Nama : BRIGJEN POL. PURN. DRA. NUR AFIAH, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.046
Jabatan : WAKETUM KORBID INVESTASI, TEKNOLOGI
KEAMANAN & INDUSTRI 4.0 ITK-I4 BPP AUKTI

Masa Berlaku : 3 DESEMBER 2025 S/D 3 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : PURNAWIRAWAN BRIGADIR JENDRAL POLRI

WAKETUM KORBID INVESTASI, TEKNOLOGI KEAMANAN & INDUSTRI 4.0

BRIGJEN POL. PURN. DRA. NUR AFIAH, SH, MH

Singkatan: ITK-I4 (teknologi & digitalisasi)
English: Deputy Chair for Security Investment, Technology & Industry 4.0


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

URAIAN TUGAS, WEWENANG & TANGGUNG JAWAB WAKETUM KORBID INVESTASI, TEKNOLOGI KEAMANAN & INDUSTRI 4.0 (ITK-I4) BPP AUKTI


A. TUGAS POKOK

1. Mengelola dan Mengembangkan Ekosistem Investasi di Lingkup AUKTI

2. Mengembangkan Teknologi Keamanan

3. Mendorong Implementasi Industri 4.0 untuk Sektor Keamanan

4. Menyelenggarakan Pelatihan, Sertifikasi, Bimbingan Teknis

5. Membantu Sekretariat Umum dan Ketua Umum dalam Kebijakan Strategis Bidang Teknologi & Investasi


B. WEWENANG

1. Merumuskan Kebijakan Teknis Bidang ITK-I4

2. Menginisiasi Kerja Sama Strategis

3. Mengeluarkan Rekomendasi Teknis

4. Mengoordinir Tim Kerja / Deputi di bawah Korbid ITK-I4


C. TANGGUNG JAWAB

1. Tanggung Jawab terhadap Ketua Umum BPP AUKTI

2. Menjamin Integritas Program

3. Peningkatan Kompetensi Anggota

4. Optimalisasi Program Industri 4.0


D. CONTOH PROGRAM & KEGIATAN KONKRIT


1. Training / Webinar Online

a. Webinar Teknologi Keamanan Modern

b. Pelatihan Teknis

c. Kolaborasi dengan vendor / universitas


2. Pelatihan Offline / Workshop Tatap Muka


3. Program Investasi


4. Program Aplikasi & Digitalisasi AUKTI


5. Program Peningkatan Kapasitas Anggota


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0046

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
WAKIL KETUA UMUM KORBID INVESTASI, TEKNOLOGI KEAMANAN & INDUSTRI 4.0 (ITK-I4)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa AUKTI sebagai organisasi resmi dalam ekosistem industri keamanan nasional memerlukan kepengurusan yang profesional dan berkompeten khususnya dalam bidang investasi, teknologi keamanan, dan transformasi industri 4.0 untuk mendukung penguatan BUJP anggota AUKTI.
b. Bahwa Brigjen Pol. Purn. Dra. Nur Afiah, SH, MH memiliki integritas, pengalaman strategis, kompetensi akademik, dan rekam jejak profesional yang memenuhi syarat untuk memimpin Korbid Investasi, Teknologi Keamanan & Industri 4.0 (ITK-I4) BPP AUKTI.
c. Bahwa untuk melaksanakan fungsi organisasi secara resmi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat untuk menetapkan beliau pada jabatan dimaksud.

Mengingat:

• Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI
• Hasil Musyawarah Nasional AUKTI
• Struktur Organisasi BPP AUKTI Tahun 2025–2026
• Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
• Legalitas Nasional AUKTI:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan:

Nama: Brigjen Pol. Purn. Dra. Nur Afiah, SH, MH
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.046
Jabatan: WAKIL KETUA UMUM KORBID INVESTASI, TEKNOLOGI KEAMANAN & INDUSTRI 4.0 (ITK-I4) BPP AUKTI
Instansi/Profesi: Purnawirawan Brigadir Jenderal Polri
Masa Jabatan: 3 Desember 2025 – 3 Desember 2026
Wilayah: Badan Pengurus Pusat AUKTI

Sebagai pejabat resmi yang berwenang dalam pengembangan investasi, inovasi teknologi keamanan, dan implementasi industri 4.0 di lingkungan AUKTI.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi:

  1. Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Memimpin, mengoordinasikan dan mengembangkan kebijakan strategis bidang investasi, teknologi keamanan, dan industri 4.0.
  3. Menjadi pengarah utama transformasi digital dan modernisasi teknologi bagi BUJP anggota AUKTI.

KETIGA – Tugas Pokok & Tanggung Jawab:

A. Tugas Pokok

  1. Mengelola dan mengembangkan ekosistem investasi keamanan nasional.
  2. Mengembangkan teknologi keamanan (AI, CCTV, biometrik, drone, IoT, cybersecurity).
  3. Mendorong implementasi Industri 4.0 untuk BUJP dan ekosistem keamanan.
  4. Menyelenggarakan pelatihan, webinar, workshop online/offline.
  5. Membantu Ketua Umum dalam kebijakan strategis teknologi & investasi.

B. Wewenang

  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang ITK-I4.
  2. Menginisiasi kerja sama strategis dengan investor, vendor teknologi, universitas, BUMN, KADIN, BKPM dan lembaga lainnya.
  3. Mengeluarkan rekomendasi teknis terkait kelayakan vendor dan sistem keamanan.
  4. Mengoordinir tim kerja dan deputi di bawah Korbid ITK-I4.

C. Tanggung Jawab

  1. Melaporkan seluruh program kepada Ketua Umum.
  2. Menjamin integritas dan profesionalitas dalam semua kerja sama.
  3. Meningkatkan kompetensi BUJP melalui akses teknologi, pelatihan, sertifikasi, dan peluang investasi.
  4. Menjalankan program digitalisasi BUJP (e-reporting, e-piket, absensi digital, patroli realtime).

KEEMPAT – Program & Kegiatan yang Dijalankan:

  1. Webinar Online & Training Digital:
    • AI CCTV, Cybersecurity, IoT, Drone Security, Digital Security Management.
  2. Workshop Tatap Muka:
    • Instalasi CCTV, analitik video, simulasi smart building, SOP keamanan digital.
  3. Program Investasi:
    • Klinik investasi, feasibility study, peluang investor nasional/asing.
  4. Digitalisasi AUKTI:
    • AUKTI Security Dashboard, e-Training, e-Membership, e-Certification.
  5. Peningkatan Kapasitas Anggota:
    • Tech Day bulanan, whitepaper teknologi, pendampingan digitalisasi BUJP.

KELIMA – Masa Berlaku:

Surat Keputusan Mandat ini berlaku 3 Desember 2025 s/d 3 Desember 2026
dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan organisasi.

KEENAM – Penutup:

Keputusan ini diterbitkan untuk mendukung penguatan organisasi, modernisasi teknologi keamanan, dan percepatan transformasi digital AUKTI di tingkat nasional dan internasional.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan