Nama : ADV. BENNY FEBRIANTO, S.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.072
Jabatan : WAKIL SEKTUM SEKRETARIS KETUA BPD AUKTI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ( BABEL)
Masa Berlaku : 20 DESEMBER 2025 S/D 20 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL SEKRETARIS KETUA (WAKIL SEKTUM) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Nama : ADV. BENNY FEBRIANTO, S.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.072
Jabatan : Wakil Sekretaris Ketua (Wakil SEKTUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Masa Berlaku : 20 Desember 2025 s/d 20 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H & Rekan
I. TUGAS POKOK WAKIL SEKRETARIS KETUA (WAKIL SEKTUM)
- Membantu Sekretaris Ketua (SEKTUM) dalam seluruh pelaksanaan tugas kesekretariatan BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
- Menggantikan tugas dan wewenang Sekretaris Ketua (SEKTUM) apabila berhalangan sementara atau atas penugasan Ketua BPD.
- Membantu pengelolaan surat-menyurat organisasi, pengarsipan, dan pendokumentasian kegiatan BPD.
- Membantu penyusunan notulensi rapat, risalah keputusan, dan laporan kegiatan organisasi.
- Membantu pengaturan agenda kegiatan Ketua, Wakil Ketua, dan rapat koordinasi internal BPD.
- Mendukung penyusunan program kerja, rencana kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban BPD.
- Membantu pengawasan dan administrasi seluruh kegiatan resmi AUKTI di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Mendukung pelaksanaan komunikasi kelembagaan dengan:
- Pemerintah Daerah
- Instansi Keamanan
- Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
- Mitra strategis AUKTI di wilayah Kepulauan Bangka Belitung
- Membantu penyusunan dan pengiriman laporan kegiatan BPD kepada BPP AUKTI secara berkala.
- Membantu pengelolaan database keanggotaan, data perusahaan, dan dokumen penting organisasi daerah.
- Mendukung fungsi kesekretariatan dalam kegiatan resmi, pelatihan, bimtek, sosialisasi, dan sertifikasi AUKTI.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Sekretaris Ketua (SEKTUM), Ketua BPD, dan/atau BPP AUKTI sesuai kebutuhan organisasi.
II. WEWENANG WAKIL SEKRETARIS KETUA (WAKIL SEKTUM)
- Membantu pelaksanaan dan pengendalian sistem administrasi kesekretariatan BPD.
- Mengakses data dan dokumen organisasi sesuai pendelegasian wewenang dari Sekretaris Ketua (SEKTUM).
- Mewakili Sekretaris Ketua (SEKTUM) dalam kegiatan internal organisasi atas penugasan.
- Memberikan masukan dan rekomendasi administratif kepada Sekretaris Ketua (SEKTUM) dan Ketua BPD.
III. TANGGUNG JAWAB WAKIL SEKRETARIS KETUA (WAKIL SEKTUM)
- Bertanggung jawab atas kelancaran tugas kesekretariatan yang didelegasikan kepadanya.
- Menjaga integritas, akurasi, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
- Menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen organisasi yang berada dalam penguasaannya.
- Mendukung kelancaran pelaporan dan koordinasi dengan BPP AUKTI.
- Bertanggung jawab kepada Sekretaris Ketua (SEKTUM) dan Ketua BPD atas pelaksanaan tugas.
IV. HUBUNGAN KOORDINASI
- Berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
- Berkoordinasi dengan Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD sesuai penugasan.
- Berkoordinasi dengan Bendahara dan seluruh Bidang di lingkungan BPD.
- Berkoordinasi dengan Sekretariat BPP AUKTI terkait administrasi dan pelaporan.
Dokumen ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Kepengurusan BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung dan digunakan sebagai pedoman resmi pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Ketua (Wakil SEKTUM).
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 072/SKEP-BPP/AUKTI-BABEL/XII/2025
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL SEKRETARIS KETUA (WAKIL SEKTUM)
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas tugas Sekretaris Ketua (SEKTUM) serta memperkuat tata kelola administrasi dan koordinasi organisasi AUKTI di tingkat daerah, diperlukan pengangkatan Wakil Sekretaris Ketua (Wakil SEKTUM) pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
b. Bahwa Saudara ADV. BENNY FEBRIANTO, S.H. dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan dan administrasi organisasi.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diterbitkan Surat Keputusan Penetapan dan Pengesahan Wakil Sekretaris Ketua (Wakil SEKTUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI.
- Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi.
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI terkait pengangkatan Pengurus Daerah.
- Legalitas dan Registrasi AUKTI:
- AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329
- NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
Memperhatikan:
Kebutuhan efektivitas pelaksanaan administrasi organisasi, dukungan tugas Sekretaris Ketua (SEKTUM), serta penguatan struktur BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
KESATU
Menetapkan dan mengesahkan:
Nama : ADV. BENNY FEBRIANTO, S.H.
Nomor Anggota : AUKTI-KH/25.12.072
Jabatan : Wakil Sekretaris Ketua (Wakil SEKTUM)
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Masa Berlaku : 20 Desember 2025 s/d 20 Desember 2026
Perusahaan/Profesi : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H & Rekan
Sebagai Wakil Sekretaris Ketua (Wakil SEKTUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung, yang bertugas membantu dan mendukung Sekretaris Ketua (SEKTUM) dalam pelaksanaan administrasi, dokumentasi, koordinasi kelembagaan, serta kegiatan organisasi di tingkat daerah.
KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI
- Wakil Sekretaris Ketua (Wakil SEKTUM) berada di bawah koordinasi Sekretaris Ketua (SEKTUM) dan Ketua BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
- Bertanggung jawab kepada Ketua BPD melalui Sekretaris Ketua (SEKTUM).
- Berfungsi sebagai pendukung utama pelaksanaan tugas kesekretariatan dan administrasi organisasi BPD.
- Membantu menjaga kesinambungan komunikasi dan administrasi antara BPD dan BPP AUKTI.
KETIGA – TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang Wakil Sekretaris Ketua (Wakil SEKTUM) diatur dan dijabarkan secara rinci dalam Lampiran Uraian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Wakil SEKTUM BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB
- Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan administratif dan dokumentatif organisasi BPD.
- Menjaga integritas, profesionalitas, dan kerahasiaan dokumen organisasi.
- Membantu memastikan koordinasi dan pelaporan organisasi berjalan tepat waktu.
- Bertanggung jawab atas tugas yang didelegasikan oleh Sekretaris Ketua (SEKTUM) dan Ketua BPD selama masa jabatan.
KELIMA – MASA BERLAKU
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai masa jabatan, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.
KEENAM – KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, seluruh ketentuan sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 DESEMBER 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia