Nama : RAJES KHANA, S.Sos.
No anggota : AUKTI-KH/26.01.093
Jabatan : WAKIL BENDAHARA BPD AUKTI PROV KEP.BANGKA BELITUNG (BABEL)
Masa Berlaku : 01 JANUARI 2026 S/D 1 JANUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI KEP.BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL BENDAHARA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (BABEL)

Nama    : RAJES KHANA, S.Sos.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.093
Jabatan  : Wakil Bendahara BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Daerah  : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kep. Bangka Belitung
Masa Berlaku: 01 Januari 2026 s/d 01 Januari 2027
Perusahaan/Profesi: Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan


I. TUGAS WAKIL BENDAHARA BPD AUKTI BABEL

  1. Membantu Bendahara dalam mengelola seluruh keuangan BPD AUKTI Bangka Belitung.
  2. Melaksanakan administrasi keuangan organisasi sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi, dan kebijakan keuangan AUKTI.
  3. Membantu penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) BPD AUKTI Babel.
  4. Membantu pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi daerah.
  5. Mengelola administrasi pembayaran kegiatan organisasi, program kerja, dan operasional BPD.
  6. Membantu pencatatan transaksi keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  7. Membantu penyusunan laporan keuangan BPD secara berkala.
  8. Mengelola dokumen keuangan, bukti transaksi, dan arsip keuangan daerah.
  9. Menggantikan tugas Bendahara apabila berhalangan, sesuai mandat Ketua BPD.
  10. Mendukung pelaksanaan kebijakan keuangan yang ditetapkan oleh BPP AUKTI di wilayah Bangka Belitung.

II. WEWENANG WAKIL BENDAHARA BPD AUKTI BABEL

  1. Memiliki kewenangan membantu pengelolaan keuangan BPD sesuai tugas yang didelegasikan oleh Bendahara.
  2. Mengakses data dan dokumen keuangan BPD untuk kepentingan administrasi dan pelaporan.
  3. Melaksanakan pembayaran dan administrasi keuangan sesuai persetujuan Bendahara dan Ketua BPD.
  4. Memberikan rekomendasi teknis keuangan kepada Bendahara.
  5. Membantu mengawasi penggunaan anggaran pada bidang, unit, atau kepanitiaan kegiatan.
  6. Mengusulkan perbaikan sistem administrasi keuangan daerah.
  7. Menjalankan tugas keuangan lain yang diberikan oleh Bendahara atau Ketua BPD sesuai ketentuan organisasi.

III. TANGGUNG JAWAB WAKIL BENDAHARA BPD AUKTI BABEL

  1. Bertanggung jawab membantu tertib administrasi dan pengelolaan keuangan BPD.
  2. Menjamin setiap transaksi keuangan tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
  3. Menjaga keamanan dokumen dan arsip keuangan organisasi daerah.
  4. Membantu penyusunan laporan keuangan yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
  6. Mendukung kesiapan laporan keuangan apabila dilakukan audit internal atau pemeriksaan organisasi.
  7. Bertanggung jawab atas tugas keuangan yang didelegasikan oleh Bendahara.

IV. HUBUNGAN KOORDINASI

  1. Berkoordinasi langsung dengan Ketua Bendahara BPD AUKTI Babel.
  2. Berkoordinasi dengan Ketua BPD AUKTI Bangka Belitung.
  3. Berkoordinasi dengan Sekretaris BPD dalam pelaksanaan administrasi organisasi.
  4. Berkoordinasi dengan seluruh Bidang dan Unit kerja di lingkungan BPD.
  5. Berkoordinasi dengan Bendahara BPP AUKTI apabila terkait program nasional.
  6. Berkoordinasi dengan mitra kerja daerah sesuai mandat organisasi.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 093/SKEP-BPPAUKTI/ BABEL/I/2026

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN WAKIL BENDAHARA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk mendukung tata kelola keuangan organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan pejabat Wakil Bendahara yang kompeten dan bertanggung jawab.

b. Bahwa Saudara RAJES KHANA, S.Sos. dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalitas untuk membantu pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan organisasi daerah.

c. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AUKTI di tingkat daerah, perlu ditetapkan Surat Keputusan pengangkatan Wakil Bendahara BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Keuangan;
  3. Keputusan dan kebijakan Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI;
  4. Hasil rapat Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Memperhatikan:

Kebutuhan penguatan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi di lingkungan BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama    : RAJES KHANA, S.Sos.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.093
Jabatan  : Wakil Bendahara
Daerah  : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Masa Berlaku : 01 Januari 2026 s/d 01 Januari 2027
Profesi  : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan

Sebagai pejabat resmi Wakil Bendahara BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk membantu pengelolaan dan administrasi keuangan organisasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

KEDUA – TUGAS

Wakil Bendahara bertugas:

  1. Membantu Bendahara dalam mengelola keuangan BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Membantu penyusunan dan pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
  3. Melaksanakan administrasi keuangan organisasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.
  4. Membantu pencatatan transaksi keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  5. Membantu penyusunan laporan keuangan daerah secara berkala.
  6. Mengelola dokumen dan arsip keuangan organisasi daerah.
  7. Menggantikan tugas Bendahara apabila berhalangan sesuai mandat Ketua BPD.

KETIGA – WEWENANG

Wakil Bendahara berwenang:

  1. Mengakses data dan dokumen keuangan organisasi daerah sesuai tugas yang didelegasikan.
  2. Melaksanakan administrasi pembayaran kegiatan organisasi dengan persetujuan Bendahara dan Ketua BPD.
  3. Memberikan rekomendasi teknis keuangan kepada Bendahara.
  4. Membantu pengawasan penggunaan anggaran pada bidang, unit, atau kepanitiaan kegiatan.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Wakil Bendahara bertanggung jawab:

  1. Membantu tertib administrasi dan pengelolaan keuangan BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Menjamin pencatatan dan dokumentasi transaksi keuangan secara benar dan sah.
  3. Menjaga keamanan dokumen dan arsip keuangan organisasi daerah.
  4. Menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
  5. Mendukung kesiapan laporan keuangan apabila dilakukan audit internal organisasi.

KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI

Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakil Bendahara berkoordinasi dengan:

  1. Ketua BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Bendahara BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  3. Sekretaris BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  4. Seluruh Bidang dan Unit kerja di lingkungan BPD;
  5. Bendahara BPP AUKTI terkait pelaporan dan program nasional.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan kebijakan organisasi.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 1 Januari 2026

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan