Nama : Irjen Pol. Purn. Drs. DJOKO MULYONO, MSi
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.061
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Masa Berlaku : 7 DESEMBER 2025 S/D 7 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPP AUKTI
Perusahaan : PURNAWIRAWAN INSPEKTUR JENDRAL POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


RUMUSAN TUGAS & KOORDINASI KETUA BPP AUKTI

1. Kedudukan Ketua BPP AUKTI


2. Tugas Ketua BPP AUKTI

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.
  2. Mengawal visi, misi, dan arah kebijakan nasional AUKTI agar berjalan konsisten di semua badan, lembaga, dan divisi.
  3. Menjadi jembatan komunikasi strategis antara Ketua Umum dengan lembaga-lembaga internal yang sifatnya lintas-bidang atau lintas-wilayah.
  4. Melakukan supervisi konseptual, bukan komando operasional, terhadap program yang dianggap penting oleh Ketua Umum.
  5. Memantau capaian kinerja organisasi tingkat pusat, lalu melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum.
  6. Melakukan representasi organisasi, apabila mendapat penugasan dari Ketua Umum dalam acara resmi, pertemuan nasional, atau kerja sama eksternal.
  7. Menjaga stabilitas organisasi, terutama dalam hal komunikasi, harmonisasi, dan penyelesaian dinamika internal.

3. Wewenang Ketua BPP AUKTI

  1. Memberikan rekomendasi strategis kepada Ketua Umum terkait arah kebijakan organisasi.
  2. Menginisiasi rapat koordinasi yang bersifat strategis dan membutuhkan keputusan tingkat Ketua Umum.
  3. Menerima laporan khusus dari internal organisasi (berdasarkan arahan Ketua Umum).
  4. Melakukan klarifikasi internal atas instruksi Ketua Umum ketika diperlukan untuk menjaga kelancaran eksekusi program.
  5. Melakukan asistensi pada program nasional yang dianggap prioritas oleh Ketua Umum.

Catatan penting:
Ketua tidak memiliki wewenang struktural untuk menginstruksikan Waketum. Wewenang instruksional tetap berada sepenuhnya pada Ketua Umum.


4. Tanggung Jawab Ketua BPP AUKTI

  1. Menjamin sinkronisasi kebijakan Ketua Umum dengan seluruh badan, lembaga, dan divisi.
  2. Menjaga integritas dokumen kebijakan di tingkat pusat.
  3. Memastikan program strategis nasional berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai arahan Ketua Umum.
  4. Memberikan laporan berkala kepada Ketua Umum terkait kinerja, dinamika, hambatan, dan peluang organisasi.
  5. Menjadi penyeimbang internal, menjaga hubungan antarpengurus agar tetap harmonis dan profesional.

5. Hubungan Koordinasi dalam Struktur

A. Ketua ↔ Ketua Umum

B. Ketua ↔ Waketum

C. Ketua ↔ Badan/Lembaga/Divisi


6. Kedudukan Khusus Ketua BPP AUKTI

Karena dijabat oleh Irjen Pol. Purn. Drs. Djoko Mulyono, M.Si, maka Ketua memiliki fungsi tambahan berupa:


SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0061

TENTANG
PENETAPAN & PENGESAHAN
KETUA BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Setelah:

Menimbang:
a. Bahwa guna memperkuat tata kelola kepemimpinan tingkat pusat (BPP) serta menjamin terlaksananya visi dan misi organisasi secara nasional, diperlukan penetapan Ketua BPP AUKTI.
b. Bahwa Irjen Pol. Purn. Drs. Djoko Mulyono, M.Si memiliki kompetensi, integritas, pengalaman strategis, rekam jejak profesional, serta kapabilitas kepemimpinan yang memenuhi syarat untuk mengemban amanah sebagai Ketua BPP AUKTI.
c. Bahwa demi menjalankan tugas organisasi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan:

Nama : Irjen Pol. Purn. Drs. Djoko Mulyono, M.Si
Nomor Anggota : AUKTI-KH/25.10.061
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) AUKTI
Masa Jabatan : 7 Desember 2025 – 7 Desember 2026
Keterangan : Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi

Sebagai Ketua BPP yang sah dan bertanggung jawab atas pendampingan strategis Ketua Umum dalam menjalankan arah kebijakan nasional AUKTI.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi Ketua BPP

  1. Ketua berada langsung di bawah dan berdampingan dengan Ketua Umum sebagai partner strategis organisasi.
  2. Ketua berfungsi sebagai penasihat senior, pendamping pengambilan kebijakan, dan mitra utama dalam menjalankan program nasional AUKTI.
  3. Ketua tidak menjadi jalur komando bagi para Waketum; seluruh Waketum tetap berkoordinasi langsung kepada Ketua Umum.
  4. Ketua menjalankan fungsi supervisi konseptual dan harmonisasi organisasi tingkat pusat.

KETIGA – Tugas Pokok Ketua BPP

  1. Mendampingi Ketua Umum dalam pengambilan keputusan strategis.
  2. Mengawal visi, misi, dan kebijakan nasional agar berjalan konsisten di seluruh badan, lembaga, dan divisi.
  3. Menjadi jembatan komunikasi strategis antara Ketua Umum dan struktur internal AUKTI.
  4. Melakukan supervisi konseptual terhadap program prioritas nasional.
  5. Memantau dan mengevaluasi kinerja BPP serta memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum.
  6. Menjadi representasi resmi organisasi bila ditugaskan oleh Ketua Umum.
  7. Menjaga stabilitas komunikasi, harmonisasi internal, dan penyelesaian dinamika organisasi.

KEEMPAT – Wewenang Ketua BPP

  1. Memberikan rekomendasi strategis kepada Ketua Umum.
  2. Menginisiasi rapat koordinasi tingkat pusat berdasarkan kebutuhan strategis.
  3. Menerima laporan internal khusus atas arahan Ketua Umum.
  4. Melakukan klarifikasi internal terhadap instruksi Ketua Umum untuk kelancaran eksekusi program.
  5. Mendampingi pelaksanaan program prioritas nasional.

Catatan:
Ketua tidak memiliki wewenang instruksional terhadap para Waketum. Semua instruksi resmi tetap melalui Ketua Umum.

KELIMA – Tanggung Jawab Ketua BPP

  1. Menjamin keselarasan kebijakan pusat dengan seluruh unit organisasi.
  2. Menjaga integritas dan konsistensi dokumen kebijakan organisasi.
  3. Memastikan program nasional berjalan tepat waktu, terukur, dan sesuai visi Ketua Umum.
  4. Melaporkan perkembangan, hambatan, serta rekomendasi kepada Ketua Umum.
  5. Menjadi penyeimbang dan penyelaras hubungan antar pengurus.

KEENAM – Kedudukan Khusus Ketua BPP

Dengan latar belakang sebagai Purnawirawan Inspektur Jenderal Polri, Ketua memiliki fungsi tambahan:

  1. Penjaga standar profesionalisme, etika, dan keamanan organisasi.
  2. Penasehat strategis Ketua Umum dalam bidang keamanan nasional, intelijen, dan kerja sama institusional.
  3. Penguat kredibilitas dan legitimasi organisasi di tingkat nasional.

KETUJUH – Masa Berlaku

SK Mandat ini berlaku sejak 7 Desember 2025 sampai 7 Desember 2026 dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi organisasi.

KELAPAN – Penutup

Keputusan ini dibuat untuk memperkuat struktur nasional AUKTI dan memastikan keberlangsungan kepemimpinan profesional di tingkat pusat.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan