SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 083/SKEP-BPPAUKTI/KALBAR/XII/2025

TENTANG

PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) BADAN PENGURUS CABANG (BPC)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, sehingga diperlukan pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI pada setiap wilayah tersebut guna menjamin efektivitas organisasi;

b. Bahwa untuk memperkuat struktur organisasi, konsolidasi keanggotaan, serta pengawasan dan pembinaan usaha jasa keamanan di daerah, perlu dibentuk 14 (empat belas) BPC AUKTI Provinsi Kalimantan Barat;

c. Bahwa Saudara KOMISARIS BESAR POLISI (P) GUNAWAN BUDI ADI, S.H., M.Si selaku Ketua BPD AUKTI Kalimantan Barat dinilai cakap, berpengalaman, dan layak untuk ditugaskan melaksanakan pembentukan BPC dimaksud;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola AUKTI;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN

KESATU

Menetapkan PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) BADAN PENGURUS CABANG (BPC) AUKTI di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, meliputi:

  1. BPC Kabupaten Bengkayang
  2. BPC Kabupaten Kapuas Hulu
  3. BPC Kabupaten Kayong Utara
  4. BPC Kabupaten Ketapang
  5. BPC Kabupaten Kubu Raya
  6. BPC Kabupaten Landak
  7. BPC Kabupaten Melawi
  8. BPC Kabupaten Mempawah
  9. BPC Kabupaten Sambas
  10. BPC Kabupaten Sanggau
  11. BPC Kabupaten Sekadau
  12. BPC Kabupaten Sintang
  13. BPC Kota Pontianak
  14. BPC Kota Singkawang

KEDUA – PENUGASAN

Menugaskan kepada:

Untuk melaksanakan pembentukan, pengesahan, dan pengorganisasian 14 BPC AUKTI di Provinsi Kalimantan Barat.

KETIGA – TUGAS DAN WEWENANG

Ketua BPD AUKTI Kalimantan Barat berwenang dan bertanggung jawab untuk:

  1. Membentuk struktur kepengurusan BPC sesuai AD/ART AUKTI;
  2. Menetapkan Ketua BPC di masing-masing Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan verifikasi administrasi, keanggotaan, dan kelayakan pengurus BPC;
  4. Melaporkan hasil pembentukan BPC kepada BPP AUKTI;
  5. Menjaga disiplin organisasi, garis komando, serta marwah AUKTI di wilayah Kalimantan Barat.

KEEMPAT – MASA BERLAKU

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan organisasi.

KELIMA – PENUTUP

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 26 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan