Nama : Assoc Prof. Dr. Yusuf Muhamad Said SH, MH (Theo)
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.00106
Jabatan : WAKETUM 11-KORBID PERDAGANGAN,DISTRIBUSI
& PERLINDUNGAN ASET USAHA (PDP-AU)
PUBLIKASI & HUMAS BPP AUKTI
Masa Berlaku : 31 JANUARI 2026 S/D 31 JANUARI 2027
Perusahaan : PROFESI AKADEMISI DOSEN & ASESSOR PERS WARTAWAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

PROFIL PENGURUS BPP AUKTI

Nama
Assoc Prof. Dr. Yusuf Muhamad Said, SH, MH (Theo)

Nomor Anggota
AUKTI-KH/26.01.00106

Jabatan
Wakil Ketua Umum (WAKETUM) XI
Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU)
Publikasi & Hubungan Masyarakat
Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI

Masa Berlaku Jabatan
31 Januari 2026 – 31 Januari 2027

Bidang Profesi
Akademisi, Dosen, Ahli Pers, Asesor & Penguji Wartawan


SEKILAS PROFIL

Assoc Prof. Dr. Yusuf Muhamad Said, SH, MH (Theo) merupakan akademisi dan praktisi pers nasional yang memiliki rekam jejak panjang di dunia jurnalistik, hukum, dan pendidikan tinggi. Lahir di Yogyakarta pada 21 Juli 1963, Yusuf Said dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan profesionalisme pers, tata kelola kelembagaan, serta penguatan perlindungan aset dan usaha berbasis hukum.

Pengalaman lebih dari tiga dekade di LKBN ANTARA menjadikannya salah satu rujukan dalam bidang jurnalistik ekonomi, kelembagaan pers, dan kebijakan publik. Selain aktif sebagai dosen dan lektor kepala di Fakultas Hukum, ia juga berperan sebagai Ahli Pers Dewan Pers serta penguji sertifikasi wartawan nasional.

Di lingkungan AUKTI, Yusuf Said dipercaya mengemban amanah strategis sebagai Wakil Ketua Umum XI, membidangi Perdagangan, Distribusi, dan Perlindungan Aset Usaha sekaligus mengoordinasikan fungsi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPP AUKTI.


RIWAYAT PENDIDIKAN


PENGALAMAN PROFESIONAL


AKTIVITAS ORGANISASI


PUBLIKASI & KARYA ILMIAH

Assoc Prof. Dr. Yusuf Muhamad Said aktif menulis buku, jurnal internasional, artikel hukum, serta opini kebijakan publik di berbagai media nasional dan internasional. Ia juga dikenal sebagai penulis opini rutin di AntARA dan pengelola portal hukum dan kebijakan yang dibaca luas di dalam dan luar negeri.


PERAN DI AUKTI

Sebagai WAKETUM XI BPP AUKTI, Yusuf Said berkomitmen mendorong:

TUGAS, WEWENANG & TANGGUNG JAWAB

WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) XI
KOORDINATOR BIDANG PERDAGANGAN, DISTRIBUSI & PERLINDUNGAN ASET USAHA (PDP-AU)
SERTA PUBLIKASI & HUBUNGAN MASYARAKAT
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI


A. KEDUDUKAN JABATAN

Wakil Ketua Umum (WAKETUM) XI merupakan unsur pimpinan Badan Pengurus Pusat AUKTI yang bertugas membantu Ketua Umum dalam merumuskan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan strategis nasional di bidang:

  1. Perdagangan dan distribusi usaha
  2. Perlindungan aset usaha
  3. Publikasi dan hubungan masyarakat organisasi

WAKETUM XI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.


B. TUGAS POKOK

1. Tugas Bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU)

WAKETUM XI bertugas:

  1. Merumuskan kebijakan nasional AUKTI di bidang pengamanan perdagangan, distribusi, dan aset usaha.
  2. Mengembangkan sistem keamanan rantai pasok (supply chain security) bagi anggota AUKTI.
  3. Menyusun standar dan pedoman perlindungan aset usaha fisik dan non-fisik.
  4. Mengendalikan program keamanan distribusi, logistik, dan kawasan usaha.
  5. Menginisiasi program pencegahan kehilangan (anti-loss), fraud, dan gangguan usaha.
  6. Mengkoordinasikan kerja sama strategis dengan dunia usaha, kawasan industri, dan asosiasi terkait.
  7. Menangani isu, risiko, dan krisis keamanan perdagangan dan distribusi nasional di lingkungan AUKTI.

2. Tugas Bidang Publikasi & Hubungan Masyarakat

WAKETUM XI juga bertugas:

  1. Menyusun dan mengendalikan strategi komunikasi publik BPP AUKTI.
  2. Mengkoordinasikan publikasi kegiatan, kebijakan, dan program nasional AUKTI.
  3. Membangun dan menjaga citra, reputasi, serta kredibilitas organisasi di tingkat nasional.
  4. Menjalin hubungan strategis dengan media massa, pers, dan pemangku kepentingan.
  5. Mengelola narasi resmi organisasi dalam menghadapi isu strategis dan krisis komunikasi.
  6. Mengawasi konten publikasi digital, website, dan media sosial resmi AUKTI.

C. WEWENANG

Dalam melaksanakan tugasnya, WAKETUM XI berwenang:

  1. Menetapkan arah kebijakan teknis bidang PDP-AU dan Publikasi & Humas.
  2. Mengeluarkan pedoman, standar, dan rekomendasi nasional sesuai bidangnya.
  3. Menentukan prioritas program kerja dan kegiatan strategis bidang.
  4. Menugaskan tim kerja, komite, atau satuan tugas di bawah koordinasinya.
  5. Mengusulkan dan mengelola anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
  6. Mewakili AUKTI dalam forum nasional dan kerja sama strategis sesuai mandat Ketua Umum.

D. TANGGUNG JAWAB

WAKETUM XI bertanggung jawab atas:

  1. Terlaksananya sistem keamanan perdagangan dan distribusi usaha yang efektif.
  2. Terjaminnya perlindungan aset usaha anggota AUKTI secara berkelanjutan.
  3. Terbangunnya reputasi AUKTI sebagai organisasi nasional pengamanan usaha.
  4. Konsistensi publikasi dan komunikasi organisasi yang profesional dan beretika.
  5. Kepatuhan program bidang terhadap regulasi pemerintah dan kebijakan nasional.
  6. Koordinasi aktif dengan kementerian/lembaga, asosiasi usaha, dan dunia industri.

E. PERTANGGUNGJAWABAN

WAKETUM XI wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui:

  1. Laporan kinerja triwulanan
  2. Laporan tahunan bidang
  3. Laporan khusus penanganan isu strategis dan krisis
  4. Rekomendasi kebijakan nasional bidang perdagangan, distribusi, dan perlindungan aset usaha

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 0105/SKEP-BPPAUKTI/ PANGKALPINANG/I/2026

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL KETUA UMUM (WAKETUM) XI
KOORDINATOR BIDANG PERDAGANGAN, DISTRIBUSI &
PERLINDUNGAN ASET USAHA (PDP-AU) SERTA PUBLIKASI & HUBUNGAN MASYARAKAT BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi, pengamanan sektor perdagangan, distribusi, dan perlindungan aset usaha nasional, serta penguatan publikasi dan hubungan masyarakat, diperlukan pengangkatan Wakil Ketua Umum yang kompeten dan berintegritas;
b. Bahwa Saudara Assoc. Prof. Dr. Yusuf Muhamad Said, S.H., M.H. (Theo) memiliki kapasitas akademik, pengalaman profesional, serta kompetensi di bidang hukum, pers, dan kebijakan strategis nasional;
c. Bahwa untuk melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AUKTI, perlu ditetapkan Surat Keputusan yang sah dan mengikat.

Mengingat :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Badan Pengurus Pusat;
  3. Ketentuan dan kebijakan internal Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI.

Memperhatikan :

Kebutuhan penguatan kebijakan nasional di bidang perdagangan, distribusi, perlindungan aset usaha, serta pengelolaan publikasi dan hubungan masyarakat sebagai bagian dari sistem keamanan terpadu AUKTI.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama : Assoc. Prof. Dr. Yusuf Muhamad Said, S.H., M.H. (Theo)
Nomor Anggota : AUKTI-KH/26.01.00106
Jabatan :

Masa Berlaku : 31 Januari 2026 s.d. 31 Januari 2027
Lingkup Jabatan : Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI
Latar Belakang / Profesi : Akademisi, Dosen & Asesor Pers Wartawan

Sebagai pejabat pimpinan pusat AUKTI yang menerima mandat untuk mengoordinasikan kebijakan, program, dan penguatan sistem keamanan perdagangan, distribusi, perlindungan aset usaha, serta pengelolaan publikasi dan hubungan masyarakat organisasi secara nasional.

KEDUA – TUGAS

Wakil Ketua Umum XI bertugas:

  1. Merumuskan kebijakan nasional AUKTI di bidang perdagangan, distribusi, dan perlindungan aset usaha;
  2. Mengembangkan sistem keamanan rantai pasok (supply chain security) bagi anggota AUKTI;
  3. Menyusun standar dan pedoman perlindungan aset usaha fisik dan non-fisik;
  4. Mengendalikan program keamanan distribusi, logistik, dan kawasan usaha;
  5. Menginisiasi program pencegahan kehilangan (anti-loss), fraud, dan gangguan usaha;
  6. Menyusun dan mengendalikan strategi publikasi serta hubungan masyarakat BPP AUKTI;
  7. Mengelola komunikasi organisasi dengan media massa dan pemangku kepentingan;
  8. Menangani isu strategis dan krisis komunikasi organisasi;
  9. Menyampaikan laporan dan rekomendasi strategis kepada Ketua Umum AUKTI.

KETIGA – WEWENANG

Wakil Ketua Umum XI berwenang:

  1. Menetapkan arah kebijakan teknis bidang PDP-AU serta Publikasi & Humas;
  2. Mengeluarkan pedoman, standar, dan rekomendasi nasional AUKTI sesuai bidangnya;
  3. Menentukan prioritas program kerja dan kegiatan strategis;
  4. Menugaskan tim kerja, komite, atau satuan tugas di bawah koordinasinya;
  5. Mengusulkan dan mengelola anggaran bidang kepada BPP AUKTI;
  6. Mewakili AUKTI dalam forum nasional sesuai mandat Ketua Umum.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Wakil Ketua Umum XI bertanggung jawab atas:

  1. Terlaksananya sistem keamanan perdagangan dan distribusi usaha yang efektif;
  2. Terjaminnya perlindungan aset usaha anggota AUKTI secara berkelanjutan;
  3. Terjaganya citra, reputasi, dan marwah AUKTI sebagai organisasi nasional;
  4. Konsistensi publikasi dan komunikasi organisasi yang profesional dan beretika;
  5. Kepatuhan seluruh program bidang terhadap AD/ART dan kebijakan BPP AUKTI;
  6. Penyampaian laporan kinerja triwulanan dan tahunan kepada Ketua Umum AUKTI.

KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI

Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakil Ketua Umum XI berkoordinasi dengan:

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan kebijakan organisasi.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 31 Januari 2026

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan