Nama : ADV. SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.074
Jabatan : SEKTUM SEKRETARIS KETUA BPD AUKTI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ( BABEL)
Masa Berlaku : 20 DESEMBER 2025 S/D 20 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H & REKAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)

BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Nama : ADV. SAPTA QODRIA MUAFI, S.H., M.H
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.074
Jabatan : Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Masa Berlaku : 20 Desember 2025 s/d 20 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Babel
Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H & Rekan


I. TUGAS POKOK SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)

  1. Mengelola seluruh kegiatan kesekretariatan BPD AUKTI Babel secara profesional, tertib, dan terintegrasi.
  2. Mengelola surat-menyurat organisasi, baik surat masuk maupun surat keluar, termasuk pengarsipan dan pendokumentasian resmi.
  3. Menyusun notulensi rapat, risalah keputusan, dan dokumentasi kegiatan organisasi BPD.
  4. Menyusun, mengatur, dan mengoordinasikan agenda kegiatan Ketua, Wakil Ketua, dan rapat internal BPD.
  5. Membantu Ketua dan Wakil Ketua BPD dalam penyusunan program kerja tahunan, rencana kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban BPD.
  6. Mengadministrasikan dan mengawasi seluruh kegiatan resmi AUKTI di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  7. Mengelola komunikasi kelembagaan dan hubungan kerja sama dengan:
    • Pemerintah Daerah
    • Instansi Keamanan
    • Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
    • Mitra strategis AUKTI di wilayah Bangka Belitung
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan BPD kepada BPP AUKTI secara berkala dan berjenjang.
  9. Mengelola dan menjaga database keanggotaan, data perusahaan, serta dokumen penting organisasi di tingkat daerah.
  10. Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam kegiatan resmi, pelatihan, bimtek, sosialisasi, dan sertifikasi AUKTI.
  11. Menyiapkan administrasi pendukung untuk penerbitan rekomendasi organisasi, surat tugas, dan dokumen kelembagaan BPD.
  12. Menjalankan kebijakan, pedoman, dan instruksi organisasi sesuai arahan Ketua BPD dan ketentuan BPP AUKTI.
  13. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Ketua BPD dan/atau BPP AUKTI sesuai kebutuhan organisasi.

II. WEWENANG SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)

  1. Mengelola dan mengendalikan sistem administrasi dan kesekretariatan BPD AUKTI Babel.
  2. Mengakses data organisasi, keanggotaan, dan dokumen kelembagaan sesuai kewenangan jabatan.
  3. Menyampaikan informasi resmi organisasi kepada pihak internal dan eksternal atas sepengetahuan Ketua BPD.
  4. Mengkoordinasikan administrasi kegiatan lintas bidang di lingkungan BPD.
  5. Memberikan rekomendasi administratif terkait kelengkapan dokumen kegiatan dan program BPD.

III. TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)

  1. Menjamin kelancaran seluruh kegiatan administratif dan dokumentatif BPD AUKTI Babel.
  2. Menjaga integritas, akurasi, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas kesekretariatan.
  3. Memastikan seluruh laporan kegiatan dan administrasi disampaikan tepat waktu kepada BPP AUKTI.
  4. Menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan dokumen organisasi.
  5. Mengarsipkan setiap keputusan, surat, dan dokumen penting organisasi secara sistematis.
  6. Mengoptimalkan sinergi antar bidang, unit kerja, dan mitra strategis BPD.
  7. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi selama masa jabatan.

IV. HUBUNGAN KOORDINASI

  1. Berkoordinasi langsung dengan Ketua BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Berkoordinasi dengan Wakil Ketua, Bendahara, dan seluruh Bidang di lingkungan BPD.
  3. Berkoordinasi dengan Sekretariat BPP AUKTI terkait pelaporan dan administrasi nasional.
  4. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, aparat keamanan, BUJP, dan mitra strategis sesuai mandat organisasi.

Dokumen ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Kepengurusan BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung dan digunakan sebagai pedoman resmi pelaksanaan tugas Sekretaris Ketua (SEKTUM).

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 074/SKEP-BPP/AUKTI-BABEL/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEKRETARIS KETUA (SEKTUM) BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi, administrasi, dokumentasi, dan koordinasi kelembagaan AUKTI di tingkat daerah, diperlukan pengangkatan pejabat Sekretaris Ketua (SEKTUM) pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.

b. Bahwa Saudari ADV. SAPTA QODRIA MUAFI, S.H., M.H dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam bidang hukum, administrasi, dan manajemen organisasi.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat Penetapan dan Pengesahan Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI.
  3. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi.
  4. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI terkait pengangkatan pengurus daerah.
  5. Legalitas dan Registrasi AUKTI:
    • AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329
    • NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057

Memperhatikan:

Kebutuhan efektivitas administrasi organisasi, koordinasi kelembagaan, serta penguatan struktur BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

KESATU

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung, yang bertugas membantu Ketua BPD dalam pelaksanaan administrasi, dokumentasi, komunikasi kelembagaan, serta pelaporan kegiatan organisasi di tingkat daerah.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

  1. Sekretaris Ketua (SEKTUM) berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui Sekretaris Jenderal BPP AUKTI.
  3. Berfungsi sebagai pengelola administrasi organisasi, komunikasi internal dan eksternal, serta penyusun laporan resmi BPD.
  4. Menjadi penghubung antara BPP AUKTI dan BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung dalam bidang tata kelola organisasi.

KETIGA – TUGAS DAN WEWENANG

Tugas dan wewenang Sekretaris Ketua (SEKTUM) tercantum dan diatur secara rinci dalam Lampiran Uraian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab SEKTUM BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

  1. Menjamin kelancaran kegiatan administratif dan dokumentatif organisasi BPD.
  2. Menjaga integritas, profesionalitas, dan kerahasiaan dokumen organisasi.
  3. Memastikan koordinasi dan pelaporan kepada BPP AUKTI berjalan tepat waktu.
  4. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi selama masa jabatan.

KELIMA – MASA BERLAKU

Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai masa jabatan, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, seluruh ketentuan sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan