SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 081/SKEP-BPPAUKTI/PERGANTIAN/XII/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG MEDIA, KOMUNIKASI DIGITALDAN PROTOKOL (MKDP) BADAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
MENIMBANG:
a. bahwa kelancaran roda organisasi AUKTI memerlukan pengurus yang aktif, responsif, dan bertanggung jawab;
b. bahwa berdasarkan laporan Ketua Umum, terdapat ketidakaktifan, tidak adanya respon komunikasi, dan tidak dijalankannya tugas organisasi oleh pejabat terkait;
c. bahwa demi menjaga disiplin, marwah, dan keberlangsungan organisasi, perlu dilakukan pergantian dan pengangkatan pejabat baru.
MENGINGAT:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya;
- Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) tanggal 5 Juni 2025;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Kewenangan Ketua Umum BPP AUKTI sebagaimana diatur dalam AD/ART.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KESATU
Memberhentikan dengan hormat dari jabatan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol (MKDP) BPP AUKTI kepada:
Nama : Dr. Ir. Dwi Prasetyo, Dipl.Inf., S.Kom., M.Si.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.052
Jabatan : WAKETUM KORBID MKDP
Masa Berlaku : 3 Desember 2025 s/d 3 Desember 2026
Terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.
KEDUA
Mengangkat dan menetapkan sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Media, Komunikasi Digital & Protokol (MKDP) BPP AUKTI kepada:
Nama : Dr. M. Zidny Nafi’ Hasbi, S.E., M.E.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.050
Jabatan : WAKETUM KORBID MKDP
Masa Berlaku : 1 Desember 2025 s/d 1 Desember 2026
Perusahaan/Instansi : Akademisi / Dosen Tetap Pascasarjana
KETIGA
Wakil Ketua Umum yang diangkat wajib menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi sesuai AD/ART serta kebijakan Ketua Umum BPP AUKTI.
KEEMPAT
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka seluruh kewenangan jabatan WAKETUM KORBID MKDP secara sah beralih kepada pejabat yang baru diangkat.
KELIMA
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 DESEMBER 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia