KARTU TANDA ANGGOTA TERKREDENSIAL & TERVALIDASI
Nomor KTA: AUKTI-KH/25.10.031
Nama Anggota: ERWAN, SE
Asal BPP/BPD: BADAN PENGURUS DAERAH BANTEN
Jabatan: WAKIL KETUA BADAN PENGURUS DAERAH BANTEN
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA BPD AUKTI PROVINSI BANTEN
1. Membantu Ketua BPD dalam kepemimpinan dan koordinasi organisasi di tingkat daerah.
Wakil Ketua berperan sebagai pendamping utama Ketua BPD dalam melaksanakan visi, misi, dan program kerja AUKTI di Provinsi Banten, serta memastikan setiap bidang/divisi bekerja sesuai rencana strategis organisasi.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program unggulan daerah AUKTI, meliputi:
a. AUKTI Learning Center (ALC) – menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi anggota AUKTI di wilayah Banten untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi tenaga keamanan.
b. BALABAHU AUKTI (LBH AUKTI) – mengoordinasikan layanan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan bagi anggota AUKTI serta masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
c. LOWFIRM AUKTI & REKAN – menjalin sinergi kemitraan dengan lembaga hukum, advokat, dan konsultan hukum guna memperkuat posisi organisasi di bidang advokasi, perizinan, dan konsultasi legal bisnis keamanan.
3. Menjadi penghubung dan koordinator antar-divisi dalam BPD.
Wakil Ketua memastikan komunikasi dan sinergi kerja antar-divisi berjalan efektif, serta mendorong setiap divisi agar menyusun laporan, dokumentasi, dan progres kegiatan secara rutin.
4. Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi internal.
Bersama Ketua BPD, Wakil Ketua melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, penggunaan dana, serta disiplin dan etika organisasi di tingkat daerah.
5. Mengambil alih fungsi kepemimpinan daerah apabila Ketua BPD berhalangan.
Wakil Ketua memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan operasional dan administratif sesuai pedoman organisasi, guna menjaga kesinambungan kegiatan AUKTI di Provinsi Banten.
6. Menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi strategis kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI.
Laporan mencakup hasil kegiatan, kendala lapangan, dan usulan pengembangan program di tingkat provinsi, sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kebijakan pusat.
7. Menjalin koordinasi eksternal dan hubungan kemitraan strategis.
Wakil Ketua turut mewakili organisasi dalam forum kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan jasa keamanan, lembaga pendidikan, dan asosiasi profesi lainnya.
8. Menjadi motor penggerak soliditas dan profesionalisme anggota AUKTI di Banten.
Mendorong semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan loyalitas anggota dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Banten.
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0031
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI BANTEN
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan organisasi di tingkat provinsi, diperlukan adanya struktur kepemimpinan yang mampu menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksanaan tugas harian di daerah;
b. Bahwa sesuai arah kebijakan organisasi dan program kerja Badan Pengurus Pusat AUKTI, setiap BPD wajib memiliki Wakil Ketua yang membantu Ketua BPD dalam mengelola, mengawasi, serta melaksanakan program strategis daerah;
c. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program unggulan AUKTI di daerah, yaitu AUKTI Learning Center (ALC), BALABAHU AUKTI (LBH AUKTI), dan LOWFIRM AUKTI & REKAN, diperlukan penetapan Wakil Ketua yang berperan dalam koordinasi, pengawasan, dan pengembangan kegiatan tersebut di Provinsi Banten;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Saudara ERWAN, S.E. sebagai Wakil Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Pembentukan dan Pengesahan Kepengurusan BPD di seluruh Indonesia;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas AUKTI dengan data sebagai berikut:
• Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
• Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
• Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
• Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
• Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
• Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
• Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
• Nama: ERWAN, S.E.
• Nomor KTA: AUKTI-KH/25.10.031
• Jabatan: Wakil Ketua
• Asal: Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Banten
Sebagai Wakil Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Banten, yang berkedudukan di Sekretariat BPD AUKTI Banten.
KEDUA:
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua BPD AUKTI Provinsi Banten:
- Membantu Ketua BPD dalam kepemimpinan dan koordinasi organisasi di tingkat daerah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program unggulan daerah AUKTI, meliputi:
a. AUKTI Learning Center (ALC) – pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi anggota;
b. BALABAHU AUKTI (LBH AUKTI) – bantuan hukum dan konsultasi bagi anggota;
c. LOWFIRM AUKTI & REKAN – kemitraan dan advokasi hukum. - Menjadi penghubung dan koordinator antar-divisi dalam BPD.
- Melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi internal terhadap pelaksanaan program.
- Mengambil alih fungsi kepemimpinan daerah apabila Ketua BPD berhalangan, sesuai pedoman organisasi.
- Menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi strategis kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI.
- Menjalin koordinasi eksternal dan hubungan kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga mitra.
- Menjadi motor penggerak soliditas, profesionalisme, dan loyalitas anggota AUKTI di wilayah Banten.
KETIGA:
Wakil Ketua BPD memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan operasional daerah sesuai pedoman dan batas kewenangan organisasi yang ditetapkan oleh BPP AUKTI.
KEEMPAT:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
KELIMA:
Agar keputusan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi pedoman bagi seluruh pengurus BPD dan BPC AUKTI di wilayah Provinsi Banten.
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 28 Oktober 2025
| BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) |
Hormat kami,
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia