Nama : AKBP Purn. Adv. Drs. Yusep Arpan, SH.MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.062
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH LAMPUNG
Masa Berlaku : 8 DESEMBER 2025 S/D 8 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI LAMPUNG
Perusahaan : PURNAWIRAWAN AJUN KOMISARIS BESAR POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI LAMPUNG

Nama : AKBP Purn. Adv. Drs. Yusep Arpan, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.062
Jabatan : Ketua BPD AUKTI Lampung
Masa Berlaku : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Lampung
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri

I. TUGAS POKOK KETUA BPD AUKTI LAMPUNG

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Lampung sesuai pedoman nasional BPP AUKTI.
  2. Mengimplementasikan seluruh program strategis AUKTI di wilayah Provinsi Lampung.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional.
  4. Membangun kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, kawasan industri, hotel, kampus, dan pemda di Lampung.
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kompetensi BUJP serta personel satuan pengamanan di seluruh kabupaten/kota Lampung.
  6. Menjalankan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan rutin kepada BPP AUKTI.
  7. Membentuk dan membina kepengurusan kabupaten/kota serta divisi-divisi AUKTI Lampung.
  8. Memastikan seluruh legalitas organisasi berjalan sesuai regulasi nasional.

II. WEWENANG KETUA BPD LAMPUNG
A. Wewenang Struktural Organisasi
Ketua BPD Lampung berwenang menetapkan:

  1. Sekretaris BPD AUKTI Lampung
  2. Wakil Ketua BPD AUKTI Lampung
  3. Bendahara BPD AUKTI Lampung
  4. Ketua-ketua Bidang/Divisi sesuai kebutuhan daerah
  5. Melakukan evaluasi, rotasi, dan pergantian pejabat bila tidak menjalankan tugas
  6. Menandatangani seluruh kebijakan internal, SK, dan dokumen operasional daerah

B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan
Berhak menjalin kerja sama resmi dengan:

Termasuk menandatangani:

C. Wewenang Pengembangan Program
Ketua BPD Lampung berhak membentuk dan mengaktifkan:

III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD LAMPUNG

  1. Memastikan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di Lampung.
  2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja seluruh pengurus BPD.
  3. Menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik AUKTI di provinsi.
  4. Mengamankan legalitas organisasi serta memastikan kepatuhan struktur dan tata kelola.
  5. Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua Umum & Ketua BPP AUKTI.
  6. Mengembangkan keanggotaan AUKTI dan memperluas pembinaan BUJP di seluruh wilayah Lampung.
  7. Menjamin akuntabilitas keuangan BPD.
  8. Memastikan seluruh divisi berjalan optimal (BAKUM, Pelatihan, Ekonomi, Media, dll.).

IV. PROGRAM KERJA AUKTI DI LAMPUNG

A. Program Prioritas 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Lampung
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN LAMPUNG
  3. Pembinaan BUJP & audit standar keamanan terpadu AUKTI
  4. Pelatihan & Sertifikasi Nasional:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Manajemen Keamanan
    • Administrasi Perizinan BUJP
  5. Program kesejahteraan Satpam Lampung
  6. AUKTI Economic & Security Development:
    • Kemitraan perbankan & BUMN
    • Program UMKM Keamanan
    • Kolaborasi keamanan objek vital: Pelabuhan Panjang, Bandara Radin Inten II, kawasan industri Lampung Selatan, kawasan wisata Pesisir Barat, Way Kambas, dan lainnya

B. Program Sosial & Publik

  1. Edukasi hukum & keamanan bagi masyarakat Lampung
  2. Bantuan hukum gratis untuk Satpam yang menghadapi persoalan hukum
  3. Penanganan konflik keamanan perusahaan–masyarakat
  4. Program penguatan sinergi keamanan di pusat wisata dan kawasan ekonomi Lampung

V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD LAMPUNG
Ketua BPD Lampung memiliki mandat membentuk:

Seluruh struktur ditetapkan melalui SK Internal BPD dan dilaporkan resmi kepada BPP AUKTI.

SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0062

TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI LAMPUNG

KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Setelah:

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat struktur kepengurusan di wilayah Provinsi Lampung, diperlukan pembentukan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Lampung.
b. Bahwa AKBP Purn. Adv. Drs. Yusep Arpan, SH, MH dinilai memenuhi kompetensi, integritas, pengalaman, serta rekam jejak profesional dalam ekosistem keamanan untuk memimpin BPD AUKTI Lampung.
c. Bahwa guna menjalankan tugas organisasi secara resmi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat.

Mengingat:

MEMUTUSKAN

KESATU – Menetapkan:

Nama : AKBP Purn. Adv. Drs. Yusep Arpan, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.062
Jabatan : KETUA BPD AUKTI PROVINSI LAMPUNG
Masa Jabatan : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Wilayah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Lampung
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri

Sebagai pejabat resmi yang memimpin, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh program AUKTI di wilayah Provinsi Lampung.

KEDUA – Kedudukan & Fungsi

  1. Berada langsung di bawah koordinasi Ketua Umum BPP AUKTI.
  2. Memimpin BPD Lampung dalam melaksanakan seluruh kebijakan organisasi di tingkat provinsi.
  3. Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional.

KETIGA – Tugas Pokok, Wewenang, dan Tanggung Jawab

A. Tugas Pokok

  1. Memimpin dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Lampung.
  2. Mengimplementasikan program strategis BPP AUKTI di wilayah Lampung.
  3. Melakukan pembinaan BUJP dan personel Satuan Pengamanan di kabupaten/kota.
  4. Menjalin kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, kawasan industri, kampus, perbankan, dan pariwisata Lampung.
  5. Menyusun laporan rutin kepada BPP AUKTI.

B. Wewenang

Berwenang untuk:

C. Tanggung Jawab

  1. Menjalankan program nasional AUKTI secara efektif dan terukur.
  2. Menjaga legalitas, integritas, dan citra organisasi di wilayah Lampung.
  3. Mengembangkan keanggotaan dan memperluas pembinaan BUJP.
  4. Menjamin akuntabilitas laporan dan administrasi kepengurusan.

KEEMPAT – Program Kerja Utama 2025–2026

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Lampung.
  2. Peluncuran LAW FIRM AUKTI National – Perwakilan Lampung.
  3. Pelatihan & Sertifikasi: Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama, Manajemen Keamanan.
  4. Pembinaan BUJP dan audit standar keamanan terpadu.
  5. Program kesejahteraan Satpam Lampung.
  6. Penguatan kemitraan keamanan objek vital (pelabuhan, bandara, industri, perbankan, wisata, dan infrastruktur Lampung).

KELIMA – Mandat Pembentukan Struktur BPD

Ketua BPD Lampung diberi kewenangan penuh untuk membentuk:

Semua ditetapkan melalui SK Internal dan dilaporkan ke BPP AUKTI.

KEENAM – Masa Berlaku

SK Mandat ini berlaku sejak 8 Desember 2025 s/d 8 Desember 2026
dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi.

KETUJUH – Penutup

Keputusan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan AUKTI hadir sebagai Asosiasi Keamanan Terpadu terbesar di Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  Adv.Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

  1. Arsip BPP AUKTI
  2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
  3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan