Nama : ASRIL FAOZAN S.E. , BKP.
No anggota : AUKTI-KH/26.01.0102
Jabatan : WAKIL BENDAHARA BPD AUKTI PROV METRO
DKI JAKARTA
Masa Berlaku : 10 JANUARI 2026 S/D 10 JANUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI METRO
Perusahaan : MANAGER PT Vigers Property Mandiri VPC
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


Riwayat Singkat
Asril Faozan, S.E., BKP. merupakan seorang profesional di bidang keuangan, perpajakan, dan akuntansi dengan pengalaman kerja lebih dari dua dekade di sektor jasa konsultasi, properti, serta pengelolaan keuangan organisasi. Lahir di Jakarta pada 26 April 1978, beliau dikenal sebagai figur yang memiliki integritas, ketelitian, dan komitmen tinggi dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Latar belakang pendidikan beliau meliputi Ahli Madya Akuntansi dari UPN Veteran Jakarta dan Sarjana Ekonomi (S1) dari STIE Adhi Niaga. Kompetensi profesionalnya diperkuat dengan kepemilikan Brevet Pajak A dan B, serta keanggotaan aktif sebagai Anggota AKP2I, yang menegaskan kapasitasnya sebagai praktisi pajak yang tersertifikasi dan kredibel.
Pengalaman Profesional
Karier Asril Faozan dimulai sebagai Supervisor Tax and Accounting di PT Quantum Prima Konsultama, kemudian berlanjut sebagai Assistant Manager Tax and Accounting serta Chief Finance, Tax and Accounting di berbagai institusi dan pengelolaan properti prestisius. Sejak tahun 2025 hingga saat ini, beliau menjabat sebagai Property Manager PT Vigers Property Mandiri (VPC), dengan tanggung jawab utama pada pengelolaan keuangan, administrasi, dan tata kelola aset properti.
Peran dalam AUKTI
Sebagai Wakil Bendahara BPD AUKTI Metro DKI Jakarta, Asril Faozan berperan strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan organisasi yang tertib, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas organisasi modern. Pengalaman panjangnya di bidang keuangan dan perpajakan menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola keuangan AUKTI di tingkat daerah.
Dengan pendekatan profesional dan berorientasi pada kepatuhan regulasi, beliau diharapkan mampu mendukung program kerja organisasi serta menjaga kepercayaan anggota dan mitra AUKTI.
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL BENDAHARA
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PROVINSI METRO DKI JAKARTA
Nama : ASRIL FAOZAN, S.E., BKP.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0102
Jabatan : Wakil Bendahara BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Metro DKI Jakarta
Masa Berlaku : 10 Januari 2026 s/d 10 Januari 2027
Perusahaan/Profesi : Manager PT Vigers Property Mandiri (VPC)
I. TUGAS WAKIL BENDAHARA BPD AUKTI METRO DKI JAKARTA
- Membantu Bendahara dalam mengelola seluruh aspek keuangan BPD AUKTI Metro DKI Jakarta.
- Melaksanakan administrasi keuangan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta kebijakan keuangan AUKTI.
- Membantu penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) BPD AUKTI Metro DKI Jakarta.
- Membantu pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi daerah secara tertib dan terkontrol.
- Mengelola administrasi pembayaran kegiatan organisasi, program kerja, dan operasional BPD.
- Membantu pencatatan seluruh transaksi keuangan secara sistematis, transparan, dan akuntabel.
- Membantu penyusunan laporan keuangan BPD secara berkala dan berkesinambungan.
- Mengelola, menyimpan, dan menata dokumen keuangan, bukti transaksi, serta arsip keuangan daerah.
- Menggantikan tugas Bendahara apabila berhalangan, berdasarkan mandat Ketua BPD dan ketentuan organisasi.
- Mendukung pelaksanaan kebijakan dan sistem keuangan yang ditetapkan oleh BPP AUKTI di wilayah Metro DKI Jakarta.
II. WEWENANG WAKIL BENDAHARA BPD AUKTI METRO DKI JAKARTA
- Memiliki kewenangan membantu pengelolaan keuangan BPD sesuai pendelegasian tugas dari Bendahara.
- Mengakses data, laporan, dan dokumen keuangan BPD untuk kepentingan administrasi, pengawasan, dan pelaporan.
- Melaksanakan pembayaran dan administrasi keuangan organisasi sesuai persetujuan Bendahara dan Ketua BPD.
- Memberikan masukan dan rekomendasi teknis terkait pengelolaan keuangan kepada Bendahara.
- Membantu melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pada bidang, unit kerja, dan kepanitiaan kegiatan.
- Mengusulkan perbaikan sistem, mekanisme, dan prosedur administrasi keuangan daerah.
- Menjalankan tugas-tugas keuangan lainnya yang diberikan oleh Bendahara atau Ketua BPD sesuai ketentuan organisasi.
III. TANGGUNG JAWAB WAKIL BENDAHARA BPD AUKTI METRO DKI JAKARTA
- Bertanggung jawab membantu terciptanya tertib administrasi dan pengelolaan keuangan BPD AUKTI Metro DKI Jakarta.
- Menjamin seluruh transaksi keuangan tercatat secara benar, lengkap, dan terdokumentasi dengan baik.
- Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan dokumen serta arsip keuangan organisasi daerah.
- Membantu penyusunan laporan keuangan yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
- Menjaga integritas, kejujuran, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan organisasi dalam pelaksanaan tugas.
- Mendukung kesiapan dokumen dan laporan keuangan apabila dilakukan audit internal maupun pemeriksaan organisasi.
- Bertanggung jawab atas seluruh tugas dan kewenangan keuangan yang didelegasikan oleh Bendahara.
IV. HUBUNGAN KOORDINASI
- Berkoordinasi langsung dengan Bendahara BPD AUKTI Metro DKI Jakarta.
- Berkoordinasi dengan Ketua BPD AUKTI Metro DKI Jakarta.
- Berkoordinasi dengan Sekretaris BPD dalam pelaksanaan administrasi organisasi.
- Berkoordinasi dengan seluruh Bidang dan Unit Kerja di lingkungan BPD AUKTI Metro DKI Jakarta.
- Berkoordinasi dengan Bendahara BPP AUKTI terkait program dan kebijakan nasional.
- Berkoordinasi dengan mitra kerja dan pemangku kepentingan daerah sesuai mandat organisasi.
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 0102/SKEP-BPP/AUKTI/ METRO/I/2026
TENTANG
PENETAPAN & PENGESAHAN WAKIL BENDAHARA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PROVINSI METRO DKI JAKARTA ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang :
a. Bahwa untuk mendukung tata kelola keuangan organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta, diperlukan pejabat Wakil Bendahara yang kompeten dan bertanggung jawab.
b. Bahwa Saudara ASRIL FAOZAN, S.E., BKP. dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalitas untuk membantu pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan organisasi daerah.
c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AUKTI di tingkat daerah, perlu ditetapkan Surat Keputusan pengangkatan Wakil Bendahara BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta.
Mengingat :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Keuangan;
- Keputusan dan kebijakan Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI;
- Hasil rapat Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta.
Memperhatikan :
Kebutuhan penguatan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi di lingkungan BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU
Mengangkat dan menetapkan:
Nama : ASRIL FAOZAN, S.E., BKP.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0102
Jabatan : Wakil Bendahara
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta
Masa Berlaku : 10 Januari 2026 s/d 10 Januari 2027
Profesi : Manager PT Vigers Property Mandiri (VPC)
Sebagai pejabat resmi Wakil Bendahara BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta, untuk membantu pengelolaan dan administrasi keuangan organisasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
KEDUA – TUGAS
Wakil Bendahara bertugas:
- Membantu Bendahara dalam mengelola keuangan BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta.
- Membantu penyusunan dan pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
- Melaksanakan administrasi keuangan organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.
- Membantu pencatatan transaksi keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Membantu penyusunan laporan keuangan daerah secara berkala.
- Mengelola dokumen dan arsip keuangan organisasi daerah.
- Menggantikan tugas Bendahara apabila berhalangan sesuai mandat Ketua BPD.
KETIGA – WEWENANG
Wakil Bendahara berwenang:
- Mengakses data dan dokumen keuangan organisasi daerah sesuai tugas yang didelegasikan.
- Melaksanakan administrasi pembayaran kegiatan organisasi dengan persetujuan Bendahara dan Ketua BPD.
- Memberikan rekomendasi teknis keuangan kepada Bendahara.
- Membantu pengawasan penggunaan anggaran pada bidang, unit, atau kepanitiaan kegiatan.
KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB
Wakil Bendahara bertanggung jawab:
- Membantu tertib administrasi dan pengelolaan keuangan BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta.
- Menjamin pencatatan dan dokumentasi transaksi keuangan secara benar dan sah.
- Menjaga keamanan dokumen dan arsip keuangan organisasi daerah.
- Menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
- Mendukung kesiapan laporan keuangan apabila dilakukan audit internal organisasi.
KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI
Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakil Bendahara berkoordinasi dengan:
- Ketua BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta;
- Bendahara BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta;
- Sekretaris BPD AUKTI Provinsi Metro DKI Jakarta;
- Seluruh Bidang dan Unit Kerja di lingkungan BPD;
- Bendahara BPP AUKTI terkait pelaporan dan program nasional.
KEENAM – KETENTUAN PENUTUP
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan kebijakan organisasi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Januari 2026
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia