Nama : Prof. Dr. TAUFIQURROHMAN SYAHURI,. S.H,.M.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.097
Jabatan : DEWAN PENASEHAT & WAKETUM 11-KORBID PERDAGANGAN,DISTRIBUSI & PERLINDUNGAN ASET USAHA (PDP-AU BPP AUKTI ) JPT Utama  ” IV E” setara TNI -POLRI JENDRAL bintang 4 “
Masa Berlaku : 4 JANUARI 2026 S/D 4 JANUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : AKADEMISI / GURU BESAR / PROFESOR

KETUA BADAN KEAMANAN PANGAN & INFRASTRUKTUR OBJEK VITAL / Food Security & Critical Infrastructure Agency (BAKPIV/FSCIA) BPP AUKTI

Prof. Dr. TAUFIQURROHMAN SYAHURI,. S.H,.M.H.

Fokus: ketahanan pangan, infrastruktur vital, keamanan aset dasar negara / Koperasi


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

AUKTI Perkuat Pilar Keamanan Perdagangan Nasional

Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri Resmi Menjabat Waketum XI BPP AUKTI

Jakarta — Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) terus memperkuat perannya sebagai garda depan pengamanan sektor usaha nasional. Melalui Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. resmi ditetapkan sebagai Dewan Penasehat sekaligus Wakil Ketua Umum XI BPP AUKTI, Koordinator Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Perlindungan Aset Usaha (PDP-AU) untuk masa bakti 4 Januari 2026 hingga 4 Januari 2027.

Penetapan ini mencerminkan komitmen AUKTI dalam menghadirkan kepemimpinan yang tidak hanya berpengalaman secara praktis, tetapi juga kokoh secara akademik dan konstitusional. Prof. Taufiqurrohman dikenal luas sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, akademisi senior, serta figur nasional yang lama berkecimpung dalam penguatan institusi negara dan tata kelola hukum.

Akademisi Konstitusional di Jantung Keamanan Ekonomi

Sebagai mantan Anggota Komisi Yudisial RI, staf ahli lembaga negara, serta dosen tetap Pascasarjana UPN Veteran Jakarta, Prof. Taufiqurrohman membawa perspektif strategis berbasis konstitusi dan kebijakan publik. Rekam jejak akademiknya—dengan puluhan buku, jurnal nasional dan internasional—menjadi fondasi penting dalam membangun keamanan perdagangan dan distribusi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berlandaskan hukum.

Di AUKTI, peran Waketum XI tidak sekadar administratif. Bidang PDP-AU diposisikan sebagai pilar pengamanan ekonomi nasional, mencakup keamanan rantai pasok (supply chain security), distribusi logistik, perlindungan aset usaha, hingga keamanan kawasan industri dan pusat perdagangan.

Mandat Strategis: Menjaga Aset, Mengamankan Distribusi

Dalam kapasitasnya sebagai Waketum XI, Prof. Taufiqurrohman bertugas merumuskan kebijakan nasional pengamanan perdagangan dan distribusi usaha, mengembangkan standar perlindungan aset fisik maupun non-fisik, serta mengoordinasikan program nasional anti-loss dan keamanan logistik anggota AUKTI.

Sebagai Dewan Penasehat BPP AUKTI, ia juga memberikan rekomendasi strategis kepada Ketua Umum dan jajaran pengurus pusat, khususnya dalam sinkronisasi kebijakan organisasi dengan regulasi pemerintah, dunia usaha, dan kepentingan nasional.

AUKTI dan Arah Baru Keamanan Terpadu

Ketua Umum BPP AUKTI, Coach Gusti Henry S., menegaskan bahwa pengangkatan Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri merupakan bagian dari visi besar AUKTI untuk menghadirkan kepemimpinan intelektual dalam pengamanan usaha dan aset nasional.

“Keamanan usaha hari ini tidak cukup hanya dengan pendekatan operasional. Ia harus dibangun dengan kerangka hukum, kebijakan, dan pemikiran strategis. Di sinilah peran Prof. Taufiqurrohman menjadi sangat relevan bagi AUKTI,” ujar Ketua Umum.

Dengan penguatan ini, AUKTI menegaskan posisinya bukan sekadar asosiasi, melainkan mitra strategis negara dan dunia usaha dalam menjaga stabilitas perdagangan, distribusi, dan aset ekonomi Indonesia.

TUGAS, WEWENANG & TANGGUNG JAWAB

DEWAN PENASEHAT & WAKIL KETUA UMUM XI
KOORDINATOR BIDANG PERDAGANGAN, DISTRIBUSI & PERLINDUNGAN ASET USAHA (PDP-AU)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI


A. IDENTITAS JABATAN

Nama : Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.097
Jabatan :

Eselon Jabatan : JPT Utama IV E (setara TNI–Polri Jenderal ★★★★)
Masa Berlaku : 4 Januari 2026 s.d. 4 Januari 2027
Lingkup Organisasi : Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI
Latar Belakang : Akademisi / Guru Besar / Profesor


B. RUANG LINGKUP KOORDINASI

Wakil Ketua Umum XI membawahi dan mengoordinasikan bidang strategis sebagai berikut:

a. Perdagangan & Keamanan Rantai Pasok (Supply Chain Security)
b. Distribusi Aset & Logistik Usaha
c. Perlindungan Aset Usaha & Sistem Anti-Loss
d. Keamanan Kawasan Industri & Pusat Perdagangan
e. Kemitraan Usaha & Penguatan Ekosistem Perdagangan Aman

Bidang ini berperan sebagai pilar pengamanan ekonomi dan distribusi nasional dalam lingkungan AUKTI.


C. TUGAS POKOK

1. Tugas sebagai Dewan Penasehat

Memberikan nasihat strategis, pandangan akademik, dan rekomendasi kebijakan kepada Ketua Umum dan BPP AUKTI terkait:

2. Tugas sebagai Wakil Ketua Umum XI

Sebagai Waketum Koordinator Bidang PDP-AU, bertugas:

  1. Merumuskan kebijakan nasional pengamanan perdagangan, distribusi, dan aset usaha.
  2. Menyusun strategi keamanan rantai pasok nasional (supply chain security).
  3. Mengembangkan standar perlindungan aset usaha fisik dan non-fisik.
  4. Mengendalikan program pengamanan distribusi dan logistik anggota AUKTI.
  5. Mengkoordinasikan seluruh bidang di bawah PDP-AU secara nasional.
  6. Menginisiasi pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss & perlindungan aset.
  7. Menangani isu, risiko, dan krisis keamanan distribusi dan aset usaha.
  8. Menyusun laporan dan rekomendasi strategis kepada Ketua Umum AUKTI.

D. WEWENANG

Dalam melaksanakan tugasnya, Waketum XI memiliki kewenangan untuk:

  1. Menetapkan arah kebijakan teknis bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha.
  2. Mengeluarkan pedoman, standar, dan rekomendasi keamanan usaha nasional AUKTI.
  3. Menentukan prioritas program keamanan perdagangan dan distribusi.
  4. Mengesahkan pedoman keamanan aset usaha bagi anggota AUKTI.
  5. Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI.
  6. Menugaskan tim dan bidang di bawah koordinasinya untuk kerja sama strategis.
  7. Mewakili AUKTI dalam forum nasional terkait perdagangan aman dan perlindungan aset usaha.

E. TANGGUNG JAWAB

Waketum XI bertanggung jawab atas:

  1. Terbangunnya sistem keamanan rantai pasok dan distribusi usaha yang andal.
  2. Terlaksananya program perlindungan aset usaha yang terukur dan berkelanjutan.
  3. Terjaganya reputasi AUKTI sebagai organisasi nasional pengamanan usaha dan distribusi.
  4. Kepatuhan program bidang terhadap regulasi pemerintah dan standar nasional.
  5. Koordinasi efektif dengan Kadin, Kemenperin, Kemenkop UKM, asosiasi perdagangan, dan dunia usaha.
  6. Pelaporan kinerja bidang secara berkala kepada Ketua Umum AUKTI.

F. PERTANGGUNGJAWABAN

Wakil Ketua Umum XI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum AUKTI, melalui:

a. Laporan kinerja triwulan
b. Laporan tahunan bidang
c. Laporan penanganan isu strategis perdagangan dan distribusi
d. Rekomendasi kebijakan nasional penguatan ekosistem perdagangan aman

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 097/SKEP-BPPAUKTI/ DEWANPENASEHAT/I/2026

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN DEWAN PENASEHAT & WAKIL KETUA UMUM XI KOORDINATOR BIDANG PERDAGANGAN, DISTRIBUSI & PERLINDUNGAN ASET USAHA (PDP-AU) BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi serta pengamanan sektor perdagangan, distribusi, dan perlindungan aset usaha nasional, diperlukan pengangkatan Wakil Ketua Umum yang membidangi Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha;
b. Bahwa Saudara Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. memiliki kapasitas akademik, integritas, pengalaman, serta kompetensi strategis dalam pengembangan kebijakan nasional dan penguatan sistem perlindungan aset usaha;
c. Bahwa untuk melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AUKTI, perlu ditetapkan Surat Keputusan Penetapan dan Pengesahan yang sah dan mengikat.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Badan Pengurus Pusat;
  3. Ketentuan dan kebijakan internal Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI.

Memperhatikan:

Kebutuhan penguatan kebijakan nasional di bidang perdagangan, distribusi, dan perlindungan aset usaha sebagai bagian dari sistem keamanan terpadu nasional AUKTI.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama : Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.097
Jabatan :

Eselon Jabatan : JPT Utama IV E (setara TNI–Polri Jenderal ★★★★)
Masa Berlaku : 4 Januari 2026 s.d. 4 Januari 2027
Daerah : Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI
Latar Belakang : Akademisi / Guru Besar / Profesor

Sebagai pejabat pimpinan pusat AUKTI yang menerima mandat untuk mengoordinasikan kebijakan, program, dan penguatan sistem keamanan perdagangan, distribusi, dan perlindungan aset usaha nasional.

KEDUA – TUGAS

Wakil Ketua Umum XI bertugas:

  1. Merumuskan kebijakan nasional pengamanan perdagangan, distribusi, dan aset usaha;
  2. Menyusun dan mengembangkan strategi keamanan rantai pasok (supply chain security);
  3. Mengembangkan standar perlindungan aset usaha fisik dan non-fisik;
  4. Mengendalikan dan mengoordinasikan program keamanan distribusi dan logistik usaha;
  5. Menginisiasi pendidikan, seminar, dan pelatihan anti-loss serta perlindungan aset;
  6. Menangani isu, risiko, dan krisis keamanan distribusi dan aset usaha;
  7. Memberikan nasihat strategis dan rekomendasi kebijakan sebagai Dewan Penasehat BPP AUKTI;
  8. Menyampaikan laporan dan rekomendasi strategis kepada Ketua Umum AUKTI.

KETIGA – WEWENANG

Wakil Ketua Umum XI berwenang:

  1. Menetapkan arah kebijakan teknis bidang Perdagangan, Distribusi & Perlindungan Aset Usaha;
  2. Mengeluarkan pedoman, standar, dan rekomendasi keamanan usaha nasional AUKTI;
  3. Menentukan prioritas program keamanan perdagangan dan distribusi;
  4. Mengesahkan pedoman perlindungan aset usaha bagi anggota AUKTI;
  5. Mengusulkan anggaran bidang kepada BPP AUKTI;
  6. Menugaskan tim dan bidang di bawah koordinasinya untuk kerja sama strategis;
  7. Mewakili AUKTI dalam forum nasional sesuai mandat Ketua Umum.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Wakil Ketua Umum XI bertanggung jawab:

  1. Menjamin terbangunnya sistem keamanan rantai pasok dan distribusi usaha nasional;
  2. Menjamin terlaksananya program perlindungan aset usaha yang terukur dan berkelanjutan;
  3. Menjaga marwah, integritas, dan reputasi AUKTI sebagai organisasi nasional;
  4. Memastikan seluruh program bidang sesuai AD/ART dan kebijakan BPP AUKTI;
  5. Menyampaikan laporan kinerja triwulan dan tahunan kepada Ketua Umum AUKTI.

KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI

Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakil Ketua Umum XI berkoordinasi dengan:

  1. Ketua Umum AUKTI;
  2. Sekretaris Jenderal BPP AUKTI;
  3. Wakil Ketua Umum lainnya;
  4. BPD dan BPC AUKTI sesuai ruang lingkup program.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan kebijakan organisasi.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 4 Januari 2026

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan