Nama : Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.030
Jabatan : WAKETUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI &
PENGUATAN DAERAH- OKPD
Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : AKADEMISI / GURU BESAR / PROFESOR
WAKETUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH
Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag.
Singkatan: OKPD (penguatan kelembagaan ekonomi syariah, daerah & organisasi)
English: Deputy Chair for Organization, Communication & Regional Empowerment
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

Uraian lengkap, sistematis, dan profesional mengenai TUGAS, WEWENANG, & TANGGUNG JAWAB WAKETUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH (OKPD)
Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag.
🟩 URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
WAKETUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH (OKPD)
BPP AUKTI
Berfungsi sebagai penggerak utama dalam penguatan organisasi, komunikasi strategis, dan pembangunan kapasitas daerah dalam struktur nasional AUKTI.
🟦 A. TUGAS POKOK (MAIN DUTIES)
1. Mengembangkan Struktur Organisasi AUKTI Secara Nasional
- Menyusun SOP organisasi pusat–daerah.
- Membina BPD, DPD, DPC, dan Korwil agar memiliki standar operasional yang sama.
- Membantu Ketua Umum dalam pembinaan organisasi nasional.
2. Memperkuat Komunikasi Internal & Eksternal
- Mengatur komunikasi resmi BPP AUKTI.
- Menjamin informasi, instruksi, dan program tersampaikan ke daerah secara cepat & akurat.
- Mengelola hubungan ke publik, media, institusi pemerintah, dan mitra kerja.
3. Membina & Mengembangkan Kapasitas Daerah (Regional Empowerment)
- Membantu penguatan kelembagaan ekonomi syariah, usaha keamanan, dan potensi daerah.
- Memberikan pendampingan kelembagaan untuk BPD/DPD/DPC.
4. Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan & Webinar
Contoh kegiatan:
- Webinar nasional terkait organisasi, komunikasi, ekonomi syariah, atau kelembagaan.
- Training offline untuk peningkatan kapasitas pengurus daerah.
- Workshop kepemimpinan & manajemen organisasi bagi pengurus tingkat provinsi/kabupaten.
- Sertifikasi kompetensi (kolaborasi dengan lembaga mitra).
5. Monitoring & Evaluasi Program Daerah
- Memastikan BPD/DPD/DPC menjalankan program sesuai AD/ART dan keputusan organisasi.
- Melakukan supervisi dan evaluasi kinerja daerah.
🟩 B. WEWENANG (AUTHORITIES)
1. Mengeluarkan instruksi & kebijakan internal terkait OKPD
Dengan persetujuan Ketum/Plt Ketum.
2. Menginisiasi kerjasama dengan lembaga pemerintah, kampus, pesantren, dan mitra strategis
Contoh:
- Kerja sama pelatihan ekonomi syariah.
- Kerjasama komunikasi dan literasi digital daerah.
3. Menunjuk tim kerja/koordinator wilayah untuk memperkuat program OKPD
4. Mengawal program prioritas organisasi di setiap daerah
🟦 C. TANGGUNG JAWAB (RESPONSIBILITIES)
1. Menjamin keberjalan organisasi AUKTI secara tertib, profesional, dan terstruktur di semua provinsi
2. Memastikan komunikasi organisasi berjalan satu komando
3. Menumbuhkan kekuatan organisasi daerah (capacity building)
4. Mengawasi kualitas layanan organisasi kepada anggota
5. Melaporkan hasil kerja, evaluasi, dan rekomendasi kepada Ketua Umum
🟩 D. CONTOH PROGRAM KERJA DETAIL (PRAKTIS & APLIKATIF)
1. Webinar Nasional Rutin
Tema contoh:
- Penguatan Ekonomi Syariah & UMKM Keamanan
- Manajemen Komunikasi Organisasi
- Kepemimpinan Daerah & Tata Kelola Ormas Modern
2. Roadshow Pembinaan Daerah
Provinsi: Aceh – Jabar – Jateng – Kalsel – Papua
Agenda:
- Penguatan organisasi daerah
- Sinkronisasi program BPP-BPD
- Rekrutmen anggota resmi
3. Bimbingan Teknis (BIMTEK) Organisasi
Untuk:
- Ketua BPD
- Ketua DPD
- Sekretaris
- Hubungan Masyarakat
Materi: - Administrasi & manajemen kantor
- Komunikasi efektif
- Etika organisasi
4. Pusat Konsultasi Organisasi & Kelembagaan Syariah
Dipimpin Prof. Abdul Aziz dengan kompetensi akademik Islam & ekonomi syariah.
5. Pembuatan Buku Pedoman Organisasi (OKPD Handbook)
Berisi:
- Alur komunikasi pusat–daerah
- Struktur standar
- SOP kegiatan
- Tata kelola rapat & laporan
🟦 E. PERAN SPESIAL PROF. ABDUL AZIZ (SESUAI KOMPETENSI)
Karena beliau GURU BESAR, memiliki keilmuan bidang:
- Keislaman
- Manajemen
- Ekonomi Syariah
- Kelembagaan
Maka peran spesial beliau di OKPD mencakup:
1. Menjadi narasumber nasional
Untuk topik:
- Kepemimpinan organisasi
- Etika komunikasi
- Penguatan kelembagaan ekonomi syariah
- Ekonomi umat & SDM daerah
2. Menjadi pengarah (advisor) akademik AUKTI
3. Penguatan pendidikan & literasi ekonomi syariah seluruh daerah
4. Membuka akses jaringan kampus, akademisi, dan lembaga penelitian
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0030
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
WAKIL KETUA UMUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH (OKPD)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa AUKTI sebagai organisasi nasional di bidang industri keamanan membutuhkan kepemimpinan yang kuat pada Korbid Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD) untuk memastikan keteraturan organisasi, penguatan kelembagaan, dan komunikasi strategis pusat–daerah.
b. Bahwa Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag. adalah akademisi, guru besar, dan tokoh nasional yang memiliki kompetensi keilmuan, manajerial, komunikasi, serta rekam jejak kelembagaan yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Waketum OKPD AUKTI.
c. Bahwa untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat untuk menetapkan beliau pada jabatan dimaksud.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI
- Keputusan Musyawarah Nasional AUKTI
- Struktur Organisasi BPP AUKTI Periode 2025–2026
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Legalitas Nasional AUKTI:
- AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- NIB: 0807250023329
- NPWP: 1000.0000.0373.8057
- Akta Notaris Suparman Hasyim S.H., M.H. No.03, 5 Juni 2025
- Persetujuan Kemenkumham, 23 Juni 2025
- Nomor Registrasi: 6025062331100911
MEMUTUSKAN
KESATU – Menetapkan
Nama : Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.030
Jabatan : WAKIL KETUA UMUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH (OKPD)
Instansi/Profesi : Akademisi – Guru Besar / Profesor
Wilayah : Badan Pengurus Pusat AUKTI
Masa Jabatan : 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Ditetapkan sebagai pejabat resmi BPP AUKTI dengan kewenangan penuh dalam memimpin, mengembangkan, dan menguatkan sistem organisasi, komunikasi, serta kapasitas daerah AUKTI.
KEDUA – Kedudukan & Fungsi
- Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
- Memimpin Korbid Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD) secara nasional.
- Menyusun, mengarahkan, dan mengembangkan sistem organisasi, komunikasi kelembagaan, serta pembinaan daerah.
- Menjadi pengarah utama standardisasi SOP organisasi pusat–daerah.
KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab
A. Tugas Pokok
- Membina, mengembangkan, dan menata struktur organisasi AUKTI dari pusat hingga daerah.
- Mengatur komunikasi resmi AUKTI secara nasional.
- Menjamin kelancaran penyampaian instruksi, informasi, dan program pusat ke daerah.
- Melaksanakan pembinaan kelembagaan, edukasi, dan literasi organisasi di seluruh BPD/DPD/DPC.
- Menyelenggarakan pelatihan, webinar, dan workshop untuk peningkatan kapasitas daerah.
- Melakukan monitoring, supervisi, dan evaluasi kinerja organisasi daerah.
B. Wewenang
- Mengeluarkan kebijakan teknis & instruksi internal terkait bidang OKPD.
- Menginisiasi kerjasama strategis dengan pemerintah, kampus, pesantren, lembaga pelatihan, media, dan mitra daerah.
- Membentuk dan mengatur tim kerja, koordinator wilayah, serta satgas pembinaan daerah.
- Mengarahkan komunikasi organisasi secara nasional.
C. Tanggung Jawab
- Menjamin keberlangsungan organisasi AUKTI yang tertib, profesional, dan terstruktur.
- Menjaga komunikasi organisasi yang satu komando dan terstandardisasi.
- Memastikan kualitas pembinaan daerah dan pelayanan organisasi kepada anggota.
- Melaporkan seluruh hasil kerja dan evaluasi kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
KEEMPAT – Program & Agenda Kerja
- Webinar Nasional rutin mengenai kepemimpinan, komunikasi, ekonomi syariah, dan kelembagaan.
- Roadshow Pembinaan Daerah untuk penguatan struktur BPD/DPD/DPC.
- Bimbingan Teknis OKPD terkait administrasi, manajemen organisasi, humas, dan etika komunikasi.
- Penyusunan Buku Pedoman Organisasi (OKPD Handbook) untuk seluruh daerah.
- Pembentukan Pusat Konsultasi Keorganisasian & Ekonomi Syariah.
- Program Capacity Building & Leadership Development bagi pengurus daerah.
KELIMA – Masa Berlaku
SK Mandat ini berlaku 3 Desember 2025 s/d 3 Desember 2026,
dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi AUKTI.
KEENAM – Penutup
SK ini diterbitkan sebagai dasar hukum dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag. sebagai Waketum OKPD BPP AUKTI demi memperkuat tata kelola organisasi nasional.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia