Nama : SERKA (P) DJAMUAT
No anggota : AUKTI-KH/25.12.092
Jabatan : KASUBBID SDM, DIKLAT & SERTKAMNAS KEPALA SUB BIDANG SDM, DIKLAT, DAN
SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL BPD AUKTI KEP.BABEL
Masa Berlaku : 30 DESEMBER 2025 S/D 30 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI KEP.BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”

KEPALA SUB BIDANG SDM, DIKLAT, DAN SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Nama    : SERKA (P) DJAMUAT
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.092
Jabatan  : Kepala Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional
Sebutan Jabatan : Kasubbid SDM, Diklat & Sertkamnas
Masa Berlaku : 30 Desember 2025 s/d 30 Desember 2026
Daerah   : BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan


I. KEDUDUKAN JABATAN

Kepala Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional (Kasubbid SDM, Diklat & Sertkamnas) merupakan unsur pelaksana teknis BPD AUKTI Kepulauan Bangka Belitung yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi keamanan nasional.

Jabatan ini berperan strategis dalam membangun SDM keamanan yang profesional, kompeten, bersertifikasi, dan berdaya saing nasional, sesuai dengan regulasi pemerintah dan kebijakan organisasi AUKTI.

Kasubbid ini menjadi penggerak utama peningkatan kualitas tenaga kerja keamanan melalui sistem pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional.


II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional di lingkungan BPD AUKTI Kep. Bangka Belitung.
  2. Merancang dan mengoordinasikan program pengembangan SDM usaha keamanan anggota AUKTI.
  3. Mendorong pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) keamanan sesuai standar nasional.
  4. Mengawal dan memfasilitasi sertifikasi kompetensi keamanan nasional bagi anggota dan tenaga kerja keamanan.
  5. Mengembangkan sistem pembinaan karier dan profesionalisme tenaga keamanan.
  6. Memberikan masukan strategis kepada pimpinan BPD AUKTI terkait SDM, diklat, dan sertifikasi keamanan.

III. TANGGUNG JAWAB

  1. Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas dan kompetensi SDM keamanan di wilayah BPD AUKTI Kep. Bangka Belitung.
  2. Menjamin bahwa seluruh program diklat dan sertifikasi berjalan sesuai regulasi, standar kompetensi, dan kebijakan organisasi.
  3. Membina dan mengawasi:
    • Program pengembangan SDM anggota AUKTI
    • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keamanan
    • Proses sertifikasi keamanan nasional yang legal dan terakreditasi
  4. Menyusun laporan berkala mengenai:
    • Kondisi dan kebutuhan SDM keamanan daerah
    • Pelaksanaan diklat dan sertifikasi
    • Evaluasi kompetensi dan rekomendasi peningkatan kualitas SDM
  5. Menjaga marwah dan kredibilitas AUKTI sebagai asosiasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kompetensi SDM keamanan.

IV. WEWENANG

  1. Mengusulkan program pengembangan SDM dan pelatihan keamanan kepada pimpinan BPD AUKTI.
  2. Memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan sertifikasi keamanan nasional.
  3. Melakukan koordinasi dengan:
    • Lembaga pendidikan dan pelatihan
    • Lembaga sertifikasi profesi
    • Instansi pemerintah dan mitra strategis
  4. Menginisiasi peningkatan standar kompetensi dan skema sertifikasi keamanan.
  5. Terlibat aktif dalam penyusunan pedoman teknis, standar kompetensi, dan kebijakan pengembangan SDM keamanan.

V. PROGRAM KERJA YANG DIJALANKAN

A. BIDANG SDM KEAMANAN

B. BIDANG DIKLAT KEAMANAN

C. BIDANG SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL (SERTKAMNAS)

D. SINERGI ORGANISASI


VI. INDIKATOR KEBERHASILAN

  1. Meningkatnya kualitas dan kompetensi SDM keamanan anggota AUKTI.
  2. Terlaksananya program diklat keamanan secara berkelanjutan.
  3. Meningkatnya jumlah tenaga keamanan yang tersertifikasi nasional.
  4. Terbangunnya sistem SDM keamanan yang profesional dan terstandar.
  5. Tersusunnya laporan dan rekomendasi pengembangan SDM secara periodik.

VII. PENUTUP

Kepala Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional merupakan jabatan strategis dalam mencetak tenaga keamanan yang profesional, kompeten, dan bersertifikasi, serta menjadi pilar utama peningkatan kualitas industri keamanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 091/SKEP-BPPAUKTI/ BABEL/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN KEPALA SUB BIDANG SDM, DIKLAT, DAN SERTIFIKASI KEAMANAN NASIONAL BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan daya saing sumber daya manusia keamanan nasional di tingkat daerah, diperlukan penguatan fungsi pengembangan SDM, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi keamanan nasional;

b. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan Kepala Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

c. Bahwa Saudara SERKA (P) DJAMUAT dinilai memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan kapabilitas dalam pengembangan SDM, pelatihan, dan sertifikasi keamanan;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan dan mengesahkan yang bersangkutan dengan Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
  3. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola AUKTI;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:
    • AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
    • NIB : 0807250023329
    • NPWP Badan : 1000.0000.0373.8057

MEMUTUSKAN

KESATU

Menetapkan dan mengesahkan:

Nama    : SERKA (P) DJAMUAT
Nomor Anggota : AUKTI-KH/25.12.092
Jabatan   : Kepala Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional
Sebutan Jabatan : Kasubbid SDM, Diklat & Sertkamnas
Daerah   : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Masa Berlaku : 30 Desember 2025 s/d 30 Desember 2026
Perusahaan/Profesi : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan

Sebagai Kepala Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional merupakan unsur pelaksana teknis BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bertugas membantu perumusan, pelaksanaan, serta penguatan kebijakan pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi keamanan nasional di tingkat daerah.

KETIGA – TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan Sub Bidang SDM, Diklat, dan Sertifikasi Keamanan Nasional di lingkungan BPD AUKTI Kep. Bangka Belitung;
  2. Merancang dan mengoordinasikan program pengembangan SDM usaha keamanan anggota AUKTI;
  3. Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) keamanan sesuai standar nasional;
  4. Mengawal dan memfasilitasi sertifikasi kompetensi keamanan nasional yang legal dan terakreditasi;
  5. Mengembangkan sistem pembinaan karier dan profesionalisme tenaga keamanan;
  6. Menyusun laporan berkala serta rekomendasi strategis kepada Ketua BPD AUKTI Kep. Bangka Belitung;
  7. Menjaga marwah dan kredibilitas AUKTI sebagai asosiasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kompetensi SDM keamanan.

KEEMPAT – WEWENANG

  1. Mengusulkan program pengembangan SDM, diklat, dan sertifikasi keamanan nasional;
  2. Memberikan rekomendasi organisasi terkait pelaksanaan sertifikasi keamanan;
  3. Melakukan koordinasi dengan lembaga diklat, lembaga sertifikasi profesi, instansi pemerintah, dan mitra strategis;
  4. Menginisiasi peningkatan standar kompetensi, skema sertifikasi, serta pedoman teknis pengembangan SDM keamanan.

KELIMA – MASA BERLAKU

Surat Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2026, dan dapat diperpanjang, disesuaikan, atau dicabut berdasarkan evaluasi serta keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.

KEENAM – PENUTUP

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 30 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan