Nama : AKBP Purn. Adv. Drs. Yusep Arpan, SH.MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.062
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH LAMPUNG
Masa Berlaku : 8 DESEMBER 2025 S/D 8 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI LAMPUNG
Perusahaan : PURNAWIRAWAN AJUN KOMISARIS BESAR POLRI
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”


TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI LAMPUNG
Nama : AKBP Purn. Adv. Drs. Yusep Arpan, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.062
Jabatan : Ketua BPD AUKTI Lampung
Masa Berlaku : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Lampung
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri
I. TUGAS POKOK KETUA BPD AUKTI LAMPUNG
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Lampung sesuai pedoman nasional BPP AUKTI.
- Mengimplementasikan seluruh program strategis AUKTI di wilayah Provinsi Lampung.
- Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional.
- Membangun kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, kawasan industri, hotel, kampus, dan pemda di Lampung.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kompetensi BUJP serta personel satuan pengamanan di seluruh kabupaten/kota Lampung.
- Menjalankan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan rutin kepada BPP AUKTI.
- Membentuk dan membina kepengurusan kabupaten/kota serta divisi-divisi AUKTI Lampung.
- Memastikan seluruh legalitas organisasi berjalan sesuai regulasi nasional.
II. WEWENANG KETUA BPD LAMPUNG
A. Wewenang Struktural Organisasi
Ketua BPD Lampung berwenang menetapkan:
- Sekretaris BPD AUKTI Lampung
- Wakil Ketua BPD AUKTI Lampung
- Bendahara BPD AUKTI Lampung
- Ketua-ketua Bidang/Divisi sesuai kebutuhan daerah
- Melakukan evaluasi, rotasi, dan pergantian pejabat bila tidak menjalankan tugas
- Menandatangani seluruh kebijakan internal, SK, dan dokumen operasional daerah
B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan
Berhak menjalin kerja sama resmi dengan:
- Pemerintah Provinsi Lampung
- Polda Lampung
- Korem & Kodim wilayah Lampung
- Kejati Lampung
- BUMN/BUMD (PLN, Telkom, Perbankan, Pelindo Panjang, Angkasa Pura, KAI wilayah terkait)
- Industri, BUJP, hotel, mal, kawasan wisata, dan objek vital nasional di Lampung
Termasuk menandatangani:
- MoU / MoA (dengan sepengetahuan Ketua Umum BPP AUKTI)
- Surat rekomendasi, surat tugas, dan kebijakan daerah
C. Wewenang Pengembangan Program
Ketua BPD Lampung berhak membentuk dan mengaktifkan:
- BAKUM / Law Firm AUKTI Perwakilan Lampung
- Divisi Pembinaan BUJP
- Divisi Pelatihan & Sertifikasi
- Divisi Ketenagakerjaan & Kesejahteraan Satpam
- Divisi Media, Humas, & Komunikasi
- Divisi Ekonomi & Investasi AUKTI Lampung
- Unit-unit usaha produktif AUKTI Daerah
III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD LAMPUNG
- Memastikan seluruh program nasional AUKTI berjalan efektif di Lampung.
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja seluruh pengurus BPD.
- Menjaga integritas, profesionalitas, dan nama baik AUKTI di provinsi.
- Mengamankan legalitas organisasi serta memastikan kepatuhan struktur dan tata kelola.
- Menyusun laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua Umum & Ketua BPP AUKTI.
- Mengembangkan keanggotaan AUKTI dan memperluas pembinaan BUJP di seluruh wilayah Lampung.
- Menjamin akuntabilitas keuangan BPD.
- Memastikan seluruh divisi berjalan optimal (BAKUM, Pelatihan, Ekonomi, Media, dll.).
IV. PROGRAM KERJA AUKTI DI LAMPUNG
A. Program Prioritas 2025–2026
- Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Lampung
- Peluncuran LAW FIRM AUKTI NATIONAL – PERWAKILAN LAMPUNG
- Pembinaan BUJP & audit standar keamanan terpadu AUKTI
- Pelatihan & Sertifikasi Nasional:
- Gada Pratama
- Gada Madya
- Gada Utama
- Manajemen Keamanan
- Administrasi Perizinan BUJP
- Program kesejahteraan Satpam Lampung
- AUKTI Economic & Security Development:
- Kemitraan perbankan & BUMN
- Program UMKM Keamanan
- Kolaborasi keamanan objek vital: Pelabuhan Panjang, Bandara Radin Inten II, kawasan industri Lampung Selatan, kawasan wisata Pesisir Barat, Way Kambas, dan lainnya
B. Program Sosial & Publik
- Edukasi hukum & keamanan bagi masyarakat Lampung
- Bantuan hukum gratis untuk Satpam yang menghadapi persoalan hukum
- Penanganan konflik keamanan perusahaan–masyarakat
- Program penguatan sinergi keamanan di pusat wisata dan kawasan ekonomi Lampung
V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD LAMPUNG
Ketua BPD Lampung memiliki mandat membentuk:
- Wakil Ketua BPD
- Seluruh Divisi Teknis BPD
- Sekretaris BPD
- Bendahara BPD
- Ketua-ketua bidang lainnya sesuai kebutuhan daerah
Seluruh struktur ditetapkan melalui SK Internal BPD dan dilaporkan resmi kepada BPP AUKTI.
SURAT KEPUTUSAN MANDAT
Nomor: SKEP-BPP/AUKTI/XII/2025-0062
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD)
ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
PROVINSI LAMPUNG
KETUA UMUM BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Setelah:
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat struktur kepengurusan di wilayah Provinsi Lampung, diperlukan pembentukan Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Lampung.
b. Bahwa AKBP Purn. Adv. Drs. Yusep Arpan, SH, MH dinilai memenuhi kompetensi, integritas, pengalaman, serta rekam jejak profesional dalam ekosistem keamanan untuk memimpin BPD AUKTI Lampung.
c. Bahwa guna menjalankan tugas organisasi secara resmi sesuai AD/ART AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI
- Keputusan Musyawarah Nasional AUKTI
- Struktur Organisasi BPP AUKTI 2025–2026
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Legalitas Nasional AUKTI:
• AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025
• NIB: 0807250023329
• NPWP: 1000.0000.0373.8057
• Akta Notaris Suparman Hasyim S.H., M.H. No.03, 05 Juni 2025
• Persetujuan Kemenkumham 23 Juni 2025
• Nomor Registrasi: 6025062331100911
MEMUTUSKAN
KESATU – Menetapkan:
Nama : AKBP Purn. Adv. Drs. Yusep Arpan, SH, MH
No. Anggota : AUKTI-KH/25.10.062
Jabatan : KETUA BPD AUKTI PROVINSI LAMPUNG
Masa Jabatan : 8 Desember 2025 – 8 Desember 2026
Wilayah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Lampung
Keterangan : Purnawirawan Ajun Komisaris Besar Polri
Sebagai pejabat resmi yang memimpin, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh program AUKTI di wilayah Provinsi Lampung.
KEDUA – Kedudukan & Fungsi
- Berada langsung di bawah koordinasi Ketua Umum BPP AUKTI.
- Memimpin BPD Lampung dalam melaksanakan seluruh kebijakan organisasi di tingkat provinsi.
- Mengembangkan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, dan berstandar nasional.
KETIGA – Tugas Pokok, Wewenang, dan Tanggung Jawab
A. Tugas Pokok
- Memimpin dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Lampung.
- Mengimplementasikan program strategis BPP AUKTI di wilayah Lampung.
- Melakukan pembinaan BUJP dan personel Satuan Pengamanan di kabupaten/kota.
- Menjalin kemitraan strategis dengan Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, kawasan industri, kampus, perbankan, dan pariwisata Lampung.
- Menyusun laporan rutin kepada BPP AUKTI.
B. Wewenang
Berwenang untuk:
- Menetapkan Sekretaris, Wakil Ketua, Bendahara, dan ketua-ketua divisi BPD.
- Mengeluarkan SK internal, kebijakan daerah, dan surat tugas.
- Menandatangani MoU/MoA daerah (dengan sepengetahuan Ketua Umum).
- Membentuk divisi: Pelatihan, BUJP, Media & Humas, Ekonomi, BAKUM, dan unit usaha daerah.
C. Tanggung Jawab
- Menjalankan program nasional AUKTI secara efektif dan terukur.
- Menjaga legalitas, integritas, dan citra organisasi di wilayah Lampung.
- Mengembangkan keanggotaan dan memperluas pembinaan BUJP.
- Menjamin akuntabilitas laporan dan administrasi kepengurusan.
KEEMPAT – Program Kerja Utama 2025–2026
- Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Lampung.
- Peluncuran LAW FIRM AUKTI National – Perwakilan Lampung.
- Pelatihan & Sertifikasi: Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama, Manajemen Keamanan.
- Pembinaan BUJP dan audit standar keamanan terpadu.
- Program kesejahteraan Satpam Lampung.
- Penguatan kemitraan keamanan objek vital (pelabuhan, bandara, industri, perbankan, wisata, dan infrastruktur Lampung).
KELIMA – Mandat Pembentukan Struktur BPD
Ketua BPD Lampung diberi kewenangan penuh untuk membentuk:
- Sekretaris BPD
- Bendahara BPD
- Wakil Ketua BPD
- Seluruh Divisi Teknis BPD
Semua ditetapkan melalui SK Internal dan dilaporkan ke BPP AUKTI.
KEENAM – Masa Berlaku
SK Mandat ini berlaku sejak 8 Desember 2025 s/d 8 Desember 2026
dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi organisasi.
KETUJUH – Penutup
Keputusan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan AUKTI hadir sebagai Asosiasi Keamanan Terpadu terbesar di Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral Adv.Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
- Arsip BPP AUKTI
- Arsip BPD AUKTI Provinsi
- Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia