Nama : FAISALUDIN SONDENG, S.Pd
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.27
Jabatan : WAKETUM KORBID SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI
KEAMANAN NASIONAL –SDSKN BPP AUKTI
Masa Berlaku : 21 OKTOBER 2025 S/D 21 OKTOBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI
Perusahaan : INSTRUKTUR & ASESOR SERTIFIKASI BNSP


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


WAKETUM KORBID SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL (SDSKN)
BPP AUKTI – Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia


Profil Jabatan

Waketum Korbid SDM, Diklat & Sertifikasi Keamanan Nasional adalah pimpinan yang bertanggung jawab menyusun kebijakan, standardisasi, dan pengembangan kompetensi seluruh insan keamanan yang berada di bawah naungan AUKTI secara nasional. Jabatan ini dipimpin oleh:

Nama: Faisaludin Sondeng, S.Pd
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.27
Periode: 21 Oktober 2025 – 21 Oktober 2026
Perusahaan: Instruktur & Asesor Sertifikasi BNSP


Tugas Utama

  1. Menyusun strategi nasional pengembangan SDM keamanan untuk seluruh anggota AUKTI.
  2. Mengembangkan kurikulum pendidikan dan pelatihan di semua jenjang profesi keamanan.
  3. Memimpin standardisasi Diklat serta pengawasan kualitas pelatihan lembaga mitra AUKTI.
  4. Mengembangkan Standar Kompetensi Khusus AUKTI (SKK-AUKTI) dan peta kompetensi nasional.
  5. Mengelola program pelatihan berjenjang: Dasar, Menengah, Lanjutan, Eksekutif.
  6. Mengembangkan jenjang karier profesi keamanan (Career Path Security Professional Indonesia).
  7. Membina instruktur, asesor, master trainer, dan tenaga pendidik kompetensi.
  8. Menjalin kemitraan strategis dengan Polri, Kemnaker, BNSP, BRIN, Perguruan Tinggi, dan lembaga sertifikasi.
  9. Menyelenggarakan Pelatihan Nasional Keamanan AUKTI setiap tahun.
  10. Menyampaikan laporan kinerja triwulanan dan tahunan kepada Ketua Umum.

Wewenang

  1. Menetapkan kebijakan nasional pengembangan SDM anggota AUKTI.
  2. Menyetujui kurikulum pelatihan dan materi pendidikan keamanan secara nasional.
  3. Mengesahkan lembaga Diklat mitra AUKTI berdasarkan standar mutu nasional.
  4. Menetapkan persyaratan dan pengangkatan instruktur, asesor, serta tenaga pengajar AUKTI.
  5. Mengesahkan hasil sertifikasi kompetensi keamanan.
  6. Mengeluarkan rekomendasi pelatihan tingkat nasional bagi anggota atau mitra.
  7. Memimpin rapat koordinasi nasional bidang SDM, Diklat & Sertifikasi.

Bidang yang Dikoordinasikan

Untuk menjalankan tugasnya, Waketum SDSKN membawahi lima bidang utama:

1. Pengembangan SDM Keamanan Nasional

2. Pendidikan & Kurikulum

3. Pelatihan & Penjenjangan

4. Sertifikasi Profesi Keamanan

5. Kemitraan Pendidikan & Akreditasi Lembaga Diklat


Kriteria Jabatan


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0027

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA UMUM KORBID SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL (SDSKN) BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola dan peningkatan kualitas sumber daya manusia keamanan terpadu di lingkungan AUKTI, diperlukan kepemimpinan strategis pada posisi WAKIL KETUA UMUM KORBID SDM, DIKLAT & SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL (SDSKN).
b. Bahwa Saudara FAISALUDIN SONDENG, S.Pd dinilai memiliki kompetensi, rekam jejak, dedikasi, serta pengalaman profesional di bidang pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi keamanan nasional.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan mandat jabatan melalui Surat Keputusan ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
  2. Keputusan MUNAS dan RAKORNAS AUKTI.
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi & Kepengurusan BPP AUKTI.
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  6. Legalitas AUKTI:
    • Nomor Registrasi AHU: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • NIB: 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Akta Notaris: Suparman Hasyim, S.H., M.H – Akta No. 03, 05 Juni 2025
    • Pengesahan Kemenkumham: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai pejabat yang bertugas memimpin koordinasi nasional bidang pengembangan SDM, diklat, pendidikan, dan sertifikasi di lingkungan AUKTI.

KEDUA: Kedudukan dan Fungsi

Waketum SDSKN merupakan unsur pimpinan strategis yang berada langsung di bawah Ketua Umum BPP AUKTI.
Berfungsi mengoordinasikan, mengembangkan, dan mengendalikan kebijakan nasional terkait SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional.


KETIGA: Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menyusun kebijakan nasional pengembangan SDM keamanan.
  2. Menyelenggarakan program pelatihan, diklat, dan sertifikasi di seluruh Indonesia.
  3. Mengembangkan kurikulum, modul, dan standar kompetensi keamanan nasional.
  4. Membina instruktur, asesor, dan tenaga pelatih AUKTI.
  5. Menjalin kerja sama dengan kementerian, Polri, BNSP, perguruan tinggi, dan lembaga profesional lainnya.
  6. Mengembangkan peta kompetensi dan jenjang karier profesi keamanan nasional.
  7. Mengawasi seluruh kegiatan AUKTI Learning Center (ALC) dan Diklat Wilayah.
  8. Menyusun laporan kerja, evaluasi, dan rekomendasi kebijakan kepada Ketua Umum.

KEEMPAT: Kewenangan

• Menetapkan rencana dan kebijakan strategis bidang Diklat & SDM.
• Memberikan persetujuan kurikulum pelatihan dan sertifikasi.
• Menyetujui pengangkatan instruktur, asesor, dan tenaga pelatih AUKTI.
• Mengeluarkan rekomendasi pelatihan dan program peningkatan kompetensi nasional.

KELIMA: Tanggung Jawab

• Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
• Menjamin seluruh kegiatan berjalan sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi, dan standar AUKTI.
• Menjaga kehormatan, nama baik, dan integritas organisasi dalam seluruh aktivitas pendidikan dan sertifikasi.

KEENAM: Masa Berlaku Mandat

Surat Keputusan Mandat ini berlaku 21 Oktober 2025 sampai dengan 21 Oktober 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kebijakan Ketua Umum BPP AUKTI.

KETUJUH: Penutup

Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia                                                               

Tinggalkan Balasan