Nama : KOES ADIYASA WICAKSONO,.SH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.078
Jabatan : Kepala Sub Bidang Politik Dan Pemerintahan (KASUBBID POL & PEM)
Masa Berlaku : 22 DESEMBER 2025 S/D 22 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”

Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan
(Kasubbid Pol & Pem)
BPD AUKTI Bangka Belitung
a.n. Koes Adiyasa Wicaksono, S.H


I. KEDUDUKAN JABATAN

Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan (Kasubbid Pol & Pem) merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Bidang Hubungan Kelembagaan, Politik, dan Pemerintahan BPD AUKTI Bangka Belitung, yang bertugas mengelola hubungan kelembagaan, kebijakan publik, serta koordinasi politik dan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi AUKTI di tingkat daerah.


II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan sub bidang politik dan pemerintahan di tingkat BPD AUKTI Babel.
  2. Mengelola hubungan kelembagaan AUKTI dengan instansi pemerintahan daerah dan lembaga negara terkait.
  3. Melakukan pemantauan dan analisis kebijakan publik yang berdampak pada sektor jasa pengamanan dan anggota AUKTI.
  4. Menjadi penghubung (liaison) antara BPD AUKTI Babel dengan unsur pemerintahan dan politik daerah.
  5. Melaksanakan arahan dan kebijakan BPP AUKTI terkait politik organisasi dan pemerintahan.

III. TANGGUNG JAWAB

  1. Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program politik dan pemerintahan BPD AUKTI Babel.
  2. Menjaga netralitas, independensi, dan marwah AUKTI sebagai organisasi profesi.
  3. Membina hubungan kerja sama dengan:
    • Pemerintah Daerah (Pemprov, Pemkab/Pemkot)
    • DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
    • Forkopimda
    • Instansi vertikal (Polri, TNI, Kejaksaan, Kemenkumham, dll)
  4. Mengawal kepentingan organisasi AUKTI dalam perumusan kebijakan daerah.
  5. Menyampaikan laporan kegiatan dan rekomendasi kebijakan kepada Ketua BPD AUKTI Babel.

IV. WEWENANG

  1. Mengusulkan sikap dan rekomendasi organisasi terkait isu politik dan pemerintahan yang berdampak pada AUKTI.
  2. Melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan atas nama BPD AUKTI Babel sesuai mandat.
  3. Memberikan pendapat hukum dan kebijakan (policy advice) kepada pengurus BPD.
  4. Menginisiasi kerja sama strategis dengan lembaga pemerintahan dan legislatif daerah.
  5. Terlibat dalam penyusunan pernyataan sikap organisasi yang bersifat strategis dan kebijakan publik.

V. PROGRAM KERJA YANG DIJALANKAN

A. HUBUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH

  1. Audiensi dan koordinasi rutin dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Sinkronisasi program AUKTI dengan kebijakan pembangunan daerah.
  3. Pendampingan organisasi dalam proses perizinan dan regulasi daerah.

B. POLITIK ORGANISASI & NETRALITAS

  1. Penyusunan pedoman netralitas politik AUKTI di tingkat daerah.
  2. Edukasi politik kebangsaan bagi anggota AUKTI.
  3. Penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.

C. ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK

  1. Monitoring Perda, Pergub, dan kebijakan daerah terkait jasa pengamanan.
  2. Penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan untuk kepentingan anggota AUKTI.
  3. Advokasi regulasi yang berpihak pada profesionalisme jasa pengamanan.

D. HUBUNGAN LEGISLATIF & FORKOPIMDA

  1. Membangun komunikasi strategis dengan DPRD Provinsi/Kab/Kota.
  2. Sinergi dengan Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
  3. Partisipasi AUKTI dalam forum resmi pemerintahan dan kebijakan publik.

E. LITIGASI & NON-LITIGASI ORGANISASI

  1. Pendampingan hukum organisasi terkait kebijakan pemerintahan.
  2. Koordinasi penanganan isu hukum strategis yang menyangkut anggota.
  3. Pemberian masukan hukum dalam sengketa kebijakan publik.

VI. INDIKATOR KEBERHASILAN

  1. Terjalinnya hubungan kelembagaan yang harmonis dengan pemerintah daerah.
  2. Terakomodasinya kepentingan AUKTI dalam kebijakan daerah.
  3. Terjaganya netralitas dan citra profesional AUKTI.
  4. Tersusunnya rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan aplikatif.
  5. Laporan kinerja sub bidang yang terstruktur dan periodik.

VII. PENUTUP

Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan merupakan unsur strategis dalam menjaga posisi AUKTI sebagai mitra pemerintah yang profesional, independen, dan berwibawa, serta menjembatani kepentingan organisasi dengan dinamika kebijakan publik dan pemerintahan daerah.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 078/SKEP-BPPAUKTI/BABEL/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN KEPALA SUB BIDANG POLITIK DAN PEMERINTAHAN BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan hubungan kelembagaan, kebijakan publik, serta koordinasi politik dan pemerintahan di tingkat daerah, diperlukan penetapan Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan pada BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

b. Bahwa Saudara KOES ADIYASA WICAKSONO, S.H dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas profesional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Saudara KOES ADIYASA WICAKSONO, S.H melalui Surat Keputusan Mandat ini.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi AUKTI;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia:
    • AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • NIB: 0807250023329
    • NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057

MEMUTUSKAN

KESATU:

Menetapkan dan mengesahkan:

Sebagai Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang Politik dan Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Bidang Hubungan Kelembagaan, Politik, dan Pemerintahan BPD AUKTI, yang bertugas membantu perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan organisasi di bidang politik dan pemerintahan daerah.

KETIGA – TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan sub bidang politik dan pemerintahan di lingkungan BPD AUKTI Babel.
  2. Mengelola dan membina hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan instansi vertikal.
  3. Melakukan pemantauan, analisis, dan advokasi kebijakan publik yang berdampak pada sektor jasa pengamanan dan anggota AUKTI.
  4. Menjadi penghubung (liaison officer) antara BPD AUKTI Babel dengan unsur politik dan pemerintahan daerah.
  5. Menjaga netralitas, independensi, dan marwah AUKTI sebagai organisasi profesi.
  6. Menyampaikan laporan kegiatan dan rekomendasi kebijakan secara berkala kepada Ketua BPD AUKTI Babel.

KEEMPAT – WEWENANG

  1. Mengusulkan sikap, rekomendasi, dan kajian kebijakan organisasi terkait isu politik dan pemerintahan.
  2. Melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan atas nama BPD AUKTI Babel sesuai mandat.
  3. Memberikan pendapat hukum dan kebijakan (policy advice) kepada pengurus BPD.
  4. Menginisiasi kerja sama strategis dengan lembaga pemerintahan dan legislatif daerah.
  5. Terlibat dalam penyusunan pernyataan sikap organisasi yang bersifat strategis dan kebijakan publik.

KELIMA – MASA BERLAKU

Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 22 Desember 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai hasil evaluasi dan keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KEENAM – PENUTUP

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 22 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan