Nama : RIO CRISNA YUDHA,S.E.,S.H., M.M
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.071
Jabatan : KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
BPD AUKTI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ( BABEL)
Masa Berlaku : 20 DESEMBER 2025 S/D 20 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI BABEL
Perusahaan : PRAKTISI HUKUM DAN AKUTANSI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)

BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI BANGKA BELITUNG (BABEL)

Nama: RIO CRISNA YUDHA, S.E., S.H., M.M
No. Anggota: AUKTI-KH/25.12.071
Jabatan: Ketua Bendahara Umum (BENDUM)
Daerah: Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kepulauan Bangka Belitung
Masa Berlaku: 20 Desember 2025 s/d 20 Desember 2026
Perusahaan/Profesi: Praktisi Hukum dan Akuntansi


I. TUGAS KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM) BPD AUKTI BABEL

  1. Mengelola seluruh keuangan BPD AUKTI Bangka Belitung, termasuk dana operasional daerah, program kerja, dan kegiatan organisasi daerah.
  2. Mengatur alur penerimaan dan pengeluaran dana organisasi di tingkat BPD sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI.
  3. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) AUKTI BABEL sebagai dasar pelaksanaan program kerja tahunan.
  4. Mengelola penerimaan iuran anggota, sumbangan sah, kerja sama daerah, dan sumber dana lain yang sah.
  5. Mengatur pembiayaan kegiatan:
    • Program organisasi BPD
    • Kegiatan hukum, advokasi, edukasi, dan sosialisasi di tingkat daerah
    • Operasional kepengurusan BPD
  6. Melaksanakan sistem pembukuan dan administrasi keuangan BPD secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan BPD secara berkala kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI.
  8. Mengelola dana cadangan operasional BPD untuk kebutuhan darurat organisasi.
  9. Membina dan mengawasi bendahara unit, bidang, atau kepanitiaan di lingkungan BPD AUKTI Babel.
  10. Menjalankan kebijakan keuangan pusat yang ditetapkan oleh BPP AUKTI di wilayah Bangka Belitung.

II. WEWENANG KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM) BPD AUKTI BABEL

  1. Memiliki wewenang dalam pengelolaan keuangan BPD AUKTI Babel sesuai mandat organisasi.
  2. Menandatangani dan mengesahkan pengeluaran dana BPD bersama Ketua BPD sesuai ketentuan.
  3. Mengakses seluruh data dan laporan keuangan kegiatan di lingkungan BPD.
  4. Memberikan arahan dan instruksi kepada bendahara bidang atau panitia kegiatan BPD.
  5. Menolak atau menghentikan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan peraturan organisasi.
  6. Mengatur mekanisme pembayaran kegiatan, honorarium, dan operasional organisasi di tingkat daerah.
  7. Mengusulkan kebijakan keuangan daerah kepada Ketua BPD untuk disampaikan ke BPP.
  8. Mengelola kerja sama keuangan tingkat daerah sesuai persetujuan organisasi.
  9. Mengkoordinasikan pelaporan keuangan daerah kepada BPP AUKTI sebagai Induk Pusat.

III. TANGGUNG JAWAB KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM) BPD AUKTI BABEL

  1. Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan pengelolaan keuangan BPD AUKTI Babel.
  2. Menjamin penggunaan dana organisasi sesuai tujuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menjaga keamanan dana organisasi dan dokumen keuangan daerah.
  4. Menyusun laporan keuangan daerah secara berkala dan tepat waktu.
  5. Bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan organisasi di tingkat BPD.
  6. Menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan organisasi.
  7. Memastikan kesiapan laporan keuangan apabila dilakukan audit internal atau pemeriksaan organisasi.
  8. Mengelola risiko keuangan organisasi daerah secara bijak dan terukur.

IV. HUBUNGAN KOORDINASI

  1. Berkoordinasi langsung dengan Ketua BPD AUKTI Bangka Belitung.
  2. Berkoordinasi dengan Sekretaris BPD dalam pelaksanaan administrasi dan program kerja.
  3. Berkoordinasi dengan seluruh Bidang dan Unit kerja di lingkungan BPD.
  4. Berkoordinasi dengan BPP AUKTI (Induk Pusat) terkait pelaporan dan kebijakan keuangan.
  5. Berkoordinasi dengan Bendahara BPP apabila terkait program nasional.
  6. Berkoordinasi dengan mitra kerja daerah sesuai mandat organisasi.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 071/SKEP-BPP/AUKTI-BABEL/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI BANGKA BELITUNG
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI BANGKA BELITUNG

Menimbang:

a. Bahwa untuk menjamin tata kelola keuangan organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel pada Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Bangka Belitung, diperlukan pejabat Ketua Bendahara Umum yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan akuntansi.

b. Bahwa Saudara RIO CRISNA YUDHA, S.E., S.H., M.M dinilai memiliki kemampuan, integritas, dan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan organisasi.

c. Bahwa untuk menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AUKTI di tingkat daerah, perlu ditetapkan Surat Keputusan Mandat Ketua Bendahara Umum BPD AUKTI Bangka Belitung.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Keuangan.
  3. Keputusan dan kebijakan Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI.
  4. Hasil rapat Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Bangka Belitung.

Memperhatikan:

Kebutuhan pengelolaan keuangan organisasi, program kerja daerah, serta pelaksanaan kegiatan BPD AUKTI Bangka Belitung.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Sebagai pejabat resmi penerima mandat untuk mengelola dan mengawasi keuangan organisasi di lingkungan BPD AUKTI Bangka Belitung.

KEDUA – TUGAS

Ketua Bendahara Umum (BENDUM) bertugas:

  1. Mengelola seluruh keuangan BPD AUKTI Bangka Belitung.
  2. Menyusun dan melaksanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) AUKTI Babel.
  3. Mengatur penerimaan dan pengeluaran dana organisasi daerah sesuai peraturan.
  4. Mengelola pembiayaan kegiatan organisasi, program kerja, dan operasional BPD.
  5. Menyelenggarakan pembukuan dan administrasi keuangan secara tertib dan transparan.
  6. Menyusun laporan keuangan daerah secara berkala.
  7. Melaksanakan kebijakan keuangan BPP AUKTI di wilayah Bangka Belitung.

KETIGA – WEWENANG

Ketua Bendahara Umum (BENDUM) berwenang:

  1. Mengelola keuangan organisasi daerah sesuai mandat organisasi.
  2. Menandatangani dan mengesahkan pengeluaran dana BPD bersama Ketua BPD.
  3. Mengakses seluruh data dan laporan keuangan kegiatan BPD.
  4. Memberikan arahan kepada bendahara bidang dan panitia kegiatan.
  5. Menolak pengeluaran dana yang tidak sesuai rencana anggaran dan peraturan organisasi.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Ketua Bendahara Umum (BENDUM) bertanggung jawab:

  1. Menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan BPD AUKTI Bangka Belitung.
  2. Menjaga keamanan dana dan dokumen keuangan organisasi.
  3. Menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua BPD dan BPP AUKTI.
  4. Memastikan kesiapan laporan keuangan untuk audit internal organisasi.
  5. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan daerah selama masa jabatan.

KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Bendahara Umum (BENDUM) berkoordinasi dengan:

  1. Ketua BPD AUKTI Bangka Belitung.
  2. Sekretaris BPD AUKTI Bangka Belitung.
  3. Seluruh Bidang dan Unit kerja di lingkungan BPD.
  4. Bendahara BPP AUKTI terkait pelaporan dan program nasional.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan kebijakan organisasi.


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan