Nama : HASANUDIN, SE,. S.H.
No anggota : AUKTI-KH/26.01.094
Jabatan : KETUA BADAN PENGURUS CABANG PANGKAL PINANG (BPC AUKTI PANGKAL PINANG)
Masa Berlaku : 01 JANUARI 2026 S/D 1 JANUARI 2027
Daerah : BADAN PENGURUS CABANG BPC AUKTI KEP.BABEL
Perusahaan : KANTOR HUKUM SAPTA QODRIA MUAFI,S.H,M.H
& REKAN


 STATUS: VALID & TERDAFTAR RESMI

Anggota ini terverifikasi dan tercatat secara sah sebagai anggota aktif Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI).“Legal Entity of the Federation & Association of Integrated Security Business of Indonesia”

Keanggotaan ini diakui secara legal dan administratif oleh BPP AUKTI dan memiliki Nomor Induk Keanggotaan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Nasional AUKTI.


 Keterangan Tambahan


 Kontak Resmi AUKTI

Sekretariat BPP AUKTI
Jl. Ruko Klender Jl.Bekasi Timur Raya Nomor 01-11 Kav.03, Desa/Kelurahan Jatinegara Kaum,Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi Dki Jakarta,Kode Pos: 13250 | Tel: 0822-9815-6961
 Email: i[email protected]g
 Website: https://www.aukti.org


 “KTA AUKTI adalah simbol legalitas, integritas, dan kebanggaan sebagai bagian dari komunitas profesional keamanan terpadu Indonesia.”

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

KETUA BADAN PENGURUS CABANG (BPC)

ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Nama : HASANUDIN, SE,. S.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.094
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang
Masa Berlaku : 01 Januari 2026 s/d 01 Januari 2027
Daerah : Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang – Kep. Bangka Belitung
Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan


I. KEDUDUKAN JABATAN

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang merupakan pimpinan organisasi AUKTI di tingkat cabang/kota, yang bertanggung jawab dan berkoordinasi langsung kepada Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua BPC tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan perpanjangan tangan BPD AUKTI di tingkat cabang.


II. TUGAS POKOK KETUA BPC AUKTI PANGKAL PINANG

  1. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di tingkat Cabang Pangkal Pinang.
  2. Melaksanakan dan menurunkan program kerja BPD AUKTI Babel ke tingkat cabang.
  3. Mengembangkan keanggotaan AUKTI di wilayah Pangkal Pinang.
  4. Melakukan pembinaan awal terhadap:
    • BUJP
    • Personel Satpam
    • Mitra keamanan lokal
      sesuai arahan dan standar BPD AUKTI.
  5. Menjadi penghubung (liaison officer) antara:
    • Anggota cabang
    • Pengurus BPD AUKTI Babel
  6. Menjalankan administrasi organisasi cabang secara tertib dan berkelanjutan.
  7. Menyampaikan laporan kegiatan dan perkembangan cabang secara berkala kepada Ketua BPD.
  8. Mendukung pelaksanaan kegiatan:
    • Sosialisasi
    • Edukasi keamanan
    • Kegiatan hukum & advokasi
      yang diselenggarakan oleh BPD maupun BPP.

III. WEWENANG KETUA BPC AUKTI PANGKAL PINANG

A. Wewenang Organisasi Cabang

Ketua BPC berwenang untuk:

  1. Mengusulkan pembentukan struktur pengurus cabang kepada Ketua BPD.
  2. Menetapkan koordinator kegiatan cabang dengan persetujuan BPD.
  3. Mengelola kegiatan operasional cabang sesuai batas kewenangan yang ditetapkan BPD.
  4. Memberikan rekomendasi keanggotaan AUKTI tingkat cabang.

B. Wewenang Koordinatif

  1. Berkoordinasi dengan instansi dan mitra lokal sebatas pelaksanaan kegiatan cabang.
  2. Menjadi perwakilan resmi AUKTI di tingkat cabang atas mandat BPD.
  3. Menghadiri forum daerah/cabang atas nama AUKTI dengan melaporkan hasilnya ke BPD.

⚠️ Ketua BPC TIDAK berwenang menandatangani MoU, MoA, atau perjanjian strategis, kecuali atas surat tugas atau mandat tertulis dari Ketua BPD/BPP.


IV. TANGGUNG JAWAB KETUA BPC AUKTI PANGKAL PINANG

  1. Bertanggung jawab atas kelancaran roda organisasi AUKTI di tingkat cabang.
  2. Menjaga nama baik, marwah, dan integritas AUKTI di wilayah Pangkal Pinang.
  3. Memastikan seluruh kegiatan cabang sesuai AD/ART dan kebijakan BPD/BPP.
  4. Menyampaikan laporan kegiatan:
    • Bulanan
    • Insidentil
      kepada Ketua BPD AUKTI Babel.
  5. Menjaga tertib administrasi dan data keanggotaan cabang.
  6. Mendukung penuh kebijakan strategis BPD dan BPP AUKTI.

V. HUBUNGAN KOORDINASI

Ketua BPC AUKTI Pangkal Pinang:

  1. Berkoordinasi langsung dengan Ketua BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Berkoordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara BPD terkait administrasi dan kegiatan.
  3. Berkoordinasi dengan pengurus BPC lainnya dalam pelaksanaan kegiatan cabang.
  4. Mendukung program nasional AUKTI yang diturunkan melalui BPD.

VI. PENEGASAN STRUKTURAL

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR: 094/SKEP-BPPAUKTI/ PANGKALPINANG/I/2026

TENTANG

PENETAPAN & PENGESAHAN KETUA BADAN PENGURUS CABANG (BPC) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI) PANGKAL PINANG – PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KETUA UMUM
BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)

Menimbang:

a. Bahwa untuk memperkuat struktur organisasi AUKTI di tingkat cabang serta mendukung efektivitas pelaksanaan program kerja Badan Pengurus Daerah (BPD) AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan penetapan Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang;
b. Bahwa Saudara HASANUDIN, SE,. S.H. dinilai memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan organisasi untuk menjalankan tugas kepemimpinan di tingkat cabang;
c. Bahwa untuk menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi AUKTI, perlu diterbitkan Surat Keputusan Mandat yang sah dan mengikat.

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AUKTI;
  2. Peraturan Organisasi AUKTI tentang struktur dan kewenangan BPD dan BPC;
  3. Ketentuan dan kebijakan internal Badan Pengurus Pusat (BPP) AUKTI;
  4. Rekomendasi Ketua BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Memperhatikan:

Kebutuhan pembinaan organisasi, keanggotaan, serta pengembangan ekosistem keamanan terpadu AUKTI di wilayah Pangkal Pinang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:

KESATU

Mengangkat dan menetapkan:

Nama : HASANUDIN, SE,. S.H.
No. Anggota : AUKTI-KH/26.01.094
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang
Masa Berlaku : 01 Januari 2026 s/d 01 Januari 2027
Daerah : Badan Pengurus Cabang (BPC) AUKTI Pangkal Pinang – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Perusahaan : Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan

Sebagai pejabat resmi yang menerima mandat untuk memimpin dan mengoordinasikan kegiatan organisasi AUKTI di tingkat Cabang Pangkal Pinang, di bawah koordinasi dan tanggung jawab Ketua BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KEDUA – TUGAS

Ketua BPC AUKTI Pangkal Pinang bertugas:

  1. Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi AUKTI di tingkat cabang;
  2. Melaksanakan dan menurunkan program kerja BPD AUKTI Babel ke tingkat cabang;
  3. Mengembangkan keanggotaan dan pembinaan awal BUJP serta personel satpam;
  4. Menjalankan administrasi organisasi cabang secara tertib dan berkelanjutan;
  5. Menyampaikan laporan kegiatan cabang secara berkala kepada Ketua BPD AUKTI Babel;
  6. Mendukung pelaksanaan kegiatan BPD dan BPP AUKTI di wilayah cabang.

KETIGA – WEWENANG

Ketua BPC AUKTI Pangkal Pinang berwenang:

  1. Mengusulkan pembentukan struktur pengurus BPC kepada Ketua BPD;
  2. Menetapkan koordinator kegiatan cabang dengan persetujuan Ketua BPD;
  3. Mengelola kegiatan operasional cabang sesuai batas kewenangan yang ditetapkan BPD;
  4. Memberikan rekomendasi keanggotaan AUKTI tingkat cabang.

Ketua BPC tidak berwenang menandatangani MoU, MoA, atau perjanjian strategis, kecuali berdasarkan surat tugas atau mandat tertulis dari Ketua BPD atau Ketua Umum BPP AUKTI.

KEEMPAT – TANGGUNG JAWAB

Ketua BPC AUKTI Pangkal Pinang bertanggung jawab:

  1. Menjaga integritas, marwah, dan nama baik AUKTI di wilayah cabang;
  2. Memastikan seluruh kegiatan cabang sesuai AD/ART dan kebijakan BPD/BPP;
  3. Menyampaikan laporan bulanan dan insidentil kepada Ketua BPD;
  4. Menjaga tertib administrasi dan data keanggotaan cabang.

KELIMA – HUBUNGAN KOORDINASI

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua BPC AUKTI Pangkal Pinang berkoordinasi dengan:

  1. Ketua BPD AUKTI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Sekretaris dan Bendahara BPD AUKTI Babel;
  3. Pengurus BPC AUKTI Pangkal Pinang;
  4. Unsur organisasi AUKTI lainnya sesuai ketentuan.

KEENAM – KETENTUAN PENUTUP

Surat Keputusan Mandat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan kebijakan organisasi.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 1 Januari 2026

Hormat kami,
BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI USAHA KEAMANAN TERPADU INDONESIA (AUKTI)
“Legal Entity of the Security Business Federation and Association of Indonesia



          Sekretaris Jendral  ADV.DR (C) Benyamin Menno,SH.,MH

Ketua Umum
Coach. Gusti Henry S., CPS., CFH., CMMI., CLT., CPHCS., CPHRM., CHSE., CLMA®
(Pangeran Wirakusuma VI – Trah Sultan Wirakusuma II Alwatsiq Billah, Kesultanan Banjar)

Tembusan:

1.         Arsip BPP AUKTI

2.         Arsip BPD AUKTI Provinsi

3.         Ketua, Sekretaris, dan Bendahara seluruh BPD AUKTI se-Indonesia    

Tinggalkan Balasan