Nama : PELDA (P) . AMALYUS (KASUBBID PERIZINAN & REG IK)
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.090
Jabatan : KEPALA SUB BIDANG PERIZINAN DAN REGULASI
INDUSTRI KEAMANAN BPP AUKTI
Masa Berlaku : 30 DESEMBER 2025 S/D 30 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


“KTA ini sah dan terdaftar resmi sebagai anggota AUKTI. Data keanggotaan telah diverifikasi oleh sistem pusat AUKTI.”
KEPALA SUB BIDANG PERIZINAN DAN REGULASI INDUSTRI KEAMANAN BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel)
Nama : PELDA (Purn.) Amalyus
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.090
Jabatan : Kepala Sub Bidang Perizinan dan Regulasi Industri Keamanan
Masa Berlaku: 30 Desember 2025 s/d 30 Desember 2026
Daerah : BPD AUKTI Bangka Belitung
Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan
I. KEDUDUKAN JABATAN
Kepala Sub Bidang Perizinan dan Regulasi Industri Keamanan (Kasubbid Perizinan & Reg IK) BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel) merupakan unsur pelaksana teknis BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel), yang bertugas mengoordinasikan, mengkaji, membina, dan mengawal aspek perizinan, kepatuhan hukum, serta regulasi usaha industri keamanan agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan nasional.
Jabatan ini berfungsi sebagai penghubung strategis antara organisasi BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel), pelaku usaha industri keamanan, dan pemangku kepentingan pemerintah terkait.
II. TUGAS POKOK
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan Sub Bidang Perizinan dan Regulasi Industri Keamanan di lingkungan BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel).
- Mengkaji, memantau, dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait:
- Perizinan usaha jasa dan industri keamanan
- Ketenagakerjaan sektor keamanan
- Sertifikasi badan usaha dan kompetensi
- Melakukan pembinaan kepatuhan regulasi terhadap anggota AUKTI di tingkat daerah.
- Mengkoordinasikan pendampingan perizinan usaha industri keamanan anggota AUKTI.
- Memberikan masukan dan rekomendasi regulatif kepada pimpinan BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel).
- Mengawal sinkronisasi kebijakan BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel) dengan pelaksanaan perizinan di BPC.
III. TANGGUNG JAWAB
- Bertanggung jawab atas tertibnya pemahaman dan penerapan regulasi perizinan industri keamanan di lingkungan BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel).
- Menjaga kepatuhan hukum anggota BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel) terhadap peraturan nasional dan sektoral.
- Membina dan mengawasi:
- Kelengkapan perizinan badan usaha anggota
- Kesesuaian operasional usaha dengan regulasi yang berlaku
- Menyusun laporan berkala terkait:
- Status perizinan dan regulasi anggota
- Kendala hukum dan rekomendasi penyelesaian
- Menjaga marwah dan kredibilitas BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel) sebagai organisasi Badan Usaha Jasa Keamanan Dan Pengamanan Indonesia (BUJP) asosiasi industri yang taat hukum.
IV. WEWENANG
- Memberikan rekomendasi organisasi terkait perizinan dan regulasi industri keamanan.
- Mengusulkan kebijakan internal BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel) di bidang perizinan dan regulasi usaha.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (pemerintah, regulator, lembaga sertifikasi) atas mandat organisasi.
- Menginisiasi kajian hukum dan regulasi industri keamanan.
- Terlibat aktif dalam perumusan pedoman teknis, SOP, dan kebijakan organisasi terkait perizinan.
V. PROGRAM KERJA YANG DIJALANKAN
A. BIDANG PERIZINAN USAHA
- Pendampingan perizinan usaha industri keamanan anggota BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel).
- Pemetaan status perizinan anggota di daerah.
- Sosialisasi prosedur dan mekanisme perizinan terkini.
B. BIDANG REGULASI & KEPATUHAN
- Kajian dan pemutakhiran regulasi industri keamanan.
- Penyusunan panduan kepatuhan hukum usaha keamanan.
- Edukasi regulasi kepada pengurus dan anggota BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel).
C. ADVOKASI & KONSULTASI HUKUM
- Pemberian rekomendasi hukum non-litigasi terkait perizinan.
- Koordinasi advokasi kebijakan yang berdampak pada industri keamanan.
- Sinergi dengan bidang hukum dan kelembagaan BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel).
D. SINERGI PUSAT DAN DAERAH
- Koordinasi dengan BPD dan BPC terkait perizinan daerah.
- Sinkronisasi kebijakan perizinan pusat–daerah.
- Dukungan regulatif terhadap penguatan organisasi daerah.
VI. INDIKATOR KEBERHASILAN
- Tingginya tingkat kepatuhan perizinan anggota BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel).
- Terbangunnya sistem pendampingan regulasi yang efektif.
- Meningkatnya pemahaman hukum dan regulasi di kalangan anggota.
- Terlaksananya koordinasi yang solid antara BPP, BPD, dan BPC.
- Tersusunnya laporan dan rekomendasi regulasi secara berkala dan akurat.
VII. PENUTUP
Kepala Sub Bidang Perizinan dan Regulasi Industri Keamanan merupakan jabatan strategis dalam memastikan kepastian hukum, ketertiban usaha, dan keberlanjutan industri keamanan nasional, serta menjadi garda depan BPD AUKTI KEP.Bangka Belitung ( Babel) dalam mengawal regulasi yang adil, profesional, dan berpihak pada kemajuan industri keamanan Indonesia.
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 090/SKEP-BPPAUKTI/ BABEL/XII/2025
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN KEPALA SUB BIDANG PERIZINAN DAN REGULASI INDUSTRI KEAMANAN BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, ketertiban usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi industri keamanan, diperlukan penguatan fungsi perizinan dan regulasi di tingkat daerah;
b. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan Kepala Sub Bidang Perizinan dan Regulasi Industri Keamanan pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Bahwa Saudara PELDA (Purn.) Amalyus dinilai memiliki integritas, pengalaman, serta kompetensi yang memadai di bidang perizinan dan regulasi industri keamanan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan dan mengesahkan yang bersangkutan dengan Surat Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola AUKTI;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas AUKTI yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:
- AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- NIB : 0807250023329
- NPWP Badan : 1000.0000.0373.8057
MEMUTUSKAN
KESATU
Menetapkan dan mengesahkan:
- Nama : PELDA (Purn.) Amalyus
- Nomor Anggota : AUKTI-KH/25.12.090
- Jabatan : Kepala Sub Bidang Perizinan dan Regulasi Industri Keamanan
- Sebutan Jabatan : Kasubbid Perizinan & Reg IK
- Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Masa Berlaku : 30 Desember 2025 s/d 30 Desember 2026
- Perusahaan/Profesi : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan
Sebagai Kepala Sub Bidang Perizinan dan Regulasi Industri Keamanan BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KEDUA – KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Kepala Sub Bidang Perizinan dan Regulasi Industri Keamanan merupakan unsur pelaksana teknis BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bertugas membantu perumusan, pelaksanaan, pengawasan, serta penguatan kebijakan perizinan dan regulasi industri keamanan di tingkat daerah.
KETIGA – TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan perizinan dan regulasi industri keamanan di lingkungan BPD AUKTI Babel;
- Mengkaji, memantau, dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait usaha jasa dan industri keamanan;
- Melakukan pembinaan dan pendampingan kepatuhan regulasi anggota AUKTI di daerah;
- Mengawal sinkronisasi kebijakan perizinan antara BPP, BPD, dan BPC;
- Menyusun laporan berkala serta rekomendasi kebijakan kepada Ketua BPD AUKTI Babel;
- Menjaga marwah dan kredibilitas AUKTI sebagai asosiasi industri keamanan yang taat hukum.
KEEMPAT – WEWENANG
- Memberikan rekomendasi organisasi terkait perizinan dan regulasi industri keamanan;
- Mengusulkan kebijakan internal BPD AUKTI di bidang perizinan dan regulasi usaha;
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah, regulator, dan lembaga sertifikasi atas mandat organisasi;
- Menginisiasi kajian hukum, regulasi, serta pedoman teknis perizinan industri keamanan.
KELIMA – MASA BERLAKU
Surat Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2026, dan dapat diperpanjang, disesuaikan, atau dicabut berdasarkan evaluasi serta keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.
KEENAM – PENUTUP
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 DESEMBER 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia