Nama : Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.030
Jabatan : WAKETUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI &
PENGUATAN DAERAH- OKPD

Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : AKADEMISI / GURU BESAR / PROFESOR

WAKETUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH

Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag.

Singkatan: OKPD (penguatan kelembagaan ekonomi syariah, daerah & organisasi)
English: Deputy Chair for Organization, Communication & Regional Empowerment


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

Uraian lengkap, sistematis, dan profesional mengenai TUGAS, WEWENANG, & TANGGUNG JAWAB WAKETUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH (OKPD)
Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag.


🟩 URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

WAKETUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH (OKPD)
BPP AUKTI

Berfungsi sebagai penggerak utama dalam penguatan organisasi, komunikasi strategis, dan pembangunan kapasitas daerah dalam struktur nasional AUKTI.


🟦 A. TUGAS POKOK (MAIN DUTIES)

1. Mengembangkan Struktur Organisasi AUKTI Secara Nasional

2. Memperkuat Komunikasi Internal & Eksternal

3. Membina & Mengembangkan Kapasitas Daerah (Regional Empowerment)

4. Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan & Webinar

Contoh kegiatan:

5. Monitoring & Evaluasi Program Daerah


🟩 B. WEWENANG (AUTHORITIES)

1. Mengeluarkan instruksi & kebijakan internal terkait OKPD

Dengan persetujuan Ketum/Plt Ketum.

2. Menginisiasi kerjasama dengan lembaga pemerintah, kampus, pesantren, dan mitra strategis

Contoh:

3. Menunjuk tim kerja/koordinator wilayah untuk memperkuat program OKPD

4. Mengawal program prioritas organisasi di setiap daerah


🟦 C. TANGGUNG JAWAB (RESPONSIBILITIES)

1. Menjamin keberjalan organisasi AUKTI secara tertib, profesional, dan terstruktur di semua provinsi

2. Memastikan komunikasi organisasi berjalan satu komando

3. Menumbuhkan kekuatan organisasi daerah (capacity building)

4. Mengawasi kualitas layanan organisasi kepada anggota

5. Melaporkan hasil kerja, evaluasi, dan rekomendasi kepada Ketua Umum


🟩 D. CONTOH PROGRAM KERJA DETAIL (PRAKTIS & APLIKATIF)

1. Webinar Nasional Rutin

Tema contoh:

2. Roadshow Pembinaan Daerah

Provinsi: Aceh – Jabar – Jateng – Kalsel – Papua
Agenda:

3. Bimbingan Teknis (BIMTEK) Organisasi

Untuk:

4. Pusat Konsultasi Organisasi & Kelembagaan Syariah

Dipimpin Prof. Abdul Aziz dengan kompetensi akademik Islam & ekonomi syariah.

5. Pembuatan Buku Pedoman Organisasi (OKPD Handbook)

Berisi:


🟦 E. PERAN SPESIAL PROF. ABDUL AZIZ (SESUAI KOMPETENSI)

Karena beliau GURU BESAR, memiliki keilmuan bidang:

Maka peran spesial beliau di OKPD mencakup:

1. Menjadi narasumber nasional

Untuk topik:

2. Menjadi pengarah (advisor) akademik AUKTI

3. Penguatan pendidikan & literasi ekonomi syariah seluruh daerah

4. Membuka akses jaringan kampus, akademisi, dan lembaga penelitian


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0030

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
WAKIL KETUA UMUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH (OKPD)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa AUKTI sebagai organisasi nasional di bidang industri keamanan membutuhkan kepemimpinan yang kuat pada Korbid Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD) untuk memastikan keteraturan organisasi, penguatan kelembagaan, dan komunikasi strategis pusat–daerah.
b. Bahwa Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag. adalah akademisi, guru besar, dan tokoh nasional yang memiliki kompetensi keilmuan, manajerial, komunikasi, serta rekam jejak kelembagaan yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Waketum OKPD AUKTI.
c. Bahwa untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat untuk menetapkan beliau pada jabatan dimaksud.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan

Nama : Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.030
Jabatan : WAKIL KETUA UMUM KORBID ORGANISASI, KOMUNIKASI & PENGUATAN DAERAH (OKPD)
Instansi/Profesi : Akademisi – Guru Besar / Profesor
Wilayah : Badan Pengurus Pusat AUKTI
Masa Jabatan : 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026

Ditetapkan sebagai pejabat resmi BPP AUKTI dengan kewenangan penuh dalam memimpin, mengembangkan, dan menguatkan sistem organisasi, komunikasi, serta kapasitas daerah AUKTI.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi

  1. Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Memimpin Korbid Organisasi, Komunikasi & Penguatan Daerah (OKPD) secara nasional.
  3. Menyusun, mengarahkan, dan mengembangkan sistem organisasi, komunikasi kelembagaan, serta pembinaan daerah.
  4. Menjadi pengarah utama standardisasi SOP organisasi pusat–daerah.

KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab

A. Tugas Pokok

  1. Membina, mengembangkan, dan menata struktur organisasi AUKTI dari pusat hingga daerah.
  2. Mengatur komunikasi resmi AUKTI secara nasional.
  3. Menjamin kelancaran penyampaian instruksi, informasi, dan program pusat ke daerah.
  4. Melaksanakan pembinaan kelembagaan, edukasi, dan literasi organisasi di seluruh BPD/DPD/DPC.
  5. Menyelenggarakan pelatihan, webinar, dan workshop untuk peningkatan kapasitas daerah.
  6. Melakukan monitoring, supervisi, dan evaluasi kinerja organisasi daerah.

B. Wewenang

  1. Mengeluarkan kebijakan teknis & instruksi internal terkait bidang OKPD.
  2. Menginisiasi kerjasama strategis dengan pemerintah, kampus, pesantren, lembaga pelatihan, media, dan mitra daerah.
  3. Membentuk dan mengatur tim kerja, koordinator wilayah, serta satgas pembinaan daerah.
  4. Mengarahkan komunikasi organisasi secara nasional.

C. Tanggung Jawab

  1. Menjamin keberlangsungan organisasi AUKTI yang tertib, profesional, dan terstruktur.
  2. Menjaga komunikasi organisasi yang satu komando dan terstandardisasi.
  3. Memastikan kualitas pembinaan daerah dan pelayanan organisasi kepada anggota.
  4. Melaporkan seluruh hasil kerja dan evaluasi kepada Ketua Umum BPP AUKTI.

KEEMPAT – Program & Agenda Kerja

  1. Webinar Nasional rutin mengenai kepemimpinan, komunikasi, ekonomi syariah, dan kelembagaan.
  2. Roadshow Pembinaan Daerah untuk penguatan struktur BPD/DPD/DPC.
  3. Bimbingan Teknis OKPD terkait administrasi, manajemen organisasi, humas, dan etika komunikasi.
  4. Penyusunan Buku Pedoman Organisasi (OKPD Handbook) untuk seluruh daerah.
  5. Pembentukan Pusat Konsultasi Keorganisasian & Ekonomi Syariah.
  6. Program Capacity Building & Leadership Development bagi pengurus daerah.

KELIMA – Masa Berlaku

SK Mandat ini berlaku 3 Desember 2025 s/d 3 Desember 2026,
dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi AUKTI.

KEENAM – Penutup

SK ini diterbitkan sebagai dasar hukum dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag. sebagai Waketum OKPD BPP AUKTI demi memperkuat tata kelola organisasi nasional.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan