Nama : R BAGUS SETYO CAHYONO, SE
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.036
Jabatan : SEKRETARIS AUKTI BPD SUMUT
Masa Berlaku : 4 NOVEMBER 2025 S/D 4 NOVEMBER 2026
Daerah : BPD AUKTI SUMATRA UTARA
Perusahaan : MANAGER BUJP PT ISJ


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

Berikut Surat Keputusan Mandat (SK Mandat) untuk Sekretaris BPD AUKTI Sumatera Utara (R. Bagus Setyo Cahyono, SE) lengkap dengan uraian jabatan, fungsi, dan tugas tanggung jawabnya:


SURAT KEPUTUSAN MANDAT

Nomor: SK-BPP/AUKTI/XI/2025-0036
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEKRETARIS BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI SUMATERA UTARA


KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)


Menimbang:

a) Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas tata kelola organisasi AUKTI di tingkat daerah, diperlukan pengangkatan pejabat Sekretaris Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI yang bertugas menjalankan fungsi administrasi, dokumentasi, dan koordinasi organisasi di tingkat provinsi;
b) Bahwa Saudara R. Bagus Setyo Cahyono, SE dinilai memiliki kemampuan manajerial, pengalaman, serta dedikasi tinggi dalam bidang administrasi dan manajemen BUJP;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Sekretaris BPD AUKTI Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Keputusan Mandat ini.


Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi AUKTI;
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Legalitas dan Registrasi AUKTI:
    • Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
    • Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
    • Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
    • Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
    • Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
    • Status: Terverifikasi & Aktif

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Sekretaris BPD AUKTI Provinsi Sumatera Utara yang bertugas membantu Ketua dan Wakil Ketua BPD dalam pelaksanaan administrasi, komunikasi, dokumentasi, serta pelaporan kegiatan organisasi di tingkat daerah.


KEDUA – Kedudukan dan Fungsi:

  1. Sekretaris BPD berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPD AUKTI Provinsi Sumatera Utara dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui Sekretaris Jenderal BPP AUKTI.
  2. Berfungsi sebagai pengelola administrasi, komunikasi internal–eksternal, serta penyusun laporan dan dokumen resmi BPD.
  3. Menjadi penghubung antara BPP AUKTI Pusat dan seluruh divisi serta mitra kerja daerah dalam bidang tata kelola organisasi.

KETIGA – Tugas dan Tanggung Jawab:

  1. Mengelola surat-menyurat, arsip, notulensi, dan dokumentasi kegiatan BPD.
  2. Menyusun dan mengatur agenda kegiatan serta rapat koordinasi internal.
  3. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam menyusun program kerja dan laporan tahunan BPD.
  4. Mengatur komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, instansi keamanan, BUJP, serta mitra strategis AUKTI di wilayah Sumatera Utara.
  5. Mengawasi dan mengadministrasikan seluruh kegiatan resmi AUKTI di tingkat provinsi.
  6. Menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan kepada BPP AUKTI secara berkala.
  7. Menjaga arsip keanggotaan, data perusahaan, dan dokumen penting organisasi di wilayah.
  8. Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam acara resmi, pelatihan, serta kegiatan sertifikasi.
  9. Menjalankan instruksi dan kebijakan organisasi sesuai pedoman BPP AUKTI.
  10. Melaksanakan tugas tambahan dari Ketua BPD dan BPP AUKTI sesuai kebutuhan organisasi.

KEEMPAT – Tanggung Jawab:

  1. Menjamin kelancaran kegiatan administratif dan dokumentatif di wilayah kerja BPD.
  2. Menjaga integritas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
  3. Memastikan pelaporan dan koordinasi dengan BPP berjalan tepat waktu.
  4. Menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen organisasi.
  5. Mengoptimalkan sinergi antar-divisi dan mitra kerja BPD.

KELIMA – Masa Berlaku:

Masa jabatan berlaku 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 4 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan BPP AUKTI.


KEENAM – Penutup:

Jabatan ini merupakan amanah dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi dan pelayanan administratif AUKTI di tingkat daerah, demi tercapainya visi “Membangun Ekosistem Keamanan Terpadu yang Profesional, Berdaya Saing, dan Kontributif bagi Ketahanan Nasional.”


Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 4 November 2025

Atas Nama
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)


Sekretaris Jenderal
AKP. Purn. Adv. Benyamin Menno, S.H., M.H.

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)


Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi Sumatera Utara
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia

Tinggalkan Balasan