Nama : HARTONO
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.006
Jabatan : WABENDUM (WAKIL BENDAHARA UMUM)
Masa Berlaku : 1 OKTOBER 2025 S/D 1 OKTOBER 2026
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
SK-BPP/AUKTI/X/2025-0006
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN WAKIL BENDAHARA UMUM (WABENDUM)
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a) Bahwa untuk menjamin pengelolaan keuangan organisasi yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan struktur keuangan yang kuat dan berlapis di tingkat pusat.
b) Bahwa guna membantu kelancaran tugas Bendahara Umum serta menjaga kesinambungan fungsi keuangan organisasi, perlu ditetapkan seorang Wakil Bendahara Umum (WABENDUM).
c) Bahwa Saudara HARTONO dinilai layak, cakap, dan memiliki integritas serta tanggung jawab tinggi untuk mengemban amanah sebagai Wakil Bendahara Umum (WABENDUM) Badan Pengurus Pusat AUKTI.
d) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dan disahkan jabatan tersebut melalui Surat Keputusan.
Mengingat:
a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI);
b) Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
c) Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Kepengurusan Pusat;
d) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
f) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Badan Hukum Perkumpulan;
g) Legalitas dan Keabsahan AUKTI berdasarkan:
• Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
• Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
• Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
• Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
• Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
• Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
• Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
Nama: HARTONO
Nomor KTA: AUKTI-KH/25.10.0006
Jabatan: Wakil Bendahara Umum (WABENDUM)
Asal: Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI
Sebagai Wakil Bendahara Umum (WABENDUM)
Badan Pengurus Pusat Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).
KEDUA:
Tugas dan tanggung jawab Wakil Bendahara Umum meliputi:
- Membantu dan Mewakili Bendahara Umum
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas Bendahara Umum sehari-hari.
- Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan sementara (sakit, dinas luar, atau halangan teknis).
- Mengelola Dana dan Saldo Cadangan
- Diberi kuasa untuk mengelola saldo cadangan organisasi apabila disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
- Bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pencatatan dan Pelaporan Keuangan
- Membantu dalam penyusunan laporan keuangan dan pembukuan rutin organisasi.
- Mengarsipkan serta mendokumentasikan transaksi keuangan AUKTI secara tertib.
- Koordinasi Internal
- Berkoordinasi dengan divisi-divisi dan bidang kegiatan yang membutuhkan dukungan dana.
- Melaporkan setiap aktivitas keuangan yang dilakukan atas nama organisasi kepada Bendahara Umum.
- Kontrol dan Evaluasi
- Membantu mengevaluasi penggunaan dana di setiap kegiatan AUKTI.
- Mengingatkan apabila ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan anggaran atau ketentuan organisasi.
- Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Umum
- Apabila Bendahara Umum berhalangan tetap (mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak aktif), maka Wabendum dapat ditunjuk oleh Ketua Umum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Umum sampai ditetapkannya pengganti definitif.
KETIGA:
Segala bentuk transaksi, laporan, dan pengelolaan keuangan organisasi oleh Wabendum harus dilakukan dengan persetujuan dan sepengetahuan Bendahara Umum serta Ketua Umum AUKTI.
KEEMPAT:
Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 21 Oktober 2026, dan dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sesuai kebutuhan organisasi.
KELIMA:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 21 Oktober 2025
BADAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Ketua Umum AUKTI,
Coach. Gusti Henry S. CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA® (Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)