Nama : KOMISARIS POLISI (P) YUSNI.A.H.,SH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.066
Jabatan : WAKIL KETUA BADAN PENGURUS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Masa Berlaku : 8 DESEMBER 2025 S/D 8 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAN BPD KALSEL
Perusahaan : PURNAWIRAWAN KOMISARIS POLISI- POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI KALIMANTAN SELATAN

Nama : Komisaris Polisi (P) Yusni A.H., S.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.066
Jabatan : Wakil Ketua BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Selatan
Masa Berlaku : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kalsel
Keterangan : Purnawirawan Komisaris Polisi – POLRI
Instansi : Badan Pengurus Pusat AUKTI


I. TUGAS POKOK WAKIL KETUA BPD AUKTI KALSEL

Wakil Ketua bertugas membantu Ketua BPD dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi di wilayah Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut:

  1. Membantu Ketua dalam mengoordinasikan seluruh divisi dan kepengurusan BPD AUKTI Kalsel.
  2. Mengambil alih tugas kepemimpinan operasional apabila Ketua berhalangan.
  3. Mengawal implementasi program nasional AUKTI di bawah arahan Ketua.
  4. Mendukung pembinaan dan pengawasan BUJP serta Satpam di seluruh wilayah Kalsel.
  5. Membantu menjaga hubungan kelembagaan dengan Forkopimda, BUJP, perusahaan tambang, BUMN/BUMD, dan mitra strategis lainnya.
  6. Mengawasi administrasi, pelaporan, serta tata kelola organisasi bersama Sekretaris BPD.
  7. Membantu pembentukan kepengurusan kabupaten/kota dan divisi-divisi daerah.
  8. Mengawal pelaksanaan kegiatan pelatihan, sertifikasi, dan program-program khusus AUKTI di Kalsel.

II. WEWENANG WAKIL KETUA BPD AUKTI KALSEL

Wakil Ketua memiliki wewenang yang bersifat pendukung, koordinatif, dan operasional, antara lain:

A. Wewenang Koordinatif

  1. Mengkoordinasikan divisi-divisi teknis di bawah arahan Ketua.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Ketua terkait evaluasi dan kebutuhan personel divisi.
  3. Mengawal pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan Ketua.

B. Wewenang Operasional

  1. Menandatangani surat tugas, laporan, atau dokumen internal atas persetujuan Ketua BPD.
  2. Memimpin rapat internal apabila Ketua berhalangan hadir.
  3. Menangani tugas-tugas lapangan, kegiatan pembinaan, serta supervisi BUJP dan Satpam.
  4. Mengambil keputusan operasional yang mendesak ketika Ketua berhalangan.

C. Wewenang Kemitraan

Wakil Ketua berwenang mewakili Ketua dalam forum resmi dengan izin Ketua, meliputi:

• Polda Kalsel
• Korem 101/Antasari
• Pemerintah Daerah
• BUJP & perusahaan tambang/industri
• Bandara, pelabuhan, kawasan industri, hotel, mal, dan objek vital

Tidak diperkenankan menandatangani MoU/MoA tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua serta BPP AUKTI.


III. TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA BPD AUKTI KALSEL

  1. Mendukung dan memastikan seluruh kebijakan Ketua dijalankan dengan baik.
  2. Menjaga stabilitas internal organisasi serta disiplin kepengurusan.
  3. Mengawasi kinerja divisi-divisi agar sesuai standar nasional AUKTI.
  4. Menjamin seluruh program daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
  5. Menjaga nama baik dan integritas organisasi dalam setiap kegiatan.
  6. Membantu penyusunan laporan kegiatan dan hasil program kepada Ketua.
  7. Mengawal kepatuhan struktur organisasi sesuai AD/ART dan regulasi AUKTI.

IV. RUANG LINGKUP PROGRAM YANG DIKOORDINASIKAN WAKIL KETUA

A. Program Penguatan Organisasi

• Koordinasi pembentukan kantor resmi BPD AUKTI Kalsel.
• Pendampingan pembentukan divisi-divisi BPD.
• Penguatan kepengurusan kabupaten/kota.

B. Program Pembinaan BUJP & Satpam

• Supervisi kegiatan pelatihan (GP, GM, GU).
• Pembinaan keanggotaan BUJP.
• Monitoring kerja sama dengan perusahaan tambang & industri.

C. Program Sosial & Pengabdian Publik

• Edukasi keamanan masyarakat.
• Bantuan hukum Satpam bersama Law Firm AUKTI Perwakilan Kalsel.
• Pendampingan penyelesaian konflik keamanan.


V. PERAN STRATEGIS WAKIL KETUA

Wakil Ketua adalah:

Pendamping Ketua – Penguat Struktur – Penggerak Operasional – Penjaga Stabilitas Organisasi.

Dengan demikian, Wakil Ketua bukan pengambil keputusan utama seperti Ketua, tetapi memiliki peran penting untuk memastikan seluruh program berjalan lancar, terkoordinasi, dan tepat sasaran.


.

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0066

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN WAKIL KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Ketua BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Selatan, diperlukan penetapan Wakil Ketua BPD yang berkompeten dan memiliki integritas;

b. Bahwa Komisaris Polisi (P) Yusni A.H., S.H dinilai memenuhi kualifikasi, pengalaman, dan rekam jejak dalam bidang keamanan dan kepemimpinan;

c. Bahwa untuk menjalankan ketentuan AD/ART dan struktur organisasi AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat yang sah dan mengikat.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI mengenai pembentukan dan kewenangan BPD;
  3. Ketentuan internal BPP AUKTI tentang pengangkatan pejabat daerah;
  4. Hasil keputusan rapat Ketua Umum bersama unsur pimpinan BPP AUKTI.

Memperhatikan:

Kebutuhan penguatan koordinasi, pembinaan BUJP, peningkatan kompetensi satuan pengamanan, dan hubungan kelembagaan AUKTI di Provinsi Kalimantan Selatan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama : Komisaris Polisi (P) Yusni A.H., S.H
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.066
Jabatan : Wakil Ketua BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Selatan
Masa Berlaku : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kalsel
Keterangan : Purnawirawan Komisaris Polisi – POLRI

Sebagai pejabat resmi yang menerima mandat untuk membantu Ketua BPD dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di Provinsi Kalimantan Selatan.

KEDUA – TUGAS WAKIL KETUA

Wakil Ketua BPD AUKTI Kalsel bertugas:

  1. Membantu Ketua dalam mengoordinasikan seluruh divisi dan kepengurusan BPD.
  2. Mengambil alih tugas operasional apabila Ketua berhalangan.
  3. Mengawal implementasi program nasional AUKTI di wilayah Kalsel.
  4. Mendukung pembinaan BUJP dan Satpam di seluruh Kalsel.
  5. Menjaga hubungan kelembagaan dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, perusahaan tambang, dan mitra strategis lain.
  6. Mengawasi administrasi, pelaporan, serta tata kelola organisasi.
  7. Membantu pembentukan kepengurusan kabupaten/kota dan divisi-divisi daerah.
  8. Mengawal pelaksanaan pelatihan, sertifikasi, dan program kerja AUKTI.

KETIGA – WEWENANG WAKIL KETUA

Wakil Ketua memiliki wewenang:

A. Wewenang Koordinatif

B. Wewenang Operasional

C. Wewenang Kemitraan

Berwenang mewakili Ketua dalam forum resmi atas izin Ketua, dengan:

• Polda Kalsel
• Korem 101/Antasari
• Pemerintah Daerah
• BUJP & perusahaan tambang/industri
• Pelabuhan, bandara, hotel, mal, kawasan industri

Tidak diperkenankan menandatangani MoU/MoA tanpa persetujuan Ketua BPD dan BPP AUKTI.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Wakil Ketua bertanggung jawab:

  1. Mendukung pelaksanaan seluruh kebijakan Ketua BPD.
  2. Menjaga stabilitas internal dan kedisiplinan organisasi.
  3. Mengawasi kinerja divisi-divisi agar sesuai standar nasional AUKTI.
  4. Menyukseskan program kerja daerah secara efektif.
  5. Menjaga nama baik organisasi di setiap kegiatan.
  6. Membantu penyusunan laporan kepada Ketua dan BPP AUKTI.
  7. Menjaga kepatuhan organisasi terhadap AD/ART dan regulasi AUKTI.

KELIMA – KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian melalui keputusan resmi Ketua Umum BPP AUKTI.

Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kewenangan Ketua Umum.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan