi dan Media;
    • Divisi Usaha dan Kemitraan;
    • Divisi Kelembagaan dan Hubungan Antar Asosiasi;
    • Divisi Etika, Profesi, dan Standar Organisasi.
  2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk oleh BPP atau BPW/BPD untuk menjalankan kegiatan operasional tertentu, seperti pelatihan, sertifikasi, dan pelatihan Gada.
  3. Setiap Divisi dan UPT bertanggung jawab kepada pengurus di tingkat masing-masing.


BAB III – KEANGGOTAAN DAN KEWAJIBAN ANGGOTA AUKTI

Pasal 6 – Keanggotaan

  1. Anggota AUKTI adalah setiap badan usaha jasa pengamanan (BUJP), perseorangan profesional di bidang keamanan, serta badan hukum lain yang memiliki kepentingan dan kesamaan tujuan dengan AUKTI, serta telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  2. Keanggotaan AUKTI bersifat sukarela, terbuka, dan mandiri, serta didasarkan pada prinsip kesetaraan, profesionalisme, dan tanggung jawab organisasi.
  3. Anggota AUKTI terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
    a. Anggota Penuh, yaitu badan usaha jasa pengamanan (BUJP) yang telah memiliki izin operasional resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan terdaftar secara sah dalam sistem administrasi hukum AUKTI.
    b. Anggota Biasa, yaitu individu atau badan hukum yang aktif dalam kegiatan pelatihan, penelitian, dan pengembangan bidang keamanan terpadu.
    c. Anggota Kehormatan, yaitu tokoh, pakar, atau pejabat yang dianggap berjasa dan memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan profesi keamanan nasional.
    d. Anggota Muda, yaitu peserta pelatihan, siswa diklat, atau calon tenaga keamanan yang masih dalam proses pembinaan dan sertifikasi.
  4. Keanggotaan AUKTI ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat (BPP) atau Badan Pengurus Daerah (BPD) sesuai dengan wilayah keanggotaan masing-masing, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan etik.

Pasal 7 – Hak Anggota

Setiap anggota AUKTI memiliki hak-hak sebagai berikut:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum, advokasi, dan pembelaan organisasi terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan profesi atau usaha di bidang keamanan.
  2. Mengikuti seluruh kegiatan asosiasi, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan manfaat dari seluruh program pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh AUKTI.
  4. Menggunakan simbol, atribut, dan identitas resmi AUKTI sesuai pedoman yang ditetapkan oleh organisasi.
  5. Menyampaikan usulan, pendapat, dan kritik membangun secara tertulis kepada pengurus AUKTI.
  6. Memiliki hak suara dalam pemilihan pengurus, sesuai dengan ketentuan tata tertib pemilihan yang diatur dalam ART.
  7. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan akses ke dalam sistem digital anggota nasional AUKTI.

Pasal 8 – Kewajiban Anggota

Setiap anggota AUKTI berkewajiban untuk:

  1. Menjunjung tinggi nama baik, martabat, dan kehormatan organisasi dalam setiap kegiatan.
  2. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, kode etik, dan ketentuan organisasi AUKTI.
  3. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembinaan, pelatihan, serta pengembangan keanggotaan di tingkat pusat maupun daerah.
  4. Membayar iuran keanggotaan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan organisasi.
  5. Melaporkan secara berkala kegiatan usaha, pelatihan, dan pelaksanaan tugas kepada pengurus wilayah (BPD/BPC).
  6. Menjaga solidaritas dan semangat kebersamaan antaranggota dengan menjauhi tindakan yang bersifat diskriminatif, provokatif, atau merugikan organisasi.
  7. Menjadi pelopor dalam penerapan standar operasional keamanan terpadu dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah di bidang jasa pengamanan.

Pasal 9 – Berakhirnya Keanggotaan

  1. Keanggotaan dalam AUKTI dapat berakhir karena:
    a. Mengundurkan diri secara tertulis;
    b. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar ketentuan organisasi, kode etik, atau hukum yang berlaku;
    c. Tidak aktif selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    d. Meninggal dunia (bagi anggota perseorangan); atau
    e. Badan usaha anggota dibubarkan secara hukum.
  2. Pemberhentian anggota ditetapkan melalui keputusan resmi BPP atau BPD setelah memberikan kesempatan pembelaan diri secara tertulis kepada yang bersangkutan.
  3. Anggota yang diberhentikan karena pelanggaran berat tidak dapat mengajukan kembali keanggotaan selama jangka waktu dua (2) tahun sejak keputusan pemberhentian ditetapkan.


πŸ“œ PENJELASAN RESMI DAN PEMBINAAN INTERNAL

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

πŸ›‘οΈ 1. Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Organisasi

Dalam menjalankan roda organisasi, AUKTI menegakkan prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan visi organisasi.
Hanya individu yang sejalan dengan visi, misi, dan nilai AUKTI yang diikutsertakan dalam grup utama dan kepengurusan inti. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya hambatan dari pihak-pihak yang tidak sejalan atau berpotensi mengganggu jalannya organisasi.

AUKTI menjunjung tinggi kerahasiaan dokumen strategis, termasuk Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Organisasi (PO). Dokumen-dokumen ini dikelola dan dipegang hanya oleh pengurus pusat serta tidak disebarluaskan secara bebas, untuk melindungi integritas dan keamanan internal organisasi.


βš™οΈ 2. Langkah-langkah Penguatan dan Stabilitas Organisasi

Untuk menjaga agar tujuan dan arah organisasi tetap konsisten, diterapkan langkah-langkah strategis berikut:

  1. Seleksi Anggota yang Sejalan
    Hanya mereka yang memiliki integritas, dedikasi, dan loyalitas terhadap visi-misi AUKTI yang diterima dalam lingkaran inti.
  2. Pembentukan Tim Inti yang Solid
    Setiap pengurus memiliki tanggung jawab dan struktur yang jelas, bekerja dalam satu komando untuk memperkuat arah organisasi.
  3. Penyusunan AD/ART dan PO
    Menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pengambilan keputusan, keuangan, serta mekanisme pengawasan organisasi.
  4. Pertemuan Rutin dan Evaluasi Berkala
    Evaluasi dilakukan secara periodik untuk menilai kinerja, loyalitas, dan konsistensi anggota terhadap tujuan organisasi.
  5. Transparansi Internal yang Terbatas
    Informasi strategis hanya dibagikan di lingkaran pengurus untuk menjaga koordinasi tanpa membuka celah bagi pihak eksternal.
  6. Perlindungan dari Pengaruh Negatif
    Menerapkan sistem pengawasan dan mekanisme etik untuk mencegah penyusupan ide, kepentingan, atau tindakan yang menghambat organisasi.
  7. Edukasi Nilai-Nilai Organisasi
    Setiap anggota wajib memahami filosofi dan ideologi AUKTI sebagai dasar pengabdian dan kesetiaan profesi.
  8. Pengembangan dan Kolaborasi Positif
    Melalui pelatihan, seminar, dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan terpadu.

3. Visi, Misi, dan Doktrin AUKTI

Visi

Menjadi asosiasi terdepan dalam membangun ekosistem keamanan terpadu yang profesional, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi ketahanan nasional.

Misi

  1. Membangun sinergi antar pelaku usaha jasa keamanan BUJP di seluruh Indonesia.
  2. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi anggota sesuai standar nasional dan internasional.
  3. Mendorong inovasi dan teknologi dalam bidang keamanan terpadu.
  4. Menegakkan kode etik profesi dan integritas anggota.
  5. Berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban nasional.

Doktrin AUKTI

KARSA – BHAKTI – SATYA – GARDA

Makna Doktrin:


🎡 4. Mars AUKTI – β€œKarsa Bhakti Satya Garda”

Sebagai simbol kebanggaan dan pemersatu semangat seluruh anggota AUKTI di seluruh Indonesia.

Mars ini diciptakan oleh Henry S (Ketua BPP AUKTI 2025)
dan mencerminkan semangat patriotik serta nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Mars AUKTI bukanlah lagu individu, melainkan lagu kebesaran organisasi USAHA yang berfungsi membangkitkan semangat pengabdian, profesionalisme, dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara.
Sama seperti Mars Bhayangkara (POLRI), Mars Bela Negara (Kemenhan), dan Mars Satpam Indonesia (Profesi Satuan Pengamanan), lagu ini menjadi simbol kehormatan dan identitas perjuangan AUKTI.

[Intro]
C | G | Am | F |
C | G | F G | C ||

[Verse 1]
C G
Dari nusantara kami berdiri tegak,
Am F C
Menjaga Ibu Pertiwi tercinta,
F C G
Dalam naungan Pancasila sakti,
C F G C
Kami satu Bhineka Tunggal Ika!

[Reff 1]
F C G C
AUKTI! Tegak di garis depan,
F C G C
Karsa Bhakti Satya Garda!
F G C Am
Mandiri, Profesional, Berdaya,
Dm G C
Menjaga Negeri, Menjaga Bangsa!

[Verse 2]
C G
Berjiwa satria, penuh pengabdian,
Am F C
Tulus setia untuk Indonesia,
F C G
Satu langkah satu semangat mulia,
C F G C
Keamanan untuk sejahtera!

[Reff 2]
F C G C
AUKTI! Rumah pengabdian,
F C G C
Bersatu demi ketertiban bangsa,
F G C Am
Karsa Bhakti Satya Garda!
Dm G C
Dalam bhakti kami pada negara!

[Bridge]
Am G F C
Pancasila di dada kami nyala,
Am G F C
Bhineka Tunggal Ika jadi jiwa,
Dm G C Am
Satu warna dalam keberagaman,
Dm G C
Untuk Indonesia aman dan damai!

[Reff Penutup / Coda]
F C G C
AUKTI MANDIRI! AUKTI PROFESIONAL!
F C G C
AUKTI JAYA! JAYA! JAYA!
F G C Am
Karsa Bhakti Satya Garda…
Dm G C
Untuk Keamanan Bangsa!


πŸ›οΈ 5. Penegasan Nilai Nasionalisme

AUKTI berdiri di atas landasan Pancasila dan UUD 1945, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kebersamaan.
Segala bentuk perbedaan dijadikan kekuatan untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat.



πŸ“œ Struktur dan Legalitas Organisasi AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia)

1. Struktur Pengurus AUKTI

AUKTI memiliki struktur organisasi yang tersusun dari tingkat pusat hingga daerah sebagai bentuk pemerataan kepemimpinan dan representasi nasional.
Struktur ini terdiri atas:

Struktur yang tersebar ini mencerminkan komitmen AUKTI dalam membangun ekosistem keamanan terpadu yang profesional, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.


2. Kebebasan Berorganisasi di Indonesia

Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi sebagaimana diatur dalam:

Artinya, setiap warga negara berhak mendirikan organisasi dengan bidang dan tujuan apa pun, termasuk yang memiliki kemiripan dengan organisasi yang sudah ada, selama:
βœ… Tidak melanggar hukum,
βœ… Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,
βœ… Memiliki tujuan dan AD/ART yang jelas,
βœ… Serta melalui proses legalisasi dan pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


3. Prinsip Legalitas AUKTI

AUKTI berdiri secara sah di bawah hukum Republik Indonesia dan telah melalui tahapan administratif serta legalitas formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai organisasi berbadan hukum, AUKTI memiliki hak penuh untuk:


4. Contoh Kebebasan Berorganisasi dalam Praktik

Prinsip kebebasan berorganisasi bukan hal baru di Indonesia. Beberapa contoh nyata:

Hal yang sama berlaku bagi asosiasi di bidang keamanan.
Meskipun sudah ada Abujapi dan Apsi organisasi sejenis, AUKTI berhak berdiri secara sah, karena memiliki visi, struktur, metode pembinaan, dan strategi pengembangan industri keamanan yang berbeda β€” sesuai kebutuhan zaman dan perkembangan regulasi keamanan nasional.


5. Tujuan dan Visi AUKTI

AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia) memiliki visi:

β€œMenjadi asosiasi terdepan dalam membangun ekosistem keamanan terpadu yang profesional, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi ketahanan nasional.”

Misi AUKTI mencakup:

  1. Membangun sinergi antar pelaku usaha jasa keamanan di seluruh Indonesia.
  2. Meningkatkan profesionalisme melalui pelatihan, sertifikasi, dan pembinaan standar keamanan terpadu.
  3. Menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas nasional.
  4. Mendorong inovasi teknologi keamanan, sistem digital, dan tata kelola berbasis profesionalisme.
  5. Mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota dan pelaku usaha keamanan.

6. Etika dan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Organisasi

AUKTI menerapkan prinsip kehati-hatian dalam manajemen internal, terutama dalam:

Dokumen-dokumen tersebut tidak dibagikan secara publik, melainkan hanya untuk lingkaran pengurus resmi.
Hal ini untuk menjaga kerahasiaan strategi organisasi dan mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pengurus utama dipilih secara selektif berdasarkan:


7. Kesimpulan

Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk mendirikan organisasi. Maka keberadaan AUKTI sebagai asosiasi Usaha BUJP di bidang keamanan terpadu adalah sah dan dilindungi oleh hukum.
Keberagaman asosiasi seperti AUKTI justru memperkaya sistem demokrasi dan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan keamanan nasional.

Dengan jaringan kepengurusan dari pusat hingga daerah, serta fondasi hukum yang kuat, AUKTI berdiri sebagai wadah resmi, mandiri, dan profesional dalam membina serta memajukan pelaku usaha keamanan di seluruh Indonesia.


Pernyataan resmi Ketua BPP AUKTI):

β€œAUKTI hadir bukan untuk bersaing Dengan Asosiasi Yang sudah ada seperti Abujapi atau Apsi, tetapi untuk bersinergi β€” membangun tata kelola keamanan nasional yang profesional, bermartabat, dan berdaya saing global. Dari Sabang sampai Merauke, AUKTI siap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan integritas bangsa.”


πŸ›‘οΈ PENCERAHAN & PENJELASAN LEGALITAS ORGANISASI

Badan Hukum Persekutuan & Perkumpulan AUKTI

(Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia)


BAB I – DASAR PEMAHAMAN DAN ARAH ORGANISASI

Program dan anggarannya tidak terserap, tidak ada hasil praktis yang diperoleh. berpikir realistis β€” beralih dan menginduk , di mana program dan anggaran bisa disetujui dan dijalankan.Hasilnya, berhasil menangani Program karena ada pendanaan nyata yang terserap. Pelajaran penting bagi AUKTI: Fokuslah pada jalur yang produktif dan realistis β€” yaitu lembaga di mana program benar-benar bisa disetujui dan dananya terserap.Bukan sekadar β€œmenginduk”, tetapi harus ada manfaat konkret bagi organisasi dan anggotanya.


BAB II – LEGALITAS DAN STATUS HUKUM AUKTI

1️⃣ Apakah AUKTI Sudah Sah Secara Hukum?

Ya.
AUKTI sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan memiliki seluruh dokumen hukum resmi:

Polri bukan lembaga yang mengesahkan asosiasi, melainkan mitra kerja resmi dalam bidang keamanan dan pembinaan.


2️⃣ Siapa Pendiri AUKTI?

AUKTI disahkan pada Juni 2025, didirikan oleh tokoh-tokoh berpengalaman di dunia keamanan:

Salah satu tokoh penting pendiri adalah almarhum Irjen Pol (Purn) Ricky Wakano, yang berpesan agar kepemimpinan AUKTI diteruskan oleh Agus Dermawan (mantan Ketua ABUJAPI).


3️⃣ Mengapa Kepemimpinan AUKTI Bukan dari Mantan ABUJAPI?

Walaupun para pendiri banyak memberi masukan, AUKTI memilih warna baru β€” kepemimpinan diisi oleh figur baru di setiap provinsi agar organisasi punya identitas, arah, dan karakter berbeda.


4️⃣ Apa Motto AUKTI?

β€œMenegakkan Keadilan, Menjaga Integritas, Melindungi Setiap Anggota.”


BAB III – MITRA KERJA DAN KELEMBAGAAN

πŸ” Penjelasan tentang β€œMitra Kerja”

Lembaga seperti Mabes Polri, BNSP, Kemenaker, Kemhan, Kemenko Polhukam, BIN, BNPB, dan Basarnas
bukanlah lembaga pengesah asosiasi, melainkan mitra kerja strategis.

Pengesahan organisasi dilakukan oleh Kemenkumham, sedangkan lembaga-lembaga tersebut menjadi partner kerja AUKTI dalam menjalankan fungsi keamanan nasional, pelatihan, sertifikasi, dan penanggulangan bencana.

πŸ“˜ Contoh Bentuk Kemitraan:

  1. POLRI / BAHARKAM
    β†’ Bidang pembinaan BUJP & profesionalisme Satpam.
  2. KEMENAKER & BNSP
    β†’ Sertifikasi dan pelatihan kompetensi kerja.
  3. BNPB & BASARNAS
    β†’ Penanggulangan bencana dan kegiatan sosial kemanusiaan.

BAB IV – PERBEDAAN ASOSIASI VS PERUSAHAAN BUJP

AspekASOSIASI / ORGANISASI (AUKTI)PERUSAHAAN (BUJP)
Bentuk HukumPerkumpulan / Persekutuan (Disahkan Kemenkumham)Perseroan Terbatas (PT)
PengesahanKemenkumham (Akta & SK)Mabes Polri / Binmas Polri
FungsiPembinaan, advokasi, pelatihan, sertifikasi, sinergiJasa pengamanan komersial
KegiatanNon-komersial (fokus pembinaan dan kemitraan)Komersial (penyedia tenaga dan sistem keamanan)
Hubungan dengan PolriMitra kerjaPengawasan dan izin operasional
TujuanPembinaan & pemberdayaan BUJP dan tenaga keamananPelaksanaan jasa keamanan berbayar

πŸ“œ Kesimpulan:
Asosiasi seperti AUKTI adalah wadah resmi dan sah menurut hukum untuk menaungi, membina, dan memperjuangkan kepentingan BUJP dan tenaga keamanan.
Sementara BUJP adalah entitas bisnis yang mendapat izin operasional dari Polri.


BAB V – PROGRAM STRATEGIS NASIONAL AUKTI

AUKTI memiliki 35 program strategis nasional yang mencakup:


πŸ›‘οΈ 35 PROGRAM STRATEGIS NASIONAL AUKTI

(Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia)
Badan Hukum Persekutuan & Perkumpulan
Legal Entity of Integrated Security Business Association of Indonesia


1️⃣. BALABAHU AUKTI (Badan Layanan Bantuan Hukum)

Lembaga resmi AUKTI yang memberikan pendampingan, perlindungan, dan edukasi hukum bagi anggota, pengurus, dan masyarakat umum.


2️⃣. PUSDIKLAT AUKTI (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Terpadu)

Unit pelatihan resmi yang menyelenggarakan sertifikasi dan pendidikan kompetensi:


3️⃣. AUKTI CARE (Program Sosial & Kemanusiaan)

Program sosial berbasis kemanusiaan, meliputi:


4️⃣. LEGAL DRAFTING & PERIZINAN ORGANISASI

Membantu anggota dan pengurus mengurus dokumen hukum:


5️⃣. SERTIFIKASI & AKREDITASI KEAMANAN NASIONAL

Program sertifikasi bagi perusahaan anggota agar diakui secara nasional dan memenuhi standar perundangan.


6️⃣. PENGUATAN BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)

Membantu perusahaan keamanan dalam sistem manajemen mutu, SOP pengamanan, dan pembinaan tenaga Satpam.


7️⃣. FORUM KOMUNIKASI KEAMANAN DAERAH (FORKOMKA)

Tempat koordinasi antara AUKTI, aparat keamanan, dan pemerintah daerah untuk sinergi keamanan wilayah.


8️⃣. AUKTI RESEARCH CENTER (Pusat Kajian Keamanan Nasional)

Lembaga riset dan pengembangan data intelijen sosial, keamanan publik, serta sistem keamanan terpadu.


9️⃣. DIGITAL SECURITY PLATFORM

Pengembangan aplikasi dan database anggota berbasis digital untuk administrasi, pelaporan, dan pengawasan kegiatan keamanan.


πŸ”Ÿ. AUKTI MEDIA CENTER

Publikasi kegiatan, sosialisasi hukum, dan berita resmi organisasi melalui website, majalah, dan kanal media sosial.


11️⃣. PENGEMBANGAN KOPERASI AUKTI NASIONAL

Membangun koperasi anggota untuk kesejahteraan bersama:


12️⃣. PROGRAM KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Fasilitas asuransi, tabungan, serta bantuan sosial bagi anggota aktif.


13️⃣. PROGRAM PENGEMBANGAN SDM (Human Capital Development)

Pelatihan soft skill dan leadership untuk manajemen perusahaan keamanan dan pengurus AUKTI.


14️⃣. PUSAT INFORMASI KEAMANAN TERPADU

Sistem informasi cepat untuk berbagi data ancaman keamanan, bencana, atau kejadian darurat antaranggota.


15️⃣. PROGRAM PEMBERDAYAAN SATPAM INDONESIA

Pelatihan keterampilan, pembinaan karier, dan penghargaan bagi anggota Satpam berprestasi.


16️⃣. PROGRAM AUKTI ENTREPRENEURSHIP

Membuka peluang usaha bagi anggota dan mantan Satpam agar mandiri secara ekonomi.


17️⃣. AUKTI LEGAL & BUSINESS CONSULTING

Layanan konsultasi hukum dan bisnis profesional bagi anggota yang ingin mengembangkan usaha keamanan.


18️⃣. PENGUATAN HUBUNGAN KEMITRAAN STRATEGIS

Kerja sama resmi dengan:


19️⃣. AUKTI CERTIFICATION BOARD (Dewan Sertifikasi Kompetensi)

Lembaga sertifikasi internal AUKTI untuk memastikan profesionalisme tenaga keamanan.


20️⃣. AUKTI LEGAL LIBRARY

Perpustakaan digital berisi referensi hukum, regulasi keamanan, dan dokumen pelatihan.


21️⃣. PROGRAM PENGUATAN ORGANISASI (Organizational Strengthening)

Pendampingan manajemen organisasi bagi BPD & BPC agar tertib administrasi dan aktif dalam kegiatan.


22️⃣. AUKTI YOUTH SECURITY CAMP

Program pembinaan generasi muda di bidang keamanan dan bela negara.


23️⃣. PROGRAM AUKTI WOMEN IN SECURITY

Pemberdayaan perempuan di sektor keamanan dan perlindungan kerja bagi tenaga wanita.


24️⃣. AUKTI GREEN SECURITY

Program lingkungan: keamanan hijau, efisiensi energi, dan kesadaran ekologi dalam operasional pengamanan.


25️⃣. PROGRAM CYBER SECURITY AWARENESS

Pelatihan dan sosialisasi keamanan siber untuk BUJP dan tenaga keamanan digital.


26️⃣. PROGRAM AUKTI EMERGENCY RESPONSE

Tim tanggap darurat untuk penanggulangan bencana dan keadaan darurat di wilayah kerja anggota.


27️⃣. PROGRAM CSR (Corporate Social Responsibility) AUKTI

Kolaborasi kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat bersama mitra perusahaan keamanan.


28️⃣. PENGHARGAAN AUKTI AWARD

Ajang penghargaan tahunan bagi anggota, pengurus, dan Satpam berprestasi nasional.


29️⃣. AUKTI TRAINING & WORKSHOP SERIES

Pelatihan rutin setiap bulan tentang hukum, manajemen keamanan, dan regulasi industri.


30️⃣. PUSAT KONSULTASI INVESTASI DAN LEGALITAS

Pendampingan usaha keamanan baru, termasuk pendirian BUJP dan pengurusan izin usaha.


31️⃣. AUKTI ADVOKASI PUBLIK

Menyuarakan kebijakan dan aspirasi industri keamanan kepada pemerintah dan DPR.


32️⃣. PROGRAM DIGITAL ID ANGGOTA

Kartu tanda anggota elektronik (E-KTA) berbasis QR Code untuk validasi keanggotaan nasional.


33️⃣. PROGRAM AUKTI PEDULI PENDIDIKAN

Beasiswa bagi anak anggota AUKTI yang berprestasi dan kurang mampu.


34️⃣. PENGUATAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

Membangun jejaring kerja sama keamanan dengan asosiasi luar negeri dan lembaga internasional.


35️⃣. AUKTI SMART OFFICE

Penerapan sistem administrasi digital di setiap tingkat pengurus (BPP, BPD, BPC) agar efisien, cepat, dan transparan.



BAB VI – PENUTUP

AUKTI hadir dengan visi:

β€œMenjadi asosiasi terdepan dalam membangun ekosistem keamanan terpadu yang profesional, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi ketahanan nasional.”

Melalui pendekatan β€œBisnis yang Beretika dan Bermanfaat”,
AUKTI memastikan setiap kegiatan membawa profit, manfaat, dan keberkahan β€” bukan hanya untuk anggota, tapi juga masyarakat dan negara.


Demikian pencerahan ini disusun untuk memberikan pemahaman yang benar bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota AUKTI di seluruh Indonesia, agar memiliki satu persepsi yang kuat, seragam, dan legal sesuai ketentuan hukum nasional.

πŸ–‹οΈ
HENRY S
Pendiri & Penanggung Jawab / Peletak Dasar Organisasi AUKTI
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia



πŸ“˜ Dasar Hukum dan Pasal-Pasal Pokok Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI)


I. Dasar Hukum AUKTI

Sebagai organisasi berbadan hukum yang berasaskan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial, AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia) didirikan dan disahkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia, dengan merujuk kepada pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Pasal 1653–1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
    Menjadi dasar legal formal bagi berdirinya AUKTI sebagai suatu rechtspersoon (badan hukum) dalam bentuk perkumpulan yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab perdata di hadapan hukum.
  2. Staatsblad 1870 Nomor 64:
    Memberikan ketentuan tentang tata cara pengakuan dan pengesahan perkumpulan sebagai badan hukum di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sekarang), yang masih berlaku secara asas bagi pengesahan AUKTI oleh pejabat berwenang.
  3. Staatsblad 1933 Nomor 84 Pasal 11 Ayat (8):
    Menegaskan bahwa hanya perkumpulan berbadan hukum yang dapat melakukan tindakan hukum perdata, relevan bagi AUKTI dalam melakukan perikatan, kerjasama, dan kegiatan hukum lainnya.
  4. Staatsblad 1939 Nomor 570 serta Staatsblad 1942 Nomor 13 dan 14:
    Mengatur keberadaan dan kewenangan perkumpulan yang didirikan di wilayah Indonesia, memberikan legitimasi administratif bagi AUKTI dalam menjalankan fungsi keorganisasiannya.
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017: Menjadi dasar hukum utama bagi pendirian AUKTI sebagai organisasi Asosiasi berbadan hukum yang bergerak dalam bidang usaha jasa keamanan BUJP terpadu, serta mengatur hak, kewajiban, dan tata kelola internal organisasi.
  6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan:
    Digunakan secara analogis dalam pengaturan prinsip pengelolaan organisasi nirlaba, transparansi keuangan, dan tanggung jawab sosial AUKTI.
  7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014 jo. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016:
    Mengatur tata cara pengajuan, pengesahan, perubahan, dan pendaftaran badan hukum perkumpulan, termasuk perubahan AD/ART AUKTI yang disahkan melalui sistem administrasi badan hukum Kemenkumham (SABH).

II. Pasal-Pasal Pokok AD/ART AUKTI

Berikut adalah substansi pokok dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI, yang berfungsi sebagai instrumentum juris (instrumen hukum) dalam pengelolaan organisasi secara sah dan beretika hukum:


Pasal 1 – Nama, Kedudukan, dan Status Hukum

  1. Organisasi ini bernama Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia, disingkat AUKTI.
  2. AUKTI berkedudukan hukum di Jakarta sebagai kantor pusat, dan memiliki Badan Pengurus Daerah (BPD) di seluruh provinsi Republik Indonesia.
  3. AUKTI berstatus sebagai badan hukum perkumpulan, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pasal 2 – Dasar, Asas, dan Tujuan

  1. AUKTI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. AUKTI memiliki tujuan untuk:
    • Membina dan mengembangkan profesionalisme pelaku usaha jasa keamanan BUJP;
    • Menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penguatan sistem keamanan nasional;
    • Meningkatkan kompetensi anggota melalui pelatihan, sertifikasi, dan kolaborasi lintas sektor;
    • Menegakkan etika profesi dan kode etik usaha keamanan terpadu.

Pasal 3 – Keanggotaan

  1. Keanggotaan AUKTI terdiri dari:
    a. Anggota Tetap, yaitu badan usaha jasa keamanan BUJP yang terdaftar resmi dan memenuhi syarat keanggotaan;Anggota Badan Usaha (BUJP), yaitu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha sah lainnya yang memiliki izin operasional dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan, dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha jasa keamanan.
    b. Anggota Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar, yaitu individu atau lembaga yang dianggap berjasa bagi pengembangan AUKTI;
    c. Anggota Biasa/Anggota Afiliasi / Anggota Individu (Personal), yaitu warga negara Indonesia yang memiliki profesi, keahlian, atau keterlibatan aktif di bidang keamanan, termasuk tenaga ahli, pelatih, pengawas, instruktur, maupun tenaga operasional keamanan.yaitu pihak yang memiliki hubungan strategis dalam bidang keamanan namun tidak secara langsung menjalankan usaha jasa keamanan.SEPERTI ADVOKAD PENGACARA , DOSEN , PROFESOR DLL
  2. Setiap anggota, dalam bentuk dan status apapun, wajib tunduk, patuh, serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI, serta seluruh keputusan dan ketetapan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI.Keanggotaan bersifat melekat secara pribadi maupun kelembagaan,

Anggota Biasa/Anggota Afiliasi

(1) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 75 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.
(2) Memiliki komitmen dan minat terhadap bidang usaha jasa keamanan dan bersedia aktif dalam kegiatan AUKTI.
(3) Menandatangani dan menyatakan Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen profesionalisme, loyalitas, serta kesediaan mematuhi seluruh ketentuan organisasi.
(4) Bersedia mengikuti kegiatan, pelatihan, atau sertifikasi yang diselenggarakan oleh AUKTI dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota.
(5) Menyelesaikan persyaratan administratif sebagaimana ditetapkan oleh pengurus AUKTI.

Anggota Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar

(1) Anggota Kehormatan adalah individu yang diangkat berdasarkan jasa, kontribusi, atau peran strategis terhadap pengembangan dan kemajuan organisasi maupun sektor keamanan nasional.
(2) Pengangkatan Anggota Kehormatan dilakukan melalui keputusan resmi Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI berdasarkan usulan dari Pengurus Daerah (BPD) atau Dewan Penasehat.
(3) Anggota Kehormatan tidak dikenakan batasan usia dan tidak diwajibkan untuk menjalankan fungsi operasional organisasi, namun tetap berhak memberikan pandangan, saran, dan masukan strategis kepada pengurus.
(4) Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan integritas individu dalam mendukung AUKTI sebagai lembaga usaha keamanan BUJP di bidang keamanan nasional.

Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar**

(1) Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar AUKTI merupakan satu kesatuan rumah dewan (satu badan kolegial) yang berfungsi sebagai organ penyeimbang, pengarah strategis, dan pengawal etika organisasi.

(2) Dewan ini bersifat independen dan tidak terlibat langsung dalam operasional harian organisasi, namun memiliki kewenangan memberikan nasihat, pandangan, dan rekomendasi kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) dalam hal-hal strategis, etis, dan kebijakan kelembagaan.


Ayat (3) – Tugas dan Fungsi Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar

a. Menjaga Etika dan Integritas Organisasi

b. Memberikan Nasihat Strategis dan Kebijakan Umum

c. Pemberian Pandangan Teknis dan Akademik (Fungsi Kepakaran)

d. Penyelesaian Perselisihan Internal dan Pembinaan Moral Organisasi

e. Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Pengurus dan Program Strategis


Ayat (4) – Keanggotaan dan Susunan Dewan

(1) Anggota Anggota Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar AUKTI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum BPP AUKTI dengan persetujuan Rapat Pleno BPP.

(2) Anggota dewan terdiri atas tokoh-tokoh yang memiliki reputasi, pengalaman, dan keahlian dalam bidang keamanan, hukum, pemerintahan, sosial, ekonomi, maupun akademisi yang relevan.

(3) Keanggotaan dewan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI, dan masa baktinya disesuaikan dengan masa jabatan kepengurusan BPP.

(4) Komposisi Dewan ditetapkan sebagai berikut:

Anggota Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar AUKTI

  1. [Nama Anggota Dewan 1]
  2. [Nama Anggota Dewan 2]
  3. [Nama Anggota Dewan 3]
  4. [Nama Anggota Dewan 4]
  5. [Nama Anggota Dewan 5] (jika diperlukan)

(5) Ketua Dewan dipilih secara musyawarah di antara para anggota dewan dan disahkan oleh Ketua Umum BPP AUKTI.


Ayat (5) – Kewenangan Dewan

a. Memberikan pertimbangan tertulis terhadap kebijakan strategis yang akan ditetapkan oleh BPP;
b. Memberikan rekomendasi moral dan etis terhadap pengangkatan atau pemberhentian pejabat struktural organisasi;
c. Melakukan klarifikasi etik dan penegakan moral kelembagaan jika terdapat pelanggaran terhadap AD/ART;
d. Mengeluarkan surat rekomendasi, saran, atau hasil kajian resmi atas nama Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar AUKTI;
e. Menjadi penjamin integritas kelembagaan, menjaga citra dan martabat AUKTI di mata publik dan pemerintah.


Ayat (6) – Ketentuan Penutup

(1) Dewan Kehormatan, Penasehat, dan Pakar wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan asas profesionalitas, independensi, serta kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan.
(2) Segala bentuk keputusan, pertimbangan, atau rekomendasi dewan bersifat mengikat secara moral dan menjadi pedoman bagi Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI dalam mengambil keputusan strategis.
(3) Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, Dewan ini dapat membentuk Sub-Komite atau Tim Kajian Khusus sesuai kebutuhan organisasi dengan persetujuan Ketua Umum BPP AUKTI.

Ketentuan Umum Keanggotaan

(1) Keanggotaan dalam Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) terdiri atas dua bentuk, yaitu:
a. Anggota Badan Usaha (BUJP), yaitu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha sah lainnya yang memiliki izin operasional dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan, dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha jasa keamanan.
b. Anggota Individu (Personal), yaitu warga negara Indonesia yang memiliki profesi, keahlian, atau keterlibatan aktif di bidang keamanan, termasuk tenaga ahli, pelatih, pengawas, instruktur, maupun tenaga operasional keamanan.

(2) Keanggotaan AUKTI bersifat melekat secara hukum pada entitas yang bersangkutan, baik berbentuk badan usaha (korporasi) maupun perorangan (individu), sesuai dengan bentuk keanggotaannya masing-masing.

(3) Dalam hal anggota berbentuk badan usaha (BUJP), maka hak dan kewajiban diwakili oleh penanggung jawab utama perusahaan atau pihak yang ditunjuk secara sah melalui surat kuasa resmi yang didaftarkan kepada AUKTI.

(4) Setiap anggota, baik BUJP maupun individu, wajib:
a. Menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan etika profesi di bidang keamanan;
b. Menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menjaga citra, nama baik, dan kehormatan AUKTI dalam setiap aktivitas organisasi maupun kegiatan usaha; dan
d. Mematuhi seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI.

(5) Keanggotaan BUJP dan Individu memiliki hak dan kewajiban yang proporsional sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) AUKTI, termasuk dalam hal:
a. Hak suara dalam rapat anggota;
b. Kewajiban kontribusi dan iuran;
c. Partisipasi dalam program dan kegiatan organisasi; serta
d. Penghargaan atau sanksi yang berlaku.

(6) Keanggotaan dapat dicabut, diberhentikan sementara, atau dibatalkan, apabila terbukti:
a. Melanggar ketentuan AD/ART atau kode etik organisasi;
b. Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik AUKTI;
c. Terlibat dalam pelanggaran hukum atau tindak pidana yang berkaitan dengan profesi keamanan; atau
d. Tidak memenuhi kewajiban administratif dan keuangan organisasi selama jangka waktu yang ditentukan.

(7) Segala bentuk sanksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan melalui Sidang Dewan Kehormatan dan Etika AUKTI, dan disahkan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI) dengan berita acara resmi.


πŸ–‹οΈ Penjelasan Tambahan:
Struktur ini menjadikan AUKTI lebih inklusif, karena mencakup:

Dengan redaksi ini, AUKTI memenuhi standar hukum perkumpulan berbadan hukum nasional, dan secara administratif selaras dengan ketentuan Polri serta Kemenkumham.


Pasal 4 – Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota berhak:
    • Memberikan suara dalam rapat anggota;Memiliki hak suara dalam rapat anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART dan status keanggotaan.
    • Menerima manfaat pembinaan, advokasi hukum; Mendapatkan perlindungan, dukungan, dan advokasi dari AUKTI dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan profesi dan usaha di bidang keamanan.
    • Mengikuti kegiatan, pelatihan, sertifikasi, dan program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh AUKTI.
    • Menyampaikan pendapat, saran, atau usulan kepada pengurus AUKTI secara tertulis atau lisan Mengajukan usul atau rekomendasi dalam forum resmi organisasi.
    • Mendapatkan informasi dan akses terhadap seluruh program kerja, kebijakan, dan kegiatan AUKTI sesuai dengan tingkat keanggotaan.
  2. Anggota wajib:
    • Mematuhi seluruh ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) AUKTI;Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta seluruh ketentuan dan keputusan yang ditetapkan oleh AUKTI.
    • Menjaga nama baik organisasi badan usaha jasa keamanan BUJP dan profesi keamanan; Menjaga nama baik, citra, dan kehormatan AUKTI dalam setiap kegiatan, baik di dalam maupun di luar organisasi.
    • Berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan program-program AUKTI di tingkat nasional maupun daerah.
    • Berkontribusi aktif dalam kegiatan organisasi serta memenuhi kewajiban finansial sesuai ketentuan. Membayar iuran keanggotaan dan kewajiban administratif lainnya yang telah ditetapkan oleh organisasi.
    • Menjaga solidaritas, profesionalisme, dan etika antaranggota dalam semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Fakta Integritas Keanggotaan

Setiap calon anggota AUKTI wajib menandatangani dan menyetujui pernyataan Fakta Integritas, yang berbunyi sebagai berikut:

β€œDengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya menyatakan bahwa saya memiliki minat dan komitmen yang tinggi untuk bergabung sebagai anggota Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).
Saya bersedia berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan, pelatihan, dan program kerja AUKTI, serta mendukung penuh visi dan misi organisasi dalam membangun tata kelola keamanan yang profesional, bermartabat, dan berdaya saing global.
Saya berjanji untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, loyalitas, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, serta mematuhi seluruh ketentuan dan keputusan yang berlaku dalam lingkungan AUKTI.”

Ketentuan Umum Keanggotaan

(1) Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, kode etik profesi, atau merugikan nama baik organisasi.
(3) Pemberhentian, skorsing, atau sanksi keanggotaan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketetapan Dewan Kehormatan dan Etika Organisasi AUKTI.
(4) Pengurus wajib menjaga dan memperbarui data keanggotaan secara berkala serta melaporkan ke BPP setiap perubahan status anggota.


BAB IV

PENGURUS ORGANISASI

Pasal 5

Struktur dan Kedudukan Pengurus

(1) Susunan pengurus organisasi Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) terdiri atas:

a. Dewan Kehormatan / Dewan Penasehat / Dewan Pakar (Pembina Utama) / ( Dewan Pertimbangan Agung/DPA)
b. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
d. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum
e. Ketua-Ketua Bidang dan Divisi Teknis dan Profesi.STRUKTUR TERPADU 12 DIVISI UTAMA sesuai kebutuhan organisasi

  1. Struktur kepengurusan AUKTI terdiri dari: -Susunan pengurus organisasi Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
    • Badan Pengurus Pusat (BPP);
    • Badan Pengurus Daerah (BPD);
    • Badan Pengurus Cabang (BPC);
  2. Masing-masing unsur memiliki kewenangan administratif, operasional, dan pengawasan sesuai ketentuan internal organisasi.Ketua-Ketua Bidang dan Divisi Teknis dan Profesi.STRUKTUR TERPADU 12 DIVISI UTAMA sesuai kebutuhan organisasi yaitu :
    • 1. DIVISI ORGANISASI, KEANGGOTAAN & KADERISASI
    • 2. DIVISI DIKLAT, PENDIDIKAN & SERTIFIKASI (AUKTI LEARNING CENTER – ALC)
    • 3. DIVISI HUKUM & ADVOKASI (BALABAHU – LBH AUKTI)
    • 4. DIVISI HUKUM PROFESI, ETIKA & STANDAR ORGANISASI (LAW FIRM AUKTI & REKAN)
    • 5. DIVISI KOMUNIKASI, HUMAS & PUBLIKASI
    • 6. DIVISI ACARA, PROTOKOLER, AKOMODASI & KONSUMSI
    • 7. DIVISI TRANSPORTASI, LOGISTIK & INVENTARISASI
    • 8. DIVISI TEKNOLOGI, DIGITALISASI KEANGGOTAAN & DATABASE KTA
    • 9. DIVISI EKONOMI, KERJASAMA, KEMITRAAN & INVESTASI USAHA
    • 10. DIVISI PENELITIAN, TEKNOLOGI & INOVASI KEAMANAN
    • 11. DIVISI PENGAWASAN, EVALUASI, KEAMANAN & KETERTIBAN (KAMTIB)
    • 12. DIVISI SOSIAL, LINGKUNGAN & KESEJAHTERAAN ANGGOTA (AUKTI PEDULI)

BAB V

PENGURUS INTI

Pasal 10

Kedudukan dan Fungsi Pengurus Inti

(1) Pengurus Inti AUKTI adalah pelaksana harian tertinggi yang bertanggung jawab atas operasional organisasi secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pengurus Inti terdiri atas:
a. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum;
b. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal;
c. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.


Pasal 11

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum

(1) Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi dalam organisasi AUKTI dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan visi, misi, kebijakan, dan strategi organisasi.

(2) Ketua Umum mempunyai tugas dan kewenangan untuk:
a. Memimpin dan mengarahkan jalannya organisasi;
b. Mengangkat dan memberhentikan pengurus di bawahnya sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c. Menandatangani dokumen resmi organisasi;
d. Menetapkan keputusan strategis yang bersifat nasional;
e. Mewakili organisasi di hadapan pihak ketiga baik di dalam maupun luar negeri.

(3) Wakil Ketua Umum membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan berhak mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.


Pasal 12

Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal

(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi umum, surat-menyurat, dokumentasi, serta tata naskah dinas organisasi.

(2) Sekretaris Jenderal memiliki tugas:
a. Menyusun laporan kegiatan organisasi secara periodik;
b. Mengelola sistem komunikasi internal dan eksternal organisasi;
c. Menjamin kelancaran administrasi dan dokumentasi hukum organisasi.

(3) Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu pelaksanaan kegiatan administratif dan menggantikan Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.


Pasal 13

Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum**

(1) Bendahara Umum bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.

(2) Tugas Bendahara Umum meliputi:
a. Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban berkala;
b. Mengelola sumber pendanaan dan pengeluaran organisasi;
c. Menjamin tertib administrasi keuangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(3) Wakil Bendahara Umum membantu pelaksanaan tugas keuangan dan berhak menggantikan Bendahara Umum apabila berhalangan.

BAB VI – MASA JABATAN DAN PEMILIHAN PENGURUS dan Tata Cara Pengangkatan Pengurus 2026-2031

Pasal 14 Penggantian antar waktu dapat dilakukan melalui mekanisme rapat pleno BPP apabila terjadi kekosongan jabatan.Melalui Muktamar Aukti 1-4 Juli 2026

Masa Jabatan Ketua Umum dan Pengurus**

(1) Masa jabatan Ketua Umum dan jajaran Pengurus Inti AUKTI ditetapkan selama lima (5) tahun dalam satu periode kepengurusan.

(2) Ketua Umum dapat dipilih kembali maksimal untuk dua (2) periode berturut-turut, dengan total masa jabatan tidak melebihi sepuluh (10) tahun.

(3) Setelah menyelesaikan dua periode masa jabatan, Ketua Umum wajib menyerahkan kepemimpinan kepada calon Ketua Umum baru melalui mekanisme pemilihan yang sah.

(4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk:
a. Mencegah dominasi kekuasaan dalam tubuh organisasi;
b. Menjamin regenerasi kepemimpinan yang sehat;
c. Menjaga kesinambungan serta stabilitas kelembagaan AUKTI.


Pasal 15

Prosedur Pemilihan Ketua Umum

(1) Pemilihan Ketua Umum dilakukan dalam Rapat Anggota Nasional (RANAS) atau forum musyawarah tertinggi organisasi.

(2) Pemilihan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (β…”) dari jumlah anggota yang memiliki hak suara.

(3) Calon Ketua Umum ditetapkan berdasarkan hasil penjaringan dan verifikasi oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat (BPP).

(4) Calon Ketua Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berusia minimal 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
b. Telah menjadi anggota aktif AUKTI sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; dari Anggota SNU Indonesia 2017-2024 bertransformasi menjadi , Anggota Asosiasi Apjaki 2024-2025 bertransformasi menjadi, Anggota Asosiasi Apjaspi 2025-2025 bertransformasi menjadi , Anggota Aukti 2025-2026
c. Memiliki rekam jejak kepemimpinan dan integritas yang baik;
d. Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau sanksi organisasi;
e. Menandatangani pakta integritas dan kesediaan menjalankan amanah organisasi.

(5) Ketua Umum terpilih ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat (BPP) dan disahkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Nasional.


BAB IX – Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Nasional, dengan persetujuan minimal 2/3 suara sah dari peserta rapat yang memiliki hak suara.Melalui Muktamar Aukti 1-4 Juli 2026


Pasal 13

1. Persyaratan Perubahan

Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi organisasi yang diatur secara sah. Setiap perubahan wajib memperoleh persetujuan dalam Rapat Anggota atau Muktamar, dengan kehadiran kuorum sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir secara sah, guna menjamin prinsip musyawarah mufakat dan kepentingan kolektif seluruh anggota AUKTI.

2. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)

Dalam keadaan tertentu yang bersifat mendesak atau strategis, perubahan AD/ART dapat dibahas melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
RALB dapat diselenggarakan:

RALB hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi ketentuan prosedural dan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

3. Pengajuan Usulan Perubahan

Usulan perubahan terhadap AD/ART diajukan secara tertulis oleh anggota, pengurus, atau badan hukum internal AUKTI.
Setiap usulan wajib memuat:

Usulan perubahan tersebut akan dikaji oleh Tim Perumus atau Komite AD/ART yang dibentuk khusus oleh Pengurus Pusat untuk menilai substansi, kesesuaian hukum, dan implikasi normatif sebelum dibawa ke forum Muktamar atau RALB.

4. Proses Pengesahan Perubahan

Pengesahan terhadap perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan apabila:

Apabila kuorum tidak tercapai, maka pembahasan perubahan ditunda dan dijadwalkan ulang pada forum berikutnya sesuai ketentuan organisasi.

5. Pemberlakuan Perubahan

Perubahan yang telah disetujui dan disahkan berlaku efektif sejak tanggal penetapan dalam Muktamar atau RALB, serta wajib didaftarkan dan/atau diberitahukan kepada instansi pemerintah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Pusat bertanggung jawab untuk menyampaikan salinan resmi perubahan AD/ART kepada seluruh anggota dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengesahan.

6. Perubahan yang Memerlukan Persetujuan Tambahan

Perubahan tertentu yang berimplikasi pada status hukum, struktur organisasi, tujuan utama, atau nama resmi AUKTI, yang dapat mempengaruhi kedudukan organisasi di hadapan hukum dan pihak ketiga, wajib memperoleh persetujuan tertulis dari instansi berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau instansi terkait lainnya.
Pengurus berkewajiban memastikan kelengkapan seluruh dokumen legal dan administratif dalam proses pengesahan tersebut.


Pasal 14

Pelaksanaan Perubahan Melalui Muktamar AUKTI

  1. Pembahasan dan pengesahan perubahan AD/ART AUKTI akan dilaksanakan secara resmi dalam forum Muktamar AUKTI, yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026.
  2. Muktamar dimaksud merupakan forum tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan, meninjau, dan memperbarui ketentuan AD/ART guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, tata kelola organisasi, serta dinamika nasional dan global di bidang keamanan terpadu.
  3. Keputusan Muktamar bersifat final, mengikat, dan menjadi dasar hukum yang sah bagi seluruh perangkat organisasi AUKTI di tingkat pusat maupun daerah.

πŸ“œ Catatan Penjelasan:
Ketentuan ini disusun untuk menjamin bahwa setiap perubahan dalam AD/ART AUKTI dilaksanakan secara transparan, demokratis, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.



BAB X.MUKTAMAR AUKTI

Pasal 14

Ketentuan Umum tentang Muktamar

  1. Definisi Muktamar
    Muktamar AUKTI adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi, yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun kalender, dan menjadi satu-satunya wadah resmi untuk menetapkan arah kebijakan, program kerja, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan organisasi di seluruh tingkatan.
  2. Kedudukan Hukum Muktamar
    Muktamar memiliki kedudukan tertinggi dan mengikat seluruh perangkat organisasi AUKTI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
    Keputusan Muktamar bersifat final, sah, dan mengikat secara organisatoris serta administratif, setelah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AUKTI.
  3. Cakupan dan Wewenang Muktamar
    Muktamar berwenang untuk:
    • a. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan strategis organisasi;
    • b. Menetapkan dan mengesahkan program kerja tahunan;
    • c. Menetapkan perubahan atau penyesuaian AD/ART apabila diperlukan;
    • d. Menetapkan pertanggungjawaban Pengurus Pusat atas pelaksanaan program tahun berjalan;
    • e. Memilih atau menetapkan Ketua Umum dan Pengurus Pusat apabila masa jabatan telah berakhir;
    • f. Mengambil keputusan penting lain yang dinilai strategis bagi keberlangsungan dan integritas organisasi.

Pasal 15

Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Muktamar

  1. Tujuan Penyelenggaraan
    Muktamar diselenggarakan dengan tujuan untuk:
    • a. Menetapkan arah kebijakan organisasi secara nasional;
    • b. Menyelaraskan seluruh kegiatan organisasi dengan visi, misi, dan tujuan AUKTI;
    • c. Melakukan konsolidasi kelembagaan antara Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah;
    • d. Menguatkan profesionalisme dan sinergi antaranggota dalam bidang keamanan terpadu.
  2. Prinsip Penyelenggaraan
    Penyelenggaraan Muktamar dilaksanakan berdasarkan prinsip:
    • a. Transparansi dalam proses dan pengambilan keputusan;
    • b. Akuntabilitas dalam pelaporan dan pertanggungjawaban;
    • c. Demokrasi dan musyawarah mufakat dalam setiap keputusan;
    • d. Keadilan dan kesetaraan bagi seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.

Pasal 16

Peserta dan Kuorum Muktamar

  1. Peserta Muktamar
    Peserta Muktamar terdiri atas:
    • a. Pengurus Pusat AUKTI,
    • b. Pengurus Daerah (BPD) yang sah dan terdaftar, serta
    • c. Perwakilan anggota resmi AUKTI dari seluruh wilayah Indonesia yang memiliki hak suara.
  2. Hak Suara dan Kuorum
    Keputusan dalam Muktamar hanya sah apabila:
    • a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara; dan
    • b. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau pemungutan suara (voting) apabila mufakat tidak tercapai.

Pasal 17

Penyelenggaraan dan Mekanisme Muktamar

  1. Waktu Pelaksanaan
    Muktamar dilaksanakan sekali dalam satu tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat AUKTI.
    Dalam keadaan luar biasa, Muktamar dapat dilaksanakan secara luar biasa (Muktamar Luar Biasa) atas keputusan Pengurus Pusat atau permintaan minimal sepertiga (1/3) dari jumlah Pengurus Daerah yang sah.
  2. Agenda Pokok Muktamar
    Agenda pokok yang dibahas dalam Muktamar meliputi:
    • a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat atas pelaksanaan program dan keuangan;
    • b. Penetapan rencana strategis dan program kerja tahun berikutnya;
    • c. Pembahasan dan pengesahan perubahan AD/ART (jika diperlukan);
    • d. Pengesahan rekomendasi, keputusan, dan kebijakan organisasi tingkat nasional;
    • e. Pemilihan atau penetapan Pengurus Pusat baru (jika masa jabatan telah berakhir).
  3. Pimpinan Sidang Muktamar
    Muktamar dipimpin oleh Pimpinan Sidang Tetap yang ditunjuk oleh forum dan terdiri atas:
    • a. Seorang Ketua Sidang,
    • b. Seorang Sekretaris Sidang, dan
    • c. Dua anggota pengarah sidang.

Pimpinan Sidang bertugas menjaga ketertiban, memimpin jalannya musyawarah, dan memastikan setiap keputusan diambil sesuai tata tertib organisasi.

  1. Keputusan dan Berita Acara
    Setiap hasil keputusan Muktamar dituangkan dalam Berita Acara Resmi Muktamar, yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Pimpinan Sidang, serta menjadi dokumen hukum yang sah dan mengikat.

Pasal 18

Ketentuan Penutup Terkait Muktamar

  1. Keterikatan Keputusan
    Seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar bersifat mengikat secara penuh bagi Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan seluruh anggota AUKTI, tanpa kecuali.
  2. Penggantian Forum Lain
    Dengan berlakunya ketentuan ini, maka AUKTI tidak lagi menggunakan atau mengakui istilah dan mekanisme Musyawarah Daerah (Musda), Rapat Kerja Nasional (Rakernas), atau Musyawarah Nasional (Munas).
    Seluruh kegiatan pembahasan, penetapan kebijakan, maupun pemilihan pengurus hanya dilakukan melalui Muktamar AUKTI.
  3. Kepastian Hukum dan Administrasi
    Ketentuan mengenai pelaksanaan Muktamar ini disusun untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas organisasi, dan kesatuan arah kebijakan nasional AUKTI, sesuai prinsip tata kelola organisasi yang profesional dan bermartabat.

πŸ“œ Penjelasan Tambahan (Non-Normatif):
Ketentuan ini menegaskan bahwa Muktamar AUKTI merupakan satu-satunya forum resmi dan sah dalam organisasi, menggantikan seluruh bentuk forum koordinasi lainnya. Dengan demikian, seluruh proses perumusan kebijakan, evaluasi program, maupun pemilihan pengurus, dipusatkan melalui mekanisme Muktamar tahunan, guna menjaga keseragaman, kesatuan, dan disiplin organisasi secara nasional.


Pasal 19

RAPAT, MUSYAWARAH, DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI AUKTI


Jenis Rapat dan Musyawarah Organisasi

Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dan pengambilan keputusan, AUKTI memiliki beberapa bentuk rapat dan musyawarah sebagai berikut:

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS) diganti nama menjadi Muktamar AUKTI
    Merupakan forum tertinggi organisasi AUKTI yang diadakan secara nasional oleh Badan Pengurus Pusat (BPP).
  2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
    Forum kerja tingkat nasional untuk menetapkan program kerja tahunan dan kebijakan teknis organisasi.
  3. Rapat Pleno Nasional (RAPIMNAS)
    Forum koordinasi dan evaluasi antara BPP dan BPD terkait pelaksanaan kebijakan dan keputusan organisasi.
  4. Musyawarah Daerah (MUSDA)
    Forum tertinggi di tingkat daerah yang diadakan oleh Badan Pengurus Daerah (BPD) untuk menetapkan kepengurusan dan program kerja daerah.
  5. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
    Forum tertinggi di tingkat cabang (BPC) yang berfungsi memilih kepengurusan dan merumuskan program kerja di tingkat kabupaten/kota.
  6. Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Pengurus
    Forum internal untuk membahas operasional, evaluasi program, dan pelaksanaan keputusan organisasi di masing-masing tingkatan (BPP, BPD, BPC).

Pasal 20

Musyawarah Nasional (MUNAS) diganti nama menjadi Muktamar AUKTI

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS) diganti nama menjadi Muktamar AUKTI diadakan oleh BPP sekurang-kurangnya satu kali dalam lima (5) tahun atau setiap kali dianggap perlu oleh Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Pengawas.
  2. Peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) diganti nama menjadi Muktamar AUKTI terdiri atas:
    a. Pengurus BPP AUKTI;
    b. Ketua dan Sekretaris BPD seluruh Indonesia;
    c. Perwakilan BPC yang telah disahkan oleh BPD masing-masing;
    d. Dewan Etik, Dewan Hukum, dan Dewan Pengawas.
  3. Musyawarah Nasional (MUNAS) diganti nama menjadi Muktamar AUKTI sah apabila dihadiri oleh minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah BPD yang terdaftar aktif.
  4. Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) diganti nama menjadi Muktamar AUKTI diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, keputusan diambil dengan voting terbuka atau tertutup yang disetujui oleh lebih dari 50% + 1 peserta yang hadir.
  5. Musyawarah Nasional (MUNAS) diganti nama menjadi Muktamar AUKTI membahas dan memutuskan hal-hal strategis, antara lain:
    a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    b. Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum BPP AUKTI;
    c. Penetapan kebijakan umum dan arah strategis organisasi;
    d. Evaluasi dan laporan pertanggungjawaban BPP;
    e. Keputusan lain yang bersifat nasional dan mengikat seluruh jajaran AUKTI.

Pasal 21

Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

  1. RAKERNAS diselenggarakan oleh BPP minimal satu kali dalam satu tahun untuk menetapkan program kerja tahunan dan evaluasi kegiatan organisasi.
  2. RAKERNAS dihadiri oleh:
    a. Pengurus BPP;
    b. Ketua dan Sekretaris BPD;
    c. Perwakilan BPC (bila diperlukan).
  3. RAKERNAS dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPP atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Keputusan RAKERNAS bersifat operasional dan strategis untuk pelaksanaan kebijakan organisasi.
  5. Hasil RAKERNAS wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan menjadi pedoman kegiatan bagi seluruh BPD dan BPC.

Pasal 22

Musyawarah Daerah (MUSDA)

  1. MUSDA merupakan forum tertinggi di tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh masing-masing Badan Pengurus Daerah (BPD).
  2. MUSDA diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima (5) tahun, atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh pengurus daerah dengan persetujuan BPP.
  3. MUSDA bertujuan untuk:
    a. Memilih dan menetapkan Ketua BPD AUKTI;
    b. Menetapkan program kerja daerah sesuai kebijakan pusat;
    c. Menyusun rekomendasi kebijakan daerah untuk disampaikan ke BPP.
  4. Keputusan MUSDA sah apabila dihadiri oleh setengah + 1 dari total BPC di wilayah tersebut.
  5. Keputusan MUSDA bersifat mengikat dan wajib dilaporkan ke BPP untuk disahkan.

Pasal 23

Musyawarah Cabang (MUSCAB)

  1. MUSCAB adalah forum tertinggi di tingkat Badan Pengurus Cabang (BPC).
  2. MUSCAB dilaksanakan minimal satu kali dalam lima (5) tahun atau ketika masa jabatan pengurus berakhir.
  3. MUSCAB bertujuan untuk:
    a. Memilih dan menetapkan Ketua BPC AUKTI;
    b. Menyusun rencana kerja dan kegiatan di tingkat kabupaten/kota;
    c. Melaksanakan kebijakan organisasi daerah dan pusat.
  4. Keputusan MUSCAB sah apabila dihadiri oleh perwakilan anggota aktif di wilayah cabang.
  5. Keputusan MUSCAB dilaporkan kepada BPD untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 24

Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Pengurus

  1. Rapat pleno dilakukan di semua tingkatan kepengurusan (BPP, BPD, BPC) minimal tiga (3) kali dalam setahun.
  2. Rapat pleno berfungsi untuk:
    a. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja;
    b. Menyusun rekomendasi dan kebijakan operasional;
    c. Menindaklanjuti keputusan Munas, Rakernas, Musda, atau Muscab.
  3. Rapat koordinasi dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring (online) sesuai kebutuhan organisasi.
  4. Keputusan rapat pleno bersifat mengikat bagi seluruh pengurus di tingkat yang bersangkutan.

Pasal 25

Rapat dan Pengambilan Keputusan/ Mekanisme Pengambilan Keputusan Organisasi

  1. Rapat AUKTI terdiri dari:
    a. Rapat Anggota Nasional (RAN), sebagai forum tertinggi organisasi;
    b. Rapat Pleno BPP dan Rapat Koordinasi BPD, untuk pengambilan keputusan strategis dan teknis.
  2. Setiap keputusan organisasi sah apabila diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat., atau dengan suara terbanyak
  3. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilakukan pemungutan suara (voting) secara terbuka atau tertutup sesuai kesepakatan peserta.
  4. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% + 1 dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
  5. Semua keputusan organisasi dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta disahkan oleh Ketua dan Sekretaris tingkat kepengurusan terkait.
  6. Keputusan yang telah disahkan menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan organisasi di seluruh tingkatan.


BAB XI PROGRAM UNGGULAN DAN STRATEGIS AUKTI 2026–2031

Pasal 18

Program Unggulan dan Strategis AUKTI

  1. Definisi dan Tujuan Program Strategis
    Program Unggulan dan Strategis AUKTI merupakan rangkaian kegiatan nasional dan daerah yang disusun untuk meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, dan daya saing anggota Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).
    Program ini menjadi dasar pelaksanaan kerja organisasi untuk periode 2026 sampai dengan 2031, sebagai wujud komitmen AUKTI terhadap peningkatan mutu usaha jasa keamanan dan kontribusi sosial di Indonesia.

Tujuan utama program ini meliputi:


Pasal 19

Ruang Lingkup Program AUKTI 2026–2031 Kegiatan dan 35 Program AUKTI

AUKTI menyelenggarakan kegiatan yang mencakup:

Pengembangan teknologi dan inovasi keamanan digital.

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi;

Seminar dan workshop keamanan terpadu;

Kerjasama strategis dengan pemerintah, TNI, POLRI, dan lembaga pendidikan;

Advokasi dan perlindungan hukum bagi anggota;

1️⃣. Bidang Hukum dan Advokasi

a. BALABAHU AUKTI (Badan Layanan Bantuan Hukum) LBH AUKTI
Memberikan pendampingan hukum, edukasi peraturan perundangan, dan advokasi bagi anggota dan pengurus di seluruh Indonesia.

b. AUKTI LEGAL & BUSINESS CONSULTING LAW FIRM AUKTI & REKAN
Menyediakan layanan konsultasi hukum dan bisnis, termasuk penyusunan kontrak, legal drafting, dan kepatuhan izin usaha keamanan.

c. AUKTI ADVOKASI PUBLIK
Menjadi wadah aspirasi industri keamanan untuk memperjuangkan kebijakan strategis kepada pemerintah dan lembaga legislatif.


2️⃣. Bidang Pendidikan dan Pelatihan

a. PUSDIKLAT AUKTI (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Terpadu) AUKTI LEARNING CENTER (ALC)
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi keamanan seperti Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama, dan pelatihan manajemen operasional Satpam.

b. AUKTI TRAINING & WORKSHOP SERIES
Pelatihan rutin bulanan mengenai hukum, manajemen keamanan, digitalisasi keamanan, dan kepemimpinan.

c. AUKTI RESEARCH CENTER
Lembaga kajian dan riset kebijakan keamanan publik dan teknologi pengamanan nasional.

d. AUKTI YOUTH SECURITY CAMP & WOMEN IN SECURITY
Program pengembangan generasi muda dan perempuan dalam bidang keamanan dan bela negara.


3️⃣. Bidang Kesejahteraan dan Sosial

a. AUKTI CARE (Program Sosial & Kemanusiaan)
Santunan bagi anggota sakit atau wafat, bantuan bencana, serta kegiatan sosial masyarakat.

b. ASURANSI & BANTUAN ANGGOTA AUKTI
Termasuk:

c. PROGRAM REHABILITASI & PEMULIHAN SOSIAL
Pendampingan psikologis, bantuan medis, dan konseling mental bagi anggota terdampak musibah atau kecelakaan kerja.

d. CROWDFUNDING INTERNAL & SUMBANGAN SUKARELA
Penggalangan dana solidaritas antaranggota untuk bantuan darurat dan sosial.


4️⃣. Bidang Koperasi dan Ekonomi Anggota

a. KOPERASI AUKTI NASIONAL
Koperasi resmi yang bergerak di bidang simpan pinjam, pengadaan seragam, dan kebutuhan alat keamanan anggota.

b. AUKTI ENTREPRENEURSHIP PROGRAM
Mendukung anggota dan purna Satpam untuk berwirausaha mandiri di sektor keamanan dan jasa pendukung.


5️⃣. Bidang Sertifikasi dan Akreditasi

a. AUKTI CERTIFICATION BOARD (Dewan Sertifikasi Kompetensi)
Lembaga sertifikasi internal untuk pengakuan kompetensi tenaga keamanan di bawah standar nasional.

b. SERTIFIKASI & AKREDITASI KEAMANAN NASIONAL
Mendorong perusahaan anggota untuk memenuhi standar nasional dan memperoleh pengakuan resmi dari instansi terkait.


6️⃣. Bidang Teknologi dan Digitalisasi

a. DIGITAL SECURITY PLATFORM & SMART OFFICE AUKTI
Sistem digitalisasi administrasi, pelaporan, dan database anggota dengan E-KTA berbasis QR Code.

b. CYBER SECURITY AWARENESS PROGRAM
Pelatihan keamanan siber bagi anggota BUJP dan tenaga keamanan digital.

c. AUKTI MEDIA CENTER & DIGITAL LIBRARY
Pusat informasi resmi, publikasi kegiatan, dan penyimpanan dokumen hukum serta pelatihan dalam format digital.


7️⃣. Bidang Organisasi dan Kelembagaan

a. PENGUATAN BUJP DAN ORGANISASI
Pendampingan manajemen, pelatihan administrasi, dan peningkatan kinerja pengurus BPP, BPD, dan BPC.

b. LEGAL DRAFTING & PERIZINAN ORGANISASI
Fasilitasi pengurusan akta, NPWP, NIB, SIUP, dan izin operasional BUJP anggota.

c. FORUM KOMUNIKASI KEAMANAN DAERAH (FORKOMKA)
Wadah koordinasi antara AUKTI, pemerintah, dan aparat keamanan di tingkat daerah.

d. PROGRAM PENGUATAN HUBUNGAN KEMITRAAN STRATEGIS
Menjalin kerja sama dengan Kemenkumham, Kemnaker, Polri, BUMN, lembaga pendidikan, dan mitra internasional.


8️⃣. Bidang Inovasi dan Pengembangan Nasional

a. AUKTI GREEN SECURITY PROGRAM
Inisiatif pengamanan ramah lingkungan dan efisiensi energi dalam operasional jasa keamanan.

b. AUKTI EMERGENCY RESPONSE & CSR PROGRAM
Tim tanggap darurat dan kegiatan sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) untuk masyarakat terdampak.

c. PENGHARGAAN AUKTI AWARD
Apresiasi tahunan bagi anggota, pengurus, dan Satpam berprestasi.

d. PENGUATAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Kerja sama dengan asosiasi keamanan luar negeri, pertukaran pelatihan, dan forum global.


Pasal 20

Pelaksanaan dan Pengawasan Program

  1. Pelaksanaan Program
    Seluruh program unggulan dan strategis AUKTI dilaksanakan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) bekerja sama dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) dan anggota resmi di seluruh Indonesia.
    Setiap program wajib memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tahunan yang dapat diaudit secara administratif dan finansial.
  2. Pengawasan dan Evaluasi
    Pelaksanaan program dipantau secara berkala oleh Dewan Pengawas Organisasi bersama Sekretariat Jenderal, untuk memastikan kesesuaian dengan arah kebijakan dan visi AUKTI.
    Laporan kinerja program disampaikan dalam Muktamar Tahunan AUKTI.
  3. Pendanaan Program
    Pendanaan diperoleh dari:
    • a. Iuran anggota;
    • b. Donasi, hibah, dan CSR mitra strategis;
    • c. Hasil usaha sah organisasi dan KOPERASI AUKTI, LSP AUKTI, LPK AUKTI, PUSDIKLAT AUKTI/ AUKTI LEARNING CENTER (ALC);
    • d. Sumber pendanaan lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

Pasal 21

Penutup

Program Unggulan dan Strategis AUKTI periode 2026–2031 merupakan panduan nasional yang bersifat mengikat seluruh pengurus dan anggota.
Pelaksanaannya dilakukan secara berkelanjutan, profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjadikan AUKTI sebagai asosiasi keamanan terpadu yang berdaya saing tinggi, bermartabat, dan berkontribusi nyata bagi ketahanan nasional.



BAB XII: STRUKTUR KEPEMIMPINAN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI AUKTI

Pasal 19: Struktur Organisasi Badan Pengurus Pusat (BPP), Badan Pengurus Daerah (BPD), dan Badan Pengurus Cabang (BPC)

  1. Badan Pengurus Pusat (BPP)
    BPP merupakan unsur kepemimpinan tertinggi dalam struktur organisasi AUKTI yang memiliki tanggung jawab strategis dalam menetapkan arah kebijakan dan pengawasan pelaksanaan program nasional.

Tugas dan fungsi BPP meliputi:
a. Menetapkan kebijakan umum, visi, misi, dan strategi nasional AUKTI.
b. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program kerja seluruh BPD dan BPC agar sejalan dengan ketentuan organisasi.
c. Menjalin kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah, aparat keamanan, dan mitra nasional maupun internasional.
d. Mengatur dan menyetujui pembentukan, pengesahan, serta pembinaan terhadap seluruh BPD dan BPC di bawahnya.
e. Menjaga konsistensi pelaksanaan AD/ART dan memastikan setiap tingkatan organisasi berjalan sesuai prinsip hukum, etika, dan profesionalisme.

Contoh: BPP AUKTI bertanggung jawab atas kebijakan strategis nasional dan hubungan koordinatif dengan seluruh BPD di Indonesia.


  1. Badan Pengurus Daerah (BPD)
    BPD merupakan perpanjangan tangan BPP di tingkat provinsi yang berperan sebagai penggerak utama pelaksanaan program AUKTI di wilayah kerja masing-masing.

Tugas dan fungsi BPD meliputi:
a. Melaksanakan kebijakan dan program kerja AUKTI yang ditetapkan oleh BPP sesuai dengan kebutuhan daerah.
b. Mengkoordinasikan pembentukan dan pembinaan BPC di tingkat kabupaten/kota.
c. Menyusun dan melaksanakan program kerja daerah berdasarkan potensi serta dinamika keamanan di wilayahnya.
d. Menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi, Kepolisian Daerah, TNI, dan lembaga lainnya.
e. Melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan, keuangan, serta capaian kinerja kepada BPP.

Contoh: BPD AUKTI Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan organisasi di seluruh wilayah provinsi tersebut.


  1. Badan Pengurus Cabang (BPC)
    BPC merupakan unit pelaksana AUKTI di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawah koordinasi langsung BPD.

Tugas dan fungsi BPC meliputi:
a. Mengimplementasikan kebijakan dan program kerja BPD serta BPP di tingkat lokal.
b. Membina dan melindungi anggota AUKTI di wilayah kabupaten/kota.
c. Menyusun laporan kegiatan dan evaluasi pelaksanaan program kepada BPD secara berkala.
d. Menjadi penghubung utama antara anggota dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat.
e. Mendorong peningkatan kompetensi dan kesejahteraan anggota di tingkat lokal.

Contoh: BPC AUKTI Kota Medan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan organisasi di wilayah Kota Medan di bawah koordinasi BPD Sumatera Utara.


Pasal 20: Syarat dan Ketentuan Jabatan Ketua BPD dan Ketua BPC AUKTI

  1. Kualifikasi Umum Ketua BPD dan Ketua BPC AUKTI
    a. Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas, kredibilitas, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.
    b. Memiliki pengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun di bidang jasa keamanan atau manajemen organisasi.
    c. Aktif dan terdaftar sebagai anggota AUKTI dengan status keanggotaan yang sah.
    d. Mampu memimpin, mengelola, dan mengembangkan organisasi di tingkat wilayah atau cabang.
    e. Menunjukkan dedikasi dan komitmen terhadap visi, misi, serta tujuan AUKTI.

  1. Tugas dan Wewenang Ketua BPD AUKTI
    a. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di tingkat provinsi.
    b. Melaksanakan kebijakan dan program kerja nasional yang ditetapkan oleh BPP.
    c. Membina, mengawasi, serta mengevaluasi kinerja seluruh BPC di bawah wilayah kerjanya.
    d. Mewakili AUKTI di tingkat provinsi dalam hubungan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
    e. Menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan kepada BPP AUKTI.
    f. Menandatangani dokumen resmi, keputusan, dan kerja sama atas nama BPD dengan persetujuan BPP.

  1. Tugas dan Wewenang Ketua BPC AUKTI
    a. Mengimplementasikan kebijakan BPD dan BPP AUKTI di wilayah kabupaten/kota.
    b. Mengkoordinasikan kegiatan anggota, pelatihan, dan pembinaan di tingkat lokal.
    c. Menjaga tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan transparan.
    d. Membangun hubungan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, dan pihak swasta.
    e. Menyampaikan laporan kinerja dan evaluasi rutin kepada Ketua BPD AUKTI.

  1. Tanggung Jawab Moral dan Etika Jabatan
    a. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.
    b. Menghindari penyalahgunaan jabatan atau tindakan yang dapat merugikan nama baik AUKTI.
    c. Menjadi teladan bagi seluruh anggota dalam perilaku, kepemimpinan, dan pelayanan publik.

  1. Tujuan Strategis Jabatan Ketua BPD dan BPC AUKTI
    Jabatan Ketua BPD dan Ketua BPC AUKTI bertujuan untuk memastikan keberlanjutan organisasi melalui penguatan tata kelola, sinergi dengan pemerintah, peningkatan kompetensi anggota, serta perluasan jaringan kerja sama strategis demi tercapainya misi AUKTI dalam membangun ekosistem keamanan nasional yang profesional, modern, dan terpadu.

BAB XIII: MEKANISME PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS BPP, BPD, DAN BPC

Pasal 21: Ketentuan Umum

  1. Pengurus AUKTI terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana pada tiga tingkat kepengurusan, yaitu:
    a. Badan Pengurus Pusat (BPP);
    b. Badan Pengurus Daerah (BPD); dan
    c. Badan Pengurus Cabang (BPC).
  2. Setiap pengurus dipilih, diangkat, dan diberhentikan berdasarkan mekanisme organisasi yang sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
  3. Pengurus wajib menjunjung tinggi nilai profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan organisasi.

Pasal 22: Mekanisme Pemilihan

  1. Pemilihan Pengurus BPP
    a. Pengurus BPP dipilih dalam forum tertinggi organisasi, yaitu Muktamar Nasional AUKTI.
    b. Setiap calon Ketua Umum BPP wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan oleh Panitia Muktamar.
    c. Pemilihan dilakukan secara demokratis, langsung, bebas, dan rahasia oleh peserta Muktamar yang memiliki hak suara sah.
    d. Ketua Umum terpilih menetapkan susunan lengkap BPP setelah memperoleh pengesahan dalam rapat pleno pasca-muktamar.
  2. Pemilihan Pengurus BPD
    a. Pengurus BPD dipilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) AUKTI tingkat provinsi.
    b. Peserta Musda adalah seluruh perwakilan resmi dari BPC di wilayah provinsi bersangkutan serta perwakilan anggota aktif.
    c. Pemilihan Ketua BPD dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara sah.
    d. Hasil pemilihan BPD disahkan oleh BPP dengan surat keputusan resmi.
  3. Pemilihan Pengurus BPC
    a. Pengurus BPC dipilih melalui Musyawarah Cabang (Muscab) AUKTI tingkat kabupaten/kota.
    b. Peserta Muscab terdiri dari anggota aktif AUKTI di wilayah kabupaten/kota tersebut.
    c. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan demokratis dengan pengawasan dari BPD.
    d. Ketua BPC terpilih disahkan oleh Ketua BPD dengan tembusan kepada BPP AUKTI.

Pasal 23: Pengangkatan dan Masa Jabatan

  1. Masa Jabatan
    a. Masa jabatan pengurus pada setiap tingkatan ditetapkan selama lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
    b. Pengangkatan kembali hanya dapat dilakukan setelah evaluasi kinerja oleh tingkat pengurus di atasnya.
  2. Pengangkatan
    a. Pengangkatan pengurus dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum BPP untuk BPD, dan oleh Ketua BPD untuk BPC.
    b. Setiap SK pengangkatan wajib didaftarkan secara administratif di Sekretariat Nasional AUKTI sebagai bagian dari sistem legalitas organisasi.
    c. Pengangkatan bersifat sah apabila telah disahkan oleh Dewan Etik & Hukum AUKTI (jika diperlukan untuk verifikasi legal formal).

Pasal 24: Pemberhentian Pengurus

  1. Pengurus dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:
    a. Mengundurkan diri secara tertulis;
    b. Tidak lagi memenuhi syarat administratif atau moral yang ditetapkan oleh organisasi;
    c. Melanggar AD/ART, kode etik, atau melakukan tindakan yang merugikan nama baik AUKTI;
    d. Terlibat dalam tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap;
    e. Tidak aktif menjalankan tugas lebih dari 6 (enam) bulan tanpa alasan yang sah.
  2. Proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme:
    a. Evaluasi dan klarifikasi oleh Dewan Pengawas atau Dewan Etik dan Hukum AUKTI;
    b. Rekomendasi tertulis kepada tingkat pengurus yang berwenang;
    c. Penerbitan surat keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang (BPP untuk BPD, BPD untuk BPC).
  3. Pengurus yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kepada Dewan Etik & Hukum AUKTI untuk dilakukan mediasi dan putusan akhir.

Pasal 25: Pengisian Jabatan Antar Waktu (PAW)

  1. Apabila terjadi kekosongan jabatan pengurus karena sebab apa pun sebelum masa jabatan berakhir, maka dapat dilakukan pengisian jabatan antar waktu (PAW).
  2. Pengisian jabatan dilakukan oleh tingkat pengurus di atasnya dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
  3. Dalam jangka waktu tersebut, wajib diadakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) untuk menetapkan pengganti definitif.

Pasal 26: Pertanggungjawaban Jabatan

  1. Setiap pengurus AUKTI wajib menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada tingkat pengurus di atasnya dan laporan akhir masa jabatan kepada forum musyawarah yang berwenang.
  2. Pertanggungjawaban meliputi aspek program kerja, keuangan, administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan organisasi serta hukum yang berlaku.
  3. Laporan pertanggungjawaban menjadi dasar evaluasi untuk perpanjangan atau pengangkatan kembali masa jabatan berikutnya.

Baik. Berikut lanjutan naskah resmi untuk BAB XI: Dewan Etik, Hukum, dan Pengawasan Organisasi AUKTI, disusun dengan tata bahasa hukum organisasi dan sesuai format AD/ART asosiasi profesional:


BAB XIV

DEWAN ETIK, HUKUM, DAN PENGAWASAN ORGANISASI AUKTI YAITU LAW FIRM AUKTI & REKAN yang akan menjelaskan peran BALABAHU AUKTI (Badan Layanan Bantuan Hukum) sebagai lembaga hukum resmi asosiasi beserta tata kerja dan kewenangannya

Pasal 41

Kedudukan dan Fungsi

  1. Dewan Etik, Hukum, dan Pengawasan merupakan organ khusus di bawah Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI yang bersifat independen dan berfungsi sebagai penjaga integritas, etika, serta tata kelola organisasi.
  2. Dewan ini berwenang memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan keputusan etik serta hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus, anggota, maupun lembaga di bawah naungan AUKTI.
  3. Dewan Etik berfungsi sebagai pengawasan internal (internal control) terhadap pelaksanaan kebijakan organisasi agar sejalan dengan visi, misi, AD/ART, serta prinsip profesionalisme.

Pasal 42

Tugas dan Wewenang
Dewan Etik, Hukum, dan Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengurus di semua tingkatan organisasi.
b. Memberikan nasihat hukum dan pendapat etik kepada Dewan Pengurus Pusat dan Daerah.
c. Menangani, memeriksa, serta memutus dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang dalam organisasi.
d. Menyusun kode etik profesi dan tata tertib organisasi AUKTI.
e. Memberikan rekomendasi sanksi moral atau administratif kepada pengurus yang terbukti melanggar AD/ART atau kode etik.
f. Bekerjasama dengan Bendahara Umum BPP dan Kantor Akuntan Publik dalam hal audit internal maupun eksternal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi.
g. Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada Ketua Umum BPP AUKTI secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 43

Susunan dan Keanggotaan

  1. Dewan Etik, Hukum, dan Pengawasan terdiri atas:
    a. Ketua Dewan Etik dan Hukum
    b. Wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Anggota Bidang Etika, Bidang Hukum, dan Bidang Pengawasan Internal.
  2. Anggota Dewan Etik diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum BPP AUKTI melalui Surat Keputusan setelah melalui mekanisme pertimbangan organisasi.
  3. Dewan Etik dapat membentuk Panel Etik atau Tim Pemeriksa bila diperlukan untuk menangani kasus tertentu dengan tetap menjunjung asas independensi dan objektivitas.

Pasal 44

Asas dan Prinsip
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Etik, Hukum, dan Pengawasan berpedoman pada asas:
a. Independensi
b. Keadilan
c. Profesionalitas
d. Akuntabilitas
e. Transparansi
f. Kepastian hukum
g. Kepatuhan terhadap nilai-nilai moral dan etika organisasi

Pasal 45

Sanksi dan Keputusan Etik

  1. Setiap keputusan Dewan Etik bersifat final dan mengikat di lingkungan internal organisasi.
  2. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
    a. Teguran tertulis;
    b. Peringatan keras;
    c. Pemberhentian sementara dari jabatan;
    d. Pencabutan keanggotaan;
    e. Rekomendasi hukum bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Etik wajib menyampaikan laporan hasil keputusan kepada Ketua Umum BPP dan Sekretaris Jenderal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi.

BAB XV

HUBUNGAN KERJASAMA DAN KEMITRAAN STRATEGIS AUKTI

Pasal 46

Tujuan dan Prinsip Kerjasama

  1. AUKTI menjalin hubungan kemitraan dan kerjasama strategis dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga negara, aparat keamanan, dunia usaha, serta lembaga pendidikan untuk mendukung pengembangan sistem keamanan terpadu nasional.
  2. Prinsip utama dalam setiap bentuk kerjasama adalah independensi, profesionalisme, transparansi, dan saling menguntungkan (mutual benefit) bagi semua pihak.
  3. Setiap bentuk kerjasama wajib sejalan dengan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 47

Kerjasama dengan Pemerintah dan Aparatur Negara

  1. AUKTI dapat menjalin hubungan kelembagaan dengan:
    a. Kementerian dan Lembaga Pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga lainnya yang relevan.
    b. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka pembinaan keamanan masyarakat.
    c. Aparat Penegak Hukum dan Keamanan Negara, termasuk POLRI, TNI, dan BIN, dalam bidang pembinaan, sertifikasi, pelatihan, serta sinergi keamanan nasional.
  2. Bentuk kerjasama dengan pemerintah dapat meliputi:
    a. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi tenaga pengamanan;
    b. Penguatan regulasi dan tata kelola usaha jasa keamanan;
    c. Partisipasi dalam forum nasional dan daerah yang berkaitan dengan kebijakan keamanan dan ketertiban;
    d. Kegiatan sosial kemasyarakatan dan tanggap darurat bencana.

Pasal 48

Kemitraan dengan Dunia Usaha dan Asosiasi Profesi

  1. AUKTI membuka ruang kolaborasi dengan dunia industri dan asosiasi profesi lain seperti KADIN, APINDO, APSI, ABUJAPI, serta lembaga swasta nasional maupun internasional.
  2. Tujuan kemitraan ini adalah untuk:
    a. Meningkatkan profesionalisme dan standar kompetensi tenaga pengamanan;
    b. Menumbuhkan ekosistem usaha keamanan yang sehat, transparan, dan berdaya saing;
    c. Mendorong pertumbuhan lapangan kerja di sektor jasa pengamanan;
    d. Membangun forum komunikasi dan pertukaran keahlian lintas asosiasi.

Pasal 49

Kerjasama dengan Dunia Akademik dan Pendidikan

  1. AUKTI dapat bekerjasama dengan universitas, institut, dan lembaga pendidikan vokasi dalam bidang:
    a. Pengembangan kurikulum pelatihan tenaga pengamanan profesional;
    b. Penelitian dan inovasi sistem keamanan terpadu;
    c. Pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi nasional.
  2. Kerjasama dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang disahkan oleh Ketua Umum BPP AUKTI atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 50

Kerjasama Internasional

  1. Dalam rangka memperluas jejaring dan meningkatkan daya saing global, AUKTI dapat menjalin hubungan kemitraan internasional dengan lembaga keamanan, asosiasi, atau organisasi sejenis di luar negeri.
  2. Setiap bentuk kerjasama internasional wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (BPP) dan dilaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
  3. Tujuan utama kerjasama internasional adalah transfer teknologi keamanan, peningkatan standar pelatihan, serta pembukaan akses pasar kerja internasional bagi tenaga pengamanan Indonesia.

Pasal 51

Pelaksanaan dan Pengawasan Kerjasama

  1. Seluruh bentuk kerjasama dan kemitraan strategis harus dituangkan dalam dokumen resmi dan disahkan sesuai mekanisme organisasi.
  2. Dewan Etik, Hukum, dan Pengawasan berhak melakukan audit dan evaluasi atas pelaksanaan setiap kerja sama guna memastikan kesesuaiannya dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
  3. Pelaporan hasil pelaksanaan kerja sama wajib disampaikan secara berkala kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AUKTI.

BAB XIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI AUKTI


Pasal 52

Sumber Keuangan Organisasi dan Akuntabilitas

Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, dan diaudit secara berkala oleh Tim Audit Internal AUKTI atau auditor independen sesuai ketentuan hukum.

Hasil kegiatan usaha dan pelatihan

  1. Keuangan AUKTI bersumber dari pendapatan yang sah dan tidak mengikat, antara lain:
    a. Iuran keanggotaan (pendaftaran, tahunan, atau periodik) yang ditetapkan oleh BPP dan disesuaikan dengan tingkat keanggotaan (BPP, BPD, BPC, dan anggota biasa).
    b. Sumbangan, hibah Pemerintah yang sah menurut hukum, atau donasi Sponsor Swasta dari pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip independensi organisasi.
    c. Pendapatan hasil kegiatan usaha dan kemitraan, termasuk pelatihan, seminar, sertifikasi, dan kerja sama strategis yang sah.yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
    d. Bantuan pemerintah atau lembaga yang memiliki kesesuaian program dengan tujuan AUKTI.
    e. Pendapatan lainnya CSR mitra strategis; yang diperoleh secara sah menurut hukum dan ketentuan organisasi.
  2. Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan wajib tercatat dalam sistem administrasi keuangan organisasi yang terintegrasi dari BPC, BPD, hingga BPP.
  3. BPD dan BPC wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi publik.

Pasal 53

Kekayaan Organisasi

  1. Kekayaan AUKTI terdiri atas semua aset yang dimiliki, diperoleh, atau dikelola oleh organisasi, baik berupa:
    a. Uang tunai dan simpanan di lembaga keuangan resmi;
    b. Barang bergerak dan tidak bergerak;
    c. Hak atas kekayaan intelektual, logo, dokumen resmi, serta sistem administrasi dan pelatihan yang dimiliki AUKTI;
    d. Hasil usaha dan investasi yang sah;
    e. Sumbangan atau hibah yang telah diterima secara sah oleh organisasi.
  2. Kekayaan organisasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel di bawah tanggung jawab Bendahara Umum BPP, bekerja sama dengan Bendahara BPD dan BPC.
  3. Kekayaan organisasi hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program, pengembangan, dan penguatan kelembagaan AUKTI sesuai dengan tujuan organisasi.

Pasal 54

Pengelolaan Keuangan dan Akuntabilitas

  1. Pengelolaan keuangan AUKTI dilakukan berdasarkan prinsip:
    a. Transparansi – setiap transaksi keuangan harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan;
    b. Akuntabilitas – penggunaan dana harus sesuai dengan keputusan organisasi;
    c. Efisiensi dan efektivitas – penggunaan anggaran dilakukan dengan memperhatikan manfaat yang optimal;
    d. Auditabilitas – setiap laporan keuangan dapat diaudit secara internal maupun eksternal.
  2. Setiap unit pengurus di tingkat pusat maupun daerah wajib menggunakan standar akuntansi organisasi nirlaba sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
  3. Bendahara Umum BPP bertanggung jawab untuk:
    a. Menyusun laporan keuangan tahunan tingkat nasional;
    b. Mengkoordinasikan laporan keuangan dari seluruh BPD dan BPC;
    c. Menyerahkan laporan keuangan tahunan kepada Ketua Umum BPP dan Dewan Pengawas untuk dilakukan audit.

Pasal 55

AUDIT DAN PENGAWASAN KEUANGAN ORGANISASI

  1. Audit terhadap laporan keuangan AUKTI dilakukan oleh Lembaga Akuntan Publik (KAP) yang memiliki izin resmi dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
  2. Pelaksanaan audit dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun buku atau sesuai kebutuhan organisasi.
  3. Laporan hasil audit wajib disampaikan kepada:
    a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP;
    b. Dewan Etik, Hukum, dan Pengawasan Organisasi;
    c. Seluruh anggota melalui publikasi resmi atau laporan tahunan.
  4. Dalam kondisi tertentu, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dapat melakukan audit khusus apabila AUKTI menerima dana atau hibah dari pemerintah.

Pasal 56

Penunjukan dan Wewenang Lembaga Akuntan Publik

(1) Untuk menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, setiap laporan keuangan tahunan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) wajib diaudit oleh Lembaga Akuntan Publik (KAP) yang memiliki izin resmi dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) serta terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

(2) Lembaga Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk harus independen, profesional, dan tidak memiliki keterkaitan kepentingan dengan pihak-pihak yang berkedudukan dalam struktur organisasi AUKTI, baik langsung maupun tidak langsung.

(3) Penunjukan KAP dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI, atas usulan dan koordinasi langsung dengan Bendahara Umum BPP AUKTI, setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat.

(4) Dalam melaksanakan audit keuangan organisasi, Lembaga Akuntan Publik wajib:
a. Mematuhi standar profesional akuntan publik yang berlaku di Indonesia;
b. Menyampaikan laporan hasil audit secara tertulis kepada Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Dewan Kehormatan AUKTI;
c. Menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan organisasi;
d. Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi.

(5) Audit keuangan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun buku dan/atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua Umum, Dewan Kehormatan, atau atas permintaan Rapat Anggota.

(6) Hasil audit keuangan yang telah disahkan menjadi dokumen resmi organisasi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban tahunan Badan Pengurus Pusat AUKTI.


Pasal 57

Kerja Sama dengan Bendahara Umum

(1) Dalam pelaksanaan audit keuangan, Bendahara Umum berkewajiban untuk:
a. Menyediakan seluruh dokumen dan data keuangan yang diperlukan oleh auditor;
b. Memberikan penjelasan, klarifikasi, atau keterangan yang diminta oleh auditor selama proses pemeriksaan;
c. Menandatangani berita acara serah terima hasil audit setelah proses audit selesai dilaksanakan.

(2) Bendahara Umum bertanggung jawab untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit yang diberikan oleh Lembaga Akuntan Publik, dengan berkoordinasi bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

(3) Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penyelewengan, atau pelanggaran keuangan, maka hasil audit dapat dijadikan alat bukti administratif dan hukum untuk dilanjutkan ke Dewan Kehormatan atau pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 58

Ketentuan Penutup Audit

(1) Audit yang dilaksanakan oleh Lembaga Akuntan Publik dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap AUKTI sebagai organisasi profesional dan berintegritas tinggi dalam tata kelola keuangan.

(2) Pelaksanaan audit keuangan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun di luar mekanisme resmi organisasi.

(3) Biaya pelaksanaan audit dibebankan pada anggaran operasional AUKTI yang telah disetujui dalam Rapat Pleno BPP.

(4) Lembaga Akuntan Publik yang ditunjuk dapat berasal dari:

(5) Dalam hal audit terhadap dana publik, hibah, atau bantuan pemerintah, AUKTI dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pasal 59

Pertanggungjawaban Keuangan

  1. Setiap tingkat kepengurusan (BPP, BPD, BPC) wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada tingkat di atasnya paling lambat tiga bulan setelah tahun buku berakhir.( Bulan Maret)
  2. Laporan keuangan harus disertai dengan:
    a. Neraca dan laporan laba-rugi (atau laporan aktivitas);
    b. Laporan arus kas;
    c. Catatan atas laporan keuangan;
    d. Laporan audit (jika sudah tersedia).
  3. Laporan keuangan yang telah disahkan oleh Dewan Pengawas menjadi dasar pertanggungjawaban resmi kepada anggota melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) atau Rapat Pleno.

Pasal 60

Penutupan dan Pengalihan Kekayaan Organisasi

  1. Dalam hal AUKTI dibubarkan sesuai keputusan Rapat Nasional Luar Biasa (RNLB), seluruh kekayaan organisasi akan digunakan terlebih dahulu untuk:
    a. Menyelesaikan kewajiban keuangan organisasi;
    b. Memberikan hak-hak pegawai dan pihak ketiga yang terkait.
  2. Sisa kekayaan organisasi akan dialihkan kepada lembaga atau yayasan yang memiliki kesamaan tujuan dengan AUKTI, berdasarkan keputusan RNLB dan ketentuan hukum yang berlaku.

BAB XIV – Pembubaran Organisasi


  1. Keputusan Pembubaran
    (1) Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Anggota Nasional Luar Biasa (RANLB) yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
    (2) Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang memiliki hak suara, dan disetujui sekurang-kurangnya oleh dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir.
    (3) RANLB pembubaran organisasi dipimpin oleh Dewan Pendiri dan Dewan Kehormatan Organisasi, dengan melibatkan unsur Badan Pengurus Pusat (BPP) dan perwakilan Badan Pengurus Daerah (BPD).
  2. Pertanggungjawaban Sebelum Pembubaran
    (1) Sebelum keputusan pembubaran ditetapkan, Badan Pengurus Pusat (BPP) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan, aset, dan kegiatan organisasi selama masa kepengurusan terakhir kepada peserta RANLB.
    (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan hasil audit independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  3. Pengalihan Aset dan Tanggung Jawab Hukum
    (1) Dalam hal organisasi dibubarkan, seluruh aset dan kekayaan AUKTI, baik berupa uang, barang bergerak maupun tidak bergerak, serta hak-hak kekayaan intelektual, tidak boleh dibagi-bagikan kepada pengurus, anggota, atau pihak manapun.
    (2) Seluruh aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan dan/atau diserahkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan pendidikan di bidang keamanan, dengan prioritas pada lembaga yang memiliki visi dan misi sejalan dengan AUKTI.
    (3) Pengalihan aset tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    (4) Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat kegiatan organisasi sebelum pembubaran tetap menjadi kewajiban pengurus terakhir, sampai seluruh hak dan kewajiban tersebut diselesaikan.
  4. Panitia Likuidasi
    (1) RANLB yang memutuskan pembubaran wajib membentuk Panitia Likuidasi yang bertugas melaksanakan proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban organisasi.
    (2) Panitia Likuidasi terdiri dari unsur Dewan Pendiri, BPP, dan Dewan Pengawas Keuangan, serta dapat menunjuk akuntan publik atau konsultan hukum bila diperlukan.
    (3) Panitia Likuidasi berkewajiban menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pendiri dan Kementerian terkait.
  5. Ketentuan Penutup
    (1) Setelah seluruh proses likuidasi dinyatakan selesai dan disahkan oleh RANLB, maka status hukum dan badan hukum AUKTI dinyatakan berakhir.
    (2) Pernyataan berakhirnya status hukum organisasi wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada publik.


Pasal 61 – Sanksi dan Penegakan Disiplin Organisasi

  1. Setiap pelanggaran terhadap AD/ART, kode etik, atau kebijakan organisasi dikenakan sanksi bertingkat berupa:
    • Teguran tertulis,
    • Skorsing sementara,
    • Pemberhentian tetap dari keanggotaan.
  2. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Etik dan Disiplin Organisasi (DEDO) setelah melalui proses pemeriksaan administratif.

BAB XV Penutup

Pasal 62 – Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar

  1. Penetapan Awal
    (1) Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Nasional (RPN) Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    (2) Anggaran Dasar ini menjadi pedoman hukum dan dasar operasional bagi seluruh kegiatan, kebijakan, dan keputusan organisasi di semua tingkatan, baik di tingkat pusat maupun daerah.AD/ART ini menjadi dasar hukum internal bagi seluruh perangkat organisasi AUKTI dalam melaksanakan kegiatan, menjamin kepastian hukum, dan memperkuat integritas kelembagaan.
  2. Perubahan Anggaran Dasar
    (1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Nasional (RAN) atau Rapat Anggota Nasional Luar Biasa (RANLB) yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang memiliki hak suara.
    (2) Keputusan perubahan Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir.
    (3) Setiap perubahan Anggaran Dasar wajib disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan atau pencatatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Seluruh isi dan pelaksanaan AD/ART AUKTI tunduk pada ketentuan hukum positif Indonesia serta nilai-nilai profesionalisme, loyalitas, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pasal 63 – Ketentuan Peralihan

  1. Untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan organisasi setelah penetapan Anggaran Dasar ini, Badan Pengurus Pusat (BPP) sementara yang dibentuk oleh Rapat Pembentukan Nasional (RPN) memiliki kewenangan menjalankan fungsi kepengurusan hingga dilaksanakannya Rapat Anggota Nasional pertama (RAN I).
  2. Semua keputusan, peraturan, dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
  3. Dalam masa transisi, segala aset, dokumen hukum, dan administrasi organisasi wajib disesuaikan dan dikonversi berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

Pasal 64 – Pengesahan dan Pemberlakuan

  1. Anggaran Dasar ini disahkan dalam Rapat Pembentukan Nasional Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) yang dilaksanakan pada tanggal 05 bulan JUNI tahun 2025
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku efektif sejak tanggal disahkan dan menjadi acuan bagi penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta seluruh peraturan organisasi lainnya.
  3. Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Organisasi (PO) yang disusun oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI dan disahkan dalam forum resmi organisasi.

Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) secara sah memiliki dasar hukum, arah, dan tata kelola organisasi yang berasaskan profesionalitas, integritas, tanggung jawab sosial, serta pengabdian kepada bangsa dan negara.


πŸ–‹οΈ Disusun oleh Tim Hukum dan Perundang-undangan AUKTI
πŸ“Ditetapkan di Jakarta oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI Tahun 2025.


Tinggalkan Balasan