Nama : DR. ARIFIN TUMUHULAWA, S.IPem., M.H
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.087
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH GORONTALO
SULAWESI
Masa Berlaku : 28 DESEMBER 2025 S/D 28 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS PUSAT BPD GORONTALO
Perusahaan : AKADEMISI & DOSEN
BADAN PENGURUS PUSAT AUKTI,
STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI
Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”
Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.
Keterangan Tambahan
- Kartu ini dilengkapi kode QR verifikasi digital untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan.
- Verifikasi ini dilakukan langsung melalui database resmi AUKTI.
- Jika data pada KTA tidak sesuai dengan hasil verifikasi ini, mohon hubungi Sekretariat BPP AUKTI.
Kontak Resmi AUKTI
Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
Email: i[email protected]g
Website: https://www.aukti.org
“KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari Terpadu
Asosiasi Badan Usaha Jasa Keamanan dan Pengamanan Indonesia ( BUJP)


PROFIL KETUA BPD AUKTI PROVINSI GORONTALO
Dr. Arifin Tumuhulawa, S.IPem., M.H resmi ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) Provinsi Gorontalo untuk masa bakti 28 Desember 2025 hingga 28 Desember 2026.
Pria kelahiran Bolaang Mongondow pada 19 September 1979 ini dikenal sebagai akademisi dan dosen bidang hukum dan pemerintahan yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia pendidikan tinggi, kelembagaan publik, serta pendampingan kebijakan pemerintahan daerah.
Saat ini, Dr. Arifin Tumuhulawa aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Gorontalo dengan jabatan fungsional Lektor, serta mengemban amanah sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo. Selain itu, ia juga dipercaya sebagai Tim Pakar DPRD Kota Gorontalo dan Koordinator Bidang Hubungan Kerja Sama Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo.
Dalam bidang pendidikan, Dr. Arifin menempuh jenjang akademik lengkap mulai dari Sarjana Ilmu Pemerintahan, Magister Ilmu Hukum, hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Keilmuannya diperkuat dengan berbagai sertifikasi dosen profesional dan pelatihan pendidikan tinggi, termasuk PEKERTI, Applied Approach (AA), serta Sertifikasi Pendidik Dosen Profesional.
Pengalaman organisasinya juga sangat kuat. Ia pernah menjabat Ketua Umum HMI Cabang Gorontalo, pengurus HMI Badko Intim, hingga Pengurus Besar HMI. Di tingkat kepemudaan, ia aktif sebagai Wakil Ketua KNPI Kota Gorontalo dan Wakil Ketua KNPI Provinsi Gorontalo.
Di luar kampus, Dr. Arifin Tumuhulawa juga memiliki pengalaman strategis di pemerintahan, antara lain sebagai Staf Khusus Bupati Bolaang Mongondow Selatan Bidang Hukum (2018–2023) serta Staf Ahli dan Tim Pakar DPRD Kota Gorontalo sejak 2012 hingga sekarang.
Sebagai akademisi, ia produktif menulis dan mempublikasikan karya ilmiah nasional maupun internasional di bidang hukum tata negara, kewenangan pemerintahan, good governance, pengawasan keuangan negara, dan demokrasi, yang menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola organisasi dan dunia usaha jasa keamanan.
Dengan latar belakang akademisi, praktisi kebijakan publik, dan pendidik, Dr. Arifin Tumuhulawa diharapkan mampu membawa BPD AUKTI Provinsi Gorontalo menjadi organisasi yang tertib struktur, kuat secara kelembagaan, patuh hukum, serta berkontribusi nyata dalam pembinaan dan pengawasan usaha jasa keamanan di Provinsi Gorontalo.
Identitas Jabatan:
- Nama: Dr. Arifin Tumuhulawa, S.IPem., M.H
- No. Anggota: AUKTI-KH/25.12.087
- Jabatan: Ketua BPD AUKTI Provinsi Gorontalo
- Masa Berlaku: 28 Desember 2025 – 28 Desember 2026
- Latar Belakang: Akademisi & Dosen Tata Kelola Pemerintahan dan Hukum
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI GORONTALO
Nama : Dr. Arifin Tumuhulawa, S.IPem., M.H
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.087
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Gorontalo
Masa Berlaku : 28 Desember 2025 s.d. 28 Desember 2026
Daerah : Provinsi Gorontalo
Latar Belakang : Akademisi & Dosen
Instansi : Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI
I. TUGAS POKOK KETUA BPD AUKTI GORONTALO
- Memimpin, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan organisasi AUKTI di Provinsi Gorontalo.
- Mengimplementasikan kebijakan, program strategis, dan keputusan nasional BPP AUKTI di wilayah Gorontalo.
- Mengembangkan sistem dan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, akademis, dan berstandar nasional.
- Membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, kawasan industri, pelabuhan, bandara, serta dunia usaha.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kompetensi BUJP dan personel satuan pengamanan di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
- Menyelenggarakan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan BPD Gorontalo kepada BPP AUKTI secara berkala.
- Membentuk dan membina kepengurusan kabupaten/kota serta divisi-divisi teknis AUKTI Gorontalo.
- Menjamin seluruh aktivitas organisasi sesuai AD/ART, PO, SOP AUKTI, serta regulasi nasional yang berlaku.
II. WEWENANG KETUA BPD AUKTI GORONTALO
A. Wewenang Struktural Organisasi
Ketua BPD AUKTI Gorontalo berwenang untuk:
- Mengangkat dan menetapkan:
- Wakil Ketua BPD
- Sekretaris BPD
- Bendahara BPD
- Ketua Bidang/Divisi sesuai kebutuhan daerah
- Melakukan evaluasi kinerja, pembinaan, rotasi, dan pergantian pengurus daerah apabila tidak menjalankan tugas secara optimal.
- Menandatangani SK internal, surat keputusan, kebijakan organisasi, dan dokumen resmi BPD Gorontalo.
B. Wewenang Eksekutif & Kemitraan
Ketua BPD AUKTI Gorontalo berhak menjalin kerja sama dan koordinasi dengan:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo
- Polda Gorontalo
- Korem dan Kodim se-Gorontalo
- Kejaksaan Tinggi Gorontalo
- BUMN/BUMD (Perbankan, Pelabuhan, Bandara, Energi, dll.)
- Perusahaan pertambangan, perkebunan, dan industri
- Kawasan ekonomi dan industri
- Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan
- BUJP di seluruh Provinsi Gorontalo
Termasuk kewenangan untuk menandatangani:
- MoU/MoA (dengan sepengetahuan dan koordinasi BPP AUKTI)
- Surat rekomendasi resmi organisasi
- Surat tugas dan kebijakan daerah
C. Wewenang Pengembangan Program
Ketua BPD AUKTI Gorontalo dapat membentuk dan mengembangkan:
- Perwakilan Law Firm AUKTI Nasional – BPD Gorontalo
- Divisi Pembinaan & Pengawasan BUJP
- Divisi Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Keamanan
- Divisi Ketenagakerjaan & Kesejahteraan Satpam
- Divisi Media, Humas, dan Komunikasi Publik
- Divisi Riset, Akademik, dan Kebijakan Keamanan
- Divisi Ekonomi, Investasi, dan Unit Usaha Produktif AUKTI
- Divisi Keamanan Industri dan Objek Vital Nasional
III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD AUKTI GORONTALO
- Menjalankan mandat organisasi dan program nasional AUKTI di Provinsi Gorontalo.
- Mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran pengurus BPD dan pengurus kabupaten/kota.
- Menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan nama baik AUKTI di wilayah Gorontalo.
- Memastikan legalitas kegiatan, tata kelola organisasi, dan kepatuhan struktural.
- Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada BPP AUKTI.
- Mengembangkan keanggotaan AUKTI dan meningkatkan kualitas BUJP di Gorontalo.
- Menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan BPD Gorontalo.
- Memastikan seluruh divisi berjalan efektif sesuai standar nasional AUKTI.
IV. PROGRAM KERJA AUKTI GORONTALO (2025–2026)
A. Program Prioritas
- Pembentukan kantor resmi BPD AUKTI Gorontalo.
- Pembentukan Perwakilan Law Firm AUKTI Nasional di Gorontalo.
- Pembinaan dan audit standar keamanan BUJP se-Provinsi Gorontalo.
- Penyelenggaraan Pelatihan & Sertifikasi Nasional, meliputi:
- Gada Pratama
- Gada Madya
- Gada Utama
- Manajemen Keamanan
- Administrasi dan Perizinan BUJP
- Program kesejahteraan dan perlindungan hukum Satpam.
- AUKTI Security & Academic Development, meliputi:
- Sinergi keamanan industri dan kawasan ekonomi
- Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan riset keamanan
- Penguatan keamanan pelabuhan, bandara, dan objek vital
B. Program Sosial & Publik
- Edukasi hukum dan keamanan bagi masyarakat Gorontalo.
- Bantuan hukum bagi personel Satpam dan BUJP.
- Mediasi dan penanganan konflik keamanan perusahaan–masyarakat.
- Program penguatan keamanan daerah rawan konflik dan objek vital.
V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD GORONTALO
Ketua BPD AUKTI Gorontalo diberikan mandat penuh untuk membentuk:
- Wakil Ketua BPD
- Sekretaris BPD
- Bendahara BPD
- Seluruh Divisi Teknis BPD
- Ketua-ketua Bidang sesuai kebutuhan daerah
Seluruh struktur organisasi ditetapkan melalui SK Internal BPD Gorontalo dan wajib dilaporkan secara resmi kepada BPP AUKTI.
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 087/SKEP-BPPAUKTI/GORONTALO/XII/2025
TENTANG
PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI GORONTALO
KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat struktur organisasi serta pengembangan program AUKTI di tingkat provinsi, dipandang perlu menetapkan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Gorontalo;
b. Bahwa Dr. Arifin Tumuhulawa, S.IPem., M.H dinilai memiliki kapasitas akademik, kompetensi hukum dan kebijakan publik, serta integritas kepemimpinan yang memadai untuk mengemban amanah organisasi;
c. Bahwa guna melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat yang sah dan mengikat.
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AUKTI;
- Peraturan Organisasi AUKTI tentang pembentukan, kedudukan, dan kewenangan Badan Pengurus Daerah;
- Ketentuan internal Badan Pengurus Pusat AUKTI;
- Keputusan rapat Ketua Umum bersama unsur pimpinan BPP AUKTI.
Memperhatikan:
Kebutuhan pembinaan BUJP, peningkatan kompetensi satuan pengamanan, penguatan tata kelola organisasi, pengembangan kemitraan strategis, serta kontribusi akademik dan kebijakan keamanan di Provinsi Gorontalo.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU
Mengangkat dan menetapkan:
- Nama : Dr. Arifin Tumuhulawa, S.IPem., M.H
- No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.087
- Jabatan : Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Gorontalo
- Masa Berlaku : 28 Desember 2025 s.d. 28 Desember 2026
- Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Gorontalo
- Keterangan : Akademisi & Dosen
Sebagai pejabat resmi AUKTI yang menerima mandat penuh untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengembangkan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di Provinsi Gorontalo.
KEDUA – TUGAS
Ketua BPD AUKTI Gorontalo bertugas untuk:
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Gorontalo sesuai kebijakan nasional BPP AUKTI;
- Mengimplementasikan program strategis nasional AUKTI di wilayah Provinsi Gorontalo;
- Mengembangkan sistem dan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, berbasis hukum dan akademik;
- Membina, mengawasi, serta meningkatkan kompetensi BUJP dan personel satuan pengamanan;
- Membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah, Forkopimda, BUJP, BUMN/BUMD, dunia usaha, perguruan tinggi, kawasan industri, pelabuhan, dan bandara;
- Menyelenggarakan tata kelola administrasi dan pelaporan kepada BPP AUKTI;
- Membentuk kepengurusan kabupaten/kota serta divisi-divisi teknis AUKTI Gorontalo.
KETIGA – WEWENANG
Ketua BPD AUKTI Gorontalo berwenang untuk:
- Menetapkan dan mengangkat Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Ketua Bidang/Divisi;
- Melakukan evaluasi, pembinaan, rotasi, dan pergantian pengurus daerah sesuai ketentuan organisasi;
- Menandatangani SK internal, surat tugas, kebijakan organisasi, dan dokumen operasional daerah;
- Menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo, Korem/Kodim, BUMN/BUMD, sektor industri, objek vital nasional, dan lembaga strategis lainnya;
- Menandatangani MoU/MoA dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum BPP AUKTI;
- Membentuk unit dan program, antara lain:
- Law Firm AUKTI Perwakilan Gorontalo
- Divisi Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi
- Divisi Pembinaan & Pengawasan BUJP
- Divisi Media, Humas & Komunikasi
- Divisi Riset, Akademik & Kebijakan Keamanan
- Divisi Ekonomi, Investasi & Unit Usaha
- Divisi Keamanan Industri & Objek Vital
KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB
Ketua BPD AUKTI Gorontalo bertanggung jawab untuk:
- Menjamin pelaksanaan seluruh program nasional AUKTI di wilayah Gorontalo;
- Menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan nama baik AUKTI;
- Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada BPP AUKTI;
- Menjamin pembinaan BUJP dan pengembangan keanggotaan AUKTI;
- Mengawasi seluruh divisi agar program kerja berjalan efektif dan berkelanjutan.
KELIMA – PROGRAM KERJA PRIORITAS
- Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Gorontalo;
- Pembentukan dan peluncuran Law Firm AUKTI Nasional – Perwakilan Gorontalo;
- Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi nasional:
- Gada Pratama
- Gada Madya
- Gada Utama
- Manajemen Keamanan
- Administrasi & Perizinan BUJP
- Program kesejahteraan dan perlindungan hukum Satpam;
- Kolaborasi keamanan objek vital, kawasan industri, pelabuhan, bandara, dan wilayah strategis;
- Program sosial berupa edukasi hukum dan bantuan hukum masyarakat.
KEENAM – KETENTUAN PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian melalui keputusan Ketua Umum BPP AUKTI;
- Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kewenangan Ketua Umum BPP AUKTI.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 DESEMBER 2025
Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia
Sekretaris Jendral ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH |
Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)
Tembusan:
1. Arsip BPP AUKTI
2. Arsip BPD AUKTI Provinsi
3. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia