
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 076/SKEP-BPPAUKTI/XII/2025
TENTANG
PENILAIAN KINERJA, ETIKA KOMUNIKASI, DAN PENETAPAN KELAYAKAN PENGUKUHAN PENGURUS AUKTI PADA MUKTAMAR 1 JULI 2026
KETUA UMUM AUKTI
Menimbang:
a. bahwa untuk menjamin efektivitas organisasi AUKTI diperlukan pengurus yang disiplin, responsif, dan menghargai kepemimpinan organisasi;
b. bahwa periode 1 Januari 2026 s.d. 30 Juni 2026 merupakan masa pelaksanaan Rencana Kerja (RENJA) sekaligus masa evaluasi kinerja pengurus;
c. bahwa pengukuhan pengurus pada Muktamar AUKTI 1 Juli 2026 harus didasarkan pada penilaian objektif dan langsung oleh Ketua Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Penilaian Pengurus AUKTI.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Muktamar AUKTI terakhir;
- Kewenangan Ketua Umum dalam membina, menilai, dan menetapkan kelayakan pengurus organisasi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU
Menetapkan bahwa periode 1 Januari 2026 s.d. 30 Juni 2026 (6 bulan) merupakan masa penilaian resmi terhadap seluruh Pengurus AUKTI di tingkat:
- BPP (Badan Pengurus Pusat)
- BPD (Badan Pengurus Daerah) se-Indonesia.
KEDUA
Penilaian pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Umum AUKTI, dengan indikator utama meliputi:
- Tingkat respons komunikasi kepada Ketua Umum;
- Kesediaan membalas komunikasi WhatsApp;
- Kesediaan menerima dan/atau mengonfirmasi panggilan telepon;
- Sikap menghargai, loyal, dan tidak mengabaikan pimpinan organisasi;
- Kepatuhan terhadap arahan organisasi dan RENJA.
KETIGA
Pengurus yang:
- Tidak merespons komunikasi Ketua Umum,
- Mengabaikan pesan WhatsApp,
- Tidak mengangkat atau mengonfirmasi panggilan telepon,
- Menunjukkan sikap meremehkan atau tidak menghargai Ketua Umum,
DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN untuk dikukuhkan pada Muktamar AUKTI 1 Juli 2026.
KEEMPAT
Pengurus sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA:
- Tidak akan diusulkan
- Tidak akan dikukuhkan
- Tidak dilanjutkan dalam struktur kepengurusan AUKTI periode berikutnya.
KELIMA
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap:
- Wakil Ketua Umum,
- Pengurus BPP,
- Ketua dan Pengurus BPD AUKTI di seluruh Indonesia.
KEENAM
Pengukuhan Pengurus AUKTI pada Muktamar 1 Juli 2026 bersifat selektif dan final, berdasarkan hasil penilaian Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan ini.
KETUJUH
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 DESEMBER 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia