Nama : Kombes.Pol.(Purn).GUNAWAN BUDI ADI,SH,.M.Si
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.038
Jabatan : KETUA BPD KALIMANTAN BARAT
Masa Berlaku : 5 NOVEMBER 2025 S/D 5 NOVEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH KALBAR
Perusahaan : PURNAWIRAWAN PERWIRA KEPOLISIAN RI
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

🛡️ URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nama: Kombes.Pol.(Purn).GUNAWAN BUDI ADI,SH,.M.Si
Nomor Anggota: AUKTI-KH/25.10.038
Jabatan: Ketua BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat
Asal Organisasi: Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kalimantan Barat
Perusahaan: Purnawirawan Perwira Kepolisian RI
Masa Berlaku: 5 November 2025 s/d 5 November 2026
1. TUGAS POKOK
Ketua BPD merupakan pimpinan tertinggi AUKTI di tingkat provinsi yang bertanggung jawab memimpin, mengatur, mengembangkan, dan mengawasi seluruh kegiatan organisasi AUKTI di wilayah Kalimantan Barat. Ketua BPD bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI serta berfungsi sebagai representasi resmi asosiasi di tingkat daerah.
2. TUGAS DAN FUNGSI RINCI
a. Kepemimpinan dan Pengelolaan Organisasi
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengurus BPD dan BPC di wilayah Kalimantan Barat.
- Menetapkan arah kebijakan strategis daerah yang sejalan dengan visi, misi, dan program nasional AUKTI.
- Menjalankan keputusan dan instruksi BPP AUKTI di tingkat daerah.
- Mengawasi pelaksanaan tugas tiap divisi dan memastikan efektivitas program kerja daerah.
b. Pembinaan dan Pengembangan Keanggotaan
- Mengkoordinasikan rekrutmen dan verifikasi anggota (BUJP dan individu) di wilayah provinsi.
- Menjamin keaktifan, legalitas, dan integritas anggota sesuai ketentuan AD/ART AUKTI.
- Menyelenggarakan pembinaan dan sosialisasi agar anggota memahami nilai, etika, serta kode etik organisasi.
- Mendorong kolaborasi antaranggota untuk memperkuat ekosistem usaha keamanan terpadu di daerah.
c. Hubungan Kelembagaan dan Kemitraan
- Menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Korem, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, dan lembaga terkait lainnya.
- Membangun jejaring kemitraan dengan lembaga pendidikan, asosiasi lain, dan sektor industri keamanan.
- Mewakili AUKTI dalam kegiatan resmi, forum koordinasi, dan acara kelembagaan di tingkat daerah.
- Menjadi juru bicara resmi AUKTI di wilayah Kalimantan Barat dalam urusan publik dan media.
d. Manajemen Keuangan dan Operasional
- Mengawasi penerimaan dan penggunaan dana keanggotaan, iuran tahunan, serta hasil kegiatan daerah.
- Mengarahkan Bendahara dan Divisi Keuangan untuk melaksanakan laporan keuangan secara berkala dan transparan.
- Mengembangkan potensi pendapatan daerah melalui pelatihan, seminar, merchandise, dan kegiatan sosial AUKTI.
- Menjaga keseimbangan antara operasional BPD dan kontribusi keuangan kepada BPP AUKTI.
e. Pelaporan dan Evaluasi
- Menyusun laporan kegiatan, keanggotaan, dan keuangan BPD secara berkala kepada BPP AUKTI.
- Melakukan evaluasi kinerja setiap divisi serta memberikan arahan perbaikan dan inovasi.
- Mengusulkan program, kebijakan, dan kegiatan baru yang relevan dengan kebutuhan dan potensi daerah.
3. WEWENANG
- Menandatangani surat keputusan, surat tugas, dan dokumen resmi atas nama BPD AUKTI Kalimantan Barat.
- Mengambil keputusan strategis dalam lingkup wilayah kerja BPD sesuai garis kebijakan BPP.
- Mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua, Sekretaris, atau pengurus lainnya bila diperlukan.
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus di tingkat BPC dengan persetujuan BPP.
4. TANGGUNG JAWAB
- Menjaga nama baik, integritas, dan reputasi AUKTI di tingkat daerah.
- Menjamin pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi sesuai AD/ART dan ketentuan peraturan perundangan.
- Bertanggung jawab atas keberhasilan seluruh program, keuangan, dan administrasi organisasi daerah.
- Menjalin komunikasi aktif dan koordinasi yang solid dengan Ketua Umum serta jajaran BPP AUKTI.
5. HUBUNGAN KERJA
Internal: Ketua Umum BPP, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Divisi di lingkungan BPP AUKTI.
Eksternal: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, instansi TNI/Polri, mitra usaha keamanan, asosiasi profesi, dan lembaga sosial.
6. PENUTUP
Jabatan Ketua BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat merupakan posisi strategis yang berperan penting dalam membangun, memperluas, dan memperkuat jaringan AUKTI di tingkat provinsi. Kinerja Ketua BPD akan menjadi tolok ukur keberhasilan organisasi di wilayah tersebut serta bagian integral dari pencapaian target nasional AUKTI.
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SK-BPP/AUKTI/X/2025-0038
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperluas jaringan, memperkuat pelaksanaan program, serta optimalisasi koordinasi organisasi di tingkat daerah, diperlukan pembentukan dan penetapan kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kalimantan Barat;
b. Bahwa Kombes.Pol.(Purn).GUNAWAN BUDI ADI,SH,.M.Si dinilai memiliki kompetensi, integritas, serta dedikasi tinggi dalam memimpin dan mengembangkan organisasi AUKTI di wilayah Kalimantan Barat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dan mengesahkan Kombes.Pol.(Purn).GUNAWAN BUDI ADI,SH,.M.Si sebagai Ketua BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan Mandat ini.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
- Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS) AUKTI;
- Keputusan Ketua Umum BPP AUKTI tentang pembentukan dan pengesahan kepengurusan BPD di seluruh Indonesia;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Legalitas AUKTI dengan data sebagai berikut:
- Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM)
- Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057
- Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H. Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025
- Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025
- Nomor Pendaftaran: 6025062331100911
- Status: Terverifikasi & Aktif
MEMUTUSKAN
KESATU:
Menetapkan dan mengesahkan:
- Nama: Kombes.Pol.(Purn).GUNAWAN BUDI ADI,SH,.M.Si
- Nomor KTA: AUKTI-KH/25.10.038
- Jabatan: Ketua
- Asal: Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kalimantan Barat
- Perusahaan: Purnawirawan Perwira Kepolisian RI
Sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kalimantan Barat, yang bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengembangkan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
KEDUA: Kedudukan dan Fungsi
Ketua BPD merupakan unsur pimpinan tertinggi organisasi AUKTI di tingkat provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum BPP AUKTI.
Berfungsi sebagai pengarah strategis, pengambil keputusan daerah, dan pengendali pelaksanaan seluruh program kerja organisasi di wilayahnya.
KETIGA: Tugas dan Tanggung Jawab Ketua BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat
- Kepemimpinan dan Koordinasi Daerah:
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di tingkat provinsi serta bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja daerah. - Pembentukan Struktur dan Pengelolaan Organisasi Daerah:
Membentuk struktur pengurus BPD yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Staf Sekretariat, serta Koordinator Divisi sesuai kebutuhan daerah. - Rekrutmen Anggota dan Pengembangan Keanggotaan:
Mengkoordinasikan rekrutmen anggota baru, pendataan, dan verifikasi keanggotaan untuk database nasional AUKTI. - Pengelolaan Keuangan dan Kemandirian Daerah:
Mengatur dan mempertanggungjawabkan seluruh keuangan organisasi di tingkat provinsi serta menyusun laporan periodik kepada BPP. - Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daerah:
Menyelenggarakan pelatihan, sosialisasi, seminar, dan kegiatan peningkatan kompetensi anggota di wilayah Kalimantan Barat. - Koordinasi dan Keterlibatan Nasional:
Wajib hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan nasional seperti MUNAS, RAKORNAS, dan RAKERDA. - Pembinaan dan Pengawasan Anggota:
Membina anggota agar patuh terhadap AD/ART dan menjaga nama baik organisasi. - Representasi dan Hubungan Eksternal:
Mewakili AUKTI di tingkat provinsi dalam forum resmi dan menjalin kerja sama strategis dengan instansi pemerintah, aparat keamanan, dan asosiasi lain. - Pelaporan dan Evaluasi:
Menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan, dan keuangan secara rutin kepada BPP AUKTI. - Tanggung Jawab Moral dan Etika Organisasi:
Menjadi panutan dan menjaga marwah serta kehormatan AUKTI di seluruh kegiatan.
KEEMPAT: Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan dan perkembangan organisasi AUKTI di Provinsi Kalimantan Barat.
- Menjamin pelaksanaan seluruh keputusan organisasi berjalan sesuai AD/ART dan kebijakan BPP.
- Menjaga hubungan sinergis antara BPD AUKTI Provinsi Kalimantan Barat dengan BPP serta BPD lainnya di seluruh Indonesia.
KELIMA:
Mandat ini berlaku sejak tanggal 5 November 2025 sampai dengan 5 November 2026, dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai dengan keputusan Ketua Umum BPP AUKTI.
KEENAM:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
| Sekretaris Jendral AKP.Purn.Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 27 Oktober 2025
| BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) |
Hormat kami,
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia