Nama : SAYYID AHMAD UMAR AL EYDRUS (PANGERAN WIRAKUSUMA VIII)
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0103
Jabatan : SEKTUM / SEKRETARIS KETUA BPD AUKTI
KALIMANTAN SELATAN ( KALSEL)
Masa Berlaku : 20 JANUARI 2026 S/D 20 JANUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI KALSEL
Perusahaan : TOKOH AGAMA & WIRASWASTA


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

URAIAN TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI KALIMANTAN SELATAN

Nama : SAYYID AHMAD UMAR AL EYDRUS (PANGERAN WIRAKUSUMA VIII)
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.0103
Jabatan : Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPD AUKTI Kalimantan Selatan
Masa Berlaku : 20 Januari 2026 s/d 20 Januari 2027
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kalimantan Selatan
Perusahaan/Profesi : Tokoh Agama & Wiraswasta


I. TUGAS POKOK SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)

  1. Mengelola seluruh kegiatan kesekretariatan BPD AUKTI Kalimantan Selatan secara profesional, tertib, dan terintegrasi sesuai AD/ART dan kebijakan organisasi.
  2. Mengelola administrasi dan tata usaha organisasi, termasuk surat masuk, surat keluar, pengarsipan, serta pendokumentasian resmi BPD.
  3. Menyusun notulensi rapat, risalah keputusan, dan laporan hasil rapat Ketua, pengurus, serta kegiatan resmi BPD.
  4. Menyusun, mengatur, dan mengoordinasikan agenda kegiatan Ketua, Wakil Ketua, serta rapat internal dan eksternal BPD.
  5. Membantu Ketua BPD dalam penyusunan program kerja tahunan, rencana kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban organisasi.
  6. Mengadministrasikan dan mengoordinasikan seluruh kegiatan resmi AUKTI di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
  7. Mengelola komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan:
    • Pemerintah Daerah dan instansi terkait
    • Aparat keamanan
    • Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
    • Mitra strategis AUKTI di wilayah Kalimantan Selatan
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan BPD secara berkala dan berjenjang kepada BPP AUKTI.
  9. Mengelola dan memelihara database keanggotaan, data perusahaan anggota, serta dokumen penting organisasi di tingkat daerah.
  10. Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam pelaksanaan rapat kerja, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, dan kegiatan sertifikasi AUKTI.
  11. Menyiapkan administrasi pendukung penerbitan rekomendasi organisasi, surat tugas, surat keputusan, dan dokumen kelembagaan BPD.
  12. Melaksanakan kebijakan, pedoman, dan instruksi organisasi sesuai arahan Ketua BPD dan ketentuan BPP AUKTI.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua BPD dan/atau BPP AUKTI sesuai kebutuhan organisasi.

II. WEWENANG SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)

  1. Mengelola dan mengendalikan sistem administrasi dan kesekretariatan BPD AUKTI Kalimantan Selatan.
  2. Mengakses data organisasi, keanggotaan, dan dokumen kelembagaan sesuai kewenangan jabatan.
  3. Menyampaikan informasi resmi organisasi kepada pihak internal dan eksternal atas persetujuan dan sepengetahuan Ketua BPD.
  4. Mengkoordinasikan administrasi kegiatan lintas bidang di lingkungan BPD.
  5. Memberikan rekomendasi administratif terkait kelengkapan dokumen kegiatan dan program kerja BPD.

III. TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)

  1. Menjamin kelancaran seluruh kegiatan administratif dan dokumentatif BPD AUKTI Kalimantan Selatan.
  2. Menjaga integritas, akurasi, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas kesekretariatan.
  3. Memastikan seluruh laporan kegiatan dan administrasi organisasi disampaikan tepat waktu kepada BPP AUKTI.
  4. Menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan seluruh dokumen organisasi.
  5. Mengarsipkan setiap surat, keputusan, dan dokumen penting organisasi secara sistematis dan berkelanjutan.
  6. Mengoptimalkan sinergi antarbidang, unit kerja, dan mitra strategis BPD.
  7. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi selama masa jabatan.

IV. HUBUNGAN KOORDINASI

  1. Berkoordinasi langsung dengan Ketua BPD AUKTI Kalimantan Selatan.
  2. Berkoordinasi dengan Wakil Ketua, Bendahara, dan seluruh Bidang di lingkungan BPD.
  3. Berkoordinasi dengan Sekretariat BPP AUKTI terkait pelaporan dan administrasi tingkat nasional.
  4. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, aparat keamanan, BUJP, serta mitra strategis sesuai mandat organisasi.

Dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Kepengurusan BPD AUKTI Kalimantan Selatan dan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Ketua (SEKTUM) selama masa jabatan.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 0103/SKEP-BPPAUKTI/ KALSEL/I/2026

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEKRETARIS KETUA (SEKTUM)
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi, administrasi, dokumentasi, dan koordinasi kelembagaan AUKTI di tingkat daerah, dipandang perlu menetapkan dan mengesahkan Sekretaris Ketua (SEKTUM) pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kalimantan Selatan.

b. Bahwa Saudara SAYYID AHMAD UMAR AL EYDRUS (PANGERAN WIRAKUSUMA VIII) dinilai memiliki integritas, kapasitas moral, kepemimpinan, dan dedikasi yang memadai untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPD AUKTI Kalimantan Selatan.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu diterbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengesahan Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPD AUKTI Kalimantan Selatan.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur, Tata Kelola, dan Kepengurusan Organisasi;
  4. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Pengangkatan Pengurus Daerah;
  5. Legalitas dan Registrasi AUKTI:
    • AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329
    • NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057

Memperhatikan:

Kebutuhan efektivitas administrasi organisasi, koordinasi kelembagaan, serta penguatan struktur Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kalimantan Selatan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

KESATU

Menetapkan dan mengesahkan:

Nama : SAYYID AHMAD UMAR AL EYDRUS (PANGERAN WIRAKUSUMA VIII)
Nomor Anggota : AUKTI-KH/26.01.0103
Jabatan : Sekretaris Ketua (SEKTUM)
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kalimantan Selatan
Masa Berlaku : 20 Januari 2026 s/d 20 Januari 2027
Perusahaan/Profesi : Tokoh Agama & Wiraswasta

Sebagai Sekretaris Ketua (SEKTUM) BPD AUKTI Kalimantan Selatan, yang bertugas membantu Ketua BPD dalam pelaksanaan administrasi, dokumentasi, komunikasi kelembagaan, koordinasi organisasi, serta pelaporan kegiatan BPD kepada BPP AUKTI.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

  1. Sekretaris Ketua (SEKTUM) berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPD AUKTI Kalimantan Selatan.
  2. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui Sekretaris Jenderal BPP AUKTI.
  3. Berfungsi sebagai pengelola administrasi organisasi, komunikasi internal dan eksternal, serta penyusun laporan resmi BPD.
  4. Menjadi penghubung kelembagaan antara BPP AUKTI dan BPD AUKTI Kalimantan Selatan.

KETIGA – TUGAS DAN WEWENANG

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris Ketua (SEKTUM) diatur secara rinci dalam Lampiran Uraian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab SEKTUM BPD AUKTI Kalimantan Selatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

  1. Menjamin kelancaran kegiatan administratif dan dokumentatif organisasi BPD AUKTI Kalimantan Selatan.
  2. Menjaga integritas, profesionalitas, serta kerahasiaan dokumen dan informasi organisasi.
  3. Memastikan koordinasi dan pelaporan kegiatan BPD kepada BPP AUKTI berjalan secara tertib dan tepat waktu.
  4. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi selama masa jabatan.

KELIMA – MASA BERLAKU

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai masa jabatan sebagaimana tercantum dalam keputusan ini, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka seluruh ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 Januari 2026

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan