Nama : DR (C).Yahya L. Rado, S.H., M.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.089
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS DAERAH AUKTI PAPUA
IBUKOTA JAYAPURA
Masa Berlaku : 29 DESEMBER 2025 S/D 29 DESEMBER 2026
Daerah : BADAN PENGURUS DAERAH BPD AUKTI PAPUA
Perusahaan : AKADEMISI,DOSEN HUKUM DAN PURNAWIRAWAN BRIMOB POLRI


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari Terpadu

Asosiasi Badan Usaha Jasa Keamanan dan Pengamanan Indonesia ( BUJP)

Profil Ketua BPD AUKTI Papua

DR. (C) Yahya L. Rado, S.H., M.H.

Akademisi – Praktisi Keamanan – Purnawirawan Brimob Polri

Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) terus memperkuat struktur nasionalnya hingga ke Tanah Papua. Salah satu figur sentral yang dipercaya memimpin Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Papua adalah DR. (C) Yahya L. Rado, S.H., M.H., sosok yang memadukan integritas akademik, pengalaman lapangan keamanan, dan jejaring strategis pemerintahan.

Lahir di Kaimana, Papua, 7 Agustus 1977, Yahya L. Rado dikenal sebagai akademisi hukum sekaligus purnawirawan Brimob Polri yang telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia keamanan, intelijen, dan pengabdian negara. Saat ini beliau aktif sebagai Dosen Hukum dan pengajar pada institusi pendidikan tinggi hukum di Papua, sembari menjalankan amanah organisasi sebagai Ketua BPD AUKTI Papua.

Rekam Jejak Profesional dan Pengabdian

Karier pengabdian beliau dimulai di Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Satuan Brimob Polda Papua sejak tahun 1998 hingga 2010. Dalam kurun waktu tersebut, beliau dipercaya mengemban berbagai penugasan strategis, termasuk sebagai anggota tim sniper, instruktur menembak, serta personel intelijen operasional.

Kepercayaan negara dan pemerintah daerah juga tercermin dari penugasan beliau sebagai Ajudan (ADC) bagi sejumlah kepala daerah dan pejabat nasional, antara lain Bupati Jayawijaya, Walikota Jayapura, Penjabat Bupati Asmat, Wakil Bupati Pegunungan Bintang, hingga Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pengalaman ini membentuk perspektif kepemimpinan yang matang, disiplin, serta berorientasi pada tata kelola keamanan dan pemerintahan yang profesional.

Latar Belakang Akademik dan Kepakaran

Secara akademik, Yahya L. Rado menyelesaikan Magister Ilmu Hukum (S2) di Universitas Hasanuddin Makassar dan saat ini tengah menempuh jenjang Doktor (Cand.). Kombinasi latar belakang hukum, keamanan, dan pengalaman lapangan menjadikan beliau figur yang relevan dalam penguatan sistem keamanan terpadu, khususnya di wilayah strategis Papua.

Beliau juga aktif mengikuti berbagai bimbingan teknis nasional, termasuk penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi RI, serta pelatihan kepelatihan menembak tingkat nasional di bawah PB PERBAKIN.

Peran Strategis di AUKTI

Sebagai Ketua BPD AUKTI Papua, Yahya L. Rado mengemban mandat untuk:

Di bawah kepemimpinannya, AUKTI Papua diharapkan tampil sebagai garda terdepan dalam membangun ekosistem keamanan terpadu yang berlandaskan hukum, etika, dan kearifan lokal Papua.

Identitas Organisasi

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) AUKTI PAPUA

Nama : DR. (C) Yahya L. Rado, S.H., M.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.089
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Papua
Masa Berlaku : 29 Desember 2025 s.d. 29 Desember 2026
Daerah : Provinsi Papua
Latar Belakang : Akademisi, Dosen Hukum & Purnawirawan Brimob Polri
Instansi : Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI


I. TUGAS POKOK KETUA BPD AUKTI PAPUA

Ketua BPD AUKTI Papua mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Memimpin, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di wilayah Provinsi Papua.
  2. Mengimplementasikan kebijakan, program strategis, serta keputusan nasional BPP AUKTI di wilayah Papua secara konsisten dan bertanggung jawab.
  3. Mengembangkan sistem keamanan terpadu yang profesional, modern, akademis, dan berstandar nasional dengan memperhatikan karakteristik wilayah Papua.
  4. Membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Papua, Forkopimda, Polda Papua, TNI, BUJP, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, kawasan industri, pelabuhan, bandara, serta dunia usaha.
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kompetensi BUJP serta personel satuan pengamanan (Satpam) di seluruh wilayah Papua.
  6. Menyelenggarakan tata kelola administrasi, operasional, dan pelaporan BPD Papua kepada BPP AUKTI secara berkala dan akuntabel.
  7. Membentuk, membina, dan mengoordinasikan kepengurusan AUKTI tingkat kabupaten/kota serta divisi-divisi teknis di wilayah Papua.
  8. Menjamin seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai AD/ART, PO, SOP AUKTI, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. WEWENANG KETUA BPD AUKTI PAPUA

A. Wewenang Struktural Organisasi

Ketua BPD AUKTI Papua berwenang untuk:

  1. Mengangkat dan menetapkan:
    • Wakil Ketua BPD
    • Sekretaris BPD
    • Bendahara BPD
    • Ketua Bidang/Divisi sesuai kebutuhan daerah
  2. Melakukan evaluasi kinerja, pembinaan, rotasi, serta pergantian pengurus daerah yang tidak menjalankan tugas secara optimal.
  3. Menandatangani SK internal, surat keputusan, kebijakan organisasi, dan dokumen resmi BPD Papua sesuai kewenangan.

B. Wewenang Eksekutif dan Kemitraan

Ketua BPD AUKTI Papua berwenang menjalin kerja sama dan koordinasi dengan:

Termasuk kewenangan untuk menandatangani:

C. Wewenang Pengembangan Program

Ketua BPD AUKTI Papua berwenang membentuk dan mengembangkan:

  1. Perwakilan Law Firm AUKTI Nasional – BPD Papua
  2. Divisi Pembinaan dan Pengawasan BUJP
  3. Divisi Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Keamanan
  4. Divisi Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Satpam
  5. Divisi Media, Humas, dan Komunikasi Publik
  6. Divisi Riset, Akademik, dan Kebijakan Keamanan
  7. Divisi Ekonomi, Investasi, dan Unit Usaha Produktif AUKTI
  8. Divisi Keamanan Industri dan Objek Vital Nasional

III. TANGGUNG JAWAB KETUA BPD AUKTI PAPUA

Ketua BPD AUKTI Papua bertanggung jawab untuk:

  1. Menjalankan mandat organisasi dan program nasional AUKTI di wilayah Papua.
  2. Mengawasi, mengevaluasi, dan membina seluruh jajaran pengurus BPD serta pengurus kabupaten/kota.
  3. Menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan kehormatan organisasi AUKTI.
  4. Menjamin legalitas kegiatan, tata kelola organisasi, dan kepatuhan struktural.
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada BPP AUKTI.
  6. Mengembangkan keanggotaan AUKTI dan meningkatkan kualitas BUJP di Papua.
  7. Menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan BPD Papua.
  8. Memastikan seluruh divisi berjalan efektif sesuai standar nasional AUKTI.

IV. PROGRAM KERJA AUKTI PAPUA (2025–2026)

A. Program Prioritas

  1. Pembentukan kantor resmi BPD AUKTI Papua.
  2. Pembentukan Perwakilan Law Firm AUKTI Nasional di Papua.
  3. Pembinaan dan audit standar keamanan BUJP se-Provinsi Papua.
  4. Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Nasional:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Manajemen Keamanan
    • Administrasi dan Perizinan BUJP
  5. Program perlindungan hukum dan kesejahteraan Satpam.
  6. AUKTI Security & Academic Development:
    • Sinergi keamanan industri dan wilayah strategis Papua
    • Kolaborasi dengan perguruan tinggi
    • Penguatan keamanan pelabuhan, bandara, dan objek vital nasional

B. Program Sosial dan Publik

  1. Edukasi hukum dan keamanan bagi masyarakat Papua.
  2. Bantuan hukum bagi personel Satpam dan BUJP.
  3. Mediasi konflik keamanan perusahaan–masyarakat.
  4. Program penguatan keamanan daerah rawan konflik dan objek vital.

V. MANDAT PEMBENTUKAN STRUKTUR BPD PAPUA

Ketua BPD AUKTI Papua diberikan mandat penuh untuk membentuk:

Seluruh struktur organisasi ditetapkan melalui SK Internal BPD AUKTI Papua dan wajib dilaporkan secara resmi kepada BPP AUKTI.

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 089/SKEP-BPPAUKTI/ PAPUA/XII/2025

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN

KETUA BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PROVINSI PAPUA

KETUA UMUM

BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat struktur organisasi serta pengembangan program AUKTI di tingkat provinsi, dipandang perlu menetapkan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Papua;

b. Bahwa DR. (C) Yahya L. Rado, S.H., M.H. dinilai memiliki kapasitas akademik, kompetensi hukum, pengalaman keamanan nasional, serta integritas kepemimpinan yang memadai untuk mengemban amanah organisasi;

c. Bahwa guna melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat yang sah dan mengikat.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang pembentukan, kedudukan, dan kewenangan Badan Pengurus Daerah;
  3. Ketentuan internal Badan Pengurus Pusat AUKTI;
  4. Keputusan rapat Ketua Umum bersama unsur pimpinan BPP AUKTI.

Memperhatikan:

Kebutuhan pembinaan BUJP, peningkatan kompetensi satuan pengamanan, penguatan tata kelola organisasi, pengembangan kemitraan strategis, serta kontribusi akademik dan kebijakan keamanan di Provinsi Papua.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama : DR. (C) Yahya L. Rado, S.H., M.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/25.12.089
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Papua
Masa Berlaku : 29 Desember 2025 s.d. 29 Desember 2026
Daerah : Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Papua
Keterangan : Akademisi, Dosen Hukum & Purnawirawan Brimob Polri

Sebagai pejabat resmi AUKTI yang menerima mandat penuh untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengembangkan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di Provinsi Papua.

KEDUA – TUGAS

Ketua BPD AUKTI Papua bertugas untuk:

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan BPD AUKTI Papua sesuai kebijakan nasional BPP AUKTI;
  2. Mengimplementasikan program strategis nasional AUKTI di wilayah Provinsi Papua;
  3. Mengembangkan sistem dan ekosistem keamanan terpadu yang profesional, modern, berbasis hukum, akademik, dan berwawasan kearifan lokal Papua;
  4. Membina, mengawasi, serta meningkatkan kompetensi BUJP dan personel satuan pengamanan;
  5. Membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah, Forkopimda, Polda Papua, TNI, BUJP, BUMN/BUMD, dunia usaha, perguruan tinggi, kawasan industri, pelabuhan, dan bandara;
  6. Menyelenggarakan tata kelola administrasi dan pelaporan organisasi kepada BPP AUKTI;
  7. Membentuk kepengurusan AUKTI tingkat kabupaten/kota serta divisi-divisi teknis di wilayah Papua.

KETIGA – WEWENANG

Ketua BPD AUKTI Papua berwenang untuk:

  1. Menetapkan dan mengangkat Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Ketua Bidang/Divisi;
  2. Melakukan evaluasi, pembinaan, rotasi, dan pergantian pengurus daerah sesuai ketentuan organisasi;
  3. Menandatangani SK internal, surat tugas, kebijakan organisasi, dan dokumen operasional daerah;
  4. Menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Provinsi Papua, Polda Papua, Kodam/Korem/Kodim, BUMN/BUMD, sektor industri, objek vital nasional, dan lembaga strategis lainnya;
  5. Menandatangani MoU/MoA dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum BPP AUKTI;
  6. Membentuk unit dan program, antara lain:
    • Law Firm AUKTI Nasional – Perwakilan Papua
    • Divisi Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi
    • Divisi Pembinaan & Pengawasan BUJP
    • Divisi Media, Humas & Komunikasi
    • Divisi Riset, Akademik & Kebijakan Keamanan
    • Divisi Ekonomi, Investasi & Unit Usaha
    • Divisi Keamanan Industri & Objek Vital Nasional

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Ketua BPD AUKTI Papua bertanggung jawab untuk:

  1. Menjamin pelaksanaan seluruh program nasional AUKTI di wilayah Papua;
  2. Menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan nama baik AUKTI;
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada BPP AUKTI;
  4. Menjamin pembinaan BUJP dan pengembangan keanggotaan AUKTI;
  5. Mengawasi seluruh divisi agar program kerja berjalan efektif, berkelanjutan, dan akuntabel.

KELIMA – PROGRAM KERJA PRIORITAS

  1. Pembentukan Kantor Resmi BPD AUKTI Papua;
  2. Pembentukan dan peluncuran Law Firm AUKTI Nasional – Perwakilan Papua;
  3. Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi nasional:
    • Gada Pratama
    • Gada Madya
    • Gada Utama
    • Manajemen Keamanan
    • Administrasi & Perizinan BUJP
  4. Program kesejahteraan dan perlindungan hukum Satpam;
  5. Kolaborasi keamanan objek vital nasional, kawasan industri, pelabuhan, bandara, dan wilayah strategis Papua;
  6. Program sosial berupa edukasi hukum dan bantuan hukum masyarakat.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian melalui keputusan Ketua Umum BPP AUKTI;
  2. Surat Keputusan Mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau dicabut sesuai kewenangan Ketua Umum BPP AUKTI.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29 DESEMBER 2025

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan