Nama : H.Drs. Totok Yuwonodarpito Hudoyo, SE, Akt
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.055
Jabatan : WAKETUM KORBID STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR
RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI- SBIR-KI BPP AUKTI
Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : OWNER PT. CATUR ADIDAYA MANDIRI

WAKETUM KORBID STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI

H.Drs. Totok Yuwonodarpito Hudoyo, SE, Akt  Singkatan: SBIR-KI (mengarah pada investasi properti & kebijakan industri aset)
English: Deputy Chair for Strategic Business, Investor Relations & Industrial Policy


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

Berikut uraian lengkap Tugas – Wewenang – Tanggung Jawab serta Program Kerja & Pelatihan (Online/Offline) WAKETUM KORBID STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI
H. Drs. Totok Yuwonodarpito Hudoyo, SE, Akt (SBIR–KI)
Deputy Chair for Strategic Business, Investor Relations & Industrial Policy


1. TUGAS POKOK

  1. Merumuskan arah kebijakan strategis bisnis AUKTI, khususnya terkait pengembangan usaha keamanan nasional, digital, dan properti berbasis aset.
  2. Membangun hubungan dengan investor, baik domestik maupun internasional, untuk membuka peluang pendanaan, kerja sama, dan investasi layanan keamanan.
  3. Menyusun rekomendasi kebijakan industri keamanan, termasuk standardisasi layanan, sertifikasi, regulasi usaha, dan perlindungan pelaku industri.
  4. Mengembangkan model bisnis strategis bagi anggota AUKTI (anggota BUJP, vendor, mitra industri).
  5. Mengidentifikasi peluang usaha baru, termasuk security technology, command center, CCTV-AI, cybersecurity, properti industri, dan manajemen aset.
  6. Mengawasi kelayakan finansial proyek AUKTI, termasuk feasibility study, business plan, dan proyeksi investasi.
  7. Mengharmonisasikan kepentingan anggota dengan kebijakan pemerintah di sektor keamanan, perindustrian, dan investasi.

2. WEWENANG

  1. Mengambil keputusan strategis terkait perluasan jaringan usaha dan kerja sama bisnis AUKTI.
  2. Mewakili AUKTI dalam forum bisnis, investasi, ekonomi, industri, dan negosiasi dengan pihak ketiga.
  3. Mengeluarkan kebijakan teknis di bidang bisnis, investasi, hubungan investor, dan kebijakan industri aset, sesuai arahan Ketum & BPP.
  4. Menunjuk tim perumus/komite khusus untuk pelaksanaan program strategis.
  5. Melakukan pengawasan terhadap project nasional terkait investasi, pembiayaan, dan kerja sama industri.

3. TANGGUNG JAWAB

  1. Menjamin seluruh program bisnis AUKTI berjalan efektif, terukur, dan sesuai visi organisasi.
  2. Menghasilkan guideline & SOP bisnis untuk anggota, termasuk feasibility, risk assessment, dan partnership policy.
  3. Menyusun laporan kinerja korbid secara berkala kepada Ketua Umum & Sekjen.
  4. Meningkatkan nilai tambah AUKTI melalui kerja sama jangka panjang dengan stakeholder industri.
  5. Menjaga tata kelola & integritas dalam setiap pembiayaan, negosiasi, dan proyek strategis.

4. PROGRAM UTAMA KORBIN SBIR–KI

A. Program Strategic Business


B. Program Investor Relations


C. Program Kebijakan Industri


5. PROGRAM PELATIHAN (ONLINE & OFFLINE)

Disusun oleh Korbid SBIR–KI bekerja sama dengan Lembaga Diklat AUKTI.

A. Pelatihan Online (Zoom/Classroom Virtual)

  1. Strategic Business Modelling untuk BUJP
  2. Dasar-Dasar Investor Relations untuk Asosiasi & Perusahaan
  3. Analisis Kelayakan Investasi (Feasibility Study)
  4. Penyusunan Business Plan Properti & Aset Keamanan
  5. Risk & Compliance dalam Investasi Industri Keamanan
  6. Regulasi BUJP & Kebijakan Industri Keamanan Terbaru
  7. Digital Security Market & Industri AI-CCTV

B. Pelatihan Offline (Workshop/Nasional Gathering)

  1. AUKTI Business & Investment Bootcamp
  2. Pelatihan Penyusunan Kajian Strategis Kebijakan Industri
  3. Pelatihan Pembuatan Proposal Investasi & Pitching
  4. Workshop Teknologi Keamanan Masa Depan (IoT, AI, Cybersecurity)
  5. Training Properti & Aset Produktif untuk BUJP
  6. AUKTI Industrial Policy Conference
  7. AUKTI Investor Expo & Business Matching (Tahunan)

6. OUTPUT & HASIL YANG DIHARAPKAN


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0055


TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA UMUM KORBID STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI (SBIR–KI)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa AUKTI sebagai asosiasi nasional memerlukan penguatan strategi bisnis, hubungan investor, dan kebijakan industri keamanan untuk mendorong pengembangan ekosistem usaha keamanan nasional.
b. Bahwa H.Drs. Totok Yuwonodarpito Hudoyo, SE, Akt  adalah profesional yang memiliki kompetensi strategis dalam pengembangan bisnis, investasi, industri keamanan, serta hubungan investor.
c. Bahwa untuk mendukung AD/ART AUKTI, maka perlu dikeluarkan Surat Keputusan Mandat mengenai penetapan yang bersangkutan sebagai Waketum SBIR–KI BPP AUKTI.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan

Nama : H.Drs. Totok Yuwonodarpito Hudoyo, SE, Akt

No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.055
Jabatan : WAKIL KETUA UMUM
KORBID STRATEGIC BUSINESS, INVESTOR RELATION & KEBIJAKAN INDUSTRI (SBIR–KI)

Perusahaan : Owner PT. Catur Adidaya Mandiri
Wilayah : Badan Pengurus Pusat AUKTI
Masa Jabatan : 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026

Ditetapkan sebagai pejabat resmi BPP AUKTI dengan kewenangan penuh dalam memimpin, menyusun, mengawasi, dan mengembangkan seluruh kepentingan strategis bisnis, investasi, dan kebijakan industri AUKTI.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi

  1. Berada langsung di bawah Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Mengoordinasikan kebijakan strategis bisnis dan investasi bersama Sekjend.
  3. Memimpin Korbid Strategic Business, Investor Relation & Kebijakan Industri secara nasional.
  4. Mengembangkan model bisnis, peluang investasi, dan kebijakan industri keamanan bagi anggota AUKTI.

KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab

A. Tugas Pokok

  1. Merumuskan kebijakan strategis bisnis, investasi, dan kebijakan industri keamanan.
  2. Membangun hubungan dengan investor dalam dan luar negeri.
  3. Menyusun roadmap bisnis AUKTI dan rekomendasi kebijakan industri keamanan nasional.
  4. Mengembangkan peluang usaha (security tech, command center, AI-CCTV, properti industri, aset produktif).
  5. Mengawasi studi kelayakan, business plan, dan proyeksi investasi proyek AUKTI.
  6. Mengharmonisasikan kepentingan anggota dengan kebijakan pemerintah dan lembaga industri.

B. Wewenang

  1. Mengambil keputusan strategis pengembangan bisnis dan investasi AUKTI.
  2. Mewakili AUKTI dalam forum ekonomi, bisnis, industri, dan investasi nasional-internasional.
  3. Menetapkan kebijakan teknis korbid SBIR–KI.
  4. Menunjuk tim teknis/komite kerja khusus.
  5. Mengawasi proyek investasi dan kerja sama industri AUKTI.

C. Tanggung Jawab

  1. Menjamin efektivitas seluruh program strategis bisnis AUKTI.
  2. Menghasilkan SOP bisnis dan pedoman investasi bagi anggota.
  3. Menyusun laporan kinerja reguler kepada Ketua Umum & Sekjen.
  4. Menjaga tata kelola, integritas, dan akuntabilitas dalam seluruh kerja sama bisnis.
  5. Memperkuat posisi AUKTI sebagai otoritas industri keamanan Indonesia.

KEEMPAT – Program Kerja Korbid SBIR–KI

A. Strategic Business

B. Investor Relations

C. Kebijakan Industri

KELIMA – Masa Berlaku

SK ini berlaku 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026 dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.

KEENAM – Penutup

SK ini diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas Waketum SBIR–KI BPP AUKTI dalam memperkuat strategi bisnis, investasi, dan kebijakan industri keamanan nasional.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan