Nama : SUPRIYANTO (Kasubbid Ekon, IJP & UMKM)
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.077
Jabatan : KEPALA SUB BIDANG EKONOMI, INDUSTRI JASA
PENGAMANAN, DAN UMKM
Masa Berlaku : 22 DESEMBER 2025 S/D 22 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”
Kasubbid Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan, dan UMKM
BPD AUKTI Bangka Belitung
a.n. SUPRIYANTO
I. KEDUDUKAN JABATAN
Kepala Sub Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan, dan UMKM (Kasubbid Ekon, IJP & UMKM)
merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Bidang Ekonomi & Usaha BPD AUKTI Bangka Belitung, yang bertanggung jawab mengelola, mengembangkan, dan memperkuat sektor ekonomi anggota AUKTI, khususnya Industri Jasa Pengamanan (BUJP/Satpam) dan UMKM mitra AUKTI.
II. TUGAS POKOK
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan sub bidang ekonomi, industri jasa pengamanan, dan UMKM di tingkat BPD.
- Mengembangkan potensi ekonomi anggota AUKTI melalui program usaha, kemitraan, dan pembinaan.
- Mengkoordinasikan sinergi antara BUJP, UMKM, dan stakeholder daerah.
- Mendukung peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarga besar AUKTI.
- Melaksanakan arahan dan kebijakan BPP AUKTI terkait sektor ekonomi dan usaha.
III. TANGGUNG JAWAB
- Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program ekonomi BPD AUKTI Babel.
- Menjaga keberlanjutan dan kepatuhan program terhadap AD/ART AUKTI.
- Membina hubungan kerja sama dengan:
- Pemerintah Daerah
- BUMN / BUMD
- Perusahaan Swasta
- Asosiasi terkait
- Mengawal kepentingan ekonomi anggota AUKTI, khususnya pelaku BUJP dan UMKM.
- Menyampaikan laporan kegiatan dan capaian kinerja kepada Ketua BPD AUKTI Babel.
IV. WEWENANG
- Mengusulkan program ekonomi dan usaha strategis di lingkungan BPD AUKTI Babel.
- Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah dan mitra usaha atas nama sub bidang.
- Memberikan rekomendasi usaha dan kemitraan bagi anggota AUKTI.
- Mengusulkan pembentukan unit usaha, koperasi, atau badan usaha AUKTI daerah.
- Terlibat dalam perumusan kebijakan ekonomi dan pengembangan industri jasa pengamanan di daerah.
V. PROGRAM KERJA YANG DIJALANKAN
A. BIDANG EKONOMI ORGANISASI
- Pemetaan potensi ekonomi anggota AUKTI Babel.
- Penyusunan database BUJP dan UMKM anggota.
- Penguatan ekonomi organisasi melalui usaha mandiri AUKTI daerah.
- Pendampingan legalitas usaha anggota (izin, NIB, PKP, dll).
B. INDUSTRI JASA PENGAMANAN (IJP)
- Pembinaan BUJP anggota AUKTI agar patuh regulasi Polri dan pemerintah.
- Fasilitasi kerja sama BUJP dengan:
- Kawasan industri
- Perkantoran
- Perbankan
- Rumah sakit
- Proyek strategis daerah
- Mendorong peningkatan kualitas SDM Satpam (Gada Pratama/Madya/Utama).
- Sinkronisasi program BUJP daerah dengan kebijakan nasional AUKTI.
C. UMKM AUKTI
- Pembinaan dan penguatan UMKM binaan AUKTI Babel.
- Fasilitasi akses permodalan, pembiayaan, dan pendampingan usaha.
- Pengembangan UMKM sebagai mitra pendukung operasional BUJP.
- Promosi produk UMKM anggota melalui event, pameran, dan jejaring AUKTI.
D. KEMITRAAN & SINERGI
- Kerja sama strategis dengan Pemda, Disnaker, Dinas Koperasi & UMKM.
- Kemitraan dengan lembaga keuangan, perbankan, dan asuransi.
- Sinergi lintas bidang di BPD AUKTI Babel.
- Partisipasi aktif dalam program nasional AUKTI.
VI. INDIKATOR KEBERHASILAN
- Terbentuknya program ekonomi berkelanjutan di BPD AUKTI Babel.
- Meningkatnya jumlah BUJP dan UMKM anggota yang aktif dan tertib administrasi.
- Terjalinnya kerja sama strategis dengan stakeholder daerah.
- Meningkatnya kesejahteraan anggota AUKTI.
- Tersusunnya laporan kinerja sub bidang secara periodik.
VII. PENUTUP
Kasubbid Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan, dan UMKM merupakan pilar penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi AUKTI daerah, serta menjadi jembatan antara kepentingan organisasi, anggota, dan mitra strategis.
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 077/SKEP-BPPAUKTI/BABEL/XII/2025
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN KEPALA SUB BIDANG EKONOMI, INDUSTRI JASA PENGAMANAN, DAN UMKM BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan program kerja ekonomi, industri jasa pengamanan, dan pengembangan UMKM di tingkat daerah, diperlukan penetapan pejabat Kepala Sub Bidang yang kompeten dan bertanggung jawab;
b. Bahwa Saudara SUPRIYANTO dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Sub Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan, dan UMKM pada BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Saudara SUPRIYANTO melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- AD/ART AUKTI
- Keputusan Musyawarah Nasional AUKTI
- Struktur Organisasi BPP AUKTI Periode 2025–2026
- UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Legalitas Nasional AUKTI:
- AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- NIB: 0807250023329
- NPWP: 1000.0000.0373.8057
- Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. No.03 (5 Juni 2025)
- Persetujuan Kemenkumham (23 Juni 2025)
- Nomor Registrasi: 6025062331100911
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
- Nama : SUPRIYANTO
- Nomor KTA : AUKTI-KH/25.12.077
- Jabatan : Kepala Sub Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan, dan UMKM
- Sebutan Jabatan : Kasubbid Ekon, IJP & UMKM
- Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan
Sebagai Kepala Sub Bidang Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan, dan UMKM BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KEDUA: Kedudukan dan Fungsi
Kasubbid Ekonomi, Industri Jasa Pengamanan, dan UMKM merupakan unsur pelaksana teknis di bawah Bidang Ekonomi & Usaha BPD AUKTI, yang bertanggung jawab membantu pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan ekonomi organisasi di tingkat daerah.
KETIGA: Tugas dan Tanggung Jawab
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan sub bidang ekonomi, industri jasa pengamanan, dan UMKM di lingkungan BPD AUKTI Babel.
- Mengembangkan potensi ekonomi anggota AUKTI melalui program usaha, pembinaan, dan kemitraan strategis.
- Mengkoordinasikan sinergi antara BUJP, UMKM, dan pemangku kepentingan daerah.
- Mendukung peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarga besar AUKTI.
- Melaksanakan arahan, kebijakan, dan program BPP AUKTI di bidang ekonomi dan usaha.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Ketua BPD AUKTI Babel.
KEEMPAT: Wewenang
- Mengusulkan program ekonomi dan usaha strategis di tingkat daerah.
- Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan mitra usaha.
- Memberikan rekomendasi pembinaan usaha bagi anggota AUKTI.
- Mengusulkan pembentukan unit usaha, koperasi, atau badan usaha AUKTI daerah sesuai ketentuan organisasi.
- Terlibat dalam perumusan kebijakan pengembangan industri jasa pengamanan dan UMKM daerah.
KELIMA: Masa Berlaku
Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 22 Desember 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kebijakan Ketua Umum BPP AUKTI.
KEENAM: Penutup
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 DESEMBER 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia