Nama : AKBP. (P) SUKARDI, S.H., M.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.065
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN (BPD AUKTI KALSEL)
Masa Berlaku : 8 DESEMBER 2025 S/D 8 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAN BPD KALSEL
Perusahaan : PURNAWIRAWAN AJUN KOMISARIS BESAR POLRI
BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI KALIMANTAN SELATAN

Nama : AKBP (P) Sukardi, S.H., M.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.065
Jabatan : Ketua BPD AUKTI Kalimantan Selatan
Masa Berlaku : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI KALSEL
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri
Instansi : Badan Pengurus Pusat AUKTI


I. TUGAS POKOK KETUA BPD AUKTI KALSEL

  1. Memimpin, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan organisasi AUKTI di Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Mengimplementasikan seluruh program strategis dan kebijakan nasional BPP AUKTI di wilayah Kalsel.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu di Kalsel yang profesional, modern, dan berstandar nasional.
  4. Membangun kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, perusahaan tambang, kawasan industri, BUMN/BUMD, pelabuhan, bandara, dan pemerintah daerah.
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kompetensi BUJP dan personel satuan pengamanan di seluruh kabupaten/kota Kalsel.
  6. Menjalankan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan kepada BPP AUKTI secara rutin.
  7. Membentuk dan membina kepengurusan kabupaten/kota dan divisi-divisi AUKTI Kalsel.
  8. Memastikan seluruh legalitas organisasi dan kegiatan daerah sesuai regulasi nasional.

II. WEWENANG KETUA BPD AUKTI KALSEL

A. Wewenang Struktural Organisasi

Ketua BPD Kalsel berwenang untuk menetapkan dan mengangkat:

  1. Sekretaris BPD AUKTI Kalsel
  2. Wakil Ketua BPD AUKTI Kalsel
  3. Bendahara BPD AUKTI Kalsel
  4. Para Ketua Bidang/Divisi sesuai kebutuhan daerah
  5. Melakukan evaluasi, rotasi, dan pergantian pejabat bila tidak menjalankan tugas
  6. Menandatangani seluruh kebijakan internal, SK, dan dokumen operasional BPD

B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan

Berhak menjalin kerja sama dengan instansi strategis, antara lain:
• Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
• Polda Kalsel
• Korem 101/Antasari dan Kodim se-Kalsel
• Kejati Kalsel
• BUMN/BUMD (PLN, Pelabuhan, Perbankan, Bandara, Pertamina, dll.)
• Perusahaan tambang dan perkebunan (Batubara, sawit, industri energi)
• Kawasan ekonomi dan industri di Kalsel
• Hotel, mal, pelabuhan, bandara Syamsudin Noor
• BUJP di seluruh Kalsel

Termasuk menandatangani:
• MoU / MoA (dengan sepengetahuan Ketua Umum BPP AUKTI)
• Surat rekomendasi resmi
• Surat tugas & kebijakan daerah

C. Wewenang Pengembangan Program

Ketua BPD Kalsel dapat membentuk:
• Perwakilan LAW FIRM AUKTI Nasional – BPD Kalsel
• Divisi Pembinaan BUJP
• Divisi Pelatihan, Kompetensi, dan Sertifikasi
• Divisi Ketenagakerjaan & Kesejahteraan Satpam
• Divisi Media, Humas, & Komunikasi
• Divisi Ekonomi, Investasi, dan Unit Usaha Produktif AUKTI Kalsel
• Divisi Keamanan Industri & Objek Vital


III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD AUKTI KALSEL

  1. Menjalankan seluruh program dan arahan nasional AUKTI di wilayah Kalsel.
  2. Mengawasi dan mengevaluasi seluruh pengurus BPD dan kepengurusan kabupaten/kota.
  3. Menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik AUKTI di Kalimantan Selatan.
  4. Memastikan legalitas kegiatan, tata kelola, serta kepatuhan struktur organisasi.
  5. Menyusun laporan bulanan, semester, dan tahunan untuk BPP AUKTI.
  6. Memperluas keanggotaan AUKTI serta pembinaan BUJP di seluruh Kalsel.
  7. Menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan BPD Kalsel.
  8. Memastikan seluruh divisi bekerja optimal sesuai standar nasional AUKTI.

IV. PROGRAM KERJA AUKTI DI KALIMANTAN SELATAN (2025–2026)

A. Program Prioritas

  1. Pembentukan kantor resmi BPD AUKTI Kalsel.
  2. Peluncuran Perwakilan Law Firm AUKTI Nasional untuk wilayah Kalsel.
  3. Pembinaan dan audit standar keamanan BUJP di Kalsel.
  4. Pelatihan dan Sertifikasi Nasional:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Manajemen Keamanan
    • Administrasi Perizinan BUJP
  5. Program kesejahteraan Satpam Kalsel.
  6. AUKTI Economic & Security Development:
    • Kemitraan dengan perusahaan tambang dan energi
    • Kolaborasi keamanan perkebunan dan kawasan industri
    • Sinergi keamanan pelabuhan, bandara, dan objek vital nasional

B. Program Sosial & Publik

  1. Edukasi hukum & keamanan bagi masyarakat Kalsel.
  2. Bantuan hukum untuk personel Satpam yang bermasalah hukum.
  3. Penanganan konflik keamanan perusahaan–masyarakat.
  4. Program penguatan keamanan objek vital dan area rawan konflik.

V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD KALSEL

Ketua BPD Kalsel diberikan mandat untuk membentuk:

• Wakil Ketua BPD
• Sekretaris BPD
• Bendahara BPD
• Seluruh Divisi Teknis BPD
• Ketua-ketua Bidang sesuai kebutuhan daerah

Seluruh struktur ditetapkan melalui SK Internal BPD dan dilaporkan resmi kepada BPP AUKTI.

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0065

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk memperkuat struktur organisasi dan pengembangan program AUKTI pada tingkat provinsi, diperlukan penetapan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Kalimantan Selatan;

b. Bahwa AKBP (P) Sukardi, S.H., M.H dinilai memiliki kompetensi, pengalaman kepemimpinan, serta rekam jejak profesional dalam bidang keamanan, pembinaan, dan manajemen organisasi;

c. Bahwa untuk menjalankan AD/ART dan Peraturan Organisasi AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat yang sah dan mengikat.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang pembentukan dan kewenangan BPD;
  3. Ketentuan internal BPP AUKTI terkait penetapan pejabat daerah;
  4. Keputusan rapat Ketua Umum bersama unsur pimpinan BPP AUKTI.

Memperhatikan:

Kebutuhan pembinaan BUJP, peningkatan kompetensi satuan pengamanan, pengembangan organisasi, serta hubungan kelembagaan AUKTI di Provinsi Kalimantan Selatan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama : AKBP (P) Sukardi, S.H., M.H
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.065
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kalimantan Selatan
Masa Berlaku : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI KALSEL
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri

Sebagai pejabat resmi yang menerima mandat untuk memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di Provinsi Kalimantan Selatan.

KEDUA – TUGAS

Ketua BPD AUKTI KALSEL bertugas:

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Kalsel sesuai pedoman nasional BPP.
  2. Mengimplementasikan program strategis nasional AUKTI di wilayah Kalimantan Selatan.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional.
  4. Membina, mengawasi, dan meningkatkan kompetensi BUJP serta personel satuan pengamanan di seluruh Kalsel.
  5. Membangun kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, perusahaan tambang, perkebunan, hotel, kampus, kawasan industri, dan pemerintah daerah.
  6. Menjalankan tata kelola administrasi dan pelaporan kepada BPP AUKTI.
  7. Membentuk kepengurusan kabupaten/kota serta divisi-divisi AUKTI Kalsel.

KETIGA – WEWENANG

Ketua BPD KALSEL berwenang:

  1. Menetapkan Sekretaris, Wakil Ketua, Bendahara, dan ketua-ketua bidang/divisi daerah.
  2. Melakukan evaluasi, rotasi, dan pergantian pejabat daerah jika diperlukan.
  3. Menandatangani kebijakan internal, SK, surat tugas, dan dokumen operasional.
  4. Menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah daerah, Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, BUMN/BUMD, industri, hotel, objek vital nasional, dan sektor strategis lainnya.
  5. Menandatangani MoU/MoA dengan sepengetahuan Ketua Umum BPP AUKTI.
  6. Membentuk unit-unit program seperti:
    • Law Firm AUKTI Perwakilan Kalsel
    • Divisi Pelatihan & Sertifikasi
    • Divisi Pembinaan BUJP
    • Divisi Media & Humas
    • Divisi Ekonomi & Investasi
    • Divisi Keamanan Objek Vital & Industri

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Ketua BPD KALSEL bertanggung jawab:

  1. Memastikan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di Kalimantan Selatan.
  2. Menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik organisasi.
  3. Menyusun laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada BPP AUKTI.
  4. Menjamin terlaksananya pembinaan BUJP dan pengembangan keanggotaan.
  5. Mengawasi seluruh divisi dan memastikan pelaksanaan program kerja berjalan optimal.

KELIMA – PROGRAM KERJA PRIORITAS

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Kalsel.
  2. Launching Law Firm AUKTI National – Perwakilan Kalimantan Selatan.
  3. Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi nasional (GP, GM, GU, Manajemen Keamanan, Perizinan BUJP).
  4. Program peningkatan kesejahteraan Satpam Kalsel.
  5. Kolaborasi keamanan di objek vital dan kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pelabuhan, dan bandara.
  6. Program sosial – bantuan hukum dan edukasi publik.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian melalui keputusan resmi Ketua Umum BPP AUKTI.

Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kewenangan Ketua Umum.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan