SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 076/SKEP-BPPAUKTI/XII/2025

TENTANG

PENILAIAN KINERJA, ETIKA KOMUNIKASI, DAN PENETAPAN KELAYAKAN PENGUKUHAN PENGURUS AUKTI PADA MUKTAMAR 1 JULI 2026

KETUA UMUM AUKTI

Menimbang:

a. bahwa untuk menjamin efektivitas organisasi AUKTI diperlukan pengurus yang disiplin, responsif, dan menghargai kepemimpinan organisasi;
b. bahwa periode 1 Januari 2026 s.d. 30 Juni 2026 merupakan masa pelaksanaan Rencana Kerja (RENJA) sekaligus masa evaluasi kinerja pengurus;
c. bahwa pengukuhan pengurus pada Muktamar AUKTI 1 Juli 2026 harus didasarkan pada penilaian objektif dan langsung oleh Ketua Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Penilaian Pengurus AUKTI.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Muktamar AUKTI terakhir;
  3. Kewenangan Ketua Umum dalam membina, menilai, dan menetapkan kelayakan pengurus organisasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KESATU

Menetapkan bahwa periode 1 Januari 2026 s.d. 30 Juni 2026 (6 bulan) merupakan masa penilaian resmi terhadap seluruh Pengurus AUKTI di tingkat:

KEDUA

Penilaian pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Umum AUKTI, dengan indikator utama meliputi:

  1. Tingkat respons komunikasi kepada Ketua Umum;
  2. Kesediaan membalas komunikasi WhatsApp;
  3. Kesediaan menerima dan/atau mengonfirmasi panggilan telepon;
  4. Sikap menghargai, loyal, dan tidak mengabaikan pimpinan organisasi;
  5. Kepatuhan terhadap arahan organisasi dan RENJA.

KETIGA

Pengurus yang:

DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN untuk dikukuhkan pada Muktamar AUKTI 1 Juli 2026.

KEEMPAT

Pengurus sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA:

KELIMA

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap:

KEENAM

Pengukuhan Pengurus AUKTI pada Muktamar 1 Juli 2026 bersifat selektif dan final, berdasarkan hasil penilaian Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan ini.

KETUJUH

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 22 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan