Nama : AKBP Purn. Dr. Drs. JAYADI SIRUN, MH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.048
Jabatan : WAKETUM KOORDINATOR BIDANG HUKUM,
PERIZINAN & REGULASI INDUSTRI KEAMANAN
Masa Berlaku : 1 DESEMBER 2025 S/D 1 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : PURNAWIRAWAN AJUN KOMISARIS BESAR POLRI
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

DAFTAR KEAHLIAN & KOMPETENSI PROFESIONAL
AKBP (Purn) Dr. Drs. Jayadi Sirun, MH
A. Kompetensi Keahlian Utama (Core Expertise)
- Ahli Forensik & Digital Forensics
- Ahli Kriminalistik (Crime Investigation & Crime Science)
- Ahli Hukum Pidana Umum & Khusus
- Ahli Scientific Evidence & Validitas Alat Bukti
- Ahli Cyber Crime & Cyber Security Investigation
- Ahli Grafologi & Grafonomi Forensik
- Ahli Senjata Pemusnah Massal (WMD) & CBRN
- Ahli Investigasi Kecelakaan
- Udara
- Kereta Api
- Kelautan
- Ahli Investigasi Kebakaran & Ledakan
- Ahli Manajemen Mutu Laboratorium Forensik (ISO/IEC 17025)
- Ahli Analisis Dokumen dan Pemalsuan (Document Examination)
B. Keahlian Teknis (Technical Skills)
- Crime Scene Processing (Olah TKP)
- Digital Evidence Acquisition & Analysis
- Audio/Video Forensics
- Tool Marks & Chain of Custody Management
- Environmental Crime Investigation
- Quality Management Forensic Laboratory
- Counter Terrorism Digital Forensics
- Fire & Explosive Analysis
- Chemical Forensics (Kimia Kriminalistik)
- XRD/XRF Analysis (Belanda)
C. Keahlian Profesional (Professional Skills)
- Konsultan Hukum Pidana & Scientific Evidence
- Saksi Ahli di Pengadilan (Hukum, Forensik, Digital Forensik)
- Instruktur & Trainer Hukum, Forensik & Kriminalistik
- Perumusan & Penyusunan SNI/ISO Laboratorium Forensik
- Pengembang Aplikasi Digital & Platform Teknologi Hukum
- Peneliti & Akademisi Bidang Forensik, Kriminalistik & Hukum
- Manajemen Organisasi & Kepemimpinan Hukum
D. Keahlian Pendidikan dan Pengajaran (Teaching Skills)
- Dosen Forensik & Kriminalistik
- Dosen Hukum Pidana & Scientific Investigation
- Dosen Cyber Crime & Fraud Banking
- Narasumber Nasional & Internasional dalam bidang:
- Forensik
- Cyber Crime
- Scientific Investigation
- Kriminologi
- Kedokteran Forensik
- Pengajar di berbagai lembaga:
- STHM TNI AD
- STIH Litigasi
- JCLEC
- Bank BUMN & Swasta
- UI (Kriminologi & Kedokteran Forensik)
E. Pengalaman Investigasi Lapangan (Field Investigation Skills)
- Investigasi Kebakaran & Pembakaran
- Investigasi Ledakan Industri & Tambang
- Investigasi Bom (Posblast)
- Investigasi Pencurian & Kekerasan
- Investigasi Cyber Crime & Fraud Banking
- Investigasi Terorisme dan CBRN
- Investigasi Transportasi (Udara, Kereta, Darat)
- Audit Mutu Laboratorium Forensik (QA/QC)
F. Keahlian Internasional (International Skills)
Berdasarkan penugasan di luar negeri:
- Forensik Komputer (Singapura, Malaysia, Korea Selatan)
- XRD–XRF Forensic Analysis (Belanda)
- Nuclear Forensics (Australia)
- Management Quality Forensic Lab (Australia)
- WMD Investigation & Protection (China)
- International Forensic Forum (Korea Selatan)
G. Leadership & Organizational Skills
- Ketua Harian Perserikatan Ahli Hukum Indonesia
- Direktur Utama PT Cahaya Hukum Infopratama
- Founder Lawfirm RMP & Partner
- Pendiri LBH Nusantara
- Founder platform digital hukum (APP Developer)
- Pengembang sistem digitalisasi forensic & legal
✅ VALIDASI PENGURUS PUSAT AUKTI
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG HUKUM, PERIZINAN & REGULASI INDUSTRI KEAMANAN
Periode: 1 Desember 2025 – 1 Desember 2026
Nama:
AKBP Purn. Dr. Drs. JAYADI SIRUN, MH.
Nomor Anggota (ID):
AUKTI-KH/25.10.048
Jabatan Resmi:
Waketum Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan
(Badan Pengurus Pusat – BPP AUKTI)
Status:
TERKREDENSIAL • TERVERIFIKASI • TERSERTIFIKASI STRUKTURAL
Sesuai ketentuan AD/ART AUKTI, Peraturan Organisasi (PO), dan SOP Validasi Pengurus Pusat.
🔹 Validasi Legal & Administratif
Pengesahan jabatan ini berdasarkan:
- Keputusan Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia
Nomor AHU-0004676.AH.01.07.TAHUN 2025 - Nomor Pendaftaran AHU : 6025062331100911
- Nomor Induk Berusaha (NIB) AUKTI : 0807250023329 (OSS-BKPM RI)
Dokumen keanggotaan terbit melalui sistem:
AUKTI Credentialing System (ACS)
dan
AUKTI Identity Validation Center (AIVC).
🔹 Ruang Lingkup Kewenangan
Berdasarkan Pasal 51 s/d 57 PO AUKTI, jabatan ini memiliki kewenangan strategis meliputi:
- Pembinaan regulasi industri keamanan nasional
- Penataan perizinan usaha keamanan (BUJP, Satpam, OSS-RBA)
- Standardisasi industri keamanan terpadu
- Advokasi kebijakan publik & harmonisasi regulasi lintas lembaga
- Verifikasi hukum semua kebijakan strategis AUKTI
- Penanggung jawab regulasi internal (AD/ART, PO, SOP, Kode Etik)
🔹 Unit Teknis di Bawah Koordinasi Waketum
- Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan
- Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi
- Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance)
- Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan
- Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi
Setiap bidang terdiri dari:
Kepala Bidang – Sekretaris – Deputi Teknis sesuai PO AUKTI.
🔹 Pernyataan Validasi
“Data dan jabatan ini telah diverifikasi secara resmi melalui sistem AUKTI Credentialing System (ACS), dan sepenuhnya sah sebagai bagian dari susunan Kepengurusan Nasional AUKTI periode berjalan.”
Ditetapkan oleh:
Ketua Umum AUKTI
Henry
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG HUKUM, PERIZINAN & REGULASI INDUSTRI KEAMANAN
Pasal 51
Kedudukan, Kriteria, Tugas, Wewenang, dan Struktur Bidang
Ayat (1)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan merupakan unsur pimpinan strategis AUKTI yang berada langsung di bawah Ketua Umum.
Ayat (2)
Waketum Koordinator menjadi penanggung jawab utama pembinaan regulasi, penataan perizinan usaha keamanan, standardisasi industri keamanan, serta sinkronisasi hukum internal dan eksternal organisasi.
Ayat (3)
Waketum Koordinator menjalankan fungsi pembinaan hukum, advokasi, penyusunan regulasi, serta harmonisasi peraturan lintas lembaga, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.
Pasal 52
Kriteria Waketum Koordinator
Ayat (1)
Memiliki latar belakang hukum, regulasi publik, kepatuhan industri, atau pengalaman minimal 10 tahun dalam dunia kebijakan, perizinan, atau penegakan hukum.
Ayat (2)
Memahami secara mendalam kerangka regulasi yang mengatur industri keamanan terpadu, termasuk:
•
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
•
Peraturan Kapolri tentang Satpam & Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
•
Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
•
Standardisasi ISO terkait keamanan
•
Peraturan Ketenagakerjaan, K3, Kontrak & Bisnis Jasa Pengamanan
Ayat (3)
Memiliki jejaring kuat dengan:
•
Divisi Hukum Polri
•
Baharkam Polri (Ditbinpotmas, Ditpamobvit)
•
Kementerian Hukum & HAM
•
Kementerian Ketenagakerjaan
•
Kemenkumham AHU
•
Kementerian Investasi/BKPM
•
Pemerintah Daerah (Perizinan/Perundangan)
Ayat (4)
Berintegritas, bebas konflik kepentingan, tidak pernah menjalani pidana, dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
Ayat (5)
Mampu merumuskan regulasi baru, melakukan harmonisasi peraturan, dan memberikan arahan hukum kepada seluruh BPD/BPC.
Pasal 53
Tugas Waketum Koordinator
Ayat (1)
Menyusun kebijakan hukum internal AUKTI dan mekanisme kepatuhan organisasi.
Ayat (2)
Membina dan mengarahkan seluruh divisi hukum AUKTI dengan standar profesional nasional.
Ayat (3)
Mengawal revisi dan implementasi regulasi usaha keamanan terpadu bersama lembaga pemerintah dan kepolisian.
Ayat (4)
Melakukan advokasi terhadap kebijakan publik yang berdampak pada industri jasa pengamanan.
Ayat (5)
Menyusun naskah akademik, policy brief, dan analisis hukum berkaitan dengan industri keamanan.
Ayat (6)
Memberikan asistensi hukum kepada BPD dan BPC, termasuk terkait konflik organisasi, regulasi daerah, dan perizinan.
Ayat (7)
Melakukan harmonisasi AD/ART, PO, SOP, Peraturan Organisasi, Standar Kompetensi, dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Ayat (8)
Menjadi penghubung resmi AUKTI dalam koordinasi kebijakan dengan kepolisian terkait regulasi BUJP, Satpam, dan standar operasi pengamanan.
Ayat (9)
Mengembangkan ekosistem regulasi industri keamanan yang modern, efisien, dan sesuai tuntutan ekonomi digital.
Pasal 54
Wewenang Waketum Koordinator
Ayat (1)
Mengeluarkan arahan hukum dan pedoman teknis kepada seluruh jajaran AUKTI.
Ayat (2)
Mengesahkan SOP, pedoman regulasi, dan prosedur perizinan yang ditetapkan di bawah koordinasinya.
Ayat (3)
Mengusulkan kepada Ketua Umum pembentukan komite hukum atau tim harmonisasi nasional.
Ayat (4)
Mengikutsertakan AUKTI dalam konsultasi publik pemerintah terkait pembentukan regulasi baru.
Ayat (5)
Melakukan pendampingan hukum terhadap anggota AUKTI dalam konteks organisasi, perizinan, dan kepatuhan industri.
Ayat (6)
Memediasi konflik hukum internal dan eksternal sesuai kewenangannya.
Ayat (7)
Memberikan advis hukum wajib kepada Ketua Umum sebelum AUKTI menandatangani MoU, PKS, atau dokumen legal lain.
Pasal 55
Bidang-Bidang di Bawah Waketum Koordinator
Ayat (1)
Bidang-bidang teknis yang berada dalam koordinasi Waketum Koordinator meliputi:
a. Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan
Tugas:
•
Menyusun dan merevisi AD/ART, PO, SOP, Kode Etik.
•
Menyusun legal drafting organisasi.
•
Memberikan pendampingan hukum internal.
b. Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi
Tugas:
•
Mengkaji perkembangan regulasi BUJP & Satpam.
•
Menyusun rekomendasi ke Polri dan pemerintah.
•
Mengembangkan standar usaha keamanan terpadu.
c. Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance)
Tugas:
•
Membina anggota terkait OSS-RBA, izin BUJP, izin operasional, dan kepatuhan.
•
Menyusun panduan perizinan nasional.
•
Memfasilitasi konsultasi perizinan untuk anggota.
d. Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan
Tugas:
•
Memberikan advokasi organisasi dalam kasus persaingan usaha atau konflik industri.
•
Mendampingi BPD dan BPC dalam penyelesaian sengketa internal maupun eksternal.
•
Mengelola arbitrase internal AUKTI.
e. Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi
Tugas:
•
Menyusun policy paper dan rekomendasi strategis.
•
Melakukan kajian dampak regulasi terhadap industri keamanan.
•
Mengembangkan basis data regulasi (Regulation Center AUKTI).
Ayat (2)
Setiap bidang terdiri dari:
•
Kepala Bidang
•
Sekretaris Bidang
•
Deputi/Tim Teknis sesuai kebutuhan
Pasal 56
Pertanggungjawaban
Ayat (1)
Waketum Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Ayat (2)
Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Waketum Koordinator.
Ayat (3)
Laporan kegiatan disampaikan secara berkala: a. bulanan kepada Waketum Koordinator, b. triwulan kepada Ketua Umum, c. tahunan ke Rapat Anggota Nasional (RAN).
Ayat (4)
Setiap kebijakan hukum AUKTI harus melalui proses verifikasi dan legal drafting sesuai standar organisasi.
Pasal 57
Ketentuan Penutup
Ayat (1)
Pasal 27 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi AUKTI.
Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum atau Peraturan Organisasi tambahan.
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0048
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, PERIZINAN & REGULASI INDUSTRI KEAMANAN
Menimbang:
a. Bahwa AUKTI sebagai organisasi penguatan ekosistem keamanan nasional memerlukan pimpinan strategis di bidang hukum, perizinan, dan regulasi industri keamanan.
b. Bahwa AKBP Purn. Dr. Drs. JAYADI SIRUN, MH dinilai memiliki kompetensi, pengalaman hukum, integritas, serta rekam jejak profesional yang memenuhi syarat untuk memimpin bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan.
c. Bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut secara sah, diperlukan penetapan jabatan melalui Surat Keputusan Mandat.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) AUKTI.
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi.
- Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Regulasi terkait perizinan berusaha, kebijakan keamanan, dan kepatuhan industri.
- Legalitas Nasional AUKTI:
- AHU‑0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- NIB: 0807250023329
- NPWP: 1000.0000.0373.8057
- Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H., No. 03 (05 Juni 2025)
- Persetujuan Kemenkumham: 23 Juni 2025
- Nomor Registrasi: 6025062331100911
MEMUTUSKAN
KESATU – Menetapkan:
Nama: AKBP Purn. Dr. Drs. JAYADI SIRUN, MH
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.048
Jabatan: Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum, Perizinan & Regulasi Industri Keamanan
Instansi/Profesi: Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri
Masa Jabatan: 1 Desember 2025 – 1 Desember 2026
Menjadi pejabat yang bertanggung jawab mengatur, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh kebijakan hukum, perizinan, serta regulasi industri keamanan nasional.
KEDUA – Kedudukan & Fungsi:
- Waketum Koordinator berada langsung di bawah Ketua Umum BPP AUKTI.
- Berfungsi sebagai pimpinan strategis pembinaan regulasi, hukum, perizinan, dan standardisasi industri keamanan.
- Mengkoordinasikan seluruh bidang hukum, regulasi, perizinan, advokasi, harmonisasi kebijakan, serta kepatuhan organisasi.
KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan hukum internal AUKTI.
- Membina seluruh divisi hukum, regulasi, dan perizinan di tingkat nasional.
- Melakukan advokasi, penyusunan regulasi, dan harmonisasi peraturan industri keamanan.
- Mengawal implementasi regulasi Satpam & BUJP bersama kepolisian dan kementerian terkait.
- Menyusun naskah akademik, policy brief, dan analisis hukum.
- Memberikan asistensi hukum kepada seluruh BPD dan BPC.
- Melakukan harmonisasi AD/ART, PO, SOP, serta standar organisasi lainnya.
- Menjadi penghubung resmi AUKTI dengan Polri, Kemenkumham, BKPM, dan instansi pemerintah.
KEEMPAT – Wewenang:
- Mengeluarkan arahan hukum dan pedoman teknis kepada seluruh jajaran AUKTI.
- Mengesahkan SOP, regulasi, dan pedoman perizinan dalam lingkup koordinasinya.
- Mengusulkan pembentukan komite hukum nasional.
- Mengikutsertakan AUKTI dalam konsultasi publik pembentukan regulasi nasional.
- Melakukan pendampingan hukum kepada anggota dan unit organisasi.
- Menjadi mediator resmi dalam sengketa organisasi dan kepatuhan industri.
- Memberikan advis hukum wajib kepada Ketua Umum sebelum penandatanganan MoU, PKS, atau dokumen legal lainnya.
KELIMA – Struktur Bidang yang Dikoordinasikan:
- Bidang Hukum Organisasi & Perundang-undangan
- Bidang Regulasi Industri Keamanan & Standardisasi
- Bidang Perizinan & Kepatuhan Industri (Compliance)
- Bidang Advokasi & Sengketa Industri Keamanan
- Bidang Harmonisasi Kebijakan & Kajian Regulasi
Setiap bidang terdiri dari: Kepala Bidang, Sekretaris, dan tim teknis.
KEENAM – Masa Berlaku:
Surat Keputusan Mandat ini berlaku selama 1 (satu) tahun:
1 Desember 2025 – 1 Desember 2026,
dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi BPP AUKTI.
KETUJUH – Penutup:
Keputusan ini ditetapkan sebagai upaya memperkuat fondasi hukum, perizinan, dan regulasi industri keamanan nasional, serta meningkatkan profesionalisme organisasi AUKTI.
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 1 Desember 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia