Nama : Kombes Pol. ( P) Adv. Dr. H. YUSUF SETYADI,
AMd, SH, SStMk, MM, MHum.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.032
Jabatan : KETUA LAW FIRM AUKTI NASIONAL
Masa Berlaku : 4 NOVEMBER 2025 S/D 4 NOVEMBER 2030
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI
Perusahaan : DOSEN DAN ADVOKAT (PPKHI)


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

PENGUMUMAN RESMI
PEMBENTUKAN LAW FIRM AUKTI NASIONAL
Nomor: 011/AUKTI-BPP/XI/2025

Dalam rangka memperkuat fungsi advokasi, pendampingan hukum, serta pelayanan konsultasi hukum bagi seluruh anggota dan mitra strategis ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. LAW FIRM AUKTI NASIONAL sedang dalam proses finalisasi legalisasi di hadapan Notaris.
  2. Ketua Law Firm AUKTI Pusat adalah Kombes Pol. (P) Adv. Dr. H. Yusuf Setyadi, AMd, SH, SStMk, MM, MHum. Saat ini Ketua Law Firm AUKTI sedang menjalankan proses administrasi keabsahan dokumen, termasuk KTA PERADI, Surat Sumpah di Pengadilan, dan foto identitas resmi.
  3. Susunan Pengurus Inti Law Firm AUKTI Pusat terdiri dari ±5 orang di tingkat nasional, serta melibatkan 5 calon Profesor Hukum sebagai Dewan Pakar.
  4. Law Firm AUKTI akan menjadi mitra resmi dan pendamping hukum bagi setiap BPD AUKTI di seluruh Indonesia, dengan pembentukan cabang di setiap provinsi untuk mendukung kegiatan hukum, advokasi anggota, serta penguatan aspek legalitas asosiasi.
  5. Mekanisme kerja sama dan koordinasi antar Law Firm AUKTI Cabang Provinsi akan diatur melalui pedoman operasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat AUKTI.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut bagi seluruh pengurus pusat serta calon mitra akademisi dan profesional hukum yang telah ditunjuk.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


📍 Jakarta, 4 November 2025
Atas nama
BADAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

SURAT KEPUTUSAN MANDAT

KETUA LAW FIRM AUKTI NASIONAL

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/XI/2025-0033

TENTANG

PENETAPAN DAN PEMBERIAN MANDAT
KETUA LAW FIRM AUKTI NASIONAL


KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)


Menimbang:

a. Bahwa untuk menunjang pelaksanaan fungsi advokasi, pendampingan hukum, serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota dan mitra strategis Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) di seluruh Indonesia, perlu dibentuk wadah hukum resmi bernama Law Firm AUKTI Nasional;
b. Bahwa guna menjamin kepemimpinan dan tata kelola yang profesional, diperlukan penetapan dan pemberian mandat kepada Ketua Law Firm AUKTI Nasional yang berintegritas dan memiliki kapasitas di bidang hukum dan advokasi;
c. Bahwa Kombes Pol. (P) Adv. Dr. H. Yusuf Setyadi, A.Md., S.H., S.St.Mk., M.M., M.Hum. dinilai memenuhi kualifikasi profesional sebagai advokat, akademisi, dan tokoh hukum yang layak dipercaya memimpin Law Firm AUKTI Nasional;
d. Bahwa berdasarkan hasil rapat dan keputusan Badan Pengurus Pusat AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat tentang penetapan dan pengesahan Ketua Law Firm AUKTI Nasional.


Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  5. Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pembentukan dan pengesahan kepengurusan divisi dan lembaga afiliasi AUKTI;
  6. Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Badan Hukum AUKTI;
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) 0807250023329, NPWP Badan 1000.0000.0373.8057, Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025, dan Persetujuan Kemenkumham RI Tanggal 23 Juni 2025.

MEMUTUSKAN


KESATU:

Menetapkan dan memberikan mandat resmi kepada:

Nama: Kombes Pol. (P) Adv. Dr. H. Yusuf Setyadi, A.Md., S.H., S.St.Mk., M.M., M.Hum.
Jabatan: Ketua Law Firm AUKTI Nasional
Kedudukan: Jakarta
Nomor Keanggotaan / KTA: AUKTI-KH/25.10.032

Sebagai Ketua Law Firm AUKTI Nasional, yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.


KEDUA:

Tugas dan Fungsi Ketua Law Firm AUKTI Nasional:

  1. Fungsi Kepemimpinan dan Koordinasi
    • Memimpin, mengatur, dan mengembangkan seluruh kegiatan Law Firm AUKTI Nasional dalam bidang hukum, advokasi, dan konsultasi hukum.
    • Membentuk dan mengesahkan Cabang Law Firm AUKTI Provinsi di bawah koordinasi masing-masing BPD AUKTI di seluruh Indonesia.
  2. Fungsi Advokasi dan Bantuan Hukum
    • Menyelenggarakan layanan hukum, konsultasi, dan bantuan hukum bagi anggota AUKTI, lembaga mitra, dan masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum.
    • Mengkoordinasikan BALABAHU AUKTI (LBH AUKTI) sebagai lembaga bantuan hukum di bawah supervisi Law Firm AUKTI Nasional.
  3. Fungsi Kemitraan dan Kolaborasi Hukum
    • Menjalin kerja sama dengan lembaga hukum, PERADI, universitas, dan instansi pemerintahan di bidang pendidikan dan praktik hukum.
    • Mengembangkan jaringan advokat, konsultan hukum, dan pakar hukum di seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan asosiasi.
  4. Fungsi Pengembangan Profesional dan Akademik
    • Melibatkan dan mengoordinasikan Dewan Pakar yang terdiri dari 5 Calon Profesor Hukum untuk penguatan akademik dan ilmiah kegiatan hukum AUKTI.
    • Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan publikasi ilmiah hukum dalam lingkup AUKTI Learning Center (ALC).
  5. Fungsi Pengawasan dan Etika Profesi
    • Menegakkan kode etik advokat dan memastikan seluruh kegiatan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Melaporkan setiap pelaksanaan tugas, hasil kegiatan, dan kemitraan kepada Ketua Umum BPP AUKTI secara berkala.

KETIGA:

Ketua Law Firm AUKTI Nasional berwenang mengambil keputusan strategis dalam bidang hukum yang berkaitan dengan kepentingan organisasi, dengan tetap berkoordinasi dengan Ketua Umum BPP AUKTI.


KEEMPAT:

Dalam pelaksanaan tugas, Ketua Law Firm AUKTI Nasional wajib menjaga nama baik, integritas, dan profesionalitas organisasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, etika, dan tanggung jawab sosial.


KELIMA:

Surat Keputusan Mandat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


📍 Ditetapkan di: Jakarta
📅 Pada Tanggal: 4 November 2025

Atas nama
BADAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Hormat kami,

Ketua Umum,
🖋️ Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Sekretaris Jenderal,
🖋️ AKP (Purn) Adv. Benyamin Menno, S.H., M.H.


Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip Law Firm AUKTI Nasional
  3. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  4. Notaris Rekanan AUKTI
  5. Seluruh BPD AUKTI se-Indonesia

Tinggalkan Balasan