Nama : Dr.(C) NURHAYATI SIREGAR.SAkt.,MAkt
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.069
Jabatan : KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)
BANKUM & LAW FIRM AUKTI NASIONAL BPP AUKTI
Masa Berlaku : 9 DESEMBER 2025 S/D 9 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : KONSULTAN PROFESIONAL AKUTANSI BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM) BANKUM & LAW FIRM AUKTI NASIONAL BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI – INDUK PUSAT

Nama: Dr.(C) NURHAYATI SIREGAR, SAkt., MAkt
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.069
Jabatan: Ketua Bendahara Umum (BENDUM) – BANKUM & LAW FIRM AUKTI Nasional
Masa Berlaku: 9 Desember 2025 s/d 9 Desember 2026
Daerah: Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI – Induk Pusat
Perusahaan: Konsultan Profesional Akuntansi – BPP AUKTI


I. TUGAS KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)

  1. Mengelola seluruh keuangan Bankum & Law Firm AUKTI Nasional sebagai Induk Pusat, termasuk dana operasional nasional, litigasi, edukasi hukum, dan program nasional.
  2. Mengatur alur dan mekanisme pendanaan nasional untuk seluruh layanan bantuan hukum AUKTI.
  3. Menyusun Rencana Anggaran Nasional (RAN) Bankum & Law Firm sebagai kebijakan pusat.
  4. Mengawasi penerimaan iuran, donasi, biaya layanan hukum, dan kerja sama nasional.
  5. Mengatur pembiayaan advokasi & litigasi tingkat nasional (kasus prioritas, kasus strategis, program nasional).
  6. Mengesahkan dokumen keuangan Bankum Nasional, termasuk legal fee, honor para lawyer, dan pembiayaan kegiatan hukum.
  7. Membina, mengatur, dan mengawasi seluruh Bendahara Unit/Bidang yang berada di bawah Pusat.
  8. Mengkoordinasikan sistem pembukuan keuangan hukum nasional yang terpusat dan terstandarisasi.
  9. Menyusun laporan keuangan nasional untuk Ketua Umum, PANWAS, dan Badan Audit Internal.
  10. Mengatur dana cadangan litigasi & dana darurat hukum nasional.
  11. Mengambil keputusan final keuangan Bankum & Law Firm AUKTI pada level strategis nasional.

II. WEWENANG KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)

  1. Wewenang penuh dalam pengelolaan keuangan Bankum & Law Firm AUKTI Nasional sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.
  2. Menandatangani dan mengesahkan pengeluaran dana skala nasional, termasuk litigasi kasus dan kontrak kerja sama hukum.
  3. Mengakses seluruh laporan keuangan dari setiap Divisi, Badan, Komisi, dan Unit di bawah Induk Pusat.
  4. Menginstruksikan Bendahara pembantu di bidang hukum untuk melaksanakan kebijakan nasional.
  5. Menghentikan atau menolak pengeluaran dana yang tidak sesuai standar nasional.
  6. Mengatur skema pembayaran layanan hukum, termasuk biaya lawyer, tim investigasi, dan pendampingan hukum pusat.
  7. Mengeluarkan kebijakan finansial nasional terkait pengelolaan dana hukum.
  8. Mengatur mekanisme distribusi dana nasional ke setiap kebutuhan program Bankum pusat.
  9. Mengadakan kerja sama keuangan dengan mitra hukum nasional (sesuai mandat organisasi).
  10. Mengarahkan Wakil Bendum terkait pembiayaan program hukum nasional.

III. TANGGUNG JAWAB KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM)

  1. Menjamin stabilitas dan keberlanjutan keuangan Bankum & Law Firm AUKTI Nasional.
  2. Memastikan seluruh aktivitas hukum nasional memiliki dukungan anggaran yang terukur dan transparan.
  3. Mengamankan dana pusat, baik dana litigasi, dana operasional, maupun dana cadangan.
  4. Menjaga integritas laporan keuangan nasional agar siap audit dan pemeriksaan PANWAS.
  5. Bertanggung jawab atas aliran dana untuk:
    • Kasus hukum berskala nasional
    • Program bantuan hukum nasional
    • Advokasi, edukasi hukum, legal training, dan sertifikasi hukum
    • Operasional lawyer AUKTI Pusat
  6. Menjaga kerahasiaan data keuangan hukum, termasuk honor lawyer, pembiayaan kasus, dan dokumen audit.
  7. Memastikan penyusunan laporan keuangan nasional tepat waktu dan sesuai standar.
  8. Mengelola risiko keuangan hukum, termasuk potensi biaya litigasi besar.
  9. Bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan keuangan hukum di level Induk Pusat.

IV. HUBUNGAN KOORDINASI

  1. Koordinasi langsung dengan Ketua Umum BPP AUKTI terkait kebijakan keuangan hukum nasional.
  2. Berkoordinasi dengan ADVISOR dan Sekretaris Jendral Bankum & Law Firm AUKTI Nasional untuk keseluruhan sistem anggaran pusat.
  3. Berkoordinasi dengan Ketua Umum Bankum & Law Firm AUKTI Nasional terkait pembiayaan program.
  4. Berkoordinasi dengan Divisi Hukum, Investigasi, Litigasi, dan Advokasi Nasional.
  5. Berkoordinasi dengan PANWAS dan auditor pusat untuk pemeriksaan berkala.
  6. Berkoordinasi dengan Bendahara Pendamping, Wakil Bendum, dan staf administrasi Pusat.
  7. Berkoordinasi dengan mitra hukum nasional, termasuk kantor hukum, lembaga negara, dan pihak ketiga sesuai mandat organisasi.

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0069

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BENDAHARA UMUM (BENDUM) BANKUM & LAW FIRM AUKTI NASIONAL BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, terpusat, dan independen pada Bankum & Law Firm AUKTI Nasional sebagai Induk Pusat, diperlukan pejabat Ketua Bendahara Umum yang memiliki kompetensi unggul dalam bidang akuntansi, hukum, dan administrasi keuangan tingkat nasional.

b. Bahwa Dr.(C) NURHAYATI SIREGAR, SAkt., MAkt dinilai memiliki kompetensi, rekam jejak, integritas, dan profesionalitas dalam mengelola keuangan organisasi berskala nasional.

c. Bahwa untuk menjalankan AD/ART, Peraturan Organisasi, serta kebijakan sistem keuangan nasional Bankum & Law Firm AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat Ketua Bendahara Umum.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI.
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang Struktur dan Tata Kelola Keuangan.
  3. Ketentuan internal BPP AUKTI mengenai pengangkatan pejabat pusat.
  4. Keputusan rapat pimpinan Bankum & Law Firm AUKTI Nasional bersama Ketua Umum BPP AUKTI.

Memperhatikan:

Kebutuhan sistem akuntansi nasional, transparansi keuangan, pendanaan litigasi, pendampingan hukum nasional, serta penguatan struktur Bankum & Law Firm AUKTI sebagai Induk Pusat.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama: Dr.(C) NURHAYATI SIREGAR, SAkt., MAkt
No. Anggota: AUKTI-KH/25.10.069
Jabatan: Ketua Bendahara Umum (BENDUM)
Unit: BANKUM & LAW FIRM AUKTI NASIONAL – INDUK PUSAT
Masa Berlaku: 9 Desember 2025 – 9 Desember 2026
Daerah: Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI
Profesional: Konsultan Profesional Akuntansi

Sebagai pejabat resmi penerima mandat dalam mengatur, mengelola, dan mengawasi seluruh keuangan Bankum & Law Firm AUKTI pada tingkat nasional.

KEDUA – TUGAS

Ketua Bendahara Umum bertugas:

  1. Mengelola seluruh keuangan Bankum & Law Firm AUKTI Nasional sebagai Induk Pusat.
  2. Menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Nasional (RAN).
  3. Mengatur seluruh alur pendanaan nasional untuk layanan bantuan hukum, litigasi, edukasi hukum, dan program nasional.
  4. Mengawasi penerimaan iuran, biaya layanan hukum, donasi, sponsorship, serta kerja sama hukum nasional.
  5. Mengatur dan menyetujui pembiayaan litigasi prioritas, program advokasi, serta kegiatan hukum pusat.
  6. Mengkoordinasi sistem pembukuan hukum nasional yang terstandarisasi.
  7. Membina Bendahara Unit dan staf administrasi hukum di bawah Pusat.
  8. Menyusun laporan keuangan nasional untuk Ketua Umum, PANWAS, dan Badan Audit Internal.
  9. Menjaga ketahanan dana cadangan litigasi & dana darurat hukum nasional.
  10. Mengambil keputusan final terkait kebijakan keuangan Bankum & Law Firm AUKTI Nasional.

KETIGA – WEWENANG

Ketua Bendahara Umum berwenang:

  1. Mengelola penuh keuangan Bankum & Law Firm AUKTI Nasional sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.
  2. Menandatangani pengeluaran dana nasional, termasuk biaya litigasi dan kontrak kerja sama.
  3. Mengakses seluruh laporan keuangan Divisi, Badan, Komisi, dan Unit di bawah Pusat.
  4. Menginstruksikan Wakil Bendum serta Bendahara Pembantu untuk menjalankan kebijakan keuangan nasional.
  5. Menolak pengeluaran dana yang tidak sesuai standar atau SOP nasional.
  6. Menentukan skema pembayaran lawyer, investigasi, dan unit advokasi pusat.
  7. Mengeluarkan kebijakan finansial nasional dan pedoman teknis keuangan Bankum Nasional.
  8. Mengatur mekanisme distribusi dana nasional untuk seluruh program hukum pusat.
  9. Melakukan kerja sama keuangan dengan mitra hukum nasional.
  10. Memberikan arahan strategis kepada Wakil Bendum terkait pembiayaan hukum nasional.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Ketua Bendahara Umum bertanggung jawab:

  1. Menjaga stabilitas keuangan Bankum & Law Firm AUKTI Nasional.
  2. Menjamin transparansi, akurasi, dan akuntabilitas seluruh laporan keuangan nasional.
  3. Mengamankan dana litigasi, operasional hukum, dan dana cadangan nasional.
  4. Mengelola risiko keuangan hukum, termasuk biaya besar litigasi strategis.
  5. Menyampaikan laporan keuangan kepada:
    • Ketua Umum BPP AUKTI
    • PANWAS
    • Badan Audit Internal
  6. Menjaga kerahasiaan seluruh data keuangan hukum.
  7. Memastikan pelaksanaan seluruh regulasi AD/ART, SOP Keuangan, dan kebijakan pusat.
  8. Bertanggung jawab penuh atas seluruh keputusan keuangan pada tingkat Induk Pusat.

KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI

Ketua Bendum berkoordinasi dengan:

  1. Ketua Umum BPP AUKTI (jalur koordinasi utama).
  2. Advisor & Sekretaris Jenderal Bankum & Law Firm AUKTI Nasional.
  3. Ketua Umum Bankum & Law Firm AUKTI Nasional.
  4. Divisi Hukum, Investigasi, Litigasi, dan Advokasi Nasional.
  5. Dewan Pengawas (PANWAS) dan auditor pusat.
  6. Wakil Bendum, Bendahara Pendamping, dan staf administrasi pusat.
  7. Mitra hukum nasional, lembaga negara, dan pihak ketiga sesuai mandat organisasi.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sesuai kewenangan Ketua Umum.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 11 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan