Nama : ELI .S. MUFLIHAH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.035
Jabatan : SEKRETARIS DIVISI DIKLAT & SERTIFIKASI AUKTI LEARNING CENTER (ALC)
Masa Berlaku : 2 NOVEMBER 2025 S/D 2 NOVEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI
Perusahaan : INSTRUKTUR & ASESOR DAN KONSULTAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

SEKRETARIS DIVISI DIKLAT DAN SERTIFIKASI

AUKTI LEARNING CENTER (ALC)

BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI


I. Kedudukan dan Fungsi

Sekretaris Divisi Diklat dan Sertifikasi berada di bawah koordinasi langsung Kepala Divisi Diklat dan Sertifikasi AUKTI Learning Center (ALC) serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui Direktur AUKTI Learning Center.
Fungsinya adalah membantu dalam pengelolaan administrasi, komunikasi, dokumentasi, dan pelaporan seluruh kegiatan pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi yang diselenggarakan oleh ALC.


II. Tugas Pokok

  1. Mendukung pelaksanaan administrasi Divisi Diklat dan Sertifikasi, termasuk penyusunan surat-menyurat, notulensi rapat, penyimpanan dokumen, dan arsip kegiatan.
  2. Membantu penyusunan rencana kerja tahunan (RKT) Divisi Diklat dan Sertifikasi sesuai dengan program strategis AUKTI Learning Center (ALC).
  3. Mengelola jadwal dan agenda kegiatan pelatihan, seminar, dan sertifikasi serta memastikan koordinasi antara instruktur, asesor, dan peserta berjalan dengan baik.
  4. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU, PKS, surat tugas, dan laporan kegiatan) antara AUKTI dengan lembaga mitra seperti Kemhan, BNSP, Kemenaker, atau institusi lain yang relevan.
  5. Membantu proses administrasi peserta pelatihan dan sertifikasi, termasuk pendaftaran, verifikasi data, dan rekapitulasi hasil evaluasi.
  6. Menyusun laporan hasil kegiatan diklat dan sertifikasi secara berkala untuk dilaporkan kepada pimpinan Divisi dan Ketua Umum AUKTI.
  7. Menjaga komunikasi internal dan eksternal antara ALC, mitra lembaga pelatihan, dan para tenaga pengajar (instruktur/asesor).
  8. Mendukung publikasi dan promosi program Diklat dan Sertifikasi ALC, baik melalui media digital maupun cetak.
  9. Mengelola basis data pelatihan dan sertifikasi agar tersimpan dengan aman dan mudah diakses untuk kebutuhan organisasi.
  10. Menjalankan fungsi kesekretariatan umum dalam kegiatan-kegiatan resmi ALC, termasuk penyiapan administrasi peserta, absensi, sertifikat, dan dokumentasi acara.

III. Tanggung Jawab

  1. Bertanggung jawab atas kelancaran administrasi dan dokumentasi kegiatan diklat dan sertifikasi.
  2. Menjamin seluruh kegiatan diklat dan sertifikasi berjalan sesuai dengan standar mutu AUKTI dan ketentuan BNSP/Kemenaker.
  3. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang bersifat internal organisasi dan peserta pelatihan.
  4. Mengawasi ketepatan waktu, efektivitas komunikasi, dan keakuratan laporan kepada pimpinan Divisi.
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Divisi Diklat dan Sertifikasi atau Ketua Umum BPP AUKTI.

IV. Kompetensi yang Diharapkan

  1. Memiliki kemampuan administrasi dan manajemen pelatihan yang baik.
  2. Menguasai sistem sertifikasi kompetensi nasional (SKKNI, BNSP).
  3. Cakap dalam komunikasi tertulis dan lisan, serta mampu membuat laporan resmi.
  4. Mampu bekerja sama secara tim dan memiliki tanggung jawab tinggi terhadap tugas.
  5. Menguasai penggunaan aplikasi perkantoran dan sistem digital learning management (LMS).

V. Masa Jabatan

Masa jabatan Sekretaris Divisi Diklat dan Sertifikasi ALC berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai 2 November 2025 sampai dengan 2 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja organisasi.


VI. Penutup

Jabatan ini merupakan amanah untuk mendukung keberlangsungan program pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi nasional di lingkungan AUKTI Learning Center sebagai bagian dari misi besar AUKTI dalam membangun SDM keamanan yang profesional, kompeten, dan berjiwa bela negara.


DIVISI DIKLAT, PENDIDIKAN & SERTIFIKASI

AUKTI LEARNING CENTER (ALC)

(Pelopor Usaha Keamanan Terpadu Indonesia)


I. Pengertian

AUKTI Learning Center (ALC) adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi di bawah naungan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keamanan, manajemen, serta profesionalisme industri jasa pengamanan nasional.

ALC berdiri sebagai wadah resmi bagi anggota, pengurus, dan masyarakat umum untuk memperoleh pendidikan formal dan non-formal yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta kebutuhan dunia kerja modern berbasis keamanan terpadu.


II. Tujuan Utama ALC

  1. Membangun SDM unggul dan profesional di bidang keamanan terpadu.
  2. Menjadi pusat pendidikan dan sertifikasi nasional bagi tenaga keamanan Indonesia.
  3. Mendukung program pemerintah dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional sesuai SKKNI.
  4. Mendorong terciptanya standar industri keamanan yang modern, legal, dan bermartabat.
  5. Menjadikan AUKTI sebagai pelopor pembaruan sistem pelatihan dan sertifikasi keamanan nasional.

III. Visi dan Misi

Visi:

“Mewujudkan SDM Keamanan Terpadu yang Profesional, Beretika, dan Berdaya Saing Global.”

Misi:

  1. Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan berbasis kompetensi.
  2. Menjalin kemitraan strategis dengan instansi pemerintah, BNSP, dan dunia industri.
  3. Membangun sistem pendidikan keamanan terpadu berbasis teknologi digital.
  4. Memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan keamanan nasional.

Motto:

“Mencetak SDM Unggul, Profesional, dan Terpadu untuk Indonesia Aman.”


IV. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Divisi

A. Penyelenggaraan Diklat dan Pelatihan Profesi Keamanan

  1. Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan (Diklat) berorientasi peningkatan kompetensi tenaga kerja di sektor keamanan terpadu.
  2. Melaksanakan Diklat Profesi Pengamanan, Pelatihan Manajemen Keamanan, dan Pelatihan Teknis Khusus sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.
  3. Menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) bagi instruktur AUKTI agar standar pelatihan seragam secara nasional.
  4. Menetapkan standar mutu pelatihan berdasarkan pedoman nasional dan internasional.

B. Pengembangan Kurikulum dan Materi Berbasis SKKNI

  1. Menyusun dan mengembangkan kurikulum pelatihan berbasis SKKNI di bidang keamanan dan manajemen risiko.
  2. Memastikan seluruh pelatihan ALC sesuai dengan regulasi Kemenaker, BNSP, dan lembaga sertifikasi profesi terkait.
  3. Menyusun modul, panduan instruktur, dan bahan ajar nasional untuk seluruh BPD/BPC AUKTI.
  4. Mengembangkan sistem pembelajaran blended learning (kombinasi daring dan tatap muka).

C. Kemitraan dan Kerja Sama Strategis

  1. Menjalin kerja sama resmi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah BNSP dan Kemenaker.
  2. Mengembangkan jaringan kemitraan dengan lembaga pelatihan nasional, asosiasi industri, dan universitas.
  3. Membangun kerja sama internasional di bidang security management, emergency response, dan safety system.
  4. Menjadi mitra pelaksana pelatihan dan sertifikasi bagi anggota AUKTI dan tenaga keamanan profesional.

D. Pembentukan dan Pengelolaan AUKTI Learning Center (ALC)

  1. Membentuk dan mengelola ALC sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi keamanan terpadu.
  2. Mengatur sistem administrasi, tenaga pengajar, fasilitas pelatihan, dan kurikulum ALC yang distandardisasi secara nasional.
  3. Menyelenggarakan seminar, workshop, dan webinar di bidang keamanan dan ketenagakerjaan.
  4. Membantu BPD/BPC dalam mendirikan ALC daerah agar program pelatihan menjangkau seluruh wilayah.

E. Sertifikasi Kompetensi dan Pengembangan Profesional

  1. Mengkoordinasikan uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi anggota AUKTI melalui LSP berlisensi BNSP.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan sertifikasi sesuai jabatan (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama, Pengawas, Manajer Keamanan, dll).
  3. Menyusun mekanisme pembaruan sertifikat (renewal) dan pelatihan penyegaran (refreshment training).
  4. Mendorong seluruh anggota AUKTI memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar nasional/internasional.

V. Program Utama Divisi

  1. Sertifikasi Profesi Nasional AUKTI – BNSP
    • Melaksanakan uji kompetensi tenaga pengamanan bekerja sama dengan LSP terlisensi BNSP dan disahkan oleh Kemenaker.
    • Mengembangkan skema sertifikasi bidang manajemen keamanan, K3, risiko, investigasi, dan mitigasi keamanan.
  2. Workshop dan Seminar Keamanan Nasional (Security Workshop Series)
    • Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan workshop tentang teknologi pengawasan, sistem keamanan, dan regulasi terbaru.
    • Melibatkan narasumber dari Kepolisian, Kemenaker, BNSP, akademisi, dan praktisi industri.
  3. AUKTI Learning Center Nasional (ALC Indonesia)
    • Menjadi model pusat pelatihan nasional bagi seluruh ALC daerah.
    • Menyediakan layanan pelatihan bersertifikat, pembelajaran daring, dan konsultasi pelatihan.
    • Mengembangkan program unggulan: Manajemen Security, Leadership Satpam, Safety Management System.

VI. Fungsi Utama ALC

a. Pendidikan dan Pelatihan:
Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota AUKTI melalui pelatihan teknis dan non-teknis.

b. Sertifikasi dan Akreditasi:
Bekerja sama dengan LSP dan BNSP untuk menerbitkan sertifikat kompetensi resmi.

c. Penelitian dan Pengembangan (R&D):
Melakukan riset dan inovasi keamanan berbasis teknologi digital.

d. Edukasi Publik dan Literasi Keamanan:
Mengembangkan program penyuluhan, pelatihan gratis, dan kampanye keamanan masyarakat.

e. Pembinaan dan Karier:
Memberikan bimbingan karier, peningkatan jabatan, dan rekrutmen SDM keamanan profesional.


VII. Manfaat Strategis ALC

PihakManfaat
BPP AUKTI (Pusat)Memiliki lembaga pendidikan resmi yang memperkuat posisi hukum dan kelembagaan AUKTI secara nasional.
BPD/BPC AUKTI (Daerah)Dapat menyelenggarakan pelatihan daerah bersama ALC untuk mencetak tenaga keamanan bersertifikat.
Pengurus AUKTIMeningkatkan kapasitas manajerial, kepemimpinan, dan kompetensi profesional.
Divisi Diklat & SDM AUKTIMemiliki sistem pelatihan terstruktur untuk evaluasi dan peningkatan kinerja anggota di seluruh level.

VIII. Manfaat bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

  1. Pendidikan & Sertifikasi Resmi: Masyarakat dapat mengikuti program pelatihan untuk memperoleh sertifikat profesi nasional.
  2. Peningkatan Daya Saing: Lulusan ALC siap diserap oleh industri keamanan, pemerintahan, dan swasta.
  3. Dukungan Ketenagakerjaan Nasional: Membuka lapangan kerja baru dan memperkuat ekosistem industri keamanan.
  4. Konsultasi & Audit Keamanan Korporasi: Menyediakan layanan audit, pelatihan internal, dan penilaian risiko.
  5. Program Sosial (CSR): Menyelenggarakan pelatihan gratis bagi masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan berbasis keterampilan keamanan.

IX. Output dan Capaian yang Diharapkan

  1. Terbentuknya AUKTI Learning Center (ALC) di tingkat nasional dan daerah.
  2. Terselenggaranya pelatihan dan sertifikasi profesi sesuai standar SKKNI, BNSP, dan Kemenaker.
  3. Tersedianya instruktur dan pelatih bersertifikat di seluruh wilayah AUKTI.
  4. Terwujudnya SDM keamanan profesional dan kompeten yang siap bersaing di industri nasional.
  5. Meningkatnya kredibilitas AUKTI sebagai asosiasi pelatihan dan sertifikasi di bidang keamanan terpadu.

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0035

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEKRETARIS DIVISI DIKLAT DAN SERTIFIKASI AUKTI LEARNING CENTER (ALC) BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a) Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi nasional di lingkungan AUKTI Learning Center (ALC), perlu ditetapkan pejabat Sekretaris Divisi Diklat dan Sertifikasi;
b) Bahwa Saudari Eli S. Muflihah dinilai memiliki kemampuan administrasi, kompetensi, serta dedikasi tinggi dalam mendukung pelaksanaan program kerja Divisi Diklat dan Sertifikasi ALC;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Sekretaris Divisi Diklat dan Sertifikasi AUKTI Learning Center (ALC) dengan Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pembentukan AUKTI Learning Center (ALC);
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Legalitas AUKTI berdasarkan:
    • Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
    • Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Sekretaris Divisi Diklat dan Sertifikasi yang bertugas membantu pelaksanaan, pengelolaan, dan administrasi kegiatan pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi di bawah koordinasi Kepala Divisi Diklat dan Sertifikasi AUKTI Learning Center (ALC).

KEDUA – Kedudukan dan Fungsi:

Sekretaris Divisi Diklat dan Sertifikasi berada di bawah koordinasi langsung Kepala Divisi Diklat dan Sertifikasi ALC, serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui Direktur AUKTI Learning Center.
Berfungsi dalam pengelolaan administrasi, komunikasi, dokumentasi, serta pelaporan kegiatan diklat dan sertifikasi nasional.

KETIGA – Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Mendukung pelaksanaan administrasi Divisi Diklat dan Sertifikasi (surat-menyurat, arsip, notulensi, laporan).
  2. Membantu penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai program strategis ALC.
  3. Mengelola jadwal, agenda pelatihan, seminar, dan sertifikasi.
  4. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU, PKS, surat tugas, laporan kegiatan) antara AUKTI dan mitra seperti Kemhan, BNSP, atau Kemenaker.
  5. Mengadministrasikan peserta pelatihan dan sertifikasi (pendaftaran, verifikasi data, hasil evaluasi).
  6. Menyusun laporan hasil kegiatan diklat dan sertifikasi secara berkala.
  7. Menjaga komunikasi internal dan eksternal ALC.
  8. Mendukung promosi dan publikasi kegiatan ALC.
  9. Mengelola basis data pelatihan dan sertifikasi.
  10. Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam kegiatan resmi ALC.

KEEMPAT – Tanggung Jawab:

  1. Menjamin kelancaran administrasi dan dokumentasi kegiatan diklat dan sertifikasi.
  2. Memastikan kegiatan berjalan sesuai standar mutu AUKTI dan ketentuan BNSP/Kemenaker.
  3. Menjaga kerahasiaan data organisasi dan peserta.
  4. Menyusun laporan tepat waktu dan akurat.
  5. Melaksanakan tugas tambahan dari Kepala Divisi atau Ketua Umum BPP AUKTI.

KELIMA – Masa Berlaku:

Masa jabatan berlaku 1 (satu) tahun, terhitung sejak 2 November 2025 sampai dengan 2 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja organisasi.

KEENAM – Penutup:

Jabatan ini merupakan amanah untuk mendukung keberlangsungan program pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi nasional di lingkungan AUKTI Learning Center, dalam rangka membangun SDM keamanan yang profesional, kompeten, dan berjiwa bela negara.

                                                    Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 2 November 2025

BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia                                          

Tinggalkan Balasan