Nama : Kombes Pol. Purn. Drs. BUDHY HERWANTO, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.060
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH SULAWESI
UTARA BPD AUKTI SULUT
Masa Berlaku : 7 DESEMBER 2025 S/D 7 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI SULUT
Perusahaan : PURNAWIRAWAN KOMISARIS BESAR POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI SULAWESI UTARA

Nama : Kombes Pol. Purn. Drs. Budhy Herwanto, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.060
Jabatan : Ketua BPD AUKTI Sulawesi Utara
Masa Berlaku : 7 Desember 2025 – 7 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Sulawesi Utara
Keterangan : Purnawirawan Komisaris Besar Polri


I. TUGAS POKOK KETUA BPD AUKTI SULUT

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Sulawesi Utara sesuai pedoman nasional BPP AUKTI.
  2. Mengimplementasikan seluruh program strategis AUKTI di wilayah Sulawesi Utara.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional.
  4. Membangun kemitraan strategis dengan Forkopimda Sulut, BUJP, BUMN/BUMD, kawasan industri, kampus, hotel, kawasan wisata, dan pemda.
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kompetensi BUJP dan personel satuan pengamanan di wilayah Sulut.
  6. Menjalankan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan rutin kepada BPP AUKTI.
  7. Membentuk dan membina perwakilan kabupaten/kota serta seluruh divisi AUKTI di Sulut.
  8. Memastikan seluruh legalitas organisasi berjalan sesuai peraturan dan regulasi nasional.

II. WEWENANG KETUA BPD SULUT

A. Wewenang Struktural Organisasi

Ketua BPD berwenang menetapkan:


B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan

Berhak menjalin kerja sama resmi dengan:

Termasuk menandatangani:


C. Wewenang Pengembangan Program

Ketua BPD Sulut berhak membentuk dan mengaktifkan:


III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD SULUT

  1. Memastikan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di wilayah Sulawesi Utara.
  2. Mengawasi, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja seluruh pengurus BPD.
  3. Menjaga integritas, profesionalitas, serta nama baik AUKTI di provinsi.
  4. Mengamankan legalitas organisasi dan memastikan kepatuhan struktur serta tata kelola.
  5. Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua Umum & Ketua BPP AUKTI.
  6. Mengembangkan keanggotaan AUKTI dan memperluas pembinaan BUJP di seluruh kabupaten/kota.
  7. Menjamin akuntabilitas seluruh keuangan BPD.
  8. Memastikan seluruh divisi berjalan optimal (BAKUM, Pelatihan, Ekonomi, Media, dll.).

IV. PROGRAM KERJA AUKTI DI SULAWESI UTARA

A. Program Prioritas 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Sulawesi Utara
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN SULUT
  3. Pembinaan BUJP & audit standar keamanan terpadu AUKTI
  4. Pelatihan & Sertifikasi Nasional:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Manajemen Keamanan
    • Administrasi Perizinan BUJP
  5. Program kesejahteraan Satpam Sulut
  6. AUKTI Economic & Security Development:
    • Kemitraan perbankan & BUMN
    • Program UMKM Keamanan
    • Kolaborasi keamanan objek vital wisata, kampus, bandara Sam Ratulangi, pelabuhan Bitung, dan kawasan industri

B. Program Sosial & Publik


V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD SULUT

Ketua BPD Sulut memiliki mandat membentuk:

Semua ditetapkan melalui SK Internal BPD dan dilaporkan resmi kepada BPP AUKTI.

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0060

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI SULAWESI UTARA

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Setelah:

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat struktur kepengurusan di wilayah Sulawesi Utara, diperlukan pembentukan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Sulawesi Utara.
b. Bahwa Kombes Pol. Purn. Drs. Budhy Herwanto, SH, MH dinilai memenuhi kompetensi, integritas, pengalaman, serta rekam jejak profesional dalam ekosistem keamanan untuk memimpin BPD AUKTI Sulawesi Utara.
c. Bahwa guna menjalankan tugas organisasi secara resmi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan:

Nama : Kombes Pol. Purn. Drs. Budhy Herwanto, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.060
Jabatan : KETUA BPD AUKTI SULAWESI UTARA
Masa Jabatan : 7 Desember 2025 – 7 Desember 2026
Wilayah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Sulawesi Utara
Keterangan : Purnawirawan Komisaris Besar Polri

Sebagai pejabat resmi yang memimpin, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh program AUKTI di wilayah Sulawesi Utara.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi

  1. Berada langsung di bawah koordinasi Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Memimpin BPD Sulut dalam melaksanakan seluruh kebijakan organisasi di tingkat provinsi.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional.

KETIGA – Tugas Pokok, Wewenang, dan Tanggung Jawab

A. Tugas Pokok

  1. Memimpin dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Sulawesi Utara.
  2. Mengimplementasikan program strategis BPP AUKTI di wilayah Sulut.
  3. Melakukan pembinaan BUJP dan personel Satuan Pengamanan di Sulawesi Utara.
  4. Menjalin kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, kawasan industri, perbankan, kampus, dan pariwisata daerah Sulut.
  5. Menyusun laporan rutin kepada BPP AUKTI.

B. Wewenang

Berwenang untuk:

  1. Menetapkan Sekretaris, Wakil Ketua, Bendahara, dan ketua-ketua divisi BPD.
  2. Mengeluarkan SK internal, kebijakan daerah, dan surat tugas.
  3. Menandatangani MoU/MoA daerah (dengan sepengetahuan Ketua Umum).
  4. Membentuk divisi: Pelatihan, BUJP, Media & Humas, Ekonomi, BAKUM, dan unit usaha.

C. Tanggung Jawab

  1. Menjalankan program nasional AUKTI secara efektif.
  2. Menjaga legalitas, integritas, dan citra organisasi di wilayah provinsi.
  3. Mengembangkan keanggotaan dan pembinaan BUJP.
  4. Menjamin akuntabilitas laporan dan administrasi kepengurusan.

KEEMPAT – Program Kerja Utama 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Sulawesi Utara.
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI National – Perwakilan Sulawesi Utara.
  3. Pelatihan & Sertifikasi (Gada Pratama, Madya, Utama, Manajemen Keamanan).
  4. Pembinaan BUJP dan audit standar keamanan terpadu.
  5. Program kesejahteraan Satpam Sulut.
  6. Penguatan kemitraan keamanan objek vital (pelabuhan, bandara, pariwisata, kampus, pertambangan, perbankan, dan industri).

KELIMA – Mandat Pembentukan Struktur BPD

Ketua BPD Sulut diberi kewenangan penuh untuk membentuk:

Semua ditetapkan melalui SK Internal dan dilaporkan ke BPP AUKTI.

KEENAM – Masa Berlaku

SK Mandat ini berlaku sejak 7 Desember 2025 s/d 7 Desember 2026
dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi.

KETUJUH – Penutup

Keputusan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan AUKTI hadir sebagai Asosiasi Keamanan Terpadu terbesar di Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan