
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 085/SKEP-BPPAUKTI/DKI/XII/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN 6 (ENAM) BADAN PENGURUS CABANG (BPC) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 5 (lima) Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi, sehingga diperlukan pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI pada setiap wilayah tersebut guna menjamin efektivitas organisasi;
b. Bahwa untuk memperkuat struktur organisasi, konsolidasi keanggotaan, serta pembinaan dan pengawasan usaha jasa keamanan di wilayah Metro, perlu dibentuk 6 (enam) BPC AUKTI Provinsi DKI Jakarta;
c. Bahwa Saudara KOMISARIS BESAR POLISI (P) ADV. Drs. H. DIDI, S.H. selaku Ketua BPD AUKTI Metro DKI Jakarta dinilai cakap, berpengalaman, dan layak untuk ditugaskan melaksanakan pembentukan BPC dimaksud;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola AUKTI;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
KESATU
Menetapkan PEMBENTUKAN 6 (ENAM) BADAN PENGURUS CABANG (BPC) AUKTI di wilayah Provinsi DKI Jakarta, meliputi:
- BPC Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- BPC Kota Administrasi Jakarta Barat
- BPC Kota Administrasi Jakarta Pusat
- BPC Kota Administrasi Jakarta Selatan
- BPC Kota Administrasi Jakarta Timur
- BPC Kota Administrasi Jakarta Utara
KEDUA – PENUGASAN
Menugaskan kepada:
- Nama : KOMISARIS BESAR POLISI (P) ADV. Drs. H. DIDI, S.H.
- Nomor Anggota : AUKTI-KH/25.10.026
- Jabatan : Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Metro
- Masa Berlaku Jabatan : 21 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2026
- Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi DKI Jakarta
- Profesi : Purnawirawan Komisaris Besar Kepolisian Republik Indonesia
Untuk melaksanakan pembentukan, pengesahan, dan pengorganisasian 6 (enam) BPC AUKTI di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
KETIGA – TUGAS DAN WEWENANG
Ketua BPD AUKTI Metro DKI Jakarta berwenang dan bertanggung jawab untuk:
- Membentuk struktur kepengurusan BPC sesuai AD/ART AUKTI;
- Menetapkan Ketua BPC pada masing-masing wilayah Administrasi;
- Melakukan verifikasi administrasi, keanggotaan, dan kelayakan pengurus BPC;
- Menyampaikan laporan hasil pembentukan BPC kepada BPP AUKTI;
- Menjaga disiplin organisasi, garis komando, serta marwah AUKTI di wilayah Metro DKI Jakarta.
KEEMPAT – MASA BERLAKU
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan kepentingan organisasi.
KELIMA – PENUTUP
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 DESEMBER 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia