Nama : WALDIYEM
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.068
Jabatan : WAKIL KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Masa Berlaku : 9 DESEMBER 2025 S/D 9 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : PROFESIONAL AKUTANSI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA BENDAHARA UMUM (WAKIL BENDUM) BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI

Nama: WALDIYEM
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.068
Jabatan: Wakil Ketua Bendahara Umum (WAKIL BENDUM) BPP AUKTI
Masa Berlaku: 9 Desember 2025 s/d 9 Desember 2026
Daerah: Badan Pengurus Pusat BPP AUKTI
Perusahaan: Profesional Akuntansi


I. TUGAS WAKIL KETUA BENDAHARA UMUM (WAKIL BENDUM)

  1. Mendampingi Ketua Bendahara Umum (BENDUM) dalam mengelola seluruh keuangan BPP AUKTI.
  2. Membantu penyusunan rencana anggaran tahunan (RAT) serta perencanaan anggaran belanja organisasi.
  3. Melakukan pencatatan keuangan apabila didelegasikan oleh BENDUM.
  4. Membantu penyusunan laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan.
  5. Memastikan seluruh administrasi keuangan berjalan sesuai standar akuntansi organisasi.
  6. Membantu memverifikasi kelengkapan dokumen keuangan sebelum disahkan oleh BENDUM.
  7. Membantu mengawasi penggunaan dana iuran anggota, bantuan, sponsorship, dan kerja sama agar sesuai ketentuan.
  8. Mengelola dan menyimpan arsip pembukuan jika diperlukan atas perintah BENDUM.
  9. Berperan sebagai penghubung antara BENDUM dengan Divisi, Badan, dan BPD terkait teknis penggunaan anggaran.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Bendahara Umum untuk mendukung kelancaran proses keuangan organisasi.

II. WEWENANG WAKIL KETUA BENDAHARA UMUM (WAKIL BENDUM)

  1. Mewakili Ketua BENDUM dalam pengelolaan keuangan apabila BENDUM berhalangan.
  2. Mengakses data keuangan, buku kas, dan laporan divisi sesuai pendelegasian dari BENDUM.
  3. Memberikan rekomendasi kepada BENDUM terkait kebijakan keuangan yang lebih efisien dan transparan.
  4. Melakukan verifikasi awal atas permohonan pengeluaran dana sebelum diajukan kepada BENDUM.
  5. Mengusulkan sistem administrasi keuangan yang lebih modern dan efektif.
  6. Meminta laporan penggunaan dana dari divisi atau pengurus daerah jika ditugaskan oleh BENDUM.
  7. Mengelola tim administrasi keuangan saat diberi mandat oleh Ketua BENDUM.

III. TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA BENDAHARA UMUM (WAKIL BENDUM)

  1. Bertanggung jawab membantu menjaga akurasi dan ketepatan seluruh laporan keuangan.
  2. Bertanggung jawab mendukung stabilitas kas dan kondisi keuangan organisasi.
  3. Menjamin setiap transaksi keuangan yang ditangani Wakil Bendahara tercatat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap AD/ART, Peraturan Organisasi, serta SOP Keuangan.
  5. Membantu penyampaian laporan keuangan kepada:
    • Ketua Bendahara Umum
    • Ketua Umum
    • Dewan Pengawas (PANWAS)
    • Badan Audit Internal (jika ada)
  6. Menjaga kerahasiaan data dan dokumen keuangan organisasi.
  7. Bertanggung jawab melakukan evaluasi dan membantu perbaikan sistem keuangan bersama Ketua BENDUM.
  8. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Ketua BENDUM, termasuk apabila terjadi kesalahan dalam area yang dipegang Wakil Bendum.

IV. HUBUNGAN KOORDINASI

  1. Berkoordinasi langsung dengan Ketua Bendahara Umum dalam seluruh kegiatan pengelolaan keuangan.
  2. Berkoordinasi dengan Ketua Umum, Waketum, Badan, Divisi, dan BPD dalam urusan penggunaan dan pelaporan anggaran.
  3. Berkoordinasi dengan PANWAS terkait aspek audit dan transparansi keuangan.
  4. Berkoordinasi dengan Sekretaris Umum dalam hal administrasi, dokumentasi, dan korespondensi keuangan.

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0068

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN
WAKIL KETUA BENDAHARA UMUM (WAKIL BENDUM)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa guna meningkatkan efektivitas tata kelola keuangan organisasi, diperlukan Wakil Ketua Bendahara Umum yang memiliki kompetensi teknis, profesional, serta pemahaman dalam bidang akuntansi dan administrasi keuangan.

b. Bahwa Waldiyem dinilai memiliki kemampuan, pengalaman, serta integritas sebagai profesional akuntansi untuk mendukung tugas Ketua Bendahara Umum dalam mengelola keuangan BPP AUKTI.

c. Bahwa untuk menjalankan AD/ART, Peraturan Organisasi, serta Sistem Tata Kelola Keuangan AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat Wakil Ketua Bendahara Umum (WAKIL BENDUM) BPP AUKTI.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Keuangan.
  3. Ketentuan internal BPP AUKTI mengenai pengangkatan pejabat pusat.
  4. Hasil rapat pimpinan BPP AUKTI bersama Ketua Umum.

Memperhatikan:

Kebutuhan penguatan sistem akuntansi, administrasi keuangan, transparansi pengelolaan dana, serta penyelarasan laporan keuangan BPP sesuai standar organisasi AUKTI.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama: WALDIYEM
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.068
Jabatan: Wakil Ketua Bendahara Umum (WAKIL BENDUM) BPP AUKTI
Masa Berlaku: 9 Desember 2025 – 9 Desember 2026
Daerah: Badan Pengurus Pusat BPP AUKTI
Keterangan: Profesional Akuntansi

Sebagai pejabat resmi penerima mandat untuk membantu, mendukung, dan mewakili Ketua Bendahara Umum (BENDUM) dalam pengelolaan, pengawasan teknis, dan pencatatan seluruh aspek keuangan organisasi AUKTI pada tingkat pusat.


KEDUA – TUGAS

Wakil Ketua Bendahara Umum bertugas:

  1. Mendampingi Ketua Bendahara Umum dalam mengelola seluruh keuangan BPP AUKTI.
  2. Membantu penyusunan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) dan rencana belanja organisasi.
  3. Melakukan pencatatan, verifikasi awal, dan pengecekan kelengkapan dokumen keuangan.
  4. Membantu penyusunan laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan.
  5. Mengelola administrasi keuangan sesuai standar akuntansi organisasi.
  6. Menjadi penghubung teknis antara BENDUM dengan Divisi, Badan, dan BPD.
  7. Membantu mengawasi penggunaan dana iuran anggota, sponsorship, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya.
  8. Menjaga kerahasiaan data dan arsip keuangan yang berada dalam kewenangannya.
  9. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Ketua Bendahara Umum.

KETIGA – WEWENANG

Wakil Bendum berwenang:

  1. Mewakili Ketua BENDUM dalam tugas keuangan apabila berhalangan.
  2. Mengakses data keuangan, buku kas, laporan divisi, dan dokumen administrasi sesuai pendelegasian.
  3. Memberikan rekomendasi peningkatan sistem keuangan dan akuntansi.
  4. Melakukan verifikasi awal terhadap permohonan pengeluaran dana.
  5. Mengusulkan perbaikan sistem administrasi keuangan organisasi.
  6. Meminta laporan penggunaan dana dari divisi atau BPD jika ditugaskan.
  7. Mengelola staf administrasi keuangan saat diberi mandat oleh Ketua BENDUM.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Wakil Bendum bertanggung jawab:

  1. Atas akurasi dan ketepatan setiap tugas keuangan yang didelegasikan kepadanya.
  2. Membantu menjaga stabilitas dan ketertiban keuangan BPP AUKTI.
  3. Memastikan pencatatan keuangan yang ditanganinya rapi, sistematis, dan siap diaudit.
  4. Mematuhi AD/ART, Peraturan Organisasi, serta SOP Keuangan AUKTI.
  5. Melakukan evaluasi dan memberikan masukan perbaikan sistem keuangan.
  6. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Ketua Bendahara Umum.
  7. Menjaga integritas dan kerahasiaan seluruh data keuangan organisasi.

KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI

Wakil Bendum berkoordinasi dengan:

  1. Ketua Bendahara Umum (jalur koordinasi utama).
  2. Ketua Umum, Waketum, Badan, Divisi, dan BPD terkait penggunaan anggaran.
  3. Dewan Pengawas (PANWAS) terkait audit dan transparansi keuangan.
  4. Sekretaris Umum terkait administrasi, dokumentasi, dan legalitas keuangan.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian melalui keputusan resmi Ketua Umum BPP AUKTI.

Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kewenangan Ketua Umum.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 9 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    


Tinggalkan Balasan