Nama : AKBP (PURN) HARTONO, SH.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.039
Jabatan : SEKRETARIS BPD KALIMANTAN BARAT
Masa Berlaku : 5 NOVEMBER 2025 S/D 5 NOVEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH KALBAR
Perusahaan : PURNAWIRAWAN PERWIRA KEPOLISIAN RI
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0039
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEKRETARIS BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a) Bahwa untuk mendukung efektivitas tata kelola organisasi AUKTI di tingkat daerah, diperlukan pengangkatan pejabat Sekretaris Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI yang berfungsi sebagai pengelola administrasi, dokumentasi, dan koordinasi organisasi di tingkat provinsi;
b) Bahwa Saudara AKBP (Purn) Hartono, S.H. dinilai memiliki dedikasi, kemampuan manajerial, serta komitmen tinggi terhadap kemajuan organisasi AUKTI;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan pengesahan jabatan Sekretaris BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat dengan Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas dan Registrasi AUKTI:
- Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
- Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
- Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
- Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
- Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
- Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
Nama: AKBP (Purn) HARTONO, S.H.
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.039
Jabatan: Sekretaris Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kalimantan Barat
Daerah: Provinsi Kalimantan Barat
Perusahaan/Profesi: Purnawirawan Perwira Kepolisian Republik Indonesia
Sebagai Sekretaris BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat, yang bertugas membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam pelaksanaan administrasi, komunikasi, dokumentasi, serta pelaporan kegiatan organisasi di tingkat daerah.
KEDUA – Kedudukan dan Fungsi:
- Sekretaris BPD berada di bawah koordinasi langsung Ketua BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum BPP AUKTI melalui Sekretaris Jenderal BPP.
- Berfungsi sebagai pengelola administrasi, komunikasi internal–eksternal, serta penyusun laporan dan dokumen resmi BPD.
- Menjadi penghubung antara BPP AUKTI Pusat dan seluruh divisi serta mitra kerja daerah.
KETIGA – Tugas dan Tanggung Jawab:
- Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan BPD.
- Menyusun agenda kegiatan dan rapat koordinasi internal.
- Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam menyusun program kerja dan laporan tahunan.
- Mengatur komunikasi kelembagaan dengan pemerintah daerah, instansi keamanan, BUJP, dan mitra strategis.
- Menyusun laporan kegiatan kepada BPP secara berkala.
- Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam acara resmi, pelatihan, dan sertifikasi.
- Menjalankan instruksi organisasi sesuai pedoman BPP AUKTI.
KEEMPAT – Tanggung Jawab:
- Menjamin kelancaran administrasi dan dokumentasi organisasi.
- Menjaga integritas, transparansi, dan profesionalitas dalam tugas.
- Memastikan pelaporan dan koordinasi dengan BPP tepat waktu.
- Menjaga keamanan dokumen dan arsip organisasi.
- Mengoptimalkan sinergi antar-divisi dan mitra kerja BPD.
KELIMA – Masa Berlaku:
Masa jabatan berlaku 1 (satu) tahun, terhitung sejak 5 November 2025 sampai dengan 5 November 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan BPP AUKTI.
KEENAM – Penutup:
Jabatan ini merupakan amanah dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi dan pelayanan administratif AUKTI di tingkat daerah, demi tercapainya visi:
“Membangun Ekosistem Keamanan Terpadu yang Profesional, Berdaya Saing, dan Kontributif bagi Ketahanan Nasional.”
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 5 November 2025
| BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) |
Hormat kami,
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia